Beranda » TNI-Polri » Halaman 63

TNI-Polri

Timika, DN-II Dalam rangka mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus menumbuhkan semangat berbagi di bulan suci Ramadan, Koramil 1710-07/Mapurujaya melaksanakan kegiatan pembagian takjil kepada warga pada Minggu (15/3/2026). Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Danramil 1710-07/Mapurujaya, Kapten Inf Ahmad Saleh, bersama para prajurit Koramil. Turut hadir pula anggota Persit yang dengan penuh semangat membantu proses pembagian takjil kepada masyarakat.

Pembagian takjil dilaksanakan menjelang waktu berbuka puasa di depan Makoramil Mapurujaya. Para prajurit TNI bersama Persit membagikan takjil kepada pengendara dan warga yang melintas di sekitar lokasi. Aksi berbagi tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak pengendara yang mengapresiasi kepedulian prajurit TNI yang meluangkan waktu untuk berbagi dengan warga di tengah aktivitas mereka.

Danramil 1710-07/Mapurujaya Kapten Inf Ahmad Saleh menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian TNI kepada masyarakat, khususnya di bulan Ramadan yang penuh berkah. “Kegiatan berbagi takjil ini merupakan wujud kebersamaan dan kepedulian kami kepada masyarakat. Semoga dapat memberikan manfaat serta semakin mempererat hubungan silaturahmi antara TNI dan warga,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut diharapkan hubungan yang harmonis antara TNI dan masyarakat terus terjalin dengan baik, sekaligus menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial di tengah kehidupan bermasyarakat. (Pendim 1710/Mimika)

Red

Tegal, DN-II Kepedulian dan respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Tegal dalam membantu masyarakat yang mengalami kendala saat perjalanan mudik. Pada Minggu, 15 Maret 2026, seorang pemudik bernama Hendra yang merupakan pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia mengalami kendala pada kendaraannya saat singgah di Rest Area KM 275 A Tol Tegal.

Saat itu Hendra yang tengah melakukan perjalanan mudik menuju Kabupaten Purbalingga mendapati kendaraannya mengalami trouble pada bagian cover depan kanan. Mengetahui adanya kendaraan pemudik yang mengalami kendala, petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat segera memberikan bantuan.

Petugas yang dipimpin IPTU Ida Bagus Nyoman Laksana, S.H. bersama anggota dengan sigap membantu memperbaiki bagian kendaraan yang mengalami kerusakan hingga kendaraan tersebut dapat kembali digunakan.

Kegiatan pelayanan kepada pemudik ini merupakan bagian dari upaya pengamanan arus mudik yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Tegal di bawah pimpinan Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melakukan perjalanan menuju kampung halaman.

Berkat bantuan dari petugas Kepolisian, kendaraan Hendra dapat kembali digunakan sehingga dirinya dapat melanjutkan perjalanan mudik menuju Purbalingga dengan aman.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hendra menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada petugas Kepolisian yang telah sigap memberikan bantuan di tengah perjalanan mudik.

“Terima kasih kepada Bapak-bapak Polisi yang telah membantu memperbaiki kendaraan saya sehingga saya bisa melanjutkan perjalanan mudik ke Purbalingga dengan aman,” ungkap Hendra.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa Polri akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya selama pelaksanaan pengamanan arus mudik.

“Polri berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat agar perjalanan mudik dapat berjalan aman, nyaman, dan lancar,” ujarnya. ( Bim )

BEKASI, DN-II Praktik usaha depot air minum isi ulang di Kampung Kempes, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, usaha tersebut diduga melakukan pengambilan air tanah secara komersial melalui sumur bor dalam (sumur satelit) tanpa dilengkapi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (15/3/2026).

Berdasarkan investigasi lapangan, kegiatan pengambilan air ini dilakukan secara rutin untuk diproses dan dipasarkan langsung kepada masyarakat setempat. Padahal, penggunaan air tanah untuk tujuan komersial diatur secara ketat dalam regulasi nasional guna menjaga keberlangsungan ekosistem.

