KEBUMEN, 4 JUNI 2026 – Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Namun, praktik intimidasi terhadap fungsi kontrol sosial oleh oknum tertentu masih kerap terjadi di wilayah Kebumen. Redaksi Cyber Nasional secara resmi menanggapi serangan verbal, tuduhan keji, dan upaya intimidasi yang dilakukan oleh oknum pemilik nomor telepon +62 858-6929-4781 dengan nama akun Queen, yang muncul pasca pemberitaan kritis kami berjudul “Ironi Program Gizi Nasional di Sruweng, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Limbah Cemari Sawah, Pengelola Tutup Akses Verifikasi”.
Berdasarkan bukti percakapan yang terekam, upaya intimidasi tersebut dimulai ketika oknum tersebut menghubungi nomor telepon resmi redaksi. Panggilan tersebut diterima dan direspons langsung oleh Pimpinan Redaksi Cyber Nasional, Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In., yang akrab disapa Jhon, dengan menanyakan keperluan yang bersangkutan secara objektif pada pukul 22.27 WIB. Sangat jelas bahwa kontak tersebut dilakukan sebagai reaksi atas pemberitaan tersebut. Jika tidak ada hubungan, mengapa oknum tersebut menghubungi redaksi dan melontarkan tuduhan keji terkait pemberitaan yang berlokasi di Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen tersebut? Alih-alih memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab yang sah atas berita yang diterbitkan, pihak tersebut justru melontarkan tuduhan tidak berdasar pada pukul 22.37 WIB.
Oknum pemilik nomor +62 858-6929-4781 secara sengaja melontarkan narasi fitnah yang menyatakan bahwa wartawan hanyalah pihak yang mondar-mandir mencari masalah, serta menuduh insan pers meminta uang ke sekolah, kantor pelayanan, dan dapur pelayanan di wilayah Kebumen. Tuduhan tersebut adalah fitnah keji dan bentuk pembunuhan karakter yang sangat rendah terhadap wartawan serta lembaga pers. Pertanyaan provokatif dari pihak tersebut melalui pesan singkat pada pukul 22.38 WIB yang mempertanyakan apakah wartawan mencari uang atau mencari musuh, mencerminkan pola pikir sempit yang alergi terhadap transparansi dan kontrol sosial. Upaya menghalangi kerja jurnalistik dengan menuduh wartawan melakukan pemerasan adalah tindakan premanisme digital yang melanggar hukum dan mencederai kemerdekaan pers.
Redaksi menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan memiliki hak konstitusional untuk menggunakan hak jawab atau melapor ke Dewan Pers, bukan dengan menebar ancaman atau fitnah keji. Kami tegaskan bahwa redaksi tidak pernah takut dan tidak akan pernah mundur selangkah pun dalam menghadapi ancaman pengecut seperti ini. Kami mendesak aparat penegak hukum di wilayah Kebumen untuk segera bertindak dan melakukan penyelidikan mendalam terhadap pemilik nomor +62 858-6929-4781 yang mencoba menutupi fakta lapangan dengan fitnah. Tindakan ini bukan sekadar kritik, melainkan upaya intimidasi yang bertujuan membungkam kebebasan pers. Kami tidak akan tinggal diam atas serangan yang merendahkan martabat profesi jurnalis. Langkah hukum tegas akan tetap kami tempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk intimidasi yang berupaya membungkam suara kebenaran.
Redaksi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
