BREBES, DN-II Polres Brebes melalui Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) dan Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) menggelar kegiatan Sosialisasi Training of Trainers (TOT) Program Paham AI kepada pelajar tingkat SMA/SMK sederajat di Kabupaten Brebes. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMKN 1 Brebes, Selasa (11/8/2026).

Sebanyak 120 siswa SMKN 1 Brebes mengikuti kegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) secara positif, bijak, dan bertanggung jawab.

Dalam kegiatan tersebut, para siswa mendapatkan wawasan mengenai perkembangan teknologi AI serta berbagai potensi pemanfaatannya, khususnya sebagai sarana pendukung proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi.

Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kabag SDM Polres Brebes Kompol Muawan Subagio mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi kepada generasi muda agar mampu memahami perkembangan teknologi sekaligus memanfaatkannya secara tepat.

“Kegiatan ini kami laksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai apa itu Artificial Intelligence dan bagaimana memanfaatkannya secara positif, bijak, serta bertanggung jawab. Kami ingin para siswa tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga memahami peluang dan risikonya,” ujar Kompol Muawan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, perkembangan AI yang semakin pesat harus diimbangi dengan kemampuan dan literasi digital yang baik, terutama di kalangan pelajar. AI dapat menjadi alat yang bermanfaat untuk mendukung pembelajaran apabila digunakan secara proporsional dan tetap mengedepankan etika.

“AI dapat menjadi sarana yang sangat membantu dalam proses belajar, menggali informasi, mengembangkan kreativitas maupun meningkatkan kompetensi. Namun, penggunaannya harus tetap memperhatikan etika, kejujuran akademik, keamanan data pribadi, serta tidak digunakan untuk hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” jelasnya.

Kompol Muawan menambahkan, melalui kegiatan tersebut diharapkan para pelajar dapat menjadi generasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap memiliki tanggung jawab dalam penggunaannya.

“Harapan kami, para siswa dapat menjadi generasi yang melek teknologi, mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, tetapi tetap memiliki karakter, etika dan tanggung jawab. Jangan sampai teknologi justru mengurangi kemampuan berpikir kritis. Sebaliknya, AI harus dimanfaatkan sebagai alat untuk meningkatkan kemampuan dan prestasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Brebes Iptu Syaiful Hidayat, saat memberikan keterangan pada Rabu (12/8/2026), mengatakan bahwa kegiatan edukasi mengenai AI bagi pelajar akan terus didorong agar dapat dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan.

Menurutnya, edukasi tidak cukup dilakukan hanya dalam satu kegiatan, mengingat perkembangan teknologi AI berlangsung sangat cepat dan terus mengalami perubahan.

“Kegiatan seperti ini akan kami dorong untuk dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan. Tujuannya agar pemahaman dan literasi AI di kalangan pelajar tidak berhenti pada satu kegiatan saja, tetapi terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kemajuan teknologi,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberlanjutan kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pelajar, khususnya dalam membangun kemampuan menggunakan teknologi secara cerdas, produktif, aman, dan bertanggung jawab.

“Kami ingin para pelajar memiliki pemahaman yang utuh bahwa AI bukan hanya soal kecanggihan teknologi, tetapi juga bagaimana teknologi tersebut digunakan secara tepat dan bertanggung jawab. Dengan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan tujuan kegiatan dapat tercapai dan lahir generasi muda yang semakin adaptif, kreatif, serta memiliki literasi digital yang baik,” tambahnya.

Selain mendapatkan materi dan wawasan mengenai AI, para peserta juga mendapatkan Sertifikat Paham AI dari Senopati Academy sebagai bentuk apresiasi atas keikutsertaan dalam kegiatan tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Polres Brebes berharap kegiatan edukasi dan literasi AI tersebut dapat menjadi langkah positif dalam membekali pelajar menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat, sekaligus mendorong pemanfaatan AI sebagai sarana pendukung pembelajaran dan pengembangan kompetensi. Red/Hms

KOLAKA, DN-II Dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial MF setelah dijemput dari lokasi kerja PT Master Pancang Pondasi (MPP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional, Ekonom! (11/8/2026).

Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom, meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara transparan, mulai dari dugaan pencurian solar, proses penjemputan MF, perjalanan menuju mes pengamanan Brimob, hingga dugaan pemukulan yang disebut terjadi sepanjang perjalanan.

