Bireuen, DN-II Seorang oknum wartawan yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan (Kaperwil) salah satu media di Aceh menjadi sorotan setelah diduga meminta sejumlah uang kepada seorang karyawan perusahaan di Jalan Bireuen Takengon, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Senin (10/08/2026), oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp800 ribu dengan alasan untuk keperluan perjalanan ke Lhokseumawe.
Namun pihak yang dimintai hanya mampu memberikan Rp500 ribu.
Sehari kemudian, oknum berinisial Bn tersebut kembali menghubungi pihak yang sama dan meminta tambahan dana sebesar Rp500 ribu.
Dalam percakapan yang beredar, oknum tersebut disebut sempat mengatakan, “Mana cukup Rp500 ribu yang dikasih kemarin,” sebelum akhirnya menurunkan nominal permintaannya menjadi Rp300 ribu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan permintaan uang secara berulang.
Dalam percakapan itu juga terdapat kalimat yang berbunyi, “Ini nanti naik berita kaget bosnya,” sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dugaan adanya kaitan antara permintaan uang dengan aktivitas pemberitaan.
Praktik meminta uang kepada narasumber atau pihak tertentu dengan mengaitkan tugas jurnalistik dinilai bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.
Wartawan dalam menjalankan profesinya wajib menjaga independensi, profesionalisme, serta tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan harus dijalankan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
“Seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib bersikap independen, profesional, dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.
Apabila terdapat oknum yang meminta sejumlah uang kepada narasumber atau pihak tertentu dengan mengaitkan pemberitaan, maka tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan dapat mencederai kehormatan profesi pers,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Menurutnya, setiap insan pers harus memahami bahwa fungsi pers adalah memberikan informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bukan menjadikan pemberitaan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Saya meminta pimpinan redaksi dan perusahaan pers agar melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap anggotanya.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka yang bertanggung jawab adalah oknum yang melakukan perbuatan tersebut, bukan profesi wartawan secara keseluruhan,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prof. Sutan Nasomal juga mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya klarifikasi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Marwah pers harus dijaga. Wartawan yang profesional akan bekerja berdasarkan fakta, konfirmasi, dan kepentingan publik, bukan berdasarkan imbalan atau tekanan terhadap pihak tertentu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPD SWI Kabupaten Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi oknum dan tidak mencerminkan profesi wartawan secara keseluruhan.
“Pers harus menjaga marwah profesi dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Jika ada oknum yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, maka hal itu tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.
Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu penjelasan dari yang bersangkutan maupun pihak media tempatnya bernaung.
(Red)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
