MUARA ENIM, DN-II Praktik pertambangan dan penimbunan (stopail) batu bara tanpa izin di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kini memasuki babak baru. (8/6/2026).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI secara resmi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ESDM untuk segera melakukan penyegelan terhadap sejumlah titik stopail ilegal yang beroperasi secara bebas.
Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Sbn, menegaskan bahwa hasil investigasi lapangan timnya menunjukkan aktivitas tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga telah menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
Titik Lokasi Stopail Ilegal
Berdasarkan sidak lapangan, LSM KCBI mencatat sedikitnya enam titik stopail yang diduga beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin lingkungan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kecamatan Tanjung Agung: Stopail Maju Lanjar (Desa Tanjung Lalang), Stopail RBA (Desa Keban Agung), Stopail Tanjung Agung (Desa Tanjung Agung), dan Stopail Padurakse (Desa Padurakse).
Kecamatan Lawang Kidul: Stopail Tebing Batu dan Stopail Kandang Ayam (Desa Penyandingan).
Pelanggaran Hukum dan Kerugian Negara
Joel Barus Sbn menyatakan bahwa operasional stopail tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap regulasi nasional. Ia merujuk pada beberapa pasal krusial dalam perundang-undangan:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Pasal 158: Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Aktivitas stopail tanpa izin ini dikategorikan sebagai bagian dari mata rantai penambangan ilegal.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan dan melakukan pengelolaan dampak. Kerusakan jalan desa, pencemaran udara akibat debu batu bara, dan risiko longsor di lokasi penimbunan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban pelestarian lingkungan.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Truk-truk pengangkut dengan tonase berlebih (overdimension overloading) yang melintasi jalan umum tanpa izin operasional resmi melanggar ketentuan penggunaan jalan kelas III yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Ini bukan lagi sekadar ‘tambang rakyat’, melainkan kejahatan korporasi terselubung. Negara dirampok di depan mata, pajak dan royalti tidak dibayarkan, sementara rakyat menanggung beban kerusakan jalan dan polusi,” ujar Joel dengan tegas.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
LSM KCBI menantang Kementerian ESDM, KLHK, Polda Sumatera Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tidak sekadar menjadi penonton. Joel mendesak adanya langkah hukum konkret:
Penyegelan dan Sita Aset: Segera melakukan tindakan represif terhadap titik-titik stopail yang terbukti tidak berizin.
Pengejaran Pemilik (Aktor Intelektual): Menangkap pemilik stopail dan pihak-pihak yang memberikan perlindungan (beking), bukan hanya menyasar sopir truk sebagai korban di lapangan.
Penyidikan Hulu ke Hilir: Membongkar alur distribusi batu bara ilegal tersebut hingga ke pembeli atau end-user yang menampung hasil kejahatan SDA tersebut.
“Kalau aparat serius menjaga kekayaan alam negara, sikat dari hulu ke hilir. Stopail adalah brankas tempat simpul kejahatan itu berada. Tangkap bandarnya, jangan hanya mencari kambing hitam di jalanan,” pungkas Joel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi untuk menanggapi temuan lapangan yang dilaporkan oleh LSM KCBI tersebut. Tim Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