Menurut Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom, apa pun persoalan yang melatarbelakangi sebuah perkara, penyelesaiannya tidak boleh dilakukan dengan cara main hakim sendiri.

“Kalau ada dugaan main hakim sendiri atau penganiayaan, tetap tidak dibenarkan secara hukum. Apa pun kasusnya, jangan diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Penganiayaan, baik ringan maupun berat, harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku di negara kita, Indonesia,” ujar Sutan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Selasa (11/8/2026), melalui sambungan telepon seluler.

Dugaan Pencurian Solar Belum Disertai Barang Bukti

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Peristiwa ini disebut bermula dari dugaan pencurian solar pada Sabtu, 8 Agustus 2026, di lokasi kerja PT MPP, Desa Oko-Oko.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dugaan pencurian tersebut disebut belum disertai barang bukti yang ditemukan atau diamankan.

Kondisi tersebut membuat dasar penetapan seseorang sebagai terduga perlu dijelaskan secara terang.

Berapa jumlah solar yang disebut hilang?

Bagaimana kehilangan diketahui?

Apa bukti yang mendasari dugaan tersebut?

Apakah terdapat laporan polisi?

Apakah terdapat CCTV?

Siapa saksi yang melihat langsung?

Dan apa hubungan MF dengan dugaan kehilangan tersebut?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pertanyaan tersebut penting karena dugaan tidak sama dengan pembuktian.

MF Disebut Dijemput Pukul 13.15 WITA

Sehari setelah dugaan pencurian tersebut, Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 13.15 WITA, MF disebut dijemput dari lokasi kerja PT MPP.

Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, tiga orang yang disebut sebagai anggota Brimob datang menjemput MF.

Namun, identitas ketiga orang tersebut, status kedinasan mereka, serta dasar kewenangan penjemputan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.

Pertanyaan hukum kemudian muncul.

Apakah terdapat surat perintah?

Siapa yang memberikan perintah?

Apakah terdapat laporan polisi?

Dalam kapasitas apa mereka menjemput MF?

Apakah MF ketika itu berstatus sebagai saksi, terlapor, atau telah ditetapkan dalam status hukum tertentu?

Dan mengapa MF dibawa menuju mes pengamanan Brimob?

Dugaan Pemukulan Disebut Terjadi Sepanjang Perjalanan

Persoalan menjadi lebih serius karena terdapat keterangan bahwa MF diduga mengalami pemukulan sejak masuk ke kendaraan penjemputan.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dugaan pemukulan disebut berlangsung selama perjalanan dari lokasi kerja PT MPP menuju mes pengamanan Brimob.

Jarak antara lokasi kerja dan mes tersebut disebut sekitar 14 kilometer.

Informasi ini masih merupakan keterangan awal dan belum diverifikasi secara independen.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan untuk mengetahui secara objektif apa yang terjadi di dalam kendaraan selama perjalanan.

Siapa saja yang berada di dalam kendaraan?

Siapa yang mengemudi?

Apakah kendaraan tersebut dapat diidentifikasi?

Apakah terdapat saksi?

Apakah ada rekaman CCTV di sekitar lokasi keberangkatan maupun kedatangan?

Bagaimana kondisi MF sebelum masuk kendaraan?

Dan bagaimana kondisinya ketika tiba di mes?

Sekitar 13.30 WITA Disebut Ada Delapan Personel Lain

Keterangan yang diterima redaksi juga menyebut bahwa setelah MF tiba di mes pengamanan Brimob, sekitar pukul 13.30 WITA terdapat sekitar delapan orang lain yang disebut sebagai anggota Brimob.

Menurut keterangan tersebut, MF diduga kembali mengalami pemukulan.

Namun, informasi mengenai identitas delapan orang tersebut, keterlibatan masing-masing, serta kronologi sebenarnya juga masih membutuhkan verifikasi.

Jika mereka benar berada di lokasi, keterangan mereka menjadi penting dalam mengungkap apa yang terjadi.

Apakah benar terjadi kekerasan?

Siapa yang berada di ruangan atau lokasi tersebut?

Berapa lama MF berada di sana?

Bagaimana kondisi MF ketika tiba?

Apakah ada saksi lain?

Apakah terdapat rekaman CCTV?

Dan apakah ada pemeriksaan medis terhadap MF setelah peristiwa tersebut?

Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom: Jangan Selesaikan Persoalan dengan Main Hakim Sendiri

Sutan menegaskan, dugaan tindak pidana tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap seseorang.

Menurutnya, apabila seseorang diduga melakukan pencurian, aparat memiliki mekanisme hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian.

Sebaliknya, apabila terdapat dugaan kekerasan terhadap orang yang sedang diperiksa atau diamankan, dugaan tersebut juga harus diperiksa melalui mekanisme hukum.

“Kalau memang ada kasus, selesaikan secara hukum. Jangan sampai persoalan berkembang karena masing-masing pihak mengambil tindakan sendiri,” katanya.

Ia menilai setiap pihak harus mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hukum.

Minta Kapolda Sultra Pastikan Penanganan Transparan

ProfSutanNasomal SHMH, secara khusus meminta pimpinan kepolisian di Sulawesi Tenggara memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dan transparan.

Ia meminta agar Kapolda Sultra memastikan Kapolres Kolaka melakukan penyelidikan maupun penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur untuk diproses.

“Harapan kita, kiranya Kapolda Sultra memerintahkan Kapolres Kolaka menyidik secara transparan kasus ini agar hukum itu terang-benderang sebagaimana mestinya,” ujar Sutan Nasomal SH MH. Pakar Hukum Internasional, Ekonom.

Menurut dia, transparansi diperlukan agar perkara tidak berkembang menjadi spekulasi atau saling tuduh antara warga, perusahaan, dan aparat.

Dua Perkara Harus Diperiksa Secara Terpisah

Dalam konteks perkara ini, setidaknya terdapat dua dugaan yang harus dipisahkan.

Pertama, dugaan pencurian solar di lokasi kerja PT MPP pada 8 Agustus 2026.

Kedua, dugaan kekerasan terhadap MF setelah proses penjemputan pada 9 Agustus 2026.

Kedua perkara tersebut harus dibuktikan secara terpisah.

Jika dugaan pencurian tidak memiliki bukti yang cukup, hal itu harus dijelaskan melalui proses hukum.

Sebaliknya, jika terdapat bukti bahwa MF mengalami kekerasan, fakta tersebut juga harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Tidak boleh satu dugaan digunakan untuk membenarkan dugaan lainnya.

Pemeriksaan Medis dan Saksi Menjadi Penting

Untuk menguji dugaan kekerasan, kondisi fisik MF sebelum dan setelah peristiwa perlu diperiksa.

Apabila terdapat luka, pemeriksaan medis dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Selain itu, keterangan saksi, rekaman CCTV, komunikasi, kendaraan yang digunakan, serta bukti lain yang relevan perlu diperiksa.

Jika terdapat delapan orang yang disebut berada di mes, identitas dan keterangan mereka juga penting untuk diklarifikasi.

Demikian pula tiga orang yang disebut melakukan penjemputan harus diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai kronologi dan dasar tindakan mereka.

Sutan: Hukum Harus Berlaku untuk Semua

Sutan menegaskan bahwa prinsip negara hukum harus berlaku bagi semua pihak.

Jika seseorang diduga melakukan tindak pidana, proses pembuktian harus dilakukan melalui hukum.

Sebaliknya, apabila ada dugaan aparat atau pihak lain melakukan kekerasan atau tindakan di luar kewenangan, hal itu juga harus diperiksa.

“Yang kita harapkan adalah hukum itu terang dan jelas. Kalau salah, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, juga harus dinyatakan tidak terbukti. Jangan hukum berjalan berdasarkan asumsi,” ujar Sutan.

Menurut dia, penyelidikan yang transparan bukan hanya untuk kepentingan MF, tetapi juga untuk melindungi PT MPP dan aparat yang disebut terlibat apabila pada akhirnya tidak ditemukan pelanggaran.

Publik Menunggu Jawaban

Kini sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban:

Apa bukti dugaan pencurian solar pada 8 Agustus?

Apakah sudah ada laporan polisi?

Atas dasar apa MF dijemput pada 9 Agustus?

Apakah benar tiga orang yang menjemput merupakan personel Brimob?

Apakah mereka sedang menjalankan tugas resmi?

Siapa yang memberikan perintah?

Mengapa MF dibawa ke mes pengamanan Brimob?

Apa yang terjadi selama perjalanan sejauh sekitar 14 kilometer?

