Beranda » TNI-Polri » Halaman 23

TNI-Polri

BREBES, DN-II Latihan Terpadu Sispam Kota Kabupaten Brebes digelar sebagai bentuk kesiapan dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang berimplikasi kontijensi, sekaligus memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat menjelang peringatan May Day.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026 di halaman Kantor KPT Brebes ini dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Brebes, di antaranya Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, S.H., S.I.K., M.I.R., M.I.P., Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E., M.M., serta perwakilan FKPD lainnya.

Latihan ini melibatkan unsur gabungan dari Personel Polres Brebes dan Polsek jajaran, Kodim 0713 Brebes, Satpol PP, Dishub Kominfo, Damkar, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Brebes, serta Bhayangkari. Seluruh unsur disinergikan dalam satu persepsi dan pola tindak, khususnya dalam menghadapi aksi unjuk rasa yang berpotensi berkembang menjadi anarkis.

Dalam amanatnya, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, S.H., S.I.K., M.I.R., M.I.P. menegaskan bahwa latihan terpadu ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait jaminan rasa aman, terutama dalam menghadapi dinamika kamtibmas menjelang May Day.

“Latihan ini juga memastikan seluruh personel memahami serta mampu memperagakan cara bertindak di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta kesamaan persepsi dan setiap anggota memahami tugas serta fungsinya dalam pelaksanaan pengamanan,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Suasana penuh haru mewarnai kegiatan saat Kapolres Brebes, dengan suara bergetar, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh peserta yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dengan mengikuti rangkaian latihan selama tiga hari berturut-turut hingga selesai.

“Terima kasih atas dedikasi seluruh personel. Tetap waspadai isu-isu terkini yang berkembang di masyarakat, dan laksanakan setiap tugas dengan sebaik-baiknya serta seprofesional mungkin. Kita hadir untuk menjaga hati masyarakat dan mengawal setiap aspirasi yang disampaikan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa dalam setiap penanganan aksi unjuk rasa, seluruh personel harus mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan proporsional, sehingga keamanan tetap terjaga tanpa mengesampingkan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Sebagai bagian dari skenario latihan, turut dilaksanakan patroli gabungan dalam rangka pembersihan dan pembenahan fasilitas umum pasca aksi anarkis. Kegiatan ini melibatkan unsur TNI, Polri, serta instansi terkait, di antaranya Patwal Satlantas, Damkar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PMI, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Perhubungan (Dishub). Hal ini menunjukkan kesiapsiagaan tidak hanya dalam aspek pengamanan, tetapi juga dalam pemulihan kondisi lingkungan dan pelayanan publik secara cepat dan terpadu.

Melalui latihan terpadu ini, diharapkan tercipta kesiapsiagaan yang optimal, respons yang cepat dan tepat, serta sinergitas yang semakin solid antar instansi, guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan humanis di wilayah Kabupaten Brebes.

(Red/Hms)

BREBES, DN-II Pemerintah Desa (Pemdes) Wanatawang, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, bergerak cepat melakukan klarifikasi resmi terkait unggahan viral di media sosial mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pertemuan tersebut digelar di Aula Balai Desa Wanatawang pada Kamis (23/4/2026).

Melalui mediasi yang dihadiri pihak desa, dinas terkait, dan pelapor, terungkap fakta bahwa isu tersebut merupakan bentuk miskomunikasi. Pihak desa memastikan tidak ada keterlibatan perangkat desa dalam nominal uang yang diperbincangkan.

Duduk Perkara Unggahan Viral

Mbak Tias, selaku perwakilan keluarga yang mengunggah informasi tersebut, memberikan kesaksian langsung untuk meluruskan situasi yang sempat memicu kegaduhan publik. Ia menegaskan bahwa jajaran Pemdes Wanatawang sama sekali tidak pernah meminta biaya administrasi sebesar Rp200.000 sebagaimana narasi yang beredar.

