INDRAMAYU, DN-II Status pengelolaan objek wisata Pantai Balongan Indah 2 di Kabupaten Indramayu kini tengah menjadi sorotan publik. Pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang diturunkan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) tahun 2024, muncul kekosongan payung hukum terkait pola kemitraan antara pengelola wisata dengan Pemerintah Daerah (Pemda). (18/6/2026).

​Kondisi tersebut berdampak langsung pada status objek wisata Pantai Balongan Indah 2 yang kini tidak lagi tercatat sebagai objek retribusi daerah. Kendati demikian, operasional wisata tetap berjalan. Destinasi ini diketahui rutin dikunjungi ratusan hingga ribuan wisatawan setiap harinya.

​Pihak pengelola, Akso, menyatakan bahwa pihaknya tetap melakukan penyetoran ke kas daerah.

​”Untuk PAD, kami setor 10 persen per bulan dari penghasilan,” ungkap Akso, dikutip dari bandung.kompas.com.

​Namun, di lapangan, pengelola terpantau masih terus menarik tarif masuk kepada pengunjung sebesar Rp17.500 per orang untuk hari libur, Rp12.500 untuk hari biasa, serta Rp3.000 untuk parkir kendaraan roda dua. Ketidaksesuaian antara status hukum dan praktik penarikan biaya inilah yang memicu pertanyaan serius dari berbagai elemen masyarakat mengenai legalitas operasional pengelola.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sorotan Praktisi Hukum: Potensi Pungli dan Pelanggaran Hak Konsumen

​Menanggapi fenomena tersebut, praktisi hukum Hasto Kristanto, S.H., mendesak pihak terkait untuk segera membuka transparansi atas operasional wisata tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap situasi ini berisiko merugikan masyarakat luas, baik dari sisi ekonomi maupun standar keamanan bagi para pengunjung yang tidak terjamin.

​”Kita mendapati fakta bahwa kemitraan pengelolaan antara pengelola dengan Pemda Indramayu saat ini sudah tidak ada. Jika tidak ada dasar hukum yang mengikat, atas dasar apa mereka memungut biaya sebesar Rp17.500 dari masyarakat? Selain itu, apakah ada jaminan keselamatan berupa asuransi yang menjadi standar operasional? Ini adalah hak publik yang harus dijawab demi transparansi dan perlindungan konsumen,” tegas Hasto.

​Telaah Yuridis: Jerat Regulasi Jika Tanpa Dasar Hukum

​Jika dibedah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, praktik pungutan di Pantai Balongan Indah 2 berpotensi menabrak beberapa klaster hukum utama:

Tanpa Dasar Kemitraan Jelas, Praktik Penarikan Tiket Pantai Balongan Indah 2 Diduga Tabrak Aturan

​1. Kejelasan Pajak vs Retribusi (UU No. 1 Tahun 2022 / UU HKPD)

Berdasarkan Pasal 86 UU HKPD, pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas berupa Perda. Jika status Pantai Balongan Indah 2 sudah dihapus dari daftar objek retribusi daerah akibat Perda PDRB 2024, maka segala bentuk penarikan biaya tiket masuk atas nama retribusi daerah adalah ilegal.

​Sementara itu, klaim setoran 10% oleh pengelola harus diperjelas peruntukannya. Jika dikategorikan sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 53 UU HKPD, maka wajib ada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bukan sekadar kesepakatan sepihak.

​2. Indikasi Pungutan Liar (Pungli)

Jika pengelola menarik dana dari masyarakat tanpa adanya hak pengelolaan (kemitraan) yang sah dari Pemda selaku pemilik atau penguasa aset wilayah pesisir, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Secara hukum pidana, hal ini berpotensi melanggar Pasal 423 KUHP (Eks-Pasal 368 KUHP) terkait pemerasan/pungutan tidak sah, atau UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika melibatkan penyalahgunaan wewenang aparatur negara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​3. Pelanggaran Hak Perlindungan Konsumen dan Keselamatan

Sorotan Hasto mengenai asuransi pengunjung sangat mendasar. Berdasarkan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

​Lebih spesifik, Pasal 26 UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mewajibkan setiap pengusaha pariwisata untuk memberikan perlindungan asuransi pada kegiatan pariwisata yang dilakukan. Jika tiket dipungut tanpa adanya jaminan asuransi yang jelas, pengelola terancam sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pariwisata (Pasal 63 UU Kepariwisataan).

