Desak Korps Tipidkor Polri, Relawan Minta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan APBD OKU Timur
OKU TIMUR, DN-II Perwakilan Relawan Rakyat Membela Prabowo, Ali Sopyan, mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korps Tipidkor) Polri untuk segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur. (4/9/2026).
Ali menilai maraknya ketidaksesuaian dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpotensi merugikan keuangan negara.
โDesakan tersebut mencuat menyusul temuan pemeriksaan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemkab OKU Timur Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan data, pagu anggaran Belanja Barang dan Jasa ditetapkan sebesar Rp701.453.762.603,00 dengan realisasi mencapai Rp648.515.126.970,04 atau 92,45%. Pemeriksaan lebih lanjut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian ketentuan pada 16 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
โSalah satu sorotan utama adalah pos Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada lima SKPD senilai Rp80.137.754,00. Berdasarkan aturan, pos tersebut diperuntukkan bagi kegiatan rapat yang melibatkan satuan kerja lain, eselon lain, kementerian, lembaga, instansi pemerintah, atau masyarakat, dengan durasi minimal dua tahun atau dua jam pelaksanaan.
โHasil uji petik dokumen pertanggungjawaban menemukan bahwa dana tersebut digunakan untuk 38 kegiatan internal SKPD yang tidak melibatkan pihak luar. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) masing-masing SKPD dilaporkan tidak mengetahui regulasi pelarangan penggunaan dana tersebut untuk rapat internal murni.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โMeskipun sebagian besar kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali ke Kas Daerah antara 6 Mei hingga 20 Mei 2025 sebesar Rp76.473.254,00, tercatat masih ada sisa kelebihan bayar yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp3.664.500,00 pada Dinas Satpol PP.
โLandasan Hukum dan Peraturan Terkait
โDugaan penyimpangan dan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran daerah ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
โUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Mengatur prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
โUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Menegaskan larangan pengeluaran negara atau daerah yang tidak didasari oleh alokasi yang sah atau melanggar ketentuan peruntukannya, yang dapat berujung pada kerugian keuangan negara.

โUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur kewajiban kepala daerah dan perangkat daerah untuk mengelola keuangan daerah secara tertib dan taat hukum.
โUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3): Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada.
Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
