Beranda » TNI-Polri » Halaman 26

TNI-Polri

Brebes, DN-II Pembangunan Jembatan Beton Garuda di Desa Karangbandung, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes kini memasuki tahap akhir. Setelah melalui berbagai proses pekerjaan yang dilaksanakan secara bertahap dan penuh semangat gotong royong, progres pembangunan pada Jumat (31/07/2026).

Menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan. Kehadiran jembatan tersebut diharapkan segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sebagai sarana penghubung yang aman, kokoh, dan mampu mendukung peningkatan perekonomian desa.

Sejak dimulainya pembangunan, setiap tahapan pekerjaan telah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Mulai dari persiapan lokasi, pembangunan pondasi, pemasangan struktur, perakitan rangka besi, proses pengecoran, hingga penyelesaian akhir konstruksi, seluruhnya berjalan berkat sinergi antara TNI, pemerintah desa, para pekerja, dan masyarakat yang secara konsisten memberikan dukungan.

Pada tahap akhir ini, pekerjaan difokuskan pada penyempurnaan konstruksi, pemeriksaan kualitas hasil pembangunan, serta perapihan area sekitar jembatan agar siap digunakan dengan aman dan nyaman. Setiap bagian diperiksa secara cermat untuk memastikan bahwa jembatan memiliki kekuatan dan ketahanan yang sesuai dengan fungsi serta kebutuhan masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Babinsa Desa Karangbandung, Sertu Hendra, yang sejak awal aktif mendampingi proses pembangunan, terus hadir di lapangan untuk memberikan motivasi dan memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai rencana. Menurutnya, keberhasilan pembangunan Jembatan Beton Garuda merupakan hasil dari kerja sama yang erat antara seluruh pihak yang terlibat.

“Alhamdulillah, pembangunan telah memasuki tahap akhir. Ini merupakan hasil kerja keras dan kebersamaan seluruh elemen masyarakat. Semoga jembatan ini dapat segera dimanfaatkan dan menjadi sarana yang mampu meningkatkan kesejahteraan warga Desa Karangbandung serta masyarakat di sekitarnya,” ujar Sertu Hendra.

Ia juga menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur seperti Jembatan Beton Garuda bukan hanya menghadirkan bangunan fisik, tetapi juga memperkuat semangat persatuan, gotong royong, dan kepedulian antarwarga. Nilai-nilai tersebut menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Masyarakat Desa Karangbandung menyampaikan rasa syukur atas hampir selesainya pembangunan jembatan yang telah lama dinantikan. Mereka berharap keberadaan jembatan tersebut akan memperlancar mobilitas warga, memudahkan distribusi hasil pertanian, mempercepat akses menuju sekolah, fasilitas kesehatan, serta membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Semangat gotong royong yang ditunjukkan selama proses pembangunan menjadi bukti bahwa kolaborasi antara TNI dan rakyat mampu menghasilkan karya yang bermanfaat bagi kepentingan bersama. Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat semakin memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam mendukung pembangunan di wilayah.

Dengan memasuki tahap akhir pembangunan, Jembatan Beton Garuda di Desa Karangbandung diharapkan segera dapat difungsikan sebagai akses penghubung yang representatif dan menjadi simbol keberhasilan pembangunan berbasis kebersamaan. Infrastruktur ini diharapkan tidak hanya mempermudah aktivitas masyarakat, tetapi juga menjadi pendorong kemajuan Desa Karangbandung, Kecamatan Ketanggungan, serta Kabupaten Brebes secara keseluruhan.Red

Brebes, DN-II Semangat pengabdian kepada masyarakat kembali ditunjukkan melalui pembangunan Jembatan Beton Garuda di Desa Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Jum’at, (31/7/2026).

