Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Digerebek di Losari Brebes, Puluhan Mobil Modifikasi Diamankan
BREBES, DN-II Sebuah lokasi yang diduga kuat sebagai gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal ditemukan di Negla Kecamatan Losari wilayah Kabupaten Brebes, Senin (10/8/2026). Di lokasi tersebut, ditemukan puluhan kendaraan yang diduga telah dimodifikasi secara khusus untuk menimbun dan mengangkut solar bersubsidi secara melawan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, operasional gudang ilegal ini diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial AL. Keberadaan tempat penimbunan ini sangat meresahkan masyarakat, terutama para sopir angkutan umum dan nelayan yang kerap kesulitan mendapatkan BBM di SPBU akibat kelangkaan.
Tinjauan Aspek Hukum dan Perundang-Undangan
Praktik penyalahgunaan, pengangkutan, dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam hukum positif Republik Indonesia. Sejumlah regulasi yang menjerat pelaku penimbunan solar subsidi meliputi:
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas):
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 53: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan, Penyimpanan, atau Niaga Migas tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: Memperkuat ketentuan pidana dalam sektor migas guna memberikan efek jera bagi pelaku penyelewengan energi bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat kecil.
Kerugian Negara dan Dampak Sosial
Penyalahgunaan solar bersubsidi oleh oknum berinisial AL ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sistemik di tengah masyarakat:
Kelangkaan di SPBU: Subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu, petani, serta nelayan justru tersedot oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi.
Bahaya Lingkungan dan Kebakaran: Penyimpanan bahan bakar kimia mudah terbakar di dalam gudang tanpa standar keselamatan (safety) yang memadai sangat mengancam keselamatan warga sekitar.
Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran kepolisian setempat, didesak untuk segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam, menangkap terduga pelaku berinisial AL, serta menyita seluruh barang bukti kendaraan modifikasi dan sisa solar di lokasi kejadian demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Brebes.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Investigasi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