​Desakan Audit Komprehensif

​Hasto menekankan bahwa hilangnya status objek wisata dalam daftar retribusi daerah bukan berarti memberikan keleluasaan bagi pengelola untuk beroperasi tanpa kejelasan legalitas. Ia mendesak dinas terkait untuk segera melakukan audit komprehensif terhadap manajemen Pantai Balongan Indah 2.

​”Kami meminta dinas terkait melakukan audit mendalam. Pertama, siapa pihak yang memberikan wewenang mereka mengelola? Kedua, apa dasar hukum mereka menjalankan usaha tersebut saat ini? Ketiga, bagaimana pertanggungjawaban asuransi bagi pengunjung? Jangan sampai ada potensi kebocoran PAD atau justru praktik pungutan tidak sah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada negara maupun masyarakat,” pungkas Hasto.

​Pemerintah Daerah dan Pengelola Bungkam

​Terkait persoalan ini, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Dispara) Kabupaten Indramayu, Dr. Ahmad Syadali, M.Ed., hingga saat ini belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi oleh awak media.

​Hal serupa juga terjadi pada pihak pengelola Pantai Balongan Indah 2, Akso. Ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp untuk dimintai klarifikasi mengenai legalitas operasional dan status kerja sama mereka dengan Pemda, pihak pengelola belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.

​Publik kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Indramayu beserta aparat penegak hukum untuk menyelesaikan polemik ini, demi terciptanya tata kelola wisata yang akuntabel, aman, dan berpayung hukum jelas.

​Tim Redaksi

Slawi, DN-II Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Tegal melaksanakan kegiatan anjangsana dengan mengunjungi purnawirawan Polri, warakawuri, anggota Polri yang sedang sakit, serta keluarga besar Polri, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga 09.45 WIB tersebut dipimpin oleh Kapolres Tegal bersama Wakapolres Tegal dan jajaran Pejabat Utama Polres Tegal yang terbagi menjadi dua tim untuk mengunjungi beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Tegal.

Tim pertama mengunjungi kediaman Bapak M. Toha selaku purnawirawan Polri di Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi, serta kediaman Aiptu Paryo di Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi. Sementara itu, tim kedua melaksanakan anjangsana ke rumah Sdr. Faiq, anak yatim piatu dari almarhum Aiptu Teguh Triyanto di Desa Trayeman, Kecamatan Slawi, serta mengunjungi Ibu Eni Wati, warakawuri almarhum Bripka (Purn) Dastari di Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna.

Kegiatan anjangsana ini merupakan bentuk penghormatan, perhatian, dan kepedulian Polri kepada para purnawirawan, warakawuri, anggota yang sedang sakit, serta keluarga besar Polri yang telah memberikan pengabdian bagi institusi dan masyarakat.

Dalam setiap kunjungan, rombongan menyerahkan tali asih berupa paket sembako, parcel buah, serta bantuan beras sebagai wujud kepedulian dan kebersamaan keluarga besar Polri. Selain memberikan bantuan sosial, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi dan membangun hubungan emosional yang semakin kuat antara anggota Polri aktif dengan para purnawirawan serta keluarga besar Polri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Melalui kegiatan anjangsana Hari Bhayangkara ke-80 ini, Polres Tegal berharap nilai-nilai kebersamaan, kepedulian, dan rasa kekeluargaan terus terjaga sehingga semakin memperkuat soliditas keluarga besar Polri dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara. ( S. Bimantoro )

Jakarta , DN-II Asisten Intelijen (Asintel) Panglima TNI, Mayjen TNI Rio Firdianto, memimpin Delegasi Indonesia dalam Pertemuan ke-24 Indonesia-Singapore Joint Intelligence Committee (ISJIC). Pertemuan tahunan ini diselenggarakan oleh Military Intelligence Organisation (MIO) Angkatan Bersenjata Singapura (Singapore Armed Forces/SAF) di kompleks Kementerian Pertahanan Singapura (Ministry of Defence/MINDEF), Jumat (12/6/26).

