Beranda » TNI-Polri » Halaman 112

TNI-Polri

GROBOGAN, DN-II Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat di wilayah Jawa Tengah. Temuan ini terungkap saat Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Edi Supriadi, memantau langsung aktivitas mencurigakan di SPBU 44.595.14 Harjowinangun, Kabupaten Grobogan, baru-baru ini.

Dalam investigasi di lapangan, ditemukan setidaknya lima unit armada truk yang telah dimodifikasi sedemikian rupa atau yang lazim disebut sebagai armada “Heli”. Truk-truk tersebut diduga kuat digunakan untuk melangsir Solar subsidi dalam volume besar guna kepentingan komersial.

Kronologi Temuan di Lapangan

Peristiwa ini bermula saat tim melintasi jalur tersebut dalam rangkaian pemantauan arus lalu lintas. Di lokasi SPBU 44.595.14, terlihat antrean tidak wajar dari lima armada truk modifikasi yang sedang melakukan pengisian Solar secara leluasa.

Saat mencoba melakukan konfirmasi, seorang pria yang diduga sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) di lokasi justru memberikan respons yang mengejutkan. Ia mengindikasikan bahwa aktivitas pengisian oleh armada “Heli” tersebut adalah hal yang lumrah dan sudah menjadi “pemandangan harian” di SPBU tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kritik Keras Pimpinan Redaksi

Edi Supriadi menyatakan keprihatinan mendalam atas lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, khususnya Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah dan BPH Migas.

“Bagaimana mungkin lima armada truk modifikasi bisa beroperasi secara terang-terangan di satu SPBU tanpa ada tindakan tegas? Ini bukan lagi sekadar kebocoran distribusi, tapi diduga kuat ada unsur kesengajaan yang terorganisir antara oknum SPBU dan pelaku pelangsiran,” tegas Edi. (6/1/2026).

Ia menambahkan bahwa praktik ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat, terutama rakyat kecil dan nelayan yang seringkali kesulitan mendapatkan akses Solar subsidi.

Aspek Hukum dan Sanksi

Secara regulasi, praktik pelangsiran BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Desakan Tindakan Tegas

Pihak Nasionaldetik.com menyatakan telah mengantongi bukti-bukti kuat berupa dokumentasi foto lengkap dengan titik koordinat lokasi kejadian.

“Kami mendesak Pertamina untuk segera turun tangan. Harus ada sanksi berat, bahkan jika perlu pencabutan izin operasional bagi SPBU 44.595.14 Harjowinangun. Jangan sampai subsidi negara justru dikuras oleh mafia demi keuntungan pribadi,” pungkas Edi.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak manajemen Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah terkait langkah pengawasan di wilayah tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Prima

Pekanbaru, DN-II Penerangan Lanud Rsn. Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Abdul Haris, M.M.Pol., M.M.O.A.S., memimpin Upacara Bendera Awal Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Apron Base Ops Lanud Roesmin Nurjadin, Senin 5/1/2026. Upacara tersebut diikuti oleh seluruh personel Lanud RSN yang terdiri dari perwira, bintara, tamtama, dan ASN, serta Insub meliputi Wing Udara 3.1 Tempur dan jajaran, Skatek 045, dan Pazam 733.

Dalam kesempatan tersebut, Danlanud RSN membacakan amanat Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M., yang mengajak seluruh prajurit dan ASN TNI AU untuk senantiasa memanjatkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas pengabdian yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Kasau menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru 2026 seraya berharap seluruh personel diberikan kesehatan, keselamatan, dan keberhasilan dalam mengemban amanah tugas. “Tahun 2025 kita tutup dengan berbagai capaian yang patut disyukuri, sebagai hasil kerja keras, dedikasi, dan pengabdian seluruh insan TNI Angkatan Udara,” tegas Kasau.

Kasau menekankan bahwa meskipun TNI Angkatan Udara dihadapkan pada dinamika dan tantangan yang tidak ringan, transformasi menuju kekuatan udara yang AMPUH dan berdaya gentar tetap berjalan konsisten. Salah satu capaian strategis yang menjadi kebanggaan bersama adalah keberhasilan mempertahankan zero accident selama dua tahun berturut-turut. Namun demikian, Kasau mengingatkan agar seluruh jajaran tidak berpuas diri dan terus memperkuat disiplin serta kepatuhan terhadap prosedur guna menekan incident dan serious incident melalui penerapan generative safety culture di setiap lini penugasan.

Red

DIY, DN-II Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M., menyebut instruktur memiliki peran strategis sebagai fondasi pembentuk karakter dan mentalitas para penerbang TNI AU sekaligus perancang masa depan organisasi.

