GNPK-RI Laporkan Direktur CV Curtina Prasara ke Kejaksaan Atas Dugaan Penggelapan
Kota Tegal, DN-II Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah resmi dilaporkan oleh Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), Basri Budi Utomo ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal atas dugaan tindak pidana penggelapan, pada Selasa (8/9/2026).
Kepada media, Ketua Umum GNPK-RI menyampaikan bahwa Indra Romansyah selaku Direktur CV Curtina Prasara diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan uang setoran parkir di RSUD Kardinah sejak Maret 2025 hingga September 2026.
“Sudah sekitar 19 bulan yang bersangkutan tidak menyetorkan uang parkir ke pihak RSUD Kardinah. Dan ini jelas sudah merugikan keuangan BLUD RSUD Kardinah,” ujar Basri.

Basri menegaskan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan bahwa uang hasil pungutan retribusi atau pajak parkir resmi menjadi hak daerah, tetapi pada kenyataannya dikuasai atau tidak disetorkan oleh yang bersangkutan, dan ini merugikan keuangan daerah.
“Kalau di total sejak Maret 2025 hingga September 2026, kerugian yang tidak disetorkan sebesar Rp678.300.000,” tegas Basri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Basri juga menyampaikan sebelumnya pihak RSUD Kardinah sudah melayangkan surat hingga dua kali kepada Direktur CV Curtina Prasara, namun yang bersangkutan memberi jawaban akan bersedia membayar uang setoran parkir bulanan asalkan kontrak diperpanjang selama 5 tahun kedepan (2027-2032).
Menurut Basri ini sangat aneh. Padahal sudah jelas bahwa perpanjangan kontrak itu nanti Februari 2027 setelah kontrak berakhir, dan itupun melalui mekanisme yang ada. Tapi, kalau pembayaran uang setoran bulanan itu kan sudah kewajiban yang harus di laksanakan dan dipatuhi oleh yang bersangkutan kepada RSUD Kardinah. Sapto
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