Pengakuan Pemilik dan Klarifikasi Pihak Desa

Saat dikonfirmasi, pemilik usaha berinisial H.N mengakui bahwa ia tidak memiliki izin khusus pengambilan air tanah. “Saya tidak pakai izin, kedalaman 120 meter pakai mesin jetpump. Saya hanya jual sekitar 50 galon sehari,” ujarnya. H.N juga mengeklaim bahwa aktivitasnya telah diketahui oleh oknum perangkat desa setempat.

Di sisi lain, Kepala Desa Sukamulya, berinisial W, membantah memberikan izin pengeboran. “Saya hanya mengeluarkan surat keterangan usaha, bukan izin pengeboran sumur satelit untuk komersial,” tegasnya. Sementara itu, oknum Kepala Dusun (Kadus) bernama Otong terkesan abai dengan menyatakan bahwa praktik serupa marak dilakukan tanpa izin dan menantang penutupan secara menyeluruh jika dianggap ilegal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tinjauan Aspek Hukum dan Regulasi

Praktik ini diduga melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan:

UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Pasal 49 menegaskan bahwa pengusahaan sumber daya air memerlukan izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berimplikasi pada sanksi pidana dan denda administratif.

Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024: Regulasi ini mengatur tata cara perizinan penggunaan air tanah. Setiap kegiatan pengusahaan air tanah, terutama untuk komersial, wajib mendapatkan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagai bentuk perlindungan terhadap cekungan air tanah dan pencegahan penurunan muka tanah (land subsidence).

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Setiap depot air minum wajib memiliki izin edar dan sertifikasi kelayakan kualitas air secara berkala untuk menjamin keamanan konsumen. Ketiadaan uji laboratorium dari Dinas Kesehatan menempatkan masyarakat pada risiko kesehatan yang nyata.

Desakan Warga dan Penegakan Hukum

Warga sekitar mulai menyuarakan kekhawatiran terkait dampak lingkungan jangka panjang. “Airnya langsung diambil dari tanah di sini. Jika terus dibiarkan tanpa kendali, kami khawatir akan terjadi kekeringan masif di masa depan,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan sidak. Sanksi tegas berupa penyegelan sumur dan penghentian operasional diperlukan agar pelaku usaha mematuhi norma hukum yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Tim Red

BENER MERIAH, DN-II Penyaluran bantuan hunian sementara (Huntara), dana tunai Rp8 juta, hingga dana Jadug di Desa Bale Keramat, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, kini menuai polemik. Warga setempat menduga penyaluran bantuan tersebut tidak tepat sasaran dan diwarnai indikasi pemotongan dana.

​Sejumlah warga Desa Bale Keramat mengungkapkan adanya ketidaksesuaian data penerima yang berpotensi merugikan masyarakat terdampak bencana. Menurut warga, masih banyak pihak yang seharusnya berhak menerima namun justru terabaikan.

​”Masih ada warga yang rumahnya terdampak bencana tetapi tidak menerima bantuan sama sekali,” ujar salah satu warga kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).

​Kejanggalan Data dan Pemotongan Dana

​Selain masalah ketepatan sasaran, warga juga menyoroti adanya disparitas data jumlah penerima Huntara. Informasi yang beredar menyebutkan terdapat 67 Kepala Keluarga (KK) yang menerima bantuan, namun penelusuran di lapangan menunjukkan hanya sekitar 47 KK yang terdata.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Warga menyebutkan, berdasarkan kondisi faktual di lapangan, hanya terdapat empat unit rumah yang rusak akibat bencana dan lima unit rumah di bantaran sungai yang memang layak diprioritaskan.

​Lebih jauh, warga melaporkan adanya pemotongan dana bantuan tunai sebesar Rp8 juta dengan nominal yang bervariasi. “Penerima yang rumahnya tidak terdampak bencana justru diduga dipotong Rp1,8 juta, sedangkan yang rumahnya terdampak dipotong Rp800 ribu,” tambah warga tersebut. Bahkan, beredar kabar bahwa oknum perangkat desa turut menerima bantuan tunai, meski tidak terdampak bencana.

