SAMARINDA, DN-II Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan sengkarut sengketa lahan yang dialami para transmigran di Kalimantan Timur (Kaltim). Komitmen tersebut disampaikan langsung dalam acara “Sambung Rasa” bersama para transmigran yang tergabung dalam Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) di Samarinda, Sabtu (23/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, generasi kedua hingga keempat (anak, cucu, dan cicit) dari transmigran pertama di Kaltim menyampaikan keluhan terkait status tanah warisan leluhur mereka. Meski lahan tersebut sudah ditempati secara turun-temurun sejak ditetapkan oleh pemerintah puluhan tahun lalu, hingga kini status hukum tanah di beberapa kabupaten di Kaltim masih belum jelas dan belum mengantongi sertifikat resmi.
Menanggapi keluhan tersebut, Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menyatakan bahwa kementeriannya siap bergerak cepat melalui program strategis bernama “Trans Tuntas”.
“Kementerian Transmigrasi memiliki program Trans Tuntas. Program ini dirancang khusus untuk merealisasikan kepastian hukum atas tanah atau lahan para transmigran,” ujar Viva Yoga.
Ia menambahkan, program Trans Tuntas tidak hanya fokus pada penyelesaian sengketa, tetapi juga mencakup penyediaan data pertanahan secara digital serta penataan ulang ruang kawasan transmigrasi agar lebih terintegrasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mekanisme Laporan Tertulis dan Koordinasi Lintas Sektor
Guna mempercepat proses identifikasi dan penyelesaian di lapangan, Viva Yoga mengimbau para transmigran yang terdampak konflik lahan untuk segera membuat laporan tertulis yang valid dan kronologis.
“Masalah yang ada dilaporkan secara tertulis dan lengkap, kemudian disampaikan ke Kementerian Transmigrasi,” ungkapnya. Setelah laporan diterima, kementerian akan langsung berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat dan kementerian terkait, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Viva Yoga mengakui bahwa tumpang tindih lahan sering kali dipicu oleh adanya perubahan regulasi di kemudian hari. Salah satu contoh kasus yang kerap ditemukan adalah lahan yang sebenarnya sudah bersertifikat, namun tiba-tiba mengalami perubahan peruntukan untuk kepentingan lain. 
Ketegasan Status Lahan Hutan dan Taman Nasional
Terkait konflik tumpang tindih lahan yang bersinggungan dengan kawasan hutan lindung atau taman nasional, Viva Yoga menegaskan bahwa regulasinya sudah clear berdasarkan hasil Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI.
“Keputusan rapat kerja itu sudah memberikan solusi yang jelas. Jika ada kawasan hutan atau taman nasional yang berada di dalam kawasan transmigrasi, maka status kawasan hutan atau taman nasional tersebut harus dilepaskan. Status hutan atau taman nasional otomatis gugur jika terbukti berada di kawasan transmigrasi,” tegasnya secara lugas.
Mengakhiri pertemuan, Kementerian Transmigrasi memastikan pintu pengaduan akan selalu terbuka lebar bagi warga transmigran yang ingin memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“Kami berkomitmen penuh menuntaskan masalah ini. Jangan sampai lahan yang sudah bersertifikat justru digusur hanya karena adanya kelalaian administratif atau maladministrasi di lapangan,” pungkas Viva Yoga. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
