PN Pasir Pengaraian Gelar Sidang Lanjutan Perkara DAS dan Limbah PT APSL
PASIR PENGARAIAN, DN-II Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian antara Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (Sinta) melawan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, resmi memasuki babak baru pada Kamis, (25/9/2026).
Gugatan ini menyangkut dua pokok perkara lingkungan hidup, yakni dugaan kolam limbah yang tidak kedap air dan penanaman kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Adapun rincian dua pokok perkara tersebut meliputi:
Perkara Nomor 197/Pdt/SUS-LH/2026/PN Prp: Secara khusus menyoroti dugaan pelanggaran terkait kolam limbah kedap air.
Perkara Nomor 201/Pdt/Sus-LH/2026/PN Prp: Secara khusus menyoroti dugaan penanaman kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kehadiran Pihak Berperkara
Dalam persidangan tersebut, pihak Penggugat dari Yayasan Sinergi Nusantara Abadi tampak hadir langsung, yang terdiri dari Sunario (Ketua), Netty Agustin (Sekretaris), Reyhan Amir Tambunan (Wakil Ketua), dan Kholijah (Wakil Bendahara).
Sementara itu, pihak Tergugat PT Andika Permata Sawit Lestari diwakili oleh kuasa hukumnya, Rahmi, S.H. Namun, sejumlah pihak Turut Tergugat terpantau tidak hadir dalam persidangan, yaitu:
Turut Tergugat I: Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia
Turut Tergugat II: Bupati Rokan Hulu
Turut Tergugat III: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu
Dasar Hukum dan Jalan Buntu Mediasi

Dalam langkah hukumnya, Yayasan Sinta merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Agenda mediasi sebelumnya menemui jalan buntu setelah pihak PT Andika Permata Sawit Lestari menolak secara keseluruhan resume mediasi tertulis yang disampaikan oleh Yayasan Sinta terkait masalah DAS dan kolam limbah.
Dalam tuntutannya, Yayasan Sinta meminta PT APSL untuk mengembalikan fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) seperti semula, melakukan penanaman tanaman kehutanan yang memiliki akar tunggang, serta memastikan setiap kolam limbah perusahaan harus kedap air. Karena proses mediasi gagal mencapai kesepakatan, persidangan pun dilanjutkan ke tahap pokok perkara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Majelis Hakim dan Harapan Penggugat
Pembacaan gugatan pada persidangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Amir Riski Apriadi, S.H., M.H., bersama dua orang hakim anggota.
”Meminta kepada majelis hakim PN Pasir Pengaraian untuk tegak lurus dalam memutus dua perkara ini dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” ucap Sekretaris Yayasan Sinta, Netty Agustin.
Ia juga mengapresiasi kehadiran rekan-rekan media di dalam persidangan untuk turut mengawal dugaan pelanggaran lingkungan hidup, demi menegakkan aturan bagi pelaku usaha agar taat terhadap hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Sumber: Yayasan Sinergi Nusantara Abadi / Editor: Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