“Saya menyatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Desa tidak pernah meminta biaya administrasi tersebut. Nominal Rp200.000 itu sebenarnya muncul dari pihak pengantar atau pihak ketiga, bukan dari instruksi perangkat desa,” tegas Tias dalam keterangannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tias juga menyampaikan bahwa persoalan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak telah bertemu untuk meluruskan duduk perkara demi menjaga kondusivitas desa dan menghindari fitnah berkepanjangan.

“Kami sudah saling memaafkan dan sudah legowo. Masalah ini kami anggap sudah selesai sepenuhnya,” imbuhnya.

Disdukcapil: Seluruh Layanan Adminduk Gratis

Turut hadir dalam mediasi tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes yang memberikan penegasan terkait regulasi layanan publik. Ia menjamin bahwa seluruh pelayanan Adminduk, baik di tingkat desa hingga dinas, tidak dipungut biaya sepeser pun (gratis).

“Kami menyaksikan langsung bahwa narasi dalam postingan tersebut tidak tepat secara substansi karena adanya miskomunikasi di lapangan. Pemdes Wanatawang telah menjalankan prosedur sesuai aturan, yakni pelayanan bebas pungutan biaya,” ujar Kepala Disdukcapil.

Pihak dinas turut mengapresiasi langkah responsif Pemdes Wanatawang dan sikap kooperatif pihak keluarga. Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diimbau agar lebih bijak dalam menyerap informasi dan melakukan validasi terlebih dahulu sebelum mengunggah keluhan ke media sosial.

Ringkasan Hasil Klarifikasi:

Aspek Penjelasan Fakta

Status Biaya Pelayanan Adminduk di Desa Wanatawang dipastikan Gratis (Rp0).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sumber Masalah Permintaan uang berasal dari oknum pengantar (pihak ketiga).

Status Perkara Diselesaikan secara damai, kekeluargaan, dan tanpa paksaan.

Reporter: Rumadi
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Menindaklanjuti kegaduhan di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan, Pemerintah Kecamatan Songgom menggelar pertemuan klarifikasi di Balai Desa Wanatawang, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Kamis (23/4/2026).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Camat Songgom, Sudiyanto, S.Sos., M.Si., perwakilan Inspektorat Kabupaten Brebes, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Brebes, Drs. Akhmad Ma’mun, M.Si. Pertemuan ini bertujuan meluruskan informasi yang viral serta memberikan edukasi hukum kepada warga dan perangkat desa Wanatawang.

Kronologi Versi Warga: Dari Rp200 Ribu Hingga Postingan Facebook

Persoalan ini mencuat setelah seorang warga, Mbak Tias, membagikan pengalamannya saat mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran untuk anak keduanya pada 10 April 2026 lalu. Dokumen tersebut sangat mendesak karena sang anak memerlukan akses BPJS Pemerintah untuk pengobatan.

Menurut Tias, saat dokumen diantarkan ke rumahnya pada Senin (13/4), oknum pihak desa sempat menyebutkan biaya “tarif umum” sebesar Rp200.000 yang kemudian ditawar menjadi Rp180.000 dengan dalih “harga teman”.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saya kaget, karena setahu saya dari kebijakan Ibu Bupati (Karmina), pengurusan KK dan Akte itu gratis atau nol rupiah. Saat saya protes ke Balai Desa besoknya, Pak Sikun bilang seikhlasnya saja. Akhirnya saya beri Rp50.000 untuk uang bensin karena merasa tidak enak hati,” tutur Tias. Ketidakpuasan atas adanya “patokan harga” inilah yang kemudian mendorongnya bercerita di media sosial hingga mendapat respon serupa dari warga lain.

Klarifikasi Camat Songgom Terkait Biaya KTP

Dalam pertemuan tersebut, Camat Songgom, Sudiyanto, memberikan penjelasan mengenai isu nominal Rp 180.000 yang beredar. Menurutnya, perlu ada pelurusan informasi agar tidak terjadi salah paham di tengah masyarakat.

