Dua Tahun Belum Tuntas, LSM Desak Polresta Pati Tangkap Tersangka Pemerkosaan Disabilitas
PATI, DN-II Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) Kabupaten Pati mendesak Kombes Pol Jaka Wahyudi untuk segera menuntaskan perkara dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial DT. (22/7/2026).
Desakan ini disampaikan sebelum yang bersangkutan resmi meninggalkan jabatannya sebagai Kapolresta Pati, mengingat penanganan kasus yang telah berjalan hampir dua tahun dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
Desakan tersebut disuarakan dalam aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Pati. Aksi ini dipimpin langsung oleh Koordinator MPK Pati, Elfriansyah, didampingi Humas MPK, Ibrahim.
Dalam keterangannya, Elfriansyah memaparkan bahwa kasus yang dikawal pihaknya melibatkan korban seorang perempuan penyandang disabilitas hingga berbadan dua dan melahirkan. Terduga pelaku diketahui bernama Sukijan, seorang pengusaha rongsok atau barang bekas asal Desa Manjang, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, Sukijan hingga kini belum juga ditangkap maupun ditahan.
”Sudah hampir dua tahun perkara ini berjalan. Tersangka sudah ditetapkan, tetapi belum juga ditangkap. Kami mempertanyakan keseriusan Polresta Pati dalam menangani perkara ini,” tegas Elfriansyah di hadapan awak media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, pihak keluarga telah memberikan mandat penuh kepada MPK untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Saat ini, anak yang dilahirkan oleh korban bahkan telah menginjak usia lebih dari satu tahun, sementara keadilan bagi korban masih menggantung.
Keluhkan Minimnya Keterbukaan Informasi
MPK mengaku telah berulang kali berkoordinasi dengan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Kanit PPA, hingga unsur pengawasan internal kepolisian. Kendati demikian, jawaban yang diterima dinilai masih bersifat normatif dan belum memberikan kejelasan mengenai langkah tegas penegakan hukum terhadap tersangka.
Kekecewaan MPK semakin bertambah karena upaya untuk beraudiensi langsung dengan Kapolresta Pati tidak pernah membuahkan hasil. Menurut Elfriansyah, pihaknya telah melayangkan surat resmi sebanyak tiga kali guna meminta pertemuan dengan Kombes Pol Jaka Wahyudi, namun tidak pernah mendapat respons untuk ditemui.
”Kami sudah tiga kali mengirim surat untuk meminta audiensi, tetapi tidak pernah ditemui. Kami berharap seorang pimpinan kepolisian membuka ruang dialog dengan masyarakat,” keluhnya.
Pertanyakan Keberadaan Tersangka
Di sisi lain, Humas MPK Ibrahim mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima informasi dari pihak penyidik terkait dugaan keberadaan tersangka yang melarikan diri ke wilayah Sumatera. Pihaknya lantas mempertanyakan hambatan operasional kepolisian jika informasi tersebut valid.

”Kalau memang penyidik mengetahui keberadaan tersangka, mengapa belum ada penangkapan? Kalau memang ada kendala, sampaikan kepada kami. Jangan sampai korban terus menunggu tanpa kepastian,” ujar Ibrahim.
Menanggapi lambatnya penanganan perkara ini, MPK turut menyerukan perhatian serius dari Presiden RI, Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Divisi Propam Polri, serta Komisi III DPR RI agar turut mengawasi jalannya proses hukum di Polresta Pati.
LSM tersebut berharap, sebelum Kombes Pol Jaka Wahyudi berpindah tugas, seluruh pekerjaan rumah (PR) institusi khususnya kasus perlindungan terhadap perempuan penyandang disabilitas—dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Pati masih belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait tuntutan yang dilayangkan oleh LSM MPK maupun perkembangan pencarian terhadap tersangka Sukijan. Tim Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