Memasuki tahapan akhir pekerjaan, kegiatan tersebut menjadi cerminan nyata implementasi 8 Wajib TNI, khususnya dalam membangun kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui aksi nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Di lokasi pembangunan, Babinsa Desa Kedungoleng, Sertu Maryono, terus mendampingi sekaligus terjun langsung bersama warga menyelesaikan berbagai tahapan pekerjaan konstruksi. Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial sekaligus bentuk kepedulian TNI AD dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan.

Sejak pagi hari, suasana kebersamaan begitu terasa. Warga bersama Babinsa bergotong royong menyelesaikan pekerjaan dengan penuh semangat dan tanggung jawab. Kekompakan yang terjalin mencerminkan kuatnya hubungan antara TNI dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang bermanfaat bagi kepentingan bersama.

Sertu Maryono mengatakan bahwa keterlibatan Babinsa dalam pembangunan Jembatan Beton Garuda merupakan implementasi nyata nilai-nilai yang terkandung dalam 8 Wajib TNI, di antaranya mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya serta menjadi contoh dan pelopor dalam setiap kegiatan kemasyarakatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Sebagai aparat kewilayahan, kami memiliki tanggung jawab untuk selalu hadir di tengah masyarakat. Melalui gotong royong ini, kami ingin menunjukkan bahwa TNI tidak hanya menjaga kedaulatan negara, tetapi juga menjadi bagian dari solusi dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sertu Maryono.

Pembangunan Jembatan Beton Garuda memiliki arti penting bagi masyarakat Desa Kedungoleng. Selama ini, akses transportasi menjadi salah satu kebutuhan utama warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Dengan hadirnya jembatan beton yang kokoh dan permanen, mobilitas masyarakat akan semakin mudah, distribusi hasil pertanian menjadi lebih lancar, serta akses menuju sekolah, fasilitas kesehatan, dan pusat perekonomian dapat ditempuh dengan lebih cepat dan aman.

Partisipasi aktif masyarakat dalam setiap proses pembangunan menunjukkan bahwa budaya gotong royong masih tumbuh kuat di tengah kehidupan masyarakat pedesaan. Semangat saling membantu tanpa memandang latar belakang menjadi modal utama dalam menyukseskan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan bersama.

Sinergi antara TNI, pemerintah desa, dan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran pembangunan. Melalui koordinasi dan komunikasi yang baik, setiap tahapan pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dengan tetap mengutamakan kualitas hasil pembangunan.

Kodim 0713/Brebes terus berkomitmen mendukung berbagai program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pendampingan yang dilakukan Babinsa merupakan bagian dari upaya membangun wilayah yang maju, mandiri, dan memiliki infrastruktur yang memadai sebagai penunjang aktivitas masyarakat.

Pembangunan Jembatan Beton Garuda di Desa Kedungoleng diharapkan segera rampung dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Kehadirannya tidak hanya menjadi sarana penghubung antarkawasan, tetapi juga menjadi simbol keberhasilan kolaborasi antara TNI dan rakyat dalam membangun negeri dari desa.

Melalui implementasi 8 Wajib TNI secara nyata, Sertu Maryono bersama masyarakat telah menunjukkan bahwa semangat pengabdian, kepedulian, dan gotong royong merupakan kekuatan utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Semangat tersebut diharapkan terus terpelihara sebagai landasan untuk menciptakan desa yang lebih maju, sejahtera, dan memiliki daya saing di masa depan. Red/Casroni

Sumatera Utara, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang berhasil membekuk seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. (30/7/2026).

​Pelaku berinisial AKD (49), warga Jalan Sidomulyo Pasar 9, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Barang Bukti yang Disita:

1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram

​5 blok plastik klip kosong

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​1 buah sekop plastik

​2 buah timbangan digital

​2 unit telepon genggam (handphone)

Kronologi Penangkapan

​Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku di lingkungan sekitar.

​”AKD berhasil kita tangkap setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah karena pelaku sering mengedarkan narkoba di sekitaran Dusun II Desa Bakaran Batu,” ujar Kompol Fery.

​Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat menuju lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di dalam rumahnya, disusul dengan penggeledahan yang menemukan barang bukti narkoba beserta perangkat timbangannya.