“Tolong jika memang ada informasi mengenai tagihan Rp 180 ribu itu, sampaikan dengan benar. Setahu saya, nominal itu adalah biaya pengurusan KTP (dalam konteks tertentu). Jika ada hal yang belum tuntas, saya minta segera diselesaikan setelah pertemuan ini agar tidak menjadi bola liar,” ujar Sudiyanto di hadapan perangkat desa.

Edukasi UU ITE dan Pentingnya Etika Bermedsos

Menanggapi tindakan viralnya unggahan warga tersebut, Sudiyanto memberikan imbauan tegas namun persuasif. Ia mengingatkan bahwa media sosial memiliki konsekuensi hukum melalui UU ITE.

“Intinya kita dalam bermain sosmed harus hati-hati. Ada Undang-Undang ITE yang bisa menjerat siapa saja. Mungkin jari-jari Anda spontan saat mengunggah, tapi dampaknya bisa menjadi konsumsi orang se-Indonesia,” tegas Camat dalam sambutannya. Ia berharap kedepannya warga lebih mengedepankan jalur komunikasi langsung ke pihak kecamatan jika menemui kendala pelayanan.

Soliditas Pemdes dan Permohonan Maaf

Di sisi lain, Camat juga memberikan instruksi internal kepada seluruh jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menjaga soliditas dan saling mengingatkan. Ia menekankan bahwa seluruh staf, hingga petugas kebersihan sekalipun, adalah bagian dari keluarga besar Pemdes yang harus saling menjaga integritas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kita saling mengingatkan sebagai sedulur se-nasional. Selaku pimpinan, saya juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Mari kita jadikan ini pelajaran agar pelayanan publik benar-benar sesuai aturan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak desa telah berupaya melakukan klarifikasi langsung ke rumah warga bersangkutan, sementara masyarakat berharap komitmen pelayanan gratis tanpa pungli benar-benar berjalan konsisten di lapangan.

 

Reporter: Rumadi
Editor: Teguh/Redaksi

TANJUNG MORAWA, DN-II – Praktek peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kian mengkhawatirkan. Aktivitas haram yang dilakukan secara terang-terangan di tengah pemukiman padat penduduk ini memicu mosi tidak percaya warga terhadap komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. (23/4/2026).

Berdasarkan investigasi lapangan dan bukti rekaman visual amatir yang diterima redaksi, sorotan tajam tertuju pada kawasan Lorong III Gang Aman. Di lokasi tersebut, seorang pria yang akrab disapa ‘Ijol Jengkol’ diduga kuat mengendalikan distribusi sabu secara bebas.

Namun, Ijol Jengkol disinyalir hanyalah “ujung tombak” lapangan. Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa operasi di Gang Aman merupakan bagian dari sindikat yang lebih sistematis di bawah kendali sosok berinisial ‘Hu’ alias Sen alias Tamora.

Aksi Terang-terangan di Siang Bolong

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat jelas dinamika transaksi narkoba yang dilakukan tanpa rasa takut di gang sempit tersebut. Pertukaran uang dan barang haram terjadi di siang hari, menciptakan atmosfer ketakutan bagi warga yang tinggal di sekitarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Aktivitas ini sudah sangat meresahkan. Mereka bertransaksi seolah-olah kebal hukum. Kami meminta pihak kepolisian tidak tutup mata dengan kondisi di Lorong III ini,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Kamis (23/04).

Landasan Hukum dan Desakan Publik

Maraknya peredaran ini jelas menabrak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk pada Pasal 114 ayat (1), setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Warga kini mendesak Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dan BNN Provinsi Sumatera Utara untuk tidak hanya melakukan penangkapan “level teri”, melainkan memutus rantai distribusi hingga ke bandar besar sesuai amanat Pasal 132 mengenai mufakat jahat dalam tindak pidana narkotika.

Pejabat Kepolisian Membisu

Upaya konfirmasi telah dilakukan tim redaksi untuk mendapatkan perimbangan berita (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun sayang, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., belum memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi telah dilayangkan. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., yang memilih bungkam seribu bahasa.

