BANTEN, DN-II Praktik penahanan ijazah lulusan yang diduga dilakukan oleh Yayasan Darul Fikri Malingping kini tengah menjadi sorotan tajam. Dokumen kelulusan diduga sengaja disekap oleh pihak yayasan sebagai bentuk paksaan agar siswa melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA/SMK di bawah yayasan yang sama. Lulusan dari tahun 2023 hingga 2026 dilaporkan masih memegang Surat Keterangan Lulus (SKL) sementara, sementara ijazah asli mereka belum diserahkan.
Masa Depan Siswa Terkatung-Katung
Salah satu korban, Muhammad Maulana Al-Ghafari, lulusan SMP Darul Fikri tahun 2023, hingga kini belum menerima ijazah aslinya. Ia hanya menerima SKL yang ditandatangani oleh Ida Rosyida, S.Pd. Ibu korban, Yulia (42), menyatakan bahwa pihak yayasan memberikan syarat bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan di SMA/SMK Darul Fikri agar ijazah bisa diberikan. Yulia mengaku anaknya sempat terhambat dalam pendaftaran sekolah kedinasan karena belum memiliki ijazah asli.
โAnak saya mau raih masa depan, tapi ijazahnya dikunci yayasan. 3 tahun kami disuruh nurut. Ini zalim,โ ungkap Yulia pada Minggu (21/6/2026).
Panggilan Polisi Diabaikan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terkait kasus ini, Yulia telah melapor ke SPKT Polres Lebak pada 25 Mei 2026 dengan nomor laporan LP/B/157/V/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN. Laporan tersebut menggunakan Pasal 486 UU 1/2023 KUHP mengenai penggelapan. Namun, saat penyidik Polres Lebak mencoba mendatangi lokasi yayasan di Jl. Komp. Bukit Taman Salam, Desa Kadujajar, Kec. Malingping, untuk melakukan klarifikasi, pimpinan yayasan diduga mangkir dan tidak memenuhi panggilan.
Pelanggaran Regulasi Pendidikan
Praktik ini dinilai melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
Permendikbud No. 14/2021 Pasal 5: Mengharuskan ijazah diserahkan maksimal 3 bulan setelah kelulusan.
UU Sisdiknas 20/2003: Menjamin hak siswa dalam memilih sekolah tanpa paksaan.
UU Perlindungan Anak 35/2014: Melarang tindakan yang menghambat pendidikan anak.
Pihak pelapor mendesak pihak kepolisian untuk segera menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan melakukan upaya penjemputan paksa jika pimpinan yayasan terus mangkir. Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak diharapkan melakukan audit total terhadap legalitas operasional sekolah, sementara KPAD Banten diminta untuk terus mengawal kasus ini agar ijazah para siswa dapat segera diserahkan.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan yayasan dan pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi memberikan hak jawab selama 1×24 jam bagi pihak terkait untuk menanggapi persoalan ini.
(Catatan Redaksi: Berdasarkan LP Polres Lebak No. LP/B/157/V/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN & keterangan pelapor. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