Dalam forum yang berlangsung selama tiga hari (10–12 Juni 2026) tersebut, kedua negara fokus melakukan pertukaran informasi serta pandangan strategis mengenai dinamika keamanan kawasan. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah analisis potensi kerawanan

terorisme sebagai imbas dari konflik yang tengah bergejolak di kawasan Timur Tengah.

Asintel Panglima TNI, Mayjen TNI Rio Firdianto, menegaskan bahwa pola ancaman modern yang semakin kompleks menuntut respons yang cepat dan terintegrasi dari lembaga intelijen kedua negara.

“Kompleksitas ancaman keamanan saat ini membutuhkan penguatan kerja sama intelijen yang nyata, pertukaran informasi yang cepat dan akurat, serta peningkatan kepercayaan antar-lembaga dalam menghadapi berbagai ancaman transnasional,” ujar Mayjen TNI Rio Firdianto dalam keterangannya. (18/6/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain menghadiri agenda utama ISJIC, Asintel Panglima TNI beserta delegasi juga melakukan kunjungan strategis ke Counter-Terrorism Information Facility (CTIF) yang berada di Changi Naval Base, Singapura.

Pada kesempatan itu, Mayjen TNI Rio Firdianto menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kontribusi CTIF dalam menjaga stabilitas kawasan. Menurutnya, CTIF memiliki peran penting dalam mendukung kerja sama kontra-terorisme regional melalui mekanisme berbagi informasi (information sharing), peningkatan kapasitas personel, serta penguatan pemahaman bersama terhadap pergeseran ancaman keamanan global.

Pertemuan ke-24 ISJIC ini menjadi bukti nyata komitmen berkelanjutan TNI dalam memperkuat diplomasi pertahanan dan kerja sama intelijen dengan negara-negara sahabat. Sinergi ini diharapkan mampu mengantisipasi dinamika ancaman regional maupun global demi mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang aman, stabil, dan kondusif. Red

#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiabebasaktif

Lampung, DN-II Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Angkatan Bersenjata Malaysia (ATM) secara resmi menggelar Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Malaysia-Indonesia (Malindo) Darat Samudera Angkasa (Darsasa) 12 AB/2026 yang berlangsung dari tanggal 17 s.d. 25 Juni 2026 di wilayah Provinsi Lampung, Indonesia.

Dalam amanat Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun yang dibacakan oleh Kepala Biro Latihan Sops TNI Brigjen TNI Ade David Siregar pada upacara pembukaan yang dilaksanakan pada hari Rabu, (17/6/2026).

Mengatakan bahwa  latihan ini merupakan komitmen nyata pemerintah Indonesia dan Malaysia yang diwakili kedua angkatan bersenjata untuk memperkuat semangat kebersamaan, hubungan persahabatan dan kerja sama antara kedua bangsa serumpun.

“Latihan ini diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan profesionalisme, interoperabilitas, sinergi kesiapsiagaan penanganan bencana alam dan dalam pemberian bantuan kemanusiaan yang berpotensi besar dilaksanakan di kedua negara sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan laporan kesiapan latihan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Operasi Latihan (Kasi Ops Lat) Latgabma Malindo Kolonel Inf A. Wakhid Dedy Setyawan mewakili Direktur Latihan (Dirlat) Brigjen TNI Sumarlin Marzuki, menerapkan skenario utama dalam Latgabma Malindo ini yaitu Misi Bantuan Kemanusiaan dan Penanggulangan Bencana / Humanitarian Assistance and Disaster Relief (HADR). Dengan materi latihan meliputi, Latihan Staf (Staff Exercise), Latihan Siber (Cyber Exercise) untuk mengantisipasi ancaman digital modern dan Program Bakti Sosial / Medical Civic Action Program (MEDCAP).