Hanya Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Hotman Barus, S.H., yang memberikan respons singkat. “Ok trims,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, tanpa memberikan rincian langkah konkret penindakan yang akan dilakukan.

Publik kini menanti, apakah hukum akan tegak di Lorong III Gang Aman, ataukah sindikat ‘Sen Tamora’ akan terus melenggang di tengah keresahan masyarakat yang kian memuncak. (Tim Redaksi)

Kabupaten Tegal, DN-II Untung Suradi, warga Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, mendatangi Mapolres Tegal guna menjalani agenda klarifikasi terkait dugaan kasus perusakan lahan yang melibatkan oknum Kepala Desa Brekat berinisial S, Rabu (22/4/2026). Kedatangan Untung didampingi tim Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polda Jawa Tengah untuk membedah kembali perkara yang tertahan selama dua tahun tersebut.

Kronologi Sengketa dan Dugaan Pelanggaran Pidana

Kasus ini berakar dari sengketa pemanfaatan lahan eks-bengkok seluas 5.000 meter persegi. Untung, yang sebelumnya menyewa lahan dari mantan Kades terdahulu (Purwanto), mengaku telah mengajukan perpanjangan sewa secara prosedural kepada Kades terpilih, S.

Meski telah menawarkan biaya sewa sebesar Rp3 juta dan memohon dispensasi waktu satu bulan demi menunggu masa panen mentimun, permohonan tersebut ditolak. Puncaknya, oknum Kades S diduga mengerahkan belasan orang untuk melakukan perusakan terhadap tanaman yang siap panen tersebut.

Berdasarkan tindakan tersebut, oknum Kades S dapat dijerat dengan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 170 KUHP: Tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Pasal 406 KUHP: Tentang perusakan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.

Menuntut Transparansi dan “Justice Delayed”

Kedatangan Untung ke Polres Tegal bukan sekadar klarifikasi, melainkan bentuk gugatan moral atas lambatnya penanganan perkara. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, setiap pelapor berhak mendapatkan kepastian hukum dan informasi perkembangan perkara (SP2HP).

“Saya mempertanyakan mengapa kasus ini mengendap hingga dua tahun. Secara materiil saya rugi besar, namun secara moril, keadilan saya seolah digantung,” tegas Untung di hadapan penyidik Satreskrim Polres Tegal.

Pengawasan Ketat Wasidik Polda Jateng

Kehadiran Tim Wasidik Polda Jateng menjadi sinyal serius bahwa penanganan perkara ini sedang dalam evaluasi besar. Tim Wasidik bertugas memastikan penyidikan berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan tidak terjadi Unprofessional Conduct oleh penyidik di tingkat Polres.

Poin Utama Audit Perkara:

Hambatan Ektsternal/Internal: Mencari penyebab stagnansi kasus selama 24 bulan.

Gelar Perkara Khusus: Menentukan apakah bukti-bukti sudah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 184 KUHAP.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sanksi Etik: Jika terbukti ada pembiaran, penyidik dapat dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Polisi (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Tegal masih melakukan pendalaman berkas perkara lama. Masyarakat menunggu apakah supremasi hukum akan tegak atau justru kalah oleh birokrasi tingkat desa.

Reporter: Teguh

Yahukimo, DN-II Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Yahukimo, Yones Yohame (35), tewas ditembak dalam serangan yang dilakukan kelompok bersenjata dari OPM Kodap XVI/Yahukimo di Distrik Dekai, Kab. Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (21/4/2026) malam.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.20 WIT di Komplek Perumahan Eselon III. Korban ditembak saat berada di depan tempat tinggalnya dan mengalami luka tembak di dada kanan. Ia sempat dilarikan ke RSUD Dekai, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 22.00 WIT.

Insiden ini menambah daftar panjang kekejaman OPM yang menyasar warga sipil di wilayah Papua Pegunungan, termasuk terhadap aparatur sipil negara, tenaga kesehatan, guru, serta pekerja pendatang di sejumlah wilayah.

Korban diketahui merupakan putra daerah yang aktif dalam pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo.

Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna, menyampaikan pihaknya mengecam penembakan tersebut dan akan mengambil langkah lanjutan. “Koops TNI Habema akan berkoordinasi dengan Polri dan melakukan pengejaran terhadap kelompok OPM yang terlibat dalam penembakan ini,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Saat ini aparat gabungan TNI-Polri tengah melakukan pengejaran, pelaku diduga melarikan diri ke wilayah hutan. Koops TNI Habema juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada serta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, sembari memastikan pengamanan di Papua Pegunungan terus diperkuat. (Red/Koops TNI Habema)

INDRAMAYU, DN-II Kasus kematian tragis Ainun Almunawar kembali memanas. Tarilah, ibu kandung korban, secara tegas menolak tawaran uang damai dari pihak keluarga pelaku dan mendesak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum. Hal ini terungkap dalam pertemuan yang dijembatani oleh Polres Indramayu pada Selasa (21/4/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Mapolres Indramayu tersebut dihadiri oleh Kasat Lantas, tim penyidik, perwakilan orang tua dari sebelas siswa yang diduga melakukan pengejaran, serta Lurah Desa Nunuk. Pihak keluarga korban diwakili oleh Ibnu, kakak almarhum.

Tawaran Cabut Laporan Ditolak Mentah-mentah

Dalam mediasi tersebut, pihak keluarga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan meminta keluarga korban untuk mencabut laporan polisi dengan kompensasi sejumlah uang. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu.

“Pihak keluarga pelaku meminta maaf dan memohon agar laporan dicabut, lalu mereka menawarkan sejumlah uang sebagai imbalan. Namun, kami tegas menolak,” ujar Ibnu saat memberikan keterangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sikap keras juga ditunjukkan oleh Tarilah. Bagi sang ibu, nyawa anaknya tidak bisa ditukar dengan materi. Ia mengaku kecewa dengan upaya mediasi yang justru terkesan ingin menghentikan kasus ini.

“Saya tidak butuh uang, saya minta keadilan untuk anak saya! Ainun meninggal karena dikejar dan disenggol. Saya minta polisi melanjutkan kasus ini sampai tuntas, bukan malah mempertemukan saya hanya untuk ditawari uang damai,” tegas Tarilah dengan nada bicara tinggi.

Tujuh Bulan Tanpa Kepastian Hukum

Keluarga korban menilai ada keganjilan dalam penanganan kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan ini. Pasalnya, sebelas siswa yang diduga terlibat dalam pengejaran hingga menyebabkan kecelakaan maut tersebut hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Keluarga menegaskan bahwa insiden yang menimpa Ainun bukanlah kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan ada unsur kesengajaan berupa pengejaran dan penyenggolan kendaraan.

“Jangan coba-coba menutupi kasus ini dengan uang damai. Kami minta proses hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambah pihak keluarga.

Akan Melapor ke Mabes Polri

Kecewa dengan lambatnya penanganan di tingkat polres, keluarga korban berencana mengambil langkah yang lebih tinggi. Mereka menyatakan akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri untuk melaporkan dugaan mandeknya kasus tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satlantas Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penyidikan setelah penolakan upaya mediasi oleh pihak keluarga korban.

Tim Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

JAKARTA, DN-II Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Imigrasi yang baru dilantik, Hendarsam Marantoko, di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Selasa (21/4/2026) malam. Pertemuan yang berlangsung hingga larut malam tersebut membahas akselerasi transformasi layanan imigrasi di tanah air.

Dalam pertemuan perdana ini, Dirjen Imigrasi memaparkan sejumlah agenda strategis yang akan menjadi prioritas jangka pendek dan menengah. Salah satu poin utamanya adalah digitalisasi dan penyederhanaan proses keimigrasian bagi jamaah haji musim ini.

“Kami berkomitmen memastikan para jamaah haji mendapatkan pengalaman yang lebih praktis, nyaman, dan cepat tanpa hambatan birokrasi yang berbelit di bandara keberangkatan,” ujar Hendarsam dalam keterangannya.