Apakah benar terjadi pemukulan?

Siapa delapan orang yang disebut berada di mes sekitar pukul 13.30 WITA?

Apakah terdapat bukti medis atau bukti lain yang mendukung dugaan kekerasan?

Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan opini.

Diperlukan pemeriksaan, bukti, saksi, dan klarifikasi seluruh pihak.

Sebab, jika dugaan pencurian benar, hukum harus membuktikannya.

Jika dugaan kekerasan benar, hukum juga harus menanganinya.

Dan jika seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka.

Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang lebih kuat. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti.Nara Sumber Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Ketua YPLBH Pronass Rektor STIA STIH Pronass.

Bireuen, DN-II Seorang oknum wartawan yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan (Kaperwil) salah satu media di Aceh menjadi sorotan setelah diduga meminta sejumlah uang kepada seorang karyawan perusahaan di Jalan Bireuen Takengon, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Senin (10/08/2026), oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp800 ribu dengan alasan untuk keperluan perjalanan ke Lhokseumawe.

Namun pihak yang dimintai hanya mampu memberikan Rp500 ribu.

Sehari kemudian, oknum berinisial Bn tersebut kembali menghubungi pihak yang sama dan meminta tambahan dana sebesar Rp500 ribu.

Dalam percakapan yang beredar, oknum tersebut disebut sempat mengatakan, “Mana cukup Rp500 ribu yang dikasih kemarin,” sebelum akhirnya menurunkan nominal permintaannya menjadi Rp300 ribu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan permintaan uang secara berulang.

Dalam percakapan itu juga terdapat kalimat yang berbunyi, “Ini nanti naik berita kaget bosnya,” sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dugaan adanya kaitan antara permintaan uang dengan aktivitas pemberitaan.

Praktik meminta uang kepada narasumber atau pihak tertentu dengan mengaitkan tugas jurnalistik dinilai bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.

Wartawan dalam menjalankan profesinya wajib menjaga independensi, profesionalisme, serta tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.

Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan harus dijalankan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

“Seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib bersikap independen, profesional, dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.

Apabila terdapat oknum yang meminta sejumlah uang kepada narasumber atau pihak tertentu dengan mengaitkan pemberitaan, maka tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan dapat mencederai kehormatan profesi pers,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Menurutnya, setiap insan pers harus memahami bahwa fungsi pers adalah memberikan informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bukan menjadikan pemberitaan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Saya meminta pimpinan redaksi dan perusahaan pers agar melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap anggotanya.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka yang bertanggung jawab adalah oknum yang melakukan perbuatan tersebut, bukan profesi wartawan secara keseluruhan,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Prof. Sutan Nasomal juga mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya klarifikasi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Marwah pers harus dijaga. Wartawan yang profesional akan bekerja berdasarkan fakta, konfirmasi, dan kepentingan publik, bukan berdasarkan imbalan atau tekanan terhadap pihak tertentu,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPD SWI Kabupaten Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi oknum dan tidak mencerminkan profesi wartawan secara keseluruhan.

“Pers harus menjaga marwah profesi dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Jika ada oknum yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, maka hal itu tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.

Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu penjelasan dari yang bersangkutan maupun pihak media tempatnya bernaung.

(Red)

​Lamongan, DN-II Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli kendaraan yang dilaporkan warga ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan dinilai lamban dan jalan di tempat. Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas, pemeriksaan mendalam, maupun kepastian hukum atas laporan masyarakat yang telah resmi diterima pihak kepolisian. (12/8/2026). 

​Kasus ini menimpa Supariyanto (50), seorang sopir asal Dusun Berjo, Desa Sumbersari, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Korban terpaksa menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan penipuan jual beli satu unit mobil Daihatsu Ayla oleh teradu bernama Aan Adiarta, warga Dusun Bandar, Desa Demangan, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

​Rangkuman Perkara

​Pelapor/Korban: Supariyanto (Sopir, warga Lamongan)

​Teradu/Terlapor: Aan Adiarta (Warga Nganjuk)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Saksi-saksi: Ali Udin dan Harin

​Pihak Berwenang: Satreskrim / SPKT Polres Lamongan

​Waktu Transaksi: 2 Februari 2024 hingga pelunasan pada 6 Februari 2024

​Lokasi Transaksi: Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, serta kediaman teradu di Dusun Bandar, Desa Demangan, Tanjunganom.

