Mayjen TNI Muhammad Nas: Pengamanan Aset Negara di Teuku Umar Kewajiban TNI
Jakarta, DN-II “Tanah dan bangunan tersebut secara administratif tercatat dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara sebagai Aset Negara atas nama Pemerintah Cq. Dephan/Mabes TNI. Oleh karena itu, TNI memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan, pengawasan, dan pengendalian terhadap aset tersebut” dijelaskan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas (25/9/2026).
Hal ini menanggapi pemberitaan mengenai laporan dugaan penyerobotan lahan oleh TNI di Jl. Teuku Umar No. 2, Menteng, Jakarta Pusat oleh PT Temasra Jaya kepada Polisi Militer (POM) TNI.

TNI memiliki kewajiban untuk mengelola, mengawasi, dan mengamankan BMN yang berada dalam penguasaannya. Pengamanan BMN (Barang Milik Negara) mencakup pengamanan administrasi, fisik, dan hukum, termasuk memastikan aset negara tidak dikuasai oleh pihak lain.
Pemasangan papan atau tanda pengamanan, penjagaan, serta penguasaan fisik sementara terhadap objek dimaksud merupakan bagian dari upaya pengamanan BMN dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
TNI menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pengelolaan dan pengamanan aset negara tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima #tnirakyat #indonesiaberdaulat
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