Fokus pada Efisiensi Gerbang Negara

Selain urusan haji, terdapat tiga poin utama yang menjadi garis besar pembahasan dalam pertemuan tersebut:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Transformasi Layanan Bandara & Pelabuhan: Peningkatan sistem otomatisasi untuk memastikan proses pemeriksaan dokumen menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien demi menunjang mobilitas global.

Modernisasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN): Perbaikan dan penguatan infrastruktur serta sistem di sejumlah PLBN di daerah perbatasan guna memperketat pengawasan sekaligus mempermudah akses legal.

Penguatan Fungsi Pengawasan: Menegaskan peran strategis Imigrasi sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan nasional melalui pengawasan ketat lalu lintas penumpang, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyambut baik rencana program tersebut dan menekankan pentingnya sinergi antarlembaga. Mengingat peran vital Imigrasi dalam menjaga pintu gerbang negara, pelayanan yang prima harus berjalan selaras dengan standar keamanan yang tinggi demi kenyamanan seluruh pengguna jasa keimigrasian.

Red*

Tangerang, DN-II Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang resmi memulai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Batch 2 Tahun 2026 bertajuk “Aku Bangkit dan Berdaya”, Selasa (21/4/2026).

Program ini merupakan buah kolaborasi strategis antara Indonesia Financial Group (IFG), PT Jamkrindo, dan Yayasan Bumi Inspirasi WM Akademi. Selama tiga bulan ke depan, hingga 7 Juli 2026, para warga binaan akan mendapatkan pendampingan intensif yang berfokus pada kesadaran diri (self-awareness) serta penguatan kesehatan mental.

Komitmen Pemberdayaan dan Kesehatan Mental

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Salis Farida Fitriani, menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah konkret pemulihan psikologis warga binaan.

“Program ini diharapkan mampu memberikan perubahan positif, khususnya dalam meningkatkan kesadaran diri dan kesehatan mental warga binaan. Kami optimistis kegiatan ini dapat berjalan konsisten dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masa depan mereka,” ujar Salis dalam sambutannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sejalan dengan itu, perwakilan IFG, Fitrah Eliba, menekankan bahwa kolaborasi ini adalah bentuk nyata komitmen perusahaan dalam pemberdayaan perempuan Indonesia. Mengutip semangat Kartini, ia berharap program ini menjadi titik balik bagi para peserta.

“Sejalan dengan semangat ‘Habis Gelap Terbitlah Terang’, kami ingin menghadirkan pembekalan kesehatan mental yang intensif. Kami berharap para peserta dapat menemukan kembali harapan dan kekuatan untuk bangkit serta berdaya,” ungkap Fitrah.

Ruang Harapan di Balik Jeruji

Sementara itu, perwakilan PT Jamkrindo, Retno Indriani, menegaskan bahwa fokus utama program ini adalah memberikan ruang aman bagi warga binaan untuk bertumbuh. Menurutnya, keterampilan teknis harus dibarengi dengan mentalitas yang kuat agar mereka siap kembali ke masyarakat.

Founder Yayasan Bumi Inspirasi WM Akademi, Fany Latifah, selaku pemrakarsa teknis program, memberikan pesan menyentuh mengenai jati diri perempuan.

“Setiap perempuan memiliki kemampuan luar biasa untuk bangkit dalam kondisi apa pun. Kami hadir untuk membersamai para warga binaan menemukan kembali jati diri mereka, menyembuhkan luka batin, dan menyadari bahwa masa depan itu masih ada. Langkah kecil hari ini adalah awal perubahan besar,” tutur Fany.

Rangkaian Pembukaan dan Pelatihan

Acara pembukaan berlangsung khidmat di aula Lapas dengan serangkaian seremoni simbolis:

Pemberian Syal: Diserahkan kepada jajaran pimpinan Lapas, IFG, Jamkrindo, dan Founder WM Akademi sebagai simbol dimulainya sinergi.