​Laporan Resmi: 7 September 2025 (Nomor: LPM/398/IX/SAT RESKRIM/2025/SPKT/Polres Lamongan)

​Kronologi Kejadian

​Perkara ini bermula dari transaksi jual beli satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi AG-1236-XD senilai Rp73.000.000. Korban telah merampungkan pembayaran secara lunas melalui tiga kali angsuran pada rentang 2 hingga 6 Februari 2024.

​Kendati pembayaran telah dilunasi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dijanjikan oleh teradu tak kunjung diserahkan. Sebagai gantinya, teradu hanya memberikan jaminan berupa sertifikat tanah yang setelah ditelusuri ternyata bukan atas nama teradu sendiri.

​Karena terus diberikan janji-janji manis tanpa kepastian hukum, korban akhirnya resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polres Lamongan pada 7 September 2025. Namun, meski laporan telah berjalan hampir setahun, penanganan perkara ini terkesan stagnan tanpa progres penyelidikan atau penyidikan yang jelas.

​Dukungan Hukum dan Kritik Tajam

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Mangkraknya penanganan kasus ini memicu keprihatinan publik. Pihak korban menilai jajaran Satreskrim Polres Lamongan kurang serius dalam memberikan perlindungan serta keadilan bagi masyarakat kecil.

​”Kami mengecam keras dan meminta Bapak Kapolres Lamongan beserta Kasat Reskrim untuk segera turun tangan memanggil teradu Aan Adiarta. Jangan sampai laporan masyarakat ini hanya menjadi tumpukan kertas di meja penyidik tanpa ada kepastian hukum,” tegas Ir. Edi Supriadi, selaku perwakilan pihak korban.

​Masyarakat mendesak agar Polres Lamongan segera menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga marwah serta slogan Presisi Polri. Apabila perkara ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Lamongan dinilai patut dipertanyakan.

​Tim Redaksi

Jakarta, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyambut kedatangan 65 pelajar dari berbagai wilayah pedalaman dan pegunungan Papua di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Para pelajar tersebut tiba setelah menempuh perjalanan laut selama tujuh hari dari Jayapura untuk melanjutkan pendidikan di Tangerang.

Atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Ribka menyampaikan selamat datang kepada para pelajar. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berperan dalam memberikan kesempatan pendidikan bagi anak-anak Papua tersebut.

Ribka mengatakan, dirinya telah mengikuti perkembangan program pendidikan yang dijalankan Yayasan Pendidikan Harapan Papua (YPHP) sejak 2023. Melalui program tersebut, para siswa mendapat pendampingan sejak jenjang SMP, termasuk fasilitas asrama, hingga akses untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

“Jadi begitu direkrut dari SMP sampai dengan difasilitasi asrama dan semuanya, kemudian juga difasilitasi sampai ke perguruan tinggi. Ini pekerjaan yang luar biasa,” lanjutnya.

Menurut Ribka, upaya membawa anak-anak dari wilayah pedalaman dan pegunungan Papua untuk memperoleh pendidikan lanjutan bukanlah pekerjaan mudah. Kondisi geografis dan berbagai keterbatasan yang dihadapi membuat upaya membuka akses pendidikan bagi mereka membutuhkan kerja keras dan dukungan banyak pihak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kemendagri Apresiasi Program YPHP, Dorong Pelajar Papua Manfaatkan Kesempatan Belajar dengan Baik

“Saya hanya bisa ucapkan terima kasih atas nama seluruh masyarakat di Papua. Saya tadi katakan bahwa ini tidak gampang, satu pekerjaan menembus batas,” tuturnya.

Ribka pun berpesan agar para pelajar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan belajar sungguh-sungguh. Ia juga meminta mereka mampu beradaptasi dengan lingkungan baru selama menjalani pendidikan di Tangerang.

“Ibu harap kalian belajar baik-baik di sini. Semua kebiasaan yang di sana kasih tinggal,” pesan Ribka.

Sebanyak 65 siswa kelas 7 hingga kelas 10 tersebut berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Nalca, Korupun, Danowage, Daboto, Mokndoma, Waisai, Sentani, dan Tarup. Dalam perjalanan tersebut, mereka didampingi 32 orang yang terdiri atas rohaniawan, guru, dokter, perawat, dan tenaga medis.