Latihan gabungan tiga tahunan ini diawali dengan kegiatan Program Karya Bakti / Engineering Civic Action Program (ENCAP) berupa rehab Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), pengecoran jalan dan water purification di sungai terdekat, yang merupakan wujud kepedulian TNI terhadap warga masyarakat setempat di sekitar daerah latihan. Latgabma Malindo menjadi bukti nyata komitmen TNI dalam mempererat hubungan bilateral kedua negara dan meningkatkan kesiapan operasional, serta memperkuat stabilitas keamanan di kawasan Asia Tenggara. Red

#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiabebasaktif

JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).

Pertemuan ini digelar guna memastikan kesiapan dan strategi pemerintah dalam menghadapi potensi dampak fenomena iklim ekstrem, El Nino Godzilla, terhadap sektor pangan nasional.

Usai pertemuan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik karena stok pangan nasional saat ini berada dalam kondisi yang sangat aman. Per Juni 2026, cadangan beras nasional yang dikelola pemerintah tercatat mencapai sekitar 5,2 juta ton.

“Jika ditambah dengan stok beras yang tersebar di perhotelan, rumah tangga, hingga restoran, ketersediaan pangan kita diperkirakan mampu mencukupi kebutuhan nasional hingga 10 sampai 11 bulan ke depan,” ujar Amran.

4 Strategi Jitu Mitigasi Krisis Iklim

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai langkah antisipasi menghadapi ancaman El Nino Godzilla, Kementerian Pertanian telah menyiapkan empat langkah mitigasi strategis demi menjaga stabilitas produksi:

Manajemen Air Masif: Mempercepat pembangunan embung, irigasi pompa, sumur dalam, serta menggencarkan program pompanisasi untuk menjaga pasokan air di lahan pertanian.

Optimalisasi Lahan Rawa: Memanfaatkan dan mengoptimalkan lahan rawa agar frekuensi panen petani dapat ditingkatkan dari yang semula hanya satu kali, menjadi dua hingga tiga kali dalam setahun.

Cetak Sawah Baru: Melakukan percepatan program cetak sawah baru secara terukur untuk memperkuat basis produksi pangan nasional jangka panjang.

Stabilitas Pangan Strategis: Menjaga stabilitas harga komoditas krusial seperti telur dan ayam melalui kolaborasi erat antara pemerintah, asosiasi peternak, dan Badan Gizi Nasional.

Akselerasi Hilirisasi dan Keberlanjutan Bantuan Petani

Tidak hanya fokus pada tanaman pangan utama, Amran menjelaskan bahwa pemerintah juga tengah memacu hilirisasi di sektor hortikultura dan perkebunan, khususnya untuk komoditas kopi, kelapa, dan tebu. Langkah ini diambil guna meningkatkan nilai tambah produk pertanian lokal di pasar global.

Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal kesejahteraan para petani. Berbagai program bantuan sektor pertanian dipastikan akan berlanjut hingga tahun 2027 mendatang. Bantuan ini mencakup total luasan lahan sekitar 870 ribu hektare yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk prioritas pembangunan di wilayah Papua.

Amran menegaskan bahwa seluruh jajaran kementerian akan bergerak cepat mengejawantahkan instruksi Kepala Negara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pesan Bapak Presiden sangat jelas: ketahanan pangan harus dijaga ketat, posisi petani harus diperkuat, dan Indonesia harus siap menghadapi setiap tantangan perubahan iklim dengan langkah yang terukur, konkret, dan berkelanjutan,” pungkasnya. Red

BREBES, DN-II Semangat saling peduli dan saling menjaga terus menjadi nilai yang melekat dalam proses pembangunan Jembatan Garuda di Desa Kadumanis, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes. Pada Kamis (18/06/2026).