Hal itu disampaikan Kasau saat memberikan pengarahan kepada Instruktur Penerbang dan Navigator di Gedung Jupiter, Lanud Adisutjipto, Yogyakarta, Senin (5/1/2026).

Dalam kesempatan itu, Kasau juga mengulas dinamika lingkungan strategis yang semakin kompleks. Kondisi ini menuntut TNI AU lebih adaptif dan dinamis dalam menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia.

Menjawab tantangan tersebut, Kasau mengatakan TNI AU terus memperkuat sumber daya manusia, salah satunya melalui peningkatan rekrutmen penerbang. Dari proses tersebut, dibutuhkan calon-calon penerbang yang berkompeten untuk kemudian dididik dan dibina oleh para instruktur di Sekolah Penerbang (Sekbang) TNI AU.

Kasau juga menyoroti perlunya penyesuaian kurikulum Sekolah Penerbang (Sekbang) agar lebih efisien serta relevan dengan kebutuhan peperangan modern. Dengan penyesuaian ini, para instruktur diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan sehingga melahirkan penerbang yang handal dan siap menghadapi berbagai tantangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menutup pengarahannya, Kasau berharap para instruktur mampu menjadi teladan. “Saya minta para Instruktur Penerbang menjadi teladan dalam sikap dan perilaku serta mampu berpikir terbuka dan kritis,” ujar Kasau.

Upaya penguatan peran instruktur ini menjadi bagian penting dalam membangun postur pertahanan udara yang adaptif, modern, profesional, dan unggul, sehingga TNI AU semakin siap menghadapi dinamika ancaman dan menjaga kedaulatan udara nasional.

Red

“TNI Angkatan Udara – Jauh di Langit Dekat di Hati”
DISPENAU@2025.

#swabhuwanapaksa
#jauhdilangitdekatdihati
#tniauampuh
#kasau #marsekaltnitonnyharjono

BOGOR, DN-II Universitas Pertahanan Republik Indonesia (UNHAN RI) mempertegas komitmen pengabdian masyarakat dengan menerjunkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penjernihan Air. Bersinergi dengan TNI, program ini fokus pada penyediaan solusi teknologi Reverse Osmosis (RO) untuk menjawab tantangan krisis air bersih di berbagai wilayah Indonesia.

Kolaborasi Lintas Keilmuan dan Sinergi TNI

Program strategis ini digerakkan oleh 24 Kadet Mahasiswa UNHAN RI yang berasal dari berbagai disiplin ilmu. Kolaborasi ini menggabungkan keahlian dari Fakultas Teknik dan Teknologi Pertahanan (Teknik Sipil, Elektro, Mesin, Informatika, serta Rekayasa Sumber Daya Air) dengan Fakultas MIPA Pertahanan (Fisika dan Kimia).

Di bawah komando Dansatgas Kolonel Infanteri Adam Mardamsyah, M.Han, para kadet didampingi oleh tim ahli dosen, yakni Diyan Parwatiningtyas, M.Sc., Ir. Ricky Harianja, M.T., dan Ir. Pungky Dharma Saputra, M.T. Sinergi antara akademisi militer dan personel TNI ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Progres 21 Persen Menuju Target 100 Titik

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Satgas Penjernihan Air UNHAN RI menargetkan pemasangan sistem RO di 100 titik lokasi secara bertahap. Hingga saat ini, sebanyak 21 unit sistem RO telah berhasil terpasang dan mulai beroperasi di berbagai wilayah kritis.

“Saat ini progres telah mencapai 21 persen dari target keseluruhan. Sekitar 90 persen unit sudah beroperasi penuh, sementara sisanya dalam tahap penyempurnaan teknis seperti pengeboran sumber air baku,” tulis laporan resmi Satgas.

Manfaat Langsung bagi Masyarakat dan Satuan

Pemanfaatan air hasil penjernihan ini tidak hanya menyasar pemukiman warga, tetapi juga fasilitas pelayanan kesehatan dan satuan-satuan TNI di lapangan. Seluruh unit yang telah terpasang dinyatakan laik operasional dan telah memenuhi standar penggunaan untuk kebutuhan harian.

Melalui teknologi RO, air baku yang sebelumnya tidak layak konsumsi diproses sedemikian rupa sehingga aman digunakan, memberikan dampak langsung pada peningkatan kualitas kesehatan dan sanitasi masyarakat lokal.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan program ini, silakan kunjungi laman resmi UNHAN RI di www.idu.ac.id.