Melalui program YPHP, para siswa memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan di SLH Gunung Moria, Tangerang, setelah menyelesaikan pendidikan dasar di daerah asal. Program ini tidak hanya memberikan akses pendidikan lanjutan, tetapi juga membuka kesempatan bagi para siswa untuk menempuh pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi. Red

WONOSOBO, DN-II Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo, Jawa Tengah, melakukan tindakan tegas dengan menggeledah rumah seorang terduga pelaku penyimpangan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Kalikajar. (11/8/2026). 

​Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti mencengangkan berupa ratusan buku rekening dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para penerima manfaat yang disimpan di dalam lemari.

​Modus Operandi: Menguasai Hak Warga Kurang Mampu

​Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengambil alih serta menguasai kartu ATM dan buku rekening milik sah para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

​Aksi penyelewengan ini diketahui telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2018 hingga 2026. Akibat tindakan tersebut, lebih dari 600 keluarga yang seharusnya berhak menerima bantuan sosial tidak pernah mendapatkan hak mereka, meskipun nama mereka tercatat resmi sebagai penerima program PKH.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kantor Dinsos PMD Ikut Digeledah, Kasus Korupsi Bansos PKH di Wonosobo Rugikan Ratusan Warga Miskin

“Bantuan sosial yang seharusnya disalurkan kepada warga kurang mampu sejak 2018 hingga 2026 diduga dikuasai dan disalahgunakan oleh oknum pelaku selama hampir delapan tahun sebelum akhirnya terbongkar.”

​Perluasan Penggeledahan ke Kantor Dinas Terkait

​Selain mendatangi kediaman terduga pelaku, tim penyidik Kejari Wonosobo juga bergerak cepat dengan menggeledah ruang kerja Kepala Dinas serta Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Wonosobo. Langkah ini diambil guna mengamankan dokumen serta bukti-bukti tambahan yang berkaitan dengan aliran dana dan proses penyaluran bansos tersebut.

​Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap tuntas jaringan serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam penyimpangan dana bantuan sosial yang merugikan masyarakat kurang mampu di wilayah Wonosobo. Tim Prima

JAKARTA, DN-II Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menggandeng Universitas Peking, China, untuk memperkuat model pembangunan kawasan transmigrasi di Indonesia. Kolaborasi ini diwujudkan melalui acara “Overseas Seminar On China’s Development Model” yang digelar di Balai Makarti, Kantor Kementrans, Kalibata, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

​Wakil Menteri Transmigrasi (Wamenrans) Viva Yoga Mauladi mengungkapkan, seminar tersebut diharapkan menjadi sumber inspirasi serta ajang transfer pengetahuan (knowledge transfer) terkait pengalaman nyata China dalam mengembangkan wilayahnya.

​”Model pembangunan di China bisa menjadi inspirasi dalam membangun kawasan transmigrasi di Indonesia,” ujar Viva Yoga dalam keterangannya.

​Meski demikian, Wamenrans menegaskan bahwa adopsi model pembangunan dari negeri tirai bambu tersebut tidak dilakukan secara mentah-mentah. Seluruh strategi harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat di masing-masing kawasan transmigrasi agar memberikan perspektif serta alternatif solusi yang tepat di lapangan.

​Menurutnya, pembangunan kawasan transmigrasi mencakup spektrum yang luas, mulai dari pembangunan sumber daya manusia (SDM), penataan wilayah, penguatan ekonomi, pengembangan produk unggulan, hingga pentingnya proses industrialisasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Transmigrasi yang dilakukan oleh pemerintah tidak hanya sekadar memindahkan penduduk, melainkan wujud pembangunan nasional yang melibatkan pemerintah daerah, pembangunan ekonomi, peningkatan SDM, dan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

​Lebih lanjut, Wamenrans menilai kehadiran para akademisi dari Universitas Peking membuktikan komitmen Kementrans dalam mengintegrasikan pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) ke dalam tata kelola transmigrasi. Melalui kerja sama ini, pemerintah optimis dapat memperoleh sudut pandang baru dalam mengakselerasi pembangunan wilayah.

​”Hari ini kita bersinergi dengan perguruan tinggi terkemuka dari luar negeri. Saya berharap seminar ini produktif dan menginspirasi kita semua,” tambahnya.

