Mafia Solar "Truk Fuso" Beraksi di Pantura Tegal-Brebes, BBM Subsidi Diselewengkan Pakai Barcode Palsu
BREBES, DN-II Praktik penyalahgunaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal terpantau masif di sepanjang Jalur Pantura, meliputi wilayah Brebes hingga Tegal. Aksi kejahatan terorganisir ini melibatkan armada truk fuso modifikasi yang kerap beroperasi lintas SPBU untuk mengeruk keuntungan pribadi.
โBerdasarkan pemantauan di lapangan, salah satu aktivitas penyelewengan tersebut terpantau langsung di SPBU 44.522.04 Tengguli, Kabupaten Brebes, pada Sabtu malam (8/8/2026).
โModus Operandi: Dari Barcode Fiktif hingga Tangki Siluman
โPara pelaku menggunakan berbagai cara licik untuk mengelabui petugas sekaligus mengecoh sistem digitalisasi SPBU demi merampas hak masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM:
โManipulasi Pelat Nomor: Mengganti pelat nomor kendaraan secara berkala guna menghindari kecurigaan saat melakukan pengisian berulang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โPenyalahgunaan QR Code: Memanfaatkan barcode BBM fiktif atau milik orang lain untuk menyedot solar bersubsidi di berbagai SPBU secara estafet.
โModifikasi Tangki Fuso: Merombak kapasitas tangki kendaraan melebihi standar pabrikan demi menampung solar dalam jumlah besar sebelum dialihkan ke sektor industri ilegal.
โHasil Investigasi Lapangan dan Rute Pemantauan
โBerdasarkan investigasi mendalam, jaringan mafia solar ini diduga kuat dikendalikan oleh seseorang berinisial TJ. Jaringan tersebut beroperasi secara terstruktur lintas wilayah di eks-Karesidenan Pekalongan.
โKronologi Pengisian: Truk fuso pengangkut solar terpantau berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya secara estafet, membentang dari wilayah Tanjung, Losari, hingga Ketanggungan, Brebes.
โRute Pemantauan Tim: Pembuntutan dilakukan mulai dari SPBU Dampyak, SPBU Cabawan, SPBU Losari, SPBU Tengguli, hingga SPBU Pejagan, yang terindikasi menjadi bagian dari rantai pasok kelompok TJ.
โAncaman Pidana Berat: Pasal Berlapis Menanti Pelaku
โTindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan kejahatan serius terhadap keuangan negara. Merujuk pada regulasi yang berlaku, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis:
โDasar Hukum Utama:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โAncaman Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
โSelain UU Migas, penggunaan QR code fiktif untuk mengecoh sistem digital SPBU juga berpotensi dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen dan penipuan.
โDesakan Tegas kepada Aparat Penegak Hukum
โMenanggapi maraknya penjarahan solar subsidi yang merugikan keuangan negara dan menyengsarakan masyarakat kecil, Tim Jurnalis Investigasi mendesak Polda Jawa Tengah dan Polres Brebes untuk segera turun tangan.
โAparat penegak hukum diminta memberikan atensi khusus, menangkap terduga pelaku utama berinisial TJ, serta membongkar tuntas jaringan distribusi ilegal tersebut hingga ke akar-akarnya. Sebagai langkah lanjutan, laporan resmi akan segera dilayangkan ke Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri agar kasus ini ditangani secara transparan dan berkeadilan.
โ(Tim Jurnalis Investigasi)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