Kebersamaan antara masyarakat dan aparat TNI kembali terlihat dalam setiap aktivitas pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Kadumanis dan Desa Citimbang tersebut.

Pembangunan Jembatan Garuda yang saat ini terus berjalan tidak hanya menghadirkan harapan baru bagi masyarakat dalam hal akses transportasi, tetapi juga menjadi sarana yang memperkuat rasa persaudaraan, kepedulian, dan solidaritas antarwarga. Di tengah berbagai tantangan pekerjaan konstruksi yang membutuhkan tenaga dan ketekunan, masyarakat tetap menunjukkan semangat kebersamaan yang luar biasa.

Sejak pagi hari, warga bersama anggota TNI tampak beraktivitas di lokasi pembangunan. Mereka saling membantu dan saling mengingatkan satu sama lain demi menjaga keselamatan kerja serta memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan dengan baik. Suasana kekeluargaan yang tercipta menjadi salah satu faktor penting yang membuat pembangunan terus berlangsung dengan lancar.

Babinsa Desa Kadumanis, Serda Hasanudin, yang setiap hari mendampingi kegiatan pembangunan, mengatakan bahwa rasa saling peduli dan saling menjaga merupakan modal utama dalam membangun kebersamaan di tengah masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pembangunan ini bukan hanya tentang membangun jembatan, tetapi juga membangun rasa persaudaraan. Saling peduli dan saling menjaga menjadi kekuatan yang membuat masyarakat tetap kompak dalam bekerja dan menghadapi berbagai tantangan bersama,” ujar Serda Hasanudin.

Saling Peduli, Warga Kadumanis dan TNI Kompak Kebut Pembangunan Jembatan Garuda

Menurutnya, nilai kepedulian yang tumbuh selama proses pembangunan terlihat dari berbagai bentuk partisipasi masyarakat. Ada yang membantu pekerjaan fisik di lapangan, ada yang menyediakan konsumsi, dan ada pula yang memberikan dukungan moral kepada para pekerja. Semua dilakukan dengan penuh keikhlasan demi tercapainya tujuan bersama.

Jembatan Garuda sendiri merupakan proyek yang sangat dinantikan masyarakat karena akan menjadi akses penghubung utama antara Desa Kadumanis dan Desa Citimbang. Selama ini, sungai yang memisahkan kedua desa sering menjadi kendala bagi aktivitas warga, terutama saat musim penghujan. Dengan hadirnya jembatan tersebut, masyarakat nantinya akan memiliki akses yang lebih aman, mudah, dan efisien.

Selain memberikan manfaat dari sisi infrastruktur, pembangunan Jembatan Garuda juga menjadi contoh nyata bagaimana semangat gotong royong masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat pedesaan. Hubungan yang harmonis antara masyarakat dan aparat TNI semakin memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam mendukung pembangunan wilayah.

Di sela-sela pekerjaan, warga dan anggota TNI terlihat saling berbagi cerita, memberikan semangat, serta menjaga satu sama lain agar tetap sehat dan aman selama bekerja. Nilai-nilai inilah yang menjadi kekuatan besar dalam mewujudkan pembangunan yang tidak hanya menghasilkan bangunan fisik, tetapi juga mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat.

Masyarakat Desa Kadumanis dan Desa Citimbang berharap pembangunan Jembatan Garuda dapat segera selesai sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga. Mereka juga berharap semangat saling peduli dan saling menjaga yang telah tumbuh selama proses pembangunan dapat terus dipertahankan dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan semangat saling peduli dan saling menjaga, pembangunan Jembatan Garuda di Kecamatan Salem terus bergerak menuju tahap penyelesaian. Jembatan ini kelak tidak hanya menjadi penghubung antara dua desa, tetapi juga menjadi simbol kuatnya kebersamaan, kepedulian sosial, dan persatuan masyarakat dalam membangun masa depan yang lebih baik.