​Desakan Penegakan Hukum

​Menanggapi polemik tersebut, Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Gubernur Aceh untuk segera mengambil langkah tegas. Ia meminta Pemerintah Aceh melakukan pengawasan ketat agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari dana bantuan bencana.

​”Masalah bantuan musibah di Bener Meriah ini perlu mendapat perhatian serius. Gubernur Aceh sebaiknya turun tangan agar tidak ada oknum yang memperkaya diri dalam penyaluran bantuan tersebut,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

​Prof. Sutan menegaskan, jika ditemukan bukti kuat adanya manipulasi data atau penyalahgunaan anggaran, maka aparat penegak hukum (APH) wajib melakukan penyelidikan menyeluruh.

​”Jika terbukti ada penyalahgunaan atau permainan data, maka hal ini masuk dalam kategori tindak pidana yang harus diproses hukum secara tegas,” tegasnya.

​Harapan Masyarakat

​Saat ini, masyarakat Desa Bale Keramat berharap APH segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa setempat. Transparansi dalam penyaluran bantuan menjadi tuntutan utama warga agar hak masyarakat terdampak tidak disalahgunakan.

​”Harapan kami agar pihak berwenang segera memeriksa permasalahan ini secara objektif supaya semuanya jelas dan hak masyarakat tidak terzalimi,” tutup warga. (*)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kota Tegal, DN-II Guna mendukung kelancaran pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Tegal Kota bersama Dinas Kesehatan Kota Tegal memberikan pelayanan kesehatan kepada personel pengamanan serta para pemudik. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu (15/3/2026) di beberapa titik strategis di wilayah Kota Tegal, salah satunya di Stasiun Kereta Api Tegal.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tegal Kota bersama Dinas Kesehatan Kota Tegal untuk memastikan kondisi kesehatan masyarakat maupun personel yang terlibat dalam pengamanan arus mudik dan arus balik Lebaran tetap terjaga selama pelaksanaan operasi.

Dengan mengedepankan prinsip hospitality, personel Sidokkes Polres Tegal Kota bersama petugas dari Dinas Kesehatan Kota Tegal turun langsung ke lapangan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada para pemudik yang berada di Stasiun Kereta Api Tegal, masyarakat yang melintas, serta personel yang sedang melaksanakan tugas pengamanan di pos-pos Operasi Ketupat Candi 2026.

Adapun layanan yang diberikan meliputi pemeriksaan kesehatan gratis, konsultasi medis, serta pemberian vitamin guna membantu menjaga daya tahan tubuh selama perjalanan mudik maupun saat menjalankan tugas di lapangan.

Kasi Dokkes Polres Tegal Kota Penata Tingkat I Eny Astuti, S.Kep., Ns. menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat sekaligus dukungan kepada personel yang bertugas dalam pengamanan Lebaran.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami memberikan layanan pemeriksaan kesehatan secara gratis serta vitamin kepada para pemudik di Stasiun Tegal dan juga kepada personel yang sedang bertugas dalam pengamanan. Diharapkan kondisi kesehatan mereka tetap terjaga sehingga perjalanan mudik maupun pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ungkap Eny Astuti.

Melalui kegiatan ini diharapkan para pemudik dapat merasa lebih aman dan nyaman selama perjalanan, serta memastikan personel yang bertugas tetap dalam kondisi sehat selama berlangsungnya Operasi Ketupat Candi 2026.

Polres Tegal Kota berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama momentum Lebaran. ( Bim )

TEGAL, DN-II Kepemimpinan Kepala Desa Brekat, Kabupaten Tegal, kini berada di bawah pengawasan ketat publik. Munculnya sinyalemen sikap arogan hingga dugaan penyalahgunaan wewenang memicu desakan masif agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan. Kondisi ini dinilai berpotensi mencederai marwah pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Etika Kepemimpinan dan Pelanggaran UU Desa

Pengamat pemerintahan Kabupaten Tegal, Surono, menyoroti gaya komunikasi oknum Kades yang dinilai jauh dari nilai humanis. Secara yuridis, Surono mengingatkan bahwa perilaku pejabat desa terikat pada Pasal 26 ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan Kepala Desa untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

“Masyarakat Desa Brekat adalah masyarakat yang beradab. Sangat disayangkan jika seorang pemimpin justru bersikap kasar. Berdasarkan Pasal 29 UU Desa, Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, atau golongan tertentu, serta dilarang menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah jabatan,” ujar Surono, Minggu (15/3/2026).