Red

JAKARTA, DN-II Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, didampingi Rektor Universitas Pertahanan (Unhan) RI, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Anton Nugroho, menerima kunjungan resmi Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Dr. Zuhair S.M. Al-Shun, di Kantor Kemhan RI, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Pertemuan tersebut merupakan agenda silaturahmi sekaligus menandai berakhirnya masa penugasan (tugas diplomatik) Dubes Zuhair Al-Shun di Indonesia. Selain sebagai momen perpisahan, pertemuan ini mempertegas komitmen berkelanjutan Indonesia dalam mendukung kedaulatan dan kemanusiaan di Palestina.

Selama ini, hubungan bilateral kedua negara terus menguat, terutama dalam sektor strategis seperti pertahanan dan pendidikan. Salah satu wujud nyata kerja sama tersebut adalah program beasiswa bagi mahasiswa Palestina untuk menempuh studi di Universitas Pertahanan RI, yang menjadi simbol persahabatan mendalam antara kedua bangsa.

Red

Jakarta, DN-II Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shun, di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Senin (5/1/2026), seiring berakhirnya masa tugas Dubes Palestina di Indonesia.

Pertemuan ini menjadi ruang silaturahmi sekaligus peneguhan hubungan persahabatan Indonesia dan Palestina yang telah terjalin erat. Menhan Sjafrie menyampaikan apresiasi atas dedikasi Dubes Palestina selama bertugas di Indonesia, serta menyampaikan simpati mendalam dan solidaritas yang tulus kepada rakyat Palestina di tengah situasi sulit yang dihadapi.

Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendorong solusi damai, seraya memperkuat kerja sama kemanusiaan, medis, dan pendidikan, termasuk dukungan bagi misi kemanusiaan di Gaza.

Red

#SjafrieSjamsoeddin
#MenhanRI
#MenhanSjafrie
#Kemhan
#KemhanRI
#PertahananUntukIndonesia
#TNIBersamaRakyat

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

PURWAKARTA, DN-II Aktivitas angkutan material bangunan di wilayah Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan tajam. Pasalnya, armada tronton dengan kapasitas muatan yang diduga mencapai 40 hingga 45 ton bebas melintas meski bertentangan dengan kebijakan pembatasan tonase yang ditekankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (4/1/2026).

1. Pelanggaran Tonase dan Kerusakan Jalan

Pantauan di lapangan menunjukkan kerusakan mulai terjadi pada akses jalan cor beton yang baru saja dibangun, tepatnya dari depan Kampus Karta Mulia hingga area Cikdam. Kondisi jalan tampak retak dan amblas akibat beban kendaraan yang melebihi kelas jalan.

Landasan Hukum:

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Pasal 19 mengatur pembagian kelas jalan. Kendaraan yang melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Pasal 307.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Peraturan Daerah Prov. Jabar No. 3 Tahun 2011: Tentang Penyelenggaraan Jalan, yang mewajibkan pengangkutan barang mematuhi batas muatan demi menjaga umur teknis jalan.

2. Alih Fungsi Lahan dan Penimbunan Cikdam

Selain masalah jalan, masyarakat menyoroti adanya aktivitas penimbunan Cikdam di Desa Cibodas yang diduga dilakukan oleh oknum mafia tanah. Padahal, Cikdam berfungsi vital sebagai area resapan air dan pengendali banjir bagi warga Purwakarta.

Landasan Hukum:

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Pasal 25 melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air.

Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang terancam pidana penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

3. Lemahnya Pengawasan Aparat Setempat

Masyarakat menyayangkan sikap pasif dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, hingga aparat kepolisian setempat. Tidak adanya tindakan tegas terhadap truk obesitas (ODOL) dan penimbunan lahan resapan ini menimbulkan mosi tidak percaya di tengah warga.

Warga mendesak Polda Jawa Barat dan Polres Purwakarta untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, baik terhadap operasional angkutan material maupun legalitas pengurukan Cikdam.

“Kami meminta pihak berwenang segera mengusut tuntas penimbunan Cikdam tersebut dan mengembalikan fungsinya sebagai daerah tangkapan air sebelum terjadi bencana banjir yang merugikan rakyat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Prima

KOLAKA, DN-II Dugaan praktik “kongkalikong” antara Kepala Desa Oko-Oko, Binsar, S.AP, dengan PT Rimau semakin menguat dalam kasus sengketa lahan milik warga, Hj. Muliati Menca Bora. Meskipun telah dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum (APH), aktivitas alat berat dan pengeboran di lokasi sengketa tetap melaju tanpa hambatan, memicu kecurigaan adanya perlindungan dari pihak otoritas desa. (4/1/2026).

Pembiaran yang Terstruktur?