Babinsa Desa Kadumanis, Serda Hasanudin, terus hadir mendampingi masyarakat sebagai wujud nyata pengabdian TNI kepada rakyat, sekaligus memperkuat semangat gotong royong dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes.(Pen0713)

BREBES, DN-II Sekolah Dasar (SD) Negeri Pasar Batang 01, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, menggelar acara perpisahan dan pentas seni bagi siswa kelas 6 yang telah menyelesaikan masa pendidikannya, Kamis (18/6/2026).

Acara yang berlangsung meriah ini menjadi momen pelepasan bagi 30 siswa yang bersiap melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kepala SDN Pasar Batang 01, Tri Marno Hartanto, saat ditemui di sela-sela acara menyampaikan bahwa agenda ini tidak hanya sekadar momentum perpisahan, tetapi juga menjadi wadah bagi siswa untuk menampilkan bakat dan potensi mereka di bidang seni.

“Acara ini kami selenggarakan sebagai bentuk apresiasi sekaligus pelepasan untuk 30 siswa kelas 6. Bersamaan dengan ini, kami juga menampilkan kreativitas siswa serta memberikan penghargaan bagi mereka yang berprestasi. Kebetulan, tahun ini sekolah kami berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan menjuarai ajang Pesta Siaga,” ujar Tri Marno.

Kondisi Tenaga Pendidik dan Tantangan Kurang Guru PJOK

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di sisi lain, Tri Marno juga membeberkan kondisi terkini mengenai pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah yang dipimpinnya. Ia bersyukur karena mayoritas guru di SDN Pasar Batang 01 saat ini statusnya sudah terakomodasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang telah lama mengabdi maupun yang baru diangkat.

Pelepasan Siswa Kelas 6 SDN Pasar Batang 01 Brebes Diwarnai Pentas Seni dan Prestasi Pesta Siaga

Meski demikian, sekolah masih menghadapi kendala kekurangan guru untuk mata pelajaran spesifik. Dari total alokasi kebutuhan guru mapel, posisi guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) saat ini mengalami kekosongan setelah pejabat definitifnya memasuki masa pensiun.

“Untuk guru mata pelajaran totalnya ada 7. Namun, saat ini kami kekurangan guru PJOK karena satu-satunya guru PNS di bidang tersebut sudah purna tugas (pensiun),” jelasnya.

Nasib Tenaga Kependidikan Honorer

Selain persoalan guru mapel, Tri Marno juga menaruh perhatian serius terhadap nasib para tenaga kependidikan (tendik) non-ASN di sekolahnya. Hingga saat ini, posisi penting seperti penjaga sekolah, petugas perpustakaan, hingga operator sekolah belum diangkat menjadi ASN/PPPK.

Untuk menunjang operasional dan keberlangsungan pelayanan di sekolah, pihak manajemen menyiasatinya dengan mengalokasikan insentif dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Untuk penjaga sekolah, penjaga perpustakaan, dan operator sekolah memang statusnya belum diangkat (ASN). Sementara ini, honorarium mereka kami anggarkan dari dana BOS dengan kisaran sekitar Rp1 jutaan per bulan,” pungkas Tri Marno.

Reporter: teguh

KOTA TEGAL, DN-II Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono didampingi Jajaran dari Dinas Kesehatan Kota Tegal melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Pembinaan dan Pengawasan Obat Ilegal ke sejumlah Apotek yang ada di Kota Tegal untuk memastikan Obat-obatan yang dijual aman dikonsumsi oleh Masyarakat, Kamis (18/6/2026) pagi.

Wali Kota mendatangi Apotek Serasi yang berada di Jalan Mayjend Sutoyo No 28 Tegal, dilanjutkan ke Toko Obat Kuat Sengli Jalan AR Hakim Tegal dan berakhir di Apotek 24 Jam Jalan Sultan Agung Tegal.