Ia menekankan bahwa keramahan bukan sekadar etika, melainkan kewajiban pelayan publik dalam mengayomi warga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kasus Perusakan Lahan ‘Mangkrak’ Dua Tahun

Persoalan semakin pelik dengan adanya laporan hukum yang dinilai jalan di tempat. Kasus perusakan lahan timun yang dilaporkan ke Polres Tegal dikabarkan belum menunjukkan perkembangan signifikan selama dua tahun. Hal ini memicu pertanyaan terkait efektivitas penegakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

Lambannya penanganan ini mendorong warga untuk memohon atensi langsung dari pimpinan tertinggi kepolisian.

“Kami memohon kepada Bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengevaluasi kinerja jajaran di Polres Tegal. Hukum harus tegak lurus (equality before the law). Jangan biarkan rakyat kecil kehilangan kepercayaan pada institusi Polri karena kasus yang mengendap terlalu lama,” tegas Surono.

Desak Inspektorat Terapkan Sanksi Administratif dan Pidana

Selain pidana umum, Inspektorat Kabupaten Tegal didorong untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang. Merujuk pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang yang meliputi larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

Surono menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi kerugian negara, pengembalian kerugian tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sanksi hukum harus tetap berjalan sebagai efek jera. Di momen bulan suci Ramadhan ini, masyarakat butuh ketenangan, bukan kegaduhan akibat perilaku oknum pejabat yang merasa kebal hukum,” tambahnya.

Pejabat Adalah Pelayan Rakyat

Menutup keterangannya, Surono mengingatkan bahwa jabatan publik adalah amanah yang dibiayai oleh pajak rakyat. Profesionalisme adalah harga mati.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Ingat, pemimpin itu merangkul, bukan memukul. Mereka dibayar oleh rakyat untuk menjadi solusi, bukan menjadi sumber masalah di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Upaya Polri dalam memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan selama masa Operasi Ketupat Candi (OKC) 2026 terus ditingkatkan. Pada Minggu (15/03/2026), personel Pos Pelayanan (Posyan) Rest Area KM 260B Banjaratma melaksanakan sosialisasi intensif aplikasi layanan digital berupa Chatbot SIPOLAN (Sistem Informasi Polisi Lalu Lintas) kepada para pedagang dan pengunjung.

Kegiatan ini sejalan dengan arahan pimpinan untuk mengedepankan teknologi dalam pelayanan. Kasatgas Humas OKC 2026, Iptu Indra Prasetyo, menjelaskan bahwa SIPOLAN merupakan inovasi unggulan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah.

Aplikasi ini dirancang khusus sebagai asisten digital yang memberikan respon otomatis kepada masyarakat. Fitur-fitur utamanya mencakup informasi real-time mengenai: Kondisi arus lalu lintas terkini, Panduan jalur mudik dan jalur alternatif, Lokasi posko pengamanan serta rest area terdekat. Serta Informasi rekayasa lalu lintas (seperti one way atau contraflow) selama periode arus mudik dan balik.

“Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan, khususnya terkait kondisi lalu lintas dan jalur mudik, sehingga perjalanan masyarakat dapat berlangsung dengan aman dan lancar,” terang Iptu Indra Prasetyo.

Tidak hanya di Rest Area 260B, Iptu Indra menjelaskan sosialisasi aplikasi SIPOLAN juga dilakukan secara masif oleh seluruh jajaran Polres Brebes. Seluruh personel yang terlibat di pos-pos pengamanan dan pos pelayanan Operasi Ketupat Candi 2026 dikerahkan untuk memberikan edukasi langsung kepada pengguna jalan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di lokasi Rest Area Banjaratma sendiri dari laporan yang diterima bahwa, masyarakat sangat antusias menyambut kehadiran aplikasi ini.