​Seminar yang berlangsung sejak pagi hari ini dinilai bukan sekadar kegiatan akademis biasa, melainkan wadah untuk merumuskan pengetahuan praktis yang dapat langsung diterapkan guna mempercepat pertumbuhan kawasan transmigrasi di berbagai provinsi.

​Seminar strategis ini turut dihadiri oleh delegasi penting dari China, di antaranya National School of Development Peking University Professor Lei Xiaoyan, Professor Deng Ziliang, serta Counsellor Wu Zhiwei. Red

TANGERANG, DN-II Kasus dugaan penelantaran dan penganiayaan yang dialami oleh seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pakar hukum dan kebijakan publik, Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H., secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera memerintahkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) turun tangan menyelamatkan warganya.

​Desakan ini disampaikan Profesor Sutan menyusul viralnya video pengakuan seorang PMI bernama Sumiati (46) yang meminta pertolongan lantaran mengalami tekanan berat di Libya.

​”Apa pun kasus penyebab masalah PMI di Libya maupun negara-negara penempatan lainnya, pemerintah RI harus hadir menyelamatkan warganya. Apalagi ini menyangkut hak asasi kemanusiaan seperti yang dialami Sumiati, warga Kabupaten Tangerang,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Senin (10/8/2026).

​Ia berharap Presiden Prabowo segera mengambil langkah taktis dengan mengutus Kemenlu dan Kemenaker secara bersama-sama berangkat ke Libya demi memulangkan warga negara Indonesia yang tengah menghadapi situasi krisis di luar negeri.

​Kronologi Singkat: Berawal dari Janji Manis ke Turki, Berakhir di Libya

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Desak Pemulangan PMI Libya, Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Gerakkan Kemenlu dan Kemenaker

​Jagat maya sebelumnya dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 2 menit 11 detik di salah satu grup WhatsApp komunitas warga Tangerang, GAMATA, pada Minggu (9/8/2026).

​Dalam video tersebut, Sumiati, warga Kampung Kebon Cau, RT 011/003, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, tampak menahan tangis saat menceritakan nasib malangnya. Ia mengaku menjadi korban penipuan agen penyalur tenaga kerja:

​Penyimpangan Perjanjian: Sumiati awalnya dijanjikan untuk bekerja di Turki dengan gaji sekitar USD 350. Namun, ia justru diberangkatkan ke Libya dengan upah yang disebut hanya sekitar USD 300.

​Gaji Tidak Dibayar: Selama bekerja dan berpindah-pindah hingga empat majikan berbeda, Sumiati mengaku belum pernah menerima sepeser pun hak gajinya. Pihak agen berdalih bahwa gaji tersebut telah diambil oleh pihak kantor.

​Tekanan dan Ancaman: Selain harus bekerja seorang diri mengurus rumah besar di tengah cuaca ekstrem, Sumiati juga mengaku kerap mendapat ancaman akan dikembalikan ke kantor agen jika pekerjaannya dinilai kurang memuaskan.

​”Saya cuma minta tolong pulangkan saya ke Indonesia. Saya tertekan, saya nggak kuat,” ucap Sumiati dengan suara terbata-bata dalam video tersebut.

​Selain kepada pemerintah pusat, Sumiati turut menyampaikan permohonan khusus kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten agar memberikan perhatian serius terhadap keselamatan dirinya.

​Perlunya Investigasi dan Verifikasi Menyeluruh

​Hingga berita ini diturunkan, seluruh keterangan terkait dugaan penipuan agen, penahanan gaji, ketidaksesuaian prosedur penempatan, serta kondisi kerja Sumiati masih bersumber dari pengakuan dalam video dan belum diverifikasi secara independen oleh pihak berwenang.

​Kendati demikian, kasus ini menuntut respons cepat dan terukur dari instansi pemerintah yang membidangi pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Langkah penelusuran terhadap legalitas agen penyalur serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses keberangkatan Sumiati mutlak diperlukan guna membongkar dugaan pelanggaran hukum.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Publik kini menantikan langkah nyata dan responsif dari negara untuk memastikan keselamatan Sumiati serta menyelesaikan persoalan ini secara transparan, agar jeritan pekerja migran di negeri orang tidak sekadar menjadi viral di media sosial. Red

SOLO, DN-II Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo bersama kepala daerah di bawah Kantor Regional 4 Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Yogyakarta, Tegal, Purwokerto, dan Solo) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor keuangan melalui Kajian Implementasi Kelompok Usaha Bersama (KUB) sebagai Strategi Penguatan Permodalan dan Tata Kelola BPR Milik Pemerintah Daera-h yang diselenggarakan di Kantor OJK Solo, Jl. Slamet Riyadi Solo, Selasa (11/8/2026).