“Kita datang bukan berarti kita mencari kesalahan, tetapi kita menunjukkan kepada publik dan masyarakat dan meyakinkan para konsumen agar yakin betul bahwa obat-obatan yang dijual di apotek seluruh Kota Tegal ini aman,” ujar Dedy Yon kepada awak media.

Selain itu, dalam inspeksinya Wali Kota dan jajaran juga turut memeriksa terkait dengan perizinan apotek dan apoteker yang betugas serta memastikan masa kadaluwarsa obat-obatan yang dijual tidak expired.

Sidak ke Sejumlah Apotek, Wali Kota Pastikan Obat-Obatan Aman Dikonsumsi Masyarakat

“Tadi kita lihat waktu kadaluwarsanya ada yang dua tahun, tiga tahun bahkan ada yang lima tahun, kita lihat secara langsung. Tadi melihat yang waktunya pendek itu masih aman satu tahun berikutnya, artinya secara kondisi se-Kota Tegal ini obat-obatan aman,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebih lanjut untuk obat-obatan yang mengandung bahan narkotika dan psikotropika, Wali Kota Tegal mengimbau kepada apoteker untuk betul-betul diperhatikan, mulai dari pemesanan hingga cara penyimpanan obat tersebut.

Selain itu, untuk obat-obatan kuat, Wali Kota Tegal menyampaikan agar segera mungkin melengkapi perizinannya sehingga obat-obatan yang dijual nantinya melalui legalitas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).(* S. Bimantoro )

Sragen, DN-II Semangat gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat pedesaan kembali terlihat di Dukuh Tirto Mulyo RT 13 Desa Gesi Kecamatan Gesi. Bersama warga, Babinsa Desa Gesi Koramil 12/Gesi Kodim 0725/Sragen Sertu Heri turun langsung membantu pembangunan talud jalan guna meningkatkan keselamatan dan kenyamanan akses Masyarakat, Kamis (18/06/2026).

Sertu Heri mengatakan, pembangunan talud jalan sangat penting untuk mencegah terjadinya longsoran tanah di sisi jalan, terutama saat musim hujan. Selain itu, keberadaan talud juga akan memperkuat badan jalan sehingga dapat digunakan masyarakat dengan lebih aman dan nyaman.

“Gotong royong merupakan budaya yang harus terus dijaga. Dengan bekerja bersama, pekerjaan yang berat akan terasa ringan dan hasilnya dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Sertu Heri.

Kala Seragam Loreng dan Cangkul Warga Bersatu Membangun Infrastruktur Desa di Gesi

Menurutnya, keterlibatan Babinsa dalam kegiatan pembangunan desa merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial sekaligus wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat. Kehadiran TNI diharapkan dapat memberikan motivasi dan semangat kepada masyarakat dalam membangun lingkungan mereka secara mandiri.

Salah satu warga Bpk. Sutarman mengaku senang dengan kehadiran Babinsa yang selalu aktif membantu berbagai kegiatan kemasyarakatan. Menurutnya, keterlibatan Sertu Heri menunjukkan bahwa TNI selalu hadir dan peduli terhadap kebutuhan warga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pembangunan talud jalan tersebut diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi warga. Dengan akses jalan yang lebih kuat dan aman, masyarakat dapat beraktivitas tanpa khawatir terhadap kerusakan jalan akibat erosi maupun curah hujan yang tinggi. Red/Ak

PURWAKARTA, DN-II Publik dikejutkan oleh beredarnya dokumen resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta yang mengungkapkan adanya temuan signifikan terkait realisasi belanja daerah. Berdasarkan dokumen tanggapan bernomor 16 tersebut, terdapat temuan mengenai Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas Perhubungan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, dengan total nilai mencapai Rp831.145.000.

Temuan ini mencuat setelah adanya audit yang mengindikasikan ketidaksesuaian dalam realisasi honorarium, belanja operasional, hingga komponen belanja perjalanan dinas di lingkungan Dinas Perhubungan Purwakarta. (18/6/2026).