Hj. Muliati menilai pemerintah desa telah gagal menjaga netralitas. Menurutnya, Kepala Desa Oko-Oko diduga mengetahui persis adanya klaim sah dan keberatan atas lahan tersebut, namun justru terkesan memberi lampu hijau bagi PT Rimau untuk melakukan eksploitasi.

“Kami sudah mengikuti proses mediasi di kantor desa, namun hasilnya nihil. Bukannya status quo, aktivitas di lapangan justru semakin masif. Ini jelas memicu kecurigaan adanya kerja sama di bawah meja,” tegas Hj. Muliati kepada awak media.

Pantauan di lokasi menunjukkan lahan sengketa hampir rata dengan tanah akibat aktivitas pengeboran. Tidak adanya pemasangan garis polisi (police line) atau perintah penghentian sementara dari desa memperkuat kesan adanya pembiaran yang disengaja.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tinjauan Yuridis: Pelanggaran UU Desa dan Potensi Pidana

Tindakan Kepala Desa Oko-Oko yang diduga memihak atau membiarkan aktivitas di lahan sengketa dapat dijerat dengan beberapa instrumen hukum:

1. Pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Berdasarkan Pasal 26 ayat (4), Kepala Desa berkewajiban untuk membina kehidupan masyarakat desa dan memelihara ketenteraman serta ketertiban masyarakat. Lebih spesifik, Pasal 29 huruf (e) secara tegas melarang Kepala Desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak lain, dan/atau merugikan kepentingan umum.

2. Potensi Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 17 & 18 UU No. 30 Tahun 2014)

Tindakan pejabat yang melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenang dalam sengketa lahan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan hak warga negara.

3. Indikasi Gratifikasi atau Suap (UU No. 20 Tahun 2001)

Jika terbukti ada aliran dana atau imbalan dari pihak perusahaan kepada oknum desa untuk memuluskan izin atau aktivitas di lahan sengketa, maka tindakan tersebut masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait suap atau gratifikasi.

4. Pasal 55 KUHP (Penyertaan dalam Perbuatan Pidana)

Jika aktivitas PT Rimau terbukti merupakan penyerobotan lahan (Pasal 385 KUHP), maka pihak desa yang membiarkan atau membantu memuluskan aksi tersebut dapat dianggap turut serta dalam tindak pidana.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Desakan Penegakan Hukum

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Oko-Oko, Binsar, maupun perwakilan PT Rimau belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap menjunjung asas keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.

Masyarakat dan pegiat hukum kini mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara atau Polres Kolaka untuk segera:

Menghentikan sementara (Moratorium) seluruh aktivitas PT Rimau di lokasi guna menjaga status quo.

Memeriksa dokumen administrasi yang dikeluarkan desa terkait lahan tersebut.

Mengusut tuntas adanya dugaan gratifikasi di balik pembiaran aktivitas tambang/pengeboran di lahan sengketa.

Kepastian hukum bagi warga kecil seperti Hj. Muliati menjadi ujian bagi integritas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah Kolaka.

Tim Prima

ACEH TAMIANG, DN-II Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada Minggu (4/1/2026). Kunjungan ini difokuskan untuk meninjau langsung kondisi sedimentasi Sungai dan Muara Tamiang serta memimpin rapat koordinasi percepatan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kuala.

Peninjauan Udara dan Jalur Air

Rangkaian kegiatan dimulai dengan pemantauan udara untuk memetakan titik-titik krusial penyempitan alur sungai dan pendangkalan muara. Usai melihat gambaran menyeluruh dari udara, Menhan beserta rombongan melanjutkan peninjauan lapangan menggunakan kapal hingga mencapai titik terluar muara.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan data teknis di lapangan sesuai dengan rencana normalisasi yang akan segera dieksekusi.

Percepatan Normalisasi dan Pemulihan Ekonomi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam rapat koordinasi yang digelar usai peninjauan, Menhan Sjafrie menegaskan urgensi pembentukan Satgas Kuala sebagai garda terdepan penanganan infrastruktur air di wilayah tersebut.

“Pengerahan alat berat oleh Satgas Kuala kami rencanakan mulai bergerak dalam dua minggu ke depan. Fokus utamanya adalah normalisasi sungai dan muara,” ujar Menhan Sjafrie.

Ia menambahkan bahwa langkah ini bukan sekadar upaya teknis, melainkan bagian dari:

Rehabilitasi Pascabencana: Menanggulangi dampak banjir dan pendangkalan yang kerap merugikan warga.

Pemulihan Ekonomi: Membuka kembali akses jalur transportasi air yang menjadi urat nadi perekonomian nelayan dan pedagang.