Proses Hukum dan Pengembangan

​Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Menutup konfirmasinya, Kasat Narkoba menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

​”Kami terus berupaya untuk menelusuri dan memburu pelaku-pelaku lainnya, baik yang berperan sebagai pemakai maupun pengedar narkoba,” tegasnya. Tim

LEBAK, DN-II Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang masif di Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. (31/7/2026).

Selain merusak kawasan hutan lindung dan cagar alam, aktivitas ilegal ini kian mengkhawatirkan karena menyebabkan infrastruktur vital, yakni jalan poros provinsi yang menghubungkan Citorek Tengah dan Citorek Kidul, mengalami ambrol dan longsor akibat galian tambang di bawah badan jalan.

​Berdasarkan investigasi dan keterangan sejumlah narasumber di lapangan, aktivitas pertambangan liar ini diduga dikoordinir oleh sejumlah oknum dan melibatkan pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan celah pengawasan. Warga setempat berinisial AT dan AM mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah nama pengelola dan pemilik tambang di wilayah Citorek Tengah hingga Citorek Kidul, di antaranya berinisial JK, JS, BE, H, JUK, BT, HC, BR, dan PT.

​Lebih ironis lagi, para pekerja tambang mengaku sering melihat oknum aparat penegak hukum (APH) serta Satpol PP mendatangi lokasi tambang. Kunjungan tersebut diduga tidak berujung pada penindakan hukum, melainkan sebatas koordinasi dan permintaan “jatah” pengamanan kepada pihak pengelola tambang. Warga menilai pembiaran ini telah mencederai rasa keadilan hukum di masyarakat.

​Dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan ini sangat nyata. Jika tidak segera ditindak, ancaman putusnya total akses jalan provinsi menuju kawasan wisata “negeri di atas awan” Gunung Luhur dan pemukiman warga dikhawatirkan akan melumpuhkan roda perekonomian serta aktivitas mobilitas harian warga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Landasan Hukum dan Jerat Pasal Perundang-Undangan

​Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung serta perusakan fasilitas umum di Citorek ini jelas menabrak berbagai ketentuan hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain:

​Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

​Pasal 158: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

​Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:

​Pasal 50 ayat (3) huruf a dan g jo. Pasal 78: Melarang setiap orang untuk mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, serta melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan). Pelanggaran ini diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal miliaran rupiah.

​Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

​Pasal 274 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Jika mengakibatkan matinya orang atau kerusakan berat, ancaman pidana diperberat sesuai ayat (2) dan (3).

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pasal 3: Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. (Pasal ini dapat menjerat penyelenggara negara atau oknum APH yang terbukti melakukan pembiaran, suap, atau membekingi tambang ilegal).

​Desakan Tindakan Tegas

​Menyikapi situasi darurat lingkungan dan infrastruktur ini, warga bersama para pemerhati lingkungan mendesak secara tegas kepada instansi terkait, yakni:

​Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

​Polda Banten dan Polres Lebak

​Kejaksaan Tinggi Banten

​Pemerintah Provinsi Banten

​Agar segera menerjunkan tim gabungan untuk menutup total seluruh aktivitas tambang ilegal di Citorek, memproses hukum para pelaku penambangan tanpa pandang bulu, menindak oknum aparat yang terlibat (backing), serta segera melakukan langkah tanggap darurat pemulihan lingkungan dan perbaikan jalan poros provinsi yang ambrol.

​Catatan Redaksi: Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nama-nama pihak yang disebutkan dalam berita ini bersumber dari pengakuan narasumber di lapangan. Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya selama 1×24 jam bagi pihak manapun yang merasa dirugikan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Tim Redaksi / Kopitv.id

BATANG, DN-II Presiden Prabowo Subianto menghadiri sekaligus menyaksikan Akad Massal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Perumahan Puri Delta City, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Menurutnya, pelaksanaan akad massal KPR subsidi di 100 titik di seluruh Indonesia menjadi salah satu bentuk nyata upaya pemerintah membantu masyarakat memiliki rumah.

