JOMBANG DARURAT PREMANISME: Teror Gangster Jalanan vs Santri, Pemred Edi Uban & Gus Yusron Desak Kapolres Bertindak!
JOMBANG, DN-II Aksi premanisme jalanan yang brutal kembali mencoreng julukan Jombang sebagai Kota Santri. Tindakan kriminal murni berbau teror menimpa rombongan pemuda usai menghadiri kegiatan keagamaan. (18/8/2026).
Pers bersama tokoh masyarakat kini turun tangan menuntut keadilan serta mempertanyakan transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum (APH).
โTelah terjadi aksi pengeroyokan, penghadangan bersenjata, intimidasi, hingga pembakaran 1 unit sepeda motor (Honda Beat warna merah hitam, Nopol: S-2461-JCC) milik peserta kegiatan keagamaan oleh sekelompok Orang Tidak Dikenal (OTK).
โIdentitas Peristiwa
โKorban: Muhammad Riffat Ayisy (18 tahun), pelajar/mahasiswa asal Brondong, Lamongan yang baru selesai menghadiri majelis keagamaan Ijazah Qubro Pagar Nusa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โPelaku: Sekelompok bandit jalanan / OTK (dalam proses penyelidikan).
โTokoh & Pendamping: Ir. Edi Supriadi (Edi Uban) selaku Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Gus Yusron selaku Pemimpin Redaksi Media Jombang, serta elemen aktivis Santri Edan.
โAparat Penerima Laporan: Polres Jombang (IPDA Briant Evan Zhendy, S.H. / NRP 93040282).
โLokasi Kejadian: Depan Pabrik Camino, Jl. Jati Drenges, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
โWaktu Kejadian: Minggu dini hari, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 00.08 WIB.
โNomor Laporan Polisi: STTLP/B/293/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
โPoin Utama Peristiwa
โKejahatan Terencana: Insiden ini dinilai bukan sekadar tawuran biasa, melainkan aksi teror jalanan yang merenggut rasa aman warga Jombang.
โLambannya Respons APH: Hingga saat ini, belum ada satu pun pelaku yang berhasil ditangkap oleh pihak berwajib.

โSikap Bungkam Pejabat Polisi: Kinerja Polres Jombang dipertanyakan setelah oknum kepolisian terkait (Iptu Eko) tidak merespons panggilan telepon maupun membalas pesan konfirmasi dari Pimpinan Redaksi Media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โKronologi Singkat
โRombongan korban yang hendak pulang mendadak dihadang dan diintimidasi secara brutal oleh sekelompok OTK. Demi menyelamatkan nyawa dari ancaman pengeroyokan, korban terpaksa lari menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Saat kembali ke tempat kejadian perkara (TKP), motor korban sudah hangus menjadi arang akibat dibakar para pelaku.
โPimpinan Redaksi Nasionaldetik.com dan Media Jombang mendampingi langsung korban membuat laporan resmi ke kepolisian serta mendesak Polres Jombang segera menyita rekaman CCTV Pabrik Camino untuk meringkus seluruh komplotan pelaku dalam waktu singkat.
โPernyataan Sikap & Desakan Pimpinan Redaksi
โIr. Edi Supriadi (Edi Uban) โ Pimred Nasionaldetik.com:
“Ini bukan sekadar kenakalan remaja, ini aksi teror jalanan! Kami MENANTANG ketegasan Kapolres Jombang dan Satreskrim. Buru, tangkap, dan seret para pelaku ke penjara! Jangan biarkan mereka berkeliaran bebas dengan perasaan kebal hukum!”
โGus Yusron โ Pimred Media Jombang / Tokoh Masyarakat:
“Sampai detik ini mana satu pelaku yang ditangkap? Saat pimpinan redaksi menelepon pun tidak diangkat, SMS tak dibalas. Sikap bungkam dan lamban ini patut dipertanyakan! Jika APH ragu-ragu dan lambat, publik akan menilai polisi gagal memberikan rasa aman di Jombang!”
โData Resmi Laporan Polisi
Parameter DokumenDetail Laporan Resmi
No. STTLPSTTLP/B/293/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR
KorbanMuhammad Riffat Ayisy (18 tahun, Pelajar/Mahasiswa)
Barang Bukti Utama1 Unit Honda Beat (Nopol: S-2461-JCC) dalam kondisi ludes terbakar
Pasal PersangkaanPasal 262 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) dan/atau Pasal 308 KUHP (Pengeroyokan & Pengrusakan)
#TindakTegasPremanJombang #UsutTuntasAparatBungkam #JombangButuhRasaAman #PersKawalKeadilan
โTim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