“Masyarakat merasa terbantu karena informasi kepolisian kini lebih cepat dan ada dalam satu genggaman. Hingga saat ini, kegiatan sosialisasi di lapangan berjalan dengan tertib, lancar, dan mendapat respon positif tanpa ada kejadian menonjol,” ungkap Kasatgas Humas.

Dengan adanya SIPOLAN, Polres Brebes optimis arus mudik dan balik tahun 2026 akan jauh lebih terorganisir, memberikan rasa aman bagi para pemudik yang melintasi wilayah hukum Polda Jawa Tengah. (Casroni/Hms)

BREBES , DN-II Memasuki periode pertengahan Maret 2026, Polres Brebes Polda Jawa Tengah mulai mengintensifkan layanan Valet Ride bagi para pemudik yang melintasi wilayah hukumnya.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasatgas Humas Iptu Indra Prasetyo dalam keteranganya menyebutkan sejak dilaunching perdana pada Jumat (13/3), tercatat tren penggunaan layanan ini mulai menunjukkan aktivitas yang stabil dalam dua hari pertama pelaksanaannya.

Program Valet Ride merupakan bagian dari inovasi Polda Jateng untuk memberikan keamanan dan kenyamanan ekstra bagi pengendara, khususnya roda dua, yang membutuhkan bantuan selama perjalanan mudik.

Data menunjukkan bahwa pada hari Jumat (13/03) dan Sabtu (14/03), masyarakat mulai memanfaatkan fasilitas ini secara bertahap. Puncak aktivitas terlihat pada waktu siang hari, di mana banyak pemudik yang memutuskan untuk beristirahat atau memanfaatkan jasa pengamanan kendaraan.

Indra menyebut, pada Jumat, 13 Maret 2026: Terdata sebanyak 10 unit kendaraan dengan total 19 penumpang memanfaatkan layanan ini pada pukul 13.00 WIB.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kemudian Sabtu, 14 Maret 2026, aktivitas meningkat sejak pagi hingga sore hari. Pada pukul 10.00 WIB tercatat 8 motor, disusul puncaknya pada pukul 13.00 WIB dengan 9 motor dan 20 penumpang. Kegiatan ditutup pada pukul 16.00 WIB dengan tambahan 2 unit kendaraan.

“Secara akumulatif dalam dua hari pertama, layanan Valet Ride di wilayah hukum Polres Brebes telah melayani total 53 orang penumpang dengan jumlah kendaraan sebanyak 29 unit,” terang Iptu Indra pada Minggu (15/03/2026).

Program ini diharapkan dapat menekan angka kelelahan pengendara di jalan raya dengan menyediakan fasilitas transit kendaraan yang aman.

Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Candi (OKC) 2026 ini, Polres Brebes memastikan bahwa personel di lapangan akan terus siaga di titik-titik yang telah ditentukan guna memberikan respon cepat terhadap kebutuhan para pemudik.

“Melalui kesiapsiagaan personel di sepanjang jalur mudik, Polres Brebes berkomitmen untuk menghadirkan rasa aman tanpa celah. Dengan dukungan teknologi seperti aplikasi SIPOLAN dan layanan Valet Ride, Polri memastikan bahwa negara hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik selama arus mudik dan balik tahun 2026,” tutupnya. (Casroni/Hms)

TANGERANG SELATAN, DN-II Integritas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali mendapat ujian berat. Korps yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda) ini kini diterpa isu miring terkait dugaan praktik “86” atau penyelesaian di bawah tangan untuk meloloskan pembangunan bangunan ilegal di atas lahan pasif.

Berdasarkan investigasi di lapangan pada Kamis (5/3/2026), ditemukan sebuah bangunan semi-permanen berdiri kokoh di kawasan strategis Jl. Pahlawan Seribu, Serpong. Keberadaan bangunan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berada di zona yang seharusnya steril dari aktivitas konstruksi.

Pengakuan Mencengangkan: Klaim “Lampu Hijau”

Saat dikonfirmasi, pemilik bangunan berinisial A dengan nada menantang mengklaim bahwa pembangunan tersebut telah mendapatkan “lampu hijau” dari pihak berwenang. Ia bahkan secara terang-terangan menantang otoritas kewilayahan.