Penyerahan Cendera Mata: Bentuk apresiasi atas dukungan penuh dari pihak korporasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyematan Pin Nama: Secara simbolis diberikan kepada empat perwakilan warga binaan sebagai tanda resmi dimulainya pelatihan.

Usai seremoni, kegiatan langsung dilanjutkan dengan sesi pelatihan perdana yang dipandu oleh Wenddy Mikael, Master Trainer dari WM Akademi. Pelatihan ini akan dilaksanakan secara rutin setiap hari Selasa untuk memastikan transformasi mental dan karakter para peserta berjalan optimal selama tiga bulan ke depan.

Red

BREBES, DN-II Sinergi dalam menekan peredaran rokok ilegal terus diperkuat oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tegal bersama Satpol PP dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Brebes. Langkah ini ditempuh melalui sosialisasi masif serta penguatan metode identifikasi pita cukai guna mengamankan penerimaan negara.

Cukai sebagai Tulang Punggung Pembangunan

Dalam diskusi yang berlangsung pada Selasa (22/4/2026), narasumber dari KPPBC TMP C Tegal, Alfa, menegaskan bahwa cukai bukan sekadar pungutan negara, melainkan instrumen vital dalam pembangunan nasional.

Ia memaparkan data bahwa pada tahun 2025, realisasi penerimaan cukai nasional berhasil menembus angka Rp320 triliun. Dengan target yang terus meningkat setiap tahun, kebocoran akibat peredaran rokok “polos” (tanpa pita cukai) maupun penggunaan pita cukai palsu menjadi ancaman serius bagi stabilitas fiskal.

“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan yang seharusnya kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan kesehatan, hingga program kesejahteraan,” ujar Alfa dalam keterangannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Persenjataan Teknologi di Lapangan

Menghadapi modus peredaran yang kian beragam, tim gabungan kini dipersenjatai dengan berbagai metode deteksi canggih guna memastikan keabsahan produk di pasar:

Alat Deteksi Portabel: Digunakan oleh unit penegakan hukum untuk pengecekan cepat (on-the-spot) saat operasi pasar.

Teknologi Pemindai (Scanner): Mengadopsi inovasi yang telah sukses diterapkan di wilayah Kudus, petugas menggunakan pemindai canggih yang mampu mendeteksi paket besar rokok ilegal meskipun disamarkan sebagai komoditas lain, seperti pengiriman pakaian.

Lampu Ultraviolet (UV): Serupa dengan pengecekan keaslian uang kertas, petugas Satpol PP menggunakan sinar UV untuk memverifikasi fitur keamanan khusus pada hologram pita cukai.

Uji Laboratorium: Untuk kasus yang membutuhkan akurasi mutlak, sampel pita cukai akan dikirim ke laboratorium resmi guna menguji komposisi kertas dan teknik cetakannya secara fisik.

Edukasi Mengenali Pita Cukai Asli

Selain penindakan, masyarakat dan pedagang juga diedukasi untuk mengenali karakteristik pita cukai resmi produksi Peruri. Sebagai dokumen negara dengan standar keamanan tinggi, pita cukai asli memiliki ciri:

Kertas Khusus: Memiliki tekstur dan serat unik yang tidak tersedia di pasar bebas.

Personalisasi Perusahaan: Mencantumkan kode inisial atau nama perusahaan produsen (misal: PT ABC) untuk mencegah penyalahgunaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sistem Barcode: Dilengkapi kode produksi dan barcode yang terintegrasi dengan basis data internasional untuk proses pelacakan (tracking).

Kontribusi Nyata Melalui DBHCHT

Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Bagian Perekonomian menekankan bahwa peran aktif masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi rokok ilegal. Partisipasi masyarakat dalam membeli produk legal secara langsung mendukung penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Pilihlah produk legal. Dengan begitu, masyarakat membantu memastikan dana cukai kembali ke daerah dalam bentuk DBHCHT, yang manfaatnya dirasakan langsung oleh warga Brebes melalui berbagai program pembangunan,” pungkasnya.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Lokasi: Brebes, Jawa Tengah

You cannot copy content of this page