Marak Peredaran Obat Golongan G Berkedok Warung Kelontong di Brebes, Warga Desak Penindakan Tegas
BREBES, DN-II Masyarakat Kabupaten Brebes menyuarakan keresahan mendalam menyusul maraknya warung kelontong berkedok toko sembako yang diduga secara ilegal memperjualbelikan obat-obatan tertentu yang masuk dalam kategori daftar G atau obat keras. (17/8/2026).
Praktik ini disinyalir menyasar kalangan rentan, termasuk remaja, sehingga memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat terkait ancaman terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas perdagangan obat keras tanpa izin edar yang sah ini terpantau di beberapa titik strategis di wilayah perkotaan Brebes. Pemilik dari jaringan warung tersebut diduga kuat berinisial WD. Dalam proses peliputan, awak media sempat kewalahan saat menelusuri lebih dalam dugaan praktik tersebut di lapangan, dikarenakan beberapa pihak yang diduga berasal dari oknum tertentu sempat menghalangi serta memberikan ancaman kepada awak media yang diduga kuat bertindak sebagai pihak yang mem-backing penjual obat ilegal tersebut.
Praktik peredaran obat keras di luar fasilitas pelayanan kefarmasian yang sah merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum positif di Indonesia. Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 138 ayat (2) menegaskan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diedarkan wajib memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Selain itu, Pasal 435 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal lima miliar rupiah bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. Pasal 436 juga memberikan sanksi tegas bagi pihak yang tidak memiliki keahlian serta kewenangan kefarmasian namun melakukan praktik mengedarkan obat keras tanpa resep dokter.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Catatan Medis menunjukkan bahwa obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer dikategorikan sebagai obat keras Golongan G. Berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, distribusi obat golongan ini dibatasi secara ketat dan hanya dapat diserahkan melalui sarana resmi seperti apotek atau rumah sakit dengan resep dokter.
Menanggapi situasi ini, elemen masyarakat di Brebes mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya jajaran Kepolisian Resor Brebes, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan, untuk segera melakukan investigasi mendalam, razia berkala, serta penertiban secara masif, termasuk menindak tegas pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi tugas jurnalistik maupun memberikan perlindungan atau backing terhadap praktik ilegal tersebut.
Warga berharap langkah hukum yang transparan dan tegas dapat segera diambil guna menghentikan rantai distribusi ilegal tersebut, demi menjaga ketertiban umum serta melindungi kesehatan masyarakat luas di Kabupaten Brebes.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