Prabowo juga menyampaikan rasa bangganya terhadap pelaksanaan program tersebut. Sebab, melalui akad massal ini, pemerintah dapat memberikan manfaat sekaligus menghadirkan kebahagiaan bagi 62.000 keluarga penerima manfaat di berbagai wilayah Indonesia.

Ia menyebut kehadirannya dalam kegiatan tersebut sebagai sebuah kehormatan, terlebih karena program perumahan tersebut secara langsung memberikan manfaat bagi puluhan ribu keluarga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Adalah kehormatan dan kebahagiaan bagi saya untuk hadir dalam acara ini,” kata Prabowo yang sebelumnya juga berdialog secara daring dengan masyarakat yang memanfaatkan program rumah subsidi tersebut.

Akad massal tersebut menjadi bagian dari percepatan Program Tiga Juta Rumah yang difokuskan untuk memperluas akses kepemilikan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pelaksanaan akad dilakukan secara hybrid. Sebanyak 200 debitur hadir secara langsung di Perumahan Puri Delta City, Batang, sedangkan 61.800 debitur lainnya mengikuti secara daring dari 36 provinsi melalui jaringan 43 bank penyalur FLPP.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama sejumlah kepala daerah lainnya yang diundang.

Program rumah subsidi melalui skema FLPP merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi MBR untuk memiliki rumah layak dengan bunga tetap, uang muka yang terjangkau, serta jangka waktu pembiayaan yang panjang.

Selain FLPP, pemerintah juga mendorong Kredit Program Perumahan (KPP) sebagai instrumen pembiayaan untuk mendukung ekosistem sektor perumahan. Pembiayaan tersebut mencakup sisi permintaan untuk membantu masyarakat memiliki maupun meningkatkan kualitas rumah, serta sisi pasokan untuk mendukung pelaku usaha perumahan dalam mempercepat penyediaan hunian.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tegal, Abdan Harimurti, menyampaikan bahwa dari pelaksanaan akad massal tersebut, terdapat 454 unit rumah subsidi di Kota Tegal.

Rinciannya, sebanyak 113 unit berada di Perumahan Jaya Sakti 3, Kelurahan Margadana, kemudian 154 unit di Perumahan Jaya Permai 2, Kelurahan Margadana, serta 197 unit di Perumahan Griya Emerald, Kelurahan Margadana.

“Untuk Kota Tegal terdapat 454 unit rumah yang masuk dalam pelaksanaan akad massal tersebut,” ujar Abdan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain program rumah subsidi, Pemerintah Kota Tegal pada 2026 juga mengalokasikan anggaran melalui APBD II untuk penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Tahun ini, Pemkot Tegal menganggarkan penanganan RTLH sebanyak 346 unit serta pembangunan tiga unit rumah baru.

Sementara itu, penanganan RTLH yang bersumber dari luar APBD II Kota Tegal juga mendapat dukungan dari sejumlah pihak. Bantuan tersebut meliputi BAZNAS Kota Tegal untuk sembilan unit RTLH, CSR PDAM Tirta Bahari untuk tiga unit RTLH, serta program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari APBN sebanyak 100 unit.

Program tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak sekaligus mendukung peningkatan kualitas kawasan permukiman di Kota Tegal.(* S. Bimantoro )

Jakarta, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. mewakili Panglima TNI memimpin Upacara Penutupan Pendidikan Reguler (Dikreg) LV Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI TA 2026 di Gedung Serasan Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/7/2026).

Sebanyak 157 Perwira Menengah TNI, Polri, dan perwira siswa mancanegara resmi menyelesaikan pendidikan.

Dalam amanat Panglima TNI yang dibacakan Wakil Panglima TNI, Panglima TNI menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta didik sekaligus penegasan bahwa selesainya pendidikan merupakan awal pengabdian dalam mengimplementasikan ilmu dan kepemimpinan di setiap penugasan. “Selamat atas selesainya pendidikan di Sesko TNI. Jadikan bekal ilmu sebagai landasan dalam mengemban tugas dan menjawab tantangan pertahanan bangsa,” ujarnya.