Untuk memverifikasi kebenaran dokumen tersebut, gabungan awak media langsung menemui Kepala Dinas Perhubungan Purwakarta, Rahmat, di ruang kerjanya pada Kamis (18/6/2026).

Hak Jawab Kadishub Purwakarta: “Itu Bukan Zaman Saya”

Dalam memberikan hak jawabnya, Kadishub Purwakarta, Rahmat, menegaskan bahwa kebijakan pengajuan anggaran tersebut terjadi sebelum masa jabatannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Itu bukan zaman saya, melainkan diajukan oleh Kepala Dinas yang lama,” ujar Rahmat kepada awak media.

Rahmat menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran honorarium tersebut berkaitan dengan kegiatan pengamanan hari-hari besar, seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurutnya, dalam realisasi tersebut, sejumlah pegawai termasuk Kabid, Sekdis, P3K, hingga tenaga honorer ikut menerima honorarium tersebut.

“Sebenarnya tidak ada yang salah, dikarenakan dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 dalam pembayaran honorarium di Dinas Perhubungan Purwakarta. Apalagi di Dishub ini separuhnya adalah P3K dan Honorer,” lanjutnya.

Meskipun terjadi di era kepemimpinan sebelumnya, Rahmat menyatakan bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan ini sembari menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan para penerima honor untuk melakukan pengembalian secara bertahap dalam jangka waktu dua tahun.

“Kami sudah membahas hal ini dengan pihak P3K dan Honorer untuk pengembalian dalam dua tahun. Salah satu contohnya, Pramuji, sudah mengembalikan uang kelebihan tersebut,” jelas Rahmat.

Dinas Perhubungan Purwakarta Diduga Lakukan Pemborosan Anggaran Honorarium Senilai Rp831 Juta

Rahmat juga mengutarakan rasa ibanya terhadap kondisi finansial para staf honorer. “Saya sangat kasihan sekali, apalagi gaji mereka hanya dua juta rupiah. Kalau tidak ada penambahan dari honorarium semenjak adanya Perpres Nomor 72 Tahun 2025, tentu berat bagi mereka,” tambahnya.

Pernyataan Kadishub Dinilai Kontradiktif dengan Regulasi

Kendati demikian, penjelasan Kadishub dinilai kurang sinkron dengan isi regulasi yang menjadi acuan dasar. Berdasarkan dokumen pembelaan yang dibawa, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Dalam aturan tersebut, secara jelas ditegaskan bahwa Standar Harga Satuan Regional merupakan batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD, bukan regulasi khusus yang merujuk pada pembiayaan honorarium kegiatan hari besar keagamaan secara spesifik. Kekeliruan ini diduga menyebabkan standar pembayaran tunjangan mengacu pada kategori “Sedang”, yang tidak sejalan dengan substansi regulasi yang berlaku.

Sorotan Terhadap Lemahnya Pengawasan Internal

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sistem pengawasan internal di lingkup Pemerintah Kabupaten Purwakarta kini menjadi sorotan tajam. Lemahnya fungsi kontrol dinilai memperparah terjadinya pemborosan anggaran ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai kurang optimal dalam mengendalikan proses perhitungan. Sementara itu, Kepala BPKPAD dan Kepala Bidang Anggaran juga dituding kurang cermat dalam melakukan verifikasi data serta menghitung kesesuaian anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, uang kelebihan pembayaran sebesar Rp831.145.000 dari Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan tersebut dikabarkan belum sepenuhnya kembali ke kas daerah secara utuh. Publik pun mempertanyakan bagaimana sistem perencanaan anggaran daerah bisa “kecolongan” hingga memicu pemborosan sebesar itu.

Laporan ini disusun dengan senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Paparan di atas merujuk pada fakta dokumen hukum formal di lapangan serta hak jawab narasumber.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Dinas, Tim Pelaksana Kegiatan, BKAD, maupun Sekda Purwakarta untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab tambahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi menjamin informasi yang objektif, akurat, dan berimbang. (Red)

You cannot copy content of this page

Detik Nasional com

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