Kesejahteraan Masyarakat: Memastikan warga di sepanjang bantaran sungai memiliki lingkungan yang lebih aman dan produktif.

Program ini diharapkan dapat berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan ketahanan wilayah melalui pendekatan pembangunan infrastruktur strategis.

Red

Tag: #SjafrieSjamsoeddin #MenhanSjafrie #KemhanRI #PertahananUntukIndonesia #TNIBersamaRakyat #AcehTamiang #SatgasKuala

KOLAKA, SULAWESI TENGGARA, DN-II Integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kolaka kini berada di titik nadir. Hingga Minggu (4/1/2026), penanganan kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan di Desa Oko-Oko jalan di tempat. Ketiadaan garis polisi (police line) di lokasi sengketa menjadi tanda tanya besar, sementara alat berat terus merangsek, meluluhlantakkan ruang hidup warga tanpa hambatan.

Hukum Mandul, Alat Berat Berkuasa

​Hj. Muliati Menca Bora, pemilik sah lahan yang mengantongi sertifikat hukum, hanya bisa terpaku menyaksikan tanahnya rata dengan tanah. Tak sekadar penggusuran, aktivitas pengeboran masif mulai dilakukan di atas lahan pribadinya.

​Tindakan ini merupakan pelanggaran telanjang terhadap Pasal 385 KUHP tentang Stellionaat (penyerobotan tanah) dan Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.

​”Lokasi saya sudah hampir rata, bahkan sudah ada pengeboran. Ini sangat janggal. Aktivitas sebesar ini mustahil berjalan tanpa ‘restu’ atau perlindungan pihak tertentu. Saya menduga kuat ada keterlibatan aparat desa yang bermain di balik layar,” tegas Hj. Muliati dengan nada getir, Minggu (4/1/2026).

Dugaan Pengkhianatan Hasil Mediasi

​Polemik ini sejatinya sempat dicarikan jalan tengah melalui mediasi di Kantor Desa Oko-Oko pada Selasa pekan lalu. Kesepakatannya jelas: Status Quo. Pihak perusahaan dilarang beraktivitas hingga ada penetapan titik koordinat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sebagai pemegang sertifikat sah yang dilindungi UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, Hj. Muliati memegang teguh komitmen tersebut. Namun, pihak korporasi justru memilih jalur “premanisme” dengan melanggar kesepakatan secara sepihak.

​”Kesepakatan mediasi itu dikhianati. Mereka bilang tunggu BPN, tapi nyatanya lahan saya diserobot kembali sebelum Januari berakhir. Ini bukan sekadar sengketa, ini pelecehan terhadap hukum dan hak milik saya,” lanjutnya.

Kritik Pedas untuk Polres Kolaka: Presisi atau Formalitas?

​Sorotan tajam tertuju pada kinerja penyidik Polres Kolaka. Meski laporan resmi telah masuk dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan, tindakan di lapangan nihil. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan semangat Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengedepankan profesionalisme.

​Kehadiran penyidik di lokasi pada Sabtu (3/1) dituding hanya “pemanis” administratif semata, karena tidak ada upaya nyata untuk menghentikan aktivitas (status quo) di lokasi.

​”Penyidik datang, tapi hasilnya nol. Sampai detik ini tidak ada garis polisi. Telepon tidak diangkat, pesan tidak dibalas. Kami sengaja dibiarkan buta informasi,” cetusnya kecewa.

Langkah Hukum: Somasi untuk Aparat dan Korporasi

​Enggan terus dizalimi, Hj. Muliati melalui kuasa hukumnya kini menyiapkan langkah hukum luar biasa. Somasi resmi akan dilayangkan kepada Polres Kolaka dan manajemen PT Rimau.

​Mengacu pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, pengabaian laporan masyarakat oleh aparat penegak hukum dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjalankan tugas negara (undue delay).

​”Saya menuntut keadilan. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, kepada siapa rakyat mengadu? Negara harus hadir, jangan biarkan rakyat bertarung sendiri melawan gurita korporasi,” tegasnya.

Menanti Nyali Kepolisian

​Hingga berita ini diturunkan, Polres Kolaka masih bungkam seribu bahasa terkait alasan pembiaran aktivitas di lahan sengketa tersebut. Setali tiga uang, Pemerintah Desa Oko-Oko dan pihak PT Rimau juga belum memberikan klarifikasi resmi.

​Kasus ini kini menjadi ujian publik bagi kredibilitas Polres Kolaka: Apakah mereka akan bertindak sebagai pelindung rakyat sesuai slogan Polri Presisi, atau justru menjadi penonton setia saat kekuatan modal menggilas hak warga kecil?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Prima

You cannot copy content of this page