Panglima TNI juga menegaskan agar seluruh ilmu, pemikiran, dan hasil kajian yang diperoleh selama pendidikan diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas. “Apa yang telah saudara pelajari di Sesko TNI harus diterapkan dalam penugasan demi memperkuat ketahanan nasional,” tegasnya.

Mengakhiri amanat, Panglima TNI mengingatkan pentingnya terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam menghadapi dinamika lingkungan strategis. “Tantangan ke depan semakin kompleks. Teruslah berkarya, kembangkan satuan yang saudara pimpin, dan selamat kepada seluruh peserta didik beserta keluarga,” Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

Jakarta, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa meninjau Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 939/Macan Putih di Tasikmalaya, Yon TP 941/Singa Perbangsa di Karawang, serta Pusat Pendidikan Infanteri (Pusdikif) Cipatat, Jawa Barat, Rabu (29/7/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan memastikan kesiapsiagaan satuan sekaligus memberikan motivasi kepada prajurit agar terus meningkatkan semangat, dedikasi, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pertahanan negara.

Peninjauan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan operasional satuan TNI menghadapi berbagai tantangan tugas.

Yonif Teritorial Pembangunan merupakan satuan yang memiliki kemampuan tempur sekaligus berperan mendukung pembangunan di wilayah penugasan. Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen TNI bersama Kementerian Pertahanan untuk terus membangun satuan yang profesional, modern, dan siap operasional dalam menjaga kedaulatan negara serta mendukung pembangunan nasional. Red

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BEKASI, DN-II Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi, Afifudin, mengapresiasi langkah profesional Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah menuntaskan proses hukum hingga penahanan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY bersama dua tersangka lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Menurut Afifudin, pelimpahan tahap II sekaligus penahanan para tersangka menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tetap menjalankan tugasnya secara profesional tanpa membedakan latar belakang, jabatan maupun status sosial seseorang.

“Kami mengapresiasi Polres Metro Bekasi yang telah bekerja secara profesional sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Demikian pula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melaksanakan kewenangannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Afifudin, Kamis (30/7/2026).

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Jangan sampai penegakan hukum di Kabupaten Bekasi mandek hanya karena seseorang memiliki jabatan, kekuasaan, atau kekayaan. Di hadapan hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar menjadi slogan,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Afifudin berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat terus berjalan secara transparan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Kasus Pengeroyokan, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan: IWO Indonesia Sebut Bukti Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ia juga mengingatkan bahwa keberanian aparat dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat publik harus menjadi semangat untuk menuntaskan berbagai perkara lain yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Ke depan kami berharap tidak ada lagi keraguan dalam menindak siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk menegakkan hukum secara konsisten tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu. Hukum harus menjadi panglima, bukan tunduk pada kekuasaan ataupun kekuatan ekonomi,” ujarnya.

Sebagai organisasi profesi pers, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum melalui fungsi kontrol sosial dan pemberitaan yang berimbang, profesional, serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tidak diskriminatif merupakan harapan seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi. Kepercayaan publik hanya akan terjaga apabila hukum ditegakkan tanpa melihat siapa orangnya, melainkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” pungkas Afifudin. Red

Brebes, DN-II Tongkat komando Kepolisian Resor (Polres) Brebes resmi berganti. AKBP Muhammad Ali Akbar kini menjabat sebagai Kapolres Brebes menggantikan AKBP Lilik Ardhiansyah setelah menjalani prosesi serah terima jabatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.

