Beranda » Arsip untuk Juli 2026 » Halaman 36

Bulan: Juli 2026

PRABUMULIH, DN-II Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tiga komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Prabumulih menunjukkan dinamika yang beragam berdasarkan data yang diakses melalui laman resmi e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (1/7/2026).

​Berdasarkan data terkini, Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, dan anggota komisioner, Lia Siska Indriani, tercatat mengalami peningkatan nilai kekayaan dalam pelaporan periodik Tahun 2025. Di sisi lain, data periodik Tahun 2025 untuk anggota komisioner lainnya, Bery Andika, hingga kini belum terpampang di laman e-LHKPN.

​Peningkatan Kekayaan Afan dan Lia

​Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, menunjukkan tren positif dalam nilai kekayaannya. Awal menjabat pada 2023, Afan melaporkan kekayaan bersih sebesar minus Rp78.792.000. Posisi tersebut membaik pada laporan periodik 2024 menjadi minus Rp60.446.000, dan pada laporan periodik 2025, kekayaannya tercatat positif di angka Rp44.595.000.

​Dalam LHKPN 2025, aset Afan terdiri dari satu unit mobil Daihatsu Xenia senilai Rp124 juta dan kas Rp1,59 juta, dengan beban utang sebesar Rp81 juta.

​Sementara itu, Lia Siska Indriani mencatatkan lonjakan kekayaan yang cukup signifikan. Jika pada laporan awal menjabat 2023 hingga laporan periodik 2024 total hartanya stagnan di angka Rp145 juta, pada laporan periodik 2025, kekayaannya meningkat menjadi Rp261 juta—bertambah Rp116 juta. Aset Lia meliputi dua unit kendaraan (mobil dan motor), harta bergerak lainnya, serta kas tanpa disertai beban utang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Status LHKPN Bery Andika

​Berbeda dengan dua rekannya, Bery Andika baru tercatat menyampaikan dua laporan, yakni awal menjabat 2023 dan periodik 2024. Dalam laporan terakhirnya (2024), harta Bery tercatat sebesar Rp25.582.239, meningkat tipis dari sebelumnya Rp25.044.193.

​Hingga berita ini diturunkan, publikasi LHKPN periodik 2025 atas nama Bery Andika belum tersedia di situs resmi KPK. Perlu dipahami bahwa belum munculnya laporan di laman publik e-LHKPN tidak serta-merta mengindikasikan bahwa penyelenggara negara tersebut belum melapor. Keterlambatan tampilan data dimungkinkan terjadi karena masih dalam proses verifikasi administratif atau tahap publikasi oleh pihak KPK.

​Upaya Konfirmasi

​Terkait data kekayaan tersebut, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

​Hal serupa dilakukan kepada Sekretaris Bawaslu Prabumulih, Adi Satria. Meski pesan yang dikirim menunjukkan status telah terbaca (centang biru), hingga berita ini dimuat, pihak sekretariat belum memberikan keterangan resmi terkait status pelaporan LHKPN di lingkungan Bawaslu Prabumulih. (Tim)

Bangka Belitung, DN-II Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia mengenai pengamanan komoditas sumber daya alam strategis nasional serta memperkuat pengawasan tata kelola sektor pertambangan, Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Intel Korem 045/Gaya, serta didukung aparat Kelurahan Jerambah Gantung melaksanakan kegiatan pengamanan terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan balok timah hasil peleburan home industri. (1/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan sekitar 160 balok timah campuran milik Sdr. S dengan estimasi berat kurang lebih 4.000 kilogram. Barang tersebut ditemukan di Perumahan Cempaka Mas RT 006/RW 002, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menjaga tata kelola komoditas timah agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mencegah praktik perdagangan komoditas mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Berdasarkan estimasi awal, tindakan tersebut berpotensi menyelamatkan potensi penerimaan negara sekitar Rp1,7 miliar.
Seluruh balok timah yang diamankan selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk dilakukan penelitian, pendalaman, serta penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan asal-usul, kepemilikan, dan status hukumnya.
Keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi lintas instansi dalam mendukung upaya penegakan hukum, pengawasan tata kelola sumber daya alam, serta perlindungan terhadap kepentingan negara atas komoditas mineral strategis.
Melalui kegiatan ini, Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pihak-pihak yang bergerak di sektor pertambangan agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, peleburan home industry, pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, maupun perdagangan balok timah yang tidak memiliki legalitas yang sah karena selain berpotensi merugikan keuangan negara, kegiatan tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi setiap pihak yang terlibat.
Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Intel Korem 045/Gaya serta seluruh unsur Satgas Gabungan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mengawal pelaksanaan arahan Presiden Republik Indonesia terkait pengamanan komoditas strategis nasional. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, serta mampu mengoptimalkan penerimaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Red

You cannot copy content of this page