TANGERANG, DN-II Jagat media sosial di Kabupaten Tangerang digegerkan oleh beredarnya sebuah video berisi ancaman kekerasan yang diduga kuat ditujukan kepada profesi jurnalis dan insan pers. Video yang viral di sejumlah WhatsApp Group (WAG) pada Sabtu malam (16/5/2026) sekitar pukul 19.40 WIB ini, langsung memantik kecaman keras dari berbagai kalangan.
Dalam rekaman berdurasi singkat tersebut, tampak seorang pria bertelanjang dada dengan penutup kepala bermotif batik mengacungkan sebatang besi bulat panjang berlapis stainless. Sambil mengacungkan besi, ia melontarkan kata-kata bernada intimidasi yang sangat provokatif.
โAda media langkahi dulu mayat saya..! Jangan macam-macam masuk wilayah orang. Saya pukul kamu pakai ini, mampus kamu di sini..! Patah leher kamu..!! Kamu culik orang-orang saya, saya gorok leher kamu!โ ucap pria dalam video tersebut dengan nada tinggi penuh emosi.
Sontak, rekaman video ini memicu reaksi keras. Banyak pihak menilai intimidasi tersebut bukan sekadar luapan emosi biasa, melainkan sudah masuk dalam ranah ancaman pidana serius terhadap profesi wartawan dan dapat merusak kondusifitas sosial di wilayah Tangerang.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Premanisme
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Merespons peristiwa tersebut, Pakar Hukum Pidana Internasional yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., angkat bicara. Ia mengecam keras tindakan arogan pelaku dan meminta aparat penegak hukum bergerak cepat.
โSaya meminta Ditreskrimum Polda Banten bersama jajaran Polresta Tangerang segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku pengancaman terhadap insan pers yang videonya viral tersebut. Apa pun alasannya, tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan fisik terhadap profesi media tidak dapat dibenarkan di negara hukum,โ tegas Prof. Sutan Nasomal saat dimintai tanggapan, Sabtu (16/5/2026).
Pakar hukum ini menambahkan, tindakan pelaku yang menyampaikan ancaman secara terbuka di ruang digital berpotensi kuat melanggar hukum dan tidak boleh dianggap sepele. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers.
โKalau yang disebut secara gamblang adalah โmediaโ, berarti ini menyangkut marwah profesi pers secara keseluruhan. Jangan sampai ada pihak yang merasa bebas mengintimidasi jurnalis dengan gaya premanisme. Negara tidak boleh kalah!โ lanjutnya secara lugas.
Masyarakat Desak Kepolisian Bertindak
Langkah cepat kepolisian sangat dinantikan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang demi mencegah keresahan yang lebih meluas. Warga berharap polisi bisa segera mengidentifikasi pelaku serta mendalami motif di balik video pengancaman itu.
โKalau benar ada unsur intimidasi dan ancaman kekerasan fisik, harus segera diproses hukum. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran terhadap aksi-aksi premanisme seperti ini,โ ungkap salah seorang warga Kabupaten Tangerang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas pria di dalam video maupun lokasi pasti pembuatan video tersebut. Namun, gelombang desakan dari publik dan organisasi hukum terus menguat agar kasus ini diusut secara tuntas.
Tim awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polda Banten dan Polres setempat guna mendapatkan perkembangan fakta hukum di lapangan. (Tim Red)*
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