Upacara serah terima jabatan berlangsung di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Rabu (29/7/2026). Pergantian jabatan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Polda Jawa Tengah dalam rangka pembinaan karier, regenerasi kepemimpinan, serta peningkatan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Setelah pelaksanaan sertijab di Mapolda Jawa Tengah, rangkaian penyambutan Kapolres Brebes yang baru dilanjutkan di Mapolres Brebes pada Kamis (30/7/2026) pagi. Kegiatan diawali dengan tradisi Pedang Pora di halaman Mapolres Brebes sebagai bentuk penghormatan kepada pejabat lama sekaligus penyambutan bagi pejabat baru yang akan mengemban amanah memimpin Polres Brebes.

Dalam prosesi tersebut, AKBP Muhammad Ali Akbar disambut memasuki Mapolres Brebes melalui barisan Pedang Pora sebagai simbol dimulainya tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kapolres Brebes. Sementara itu, AKBP Lilik Ardhiansyah dilepas dengan prosesi penghormatan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdiannya selama memimpin Polres Brebes.

Tradisi Pedang Pora tidak sekadar menjadi seremoni pergantian pimpinan, tetapi juga menjadi simbol estafet kepemimpinan, kesinambungan pengabdian, serta komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Plt Kasi Humas Polres Brebes, Iptu Syaiful Hidayat, menjelaskan bahwa pelaksanaan serah terima jabatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolda Jawa Tengah tertanggal 27 Juli 2026 tentang pelaksanaan serah terima jabatan Pejabat Utama dan Kapolres/Kapolresta jajaran Polda Jawa Tengah.

“Mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta peningkatan profesionalisme personel. Dalam mutasi kali ini, enam jabatan Pejabat Utama dan enam belas jabatan Kapolres maupun Kapolresta di jajaran Polda Jawa Tengah mengalami pergantian, termasuk jabatan Kapolres Brebes,” ujar Iptu Syaiful Hidayat.

Menurutnya, pejabat lama AKBP Lilik Ardhiansyah selanjutnya mendapat amanah sebagai Kasubbagsisinfo Baginfopers Robinkar SSDM Polri. Sementara itu, AKBP Muhammad Ali Akbar sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Kuningan, Polda Jawa Barat.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada AKBP Lilik Ardhiansyah atas dedikasi, pengabdian, dan kontribusinya selama memimpin Polres Brebes. Selamat datang kepada AKBP Muhammad Ali Akbar. Kami berharap beliau dapat segera beradaptasi, melanjutkan berbagai program yang telah berjalan, memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta menghadirkan inovasi pelayanan yang semakin profesional, humanis, dan Presisi bagi masyarakat Kabupaten Brebes,” pungkasnya. Red/Casroni

Jawa Barat, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Upacara Pelantikan Pamong Praja Muda (PPM) Angkatan XXXIII Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026 yang dipimpin Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Lapangan Parade IPDN Kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2026).

Pada upacara tersebut, Presiden RI melantik 1.204 lulusan Program Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan yang terdiri atas 728 pamong praja putra dan 476 pamong praja putri.

Dalam amanatnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII yang resmi dilantik. “Hari ini tentunya hari yang istimewa bagi saudara-saudara. Saya atas nama pemerintah Republik Indonesia, atas nama negara, bangsa, dan rakyat Indonesia, dan atas nama pribadi, ucapkan selamat kepada seluruh Pamong Praja Muda yang hari ini resmi dilantik,” ucap Presiden Prabowo.

Presiden juga menegaskan bahwa para Pamong Praja Muda telah memilih jalan pengabdian yang mulia sebagai aparatur pemerintahan. Kepala Negara berpesan agar seluruh lulusan senantiasa menjunjung tinggi integritas, disiplin, loyalitas, serta siap hadir di tengah masyarakat sebagai pelayan publik dan penggerak pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Kehadiran Panglima TNI dalam upacara tersebut menegaskan komitmen TNI untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam mendukung terwujudnya aparatur negara yang profesional, berintegritas, dan siap mengabdi kepada masyarakat. Upacara pelantikan turut dihadiri Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, para menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga negara, pejabat TNI-Polri, serta tamu undangan lainnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red/BPMI Setpres

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

You cannot copy content of this page