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono hadir didampingi Direktur Umum dan Operasional PT BPR Bank Bahari Kota Tegal (Perseroda), Tanto dan Kepala OJK Tegal, Kurnia Tri Puspita.

FGD yang diikuti para kepala daerah selaku pemegang saham BPR dan BPRS milik pemerintah daerah tersebut menjadi forum diskusi untuk membahas berbagai strategi penguatan& industri perbankan daerah agar semakin sehat, tangguh, dan mampu menjadi penggerak perekonomian daerah.

Kepala OJK Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menyampaikan bahwa penguatan permodalan merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung transformasi dan daya saing BPR maupun BPRS milik pemerintah daerah.

“Penguatan permodalan bukan hanya untuk memenuhi ketentuan OJK, tetapi juga untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan bank dalam berinvestasi, memperkuat tata kelola, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Hidayat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, semakin kuat permodalan yang dimiliki, semakin besar pula kemampuan bank dalam melakukan transformasi usaha dan memperluas layanan kepada masyarakat.

“Semakin kuat permodalan, maka semakin kuat pula kemampuan BPR dan BPRS untuk tumbuh, bertransformasi, dan bersaing di industri jasa keuangan,” lanjutnya.

Hidayat menjelaskan, OJK mendorong BPR dan BPRS milik pemerintah daerah untuk menyusun langkah-langkah strategis melalui empat fokus utama, yakni penguatan permodalan, sinergi dan kolaborasi dalam pengembangan bisnis, penerapan tata kelola yang baik, serta penguatan manajemen risiko.

“Transformasi industri BPR harus dilakukan melalui penguatan permodalan, sinergi dan kolaborasi bisnis, penerapan tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang kuat,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menyoroti pentingnya kemampuan BPR dalam memahami kapasitas dan potensi yang dimiliki agar mampu menjawab kebutuhan pasar yang terus berkembang.

“BPR harus mengerti kapasitasnya. Generation gap menjadi isu penting karena market demand terus berubah seiring bonus demografi yang kita miliki saat ini,” kata Respati.

Menurutnya, BPR juga perlu mulai mengarahkan strategi bisnis dan pembiayaan pada sektor-sektor usaha baru yang memiliki prospek pertumbuhan tinggi.

“Market lending harus mulai menyasar industri-industri baru yang potensial sehingga BPR dapat tumbuh dan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Direktur Umum dan Operasional PT BPR Bank Bahari Kota Tegal (Perseroda), Tanto, mengatakan bahwa implementasi Kelompok Usaha Bersama (KUB) menjadi salah satu strategi yang perlu dikaji secara matang dalam rangka memperkuat permodalan dan tata kelola BPR milik pemerintah daerah.

“Implementasi KUB sebagai upaya penguatan permodalan dan tata kelola BPR milik pemerintah daerah akan terus didiskusikan bersama para pemegang saham dan pemangku kepentingan terkait mekanisme maupun pemberlakuannya,” ujar Tanto.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, BPR Bank Bahari akan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperluas akses pembiayaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Kami akan membangun kerja sama yang lebih erat dengan pelaku UMKM serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian serta Diskoperindag untuk mendorong pengembangan usaha masyarakat dan memperkuat ekonomi daerah,” pungkasnya.(* S. Bimantoro )

DELI SERDANG, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menangkap dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (08/08/2026).

​Kedua pelaku masing-masing berinisial I alias M (30), warga Dusun IV Desa Kebun Ubi, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dan ASN (33), warga Dusun I Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,14 gram yang disimpan di dalam kantong celana.

​Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnady menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan serta keresahan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.

​”Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari dalam kantong celana salah satu pelaku,” ungkap Kompol Ferry.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mako Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba turut mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

​”Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba. Dengan informasi sekecil apapun, kami dari Satresnarkoba akan langsung melakukan penyelidikan, dan bila terbukti menyimpan atau mengedarkan, akan kami tindak tegas,” tutupnya.

​(Tim)

You cannot copy content of this page

Detik Nasional com

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