“Kami berani membangun karena ada lampu hijau. Jangankan Satpol PP, Camat pun tidak berhak melarang,” ujar A saat ditemui di lokasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mengarah ke Oknum Satpol PP

Penelusuran lebih dalam mengungkap keterlibatan oknum berinisial H, yang diduga merupakan anggota aktif Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Beberapa sumber di sekitar lokasi menyebutkan bahwa bangunan tersebut bisa berdiri berkat “jaminan” dari oknum tersebut.

Istilah “86”—yang kerap diasosiasikan dengan praktik pungutan liar atau kesepakatan ilegal untuk memuluskan pelanggaran aturan—disebut-sebut menjadi modus operandi dalam kasus ini.

“Jelas berani membangun karena ada yang memback-up. Nama Herman (oknum Satpol PP) sering disebut sebagai sosok yang memberikan jaminan agar bangunan itu tidak ditindak,” ujar seorang narasumber yang identitasnya enggan dipublikasikan demi alasan keamanan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan ini terbukti, oknum berinisial H tersebut terancam jeratan hukum serius. Praktik tersebut tidak hanya mencederai kode etik ASN, tetapi berpotensi melanggar sejumlah regulasi:

UU No. 20 Tahun 2001: Terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

UU No. 26 Tahun 2007: Tentang Penataan Ruang, terkait pembiaran pelanggaran zona peruntukan lahan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan keterlibatan anggotanya dalam praktik tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret dari Kepala Satpol PP dan Wali Kota Tangerang Selatan untuk melakukan investigasi internal.

Akankah hukum di Tangerang Selatan tetap tegak lurus, atau justru akan luntur oleh praktik “main mata” oknum yang menyalahgunakan seragam demi keuntungan pribadi?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

(VN/Tim)

JAKARTA BARAT, DN-II Praktik peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol, di kawasan Krendang Selatan, Tambora, Jakarta Barat, kembali menuai sorotan tajam. Meski sering digerebek oleh aparat, toko-toko yang berkedok menjual kosmetik tersebut seolah tidak pernah kapok dan tetap beroperasi dengan modus yang sama, memicu keresahan mendalam di kalangan warga setempat.

​Modus Operandi: Panggung Sandiwara di Balik Etalase

​Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa toko tersebut tampak seperti gerai kosmetik biasa, menjajakan produk kebersihan diri dan kecantikan. Namun, di balik etalase tersebut, transaksi ilegal obat-obatan terlarang berjalan lancar. Pembelinya pun didominasi oleh remaja yang datang silih berganti.

​Warga sekitar yang merasa terancam dengan keberadaan bisnis ini mengaku sudah jenuh dengan pola “kucing-kucingan” yang dilakukan para pelaku. “Toko ini adalah ‘titik maut’ bagi moralitas remaja. Kelihatannya jual bedak, tapi sebenarnya menjual racun. Kami sudah muak, tapi mereka seolah kebal hukum dan kembali buka tak lama setelah petugas pergi,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (13/3/2026).

​Tantangan bagi Penegak Hukum

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Fenomena ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pemberantasan narkotika dan obat keras di tingkat akar rumput. Masyarakat mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya, untuk tidak hanya menindak penjaga toko di lapangan, tetapi juga membongkar aktor intelektual atau bandar besar di balik rantai pasok obat ilegal tersebut.

​Secara hukum, pelanggaran ini bukan perkara sepele. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan keahlian merupakan tindak pidana serius dengan ancaman:

​Pidana penjara maksimal 12 tahun.

​Denda maksimal Rp5 miliar.

​Menanti Ketegasan Aparat

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polsek Tambora maupun Polres Metro Jakarta Barat terkait langkah strategis untuk memutus rantai peredaran obat keras di wilayah Krendang Selatan secara permanen.

​Publik kini menunggu bukti nyata ketegasan aparat. Apakah hukum akan benar-benar tegak lurus, atau justru terus tumpul di hadapan bisnis gelap yang merusak masa depan generasi muda di gang-gang sempit Tambora.

​(Red/Tim)

You cannot copy content of this page