Jakarta, DN-II Maraknya kasus keracunan makanan yang bersumber dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia memicu sorotan tajam dari kalangan pakar hukum dan organisasi advokat.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajaran kepolisian, khususnya Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di wilayah kejadian, wajib segera menangkap pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG apabila kelalaian tersebut mengancam nyawa siswa, guru, serta masyarakat penerima manfaat.
”Jangan jadikan alasan bahwa makanan dimasak dari malam dan dibagikan siang hari sehingga basi. Itu alasan orang bodoh. Bila tidak memahami standar kelayakan makanan, jangan berikan kepada para siswa. Ini sama saja ingin mencelakai masyarakat,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (13/9/2026).
Desakan Penegakan Hukum dan Sanksi Tegas
Dalam pandangannya, Prof. Sutan mendesak agar Mabes Polri dan Kompolnas memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini. Ia bahkan meminta agar pimpinan Polri menindak tegas kapolres yang mangkir atau enggan memproses hukum pemilik SPPG terkait.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Bila ada kapolres yang tidak mau menangkap pemilik SPPG MBG yang telah menyebabkan keracunan pada siswa, maka copot dan berhentikan dengan tidak hormat kapolres tersebut,” ujarnya.
Selain penegakan hukum pidana, Prof. Sutan yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates/PAMID) ini menyerukan kepada seluruh Ketua Umum Organisasi Advokat di Indonesia untuk bersatu melakukan gugatan perdata dan tuntutan hukum seberat-beratnya.
Pihaknya menilai pengelola SPPG MBG wajib memberikan ganti rugi materiil yang masif kepada para korban sebagai bentuk pertanggungjawaban mutlak atas kelalaian yang merugikan publik.
Langkah Hukum yang Didesak:
Kewajiban Lapor: Pihak sekolah (kepala sekolah) dan orang tua murid didorong untuk aktif melaporkan insiden keracunan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar proses penyelidikan berjalan transparan.
Tuntutan Ganti Rugi: Pengelola SPPG MBG dituntut membayar ganti rugi yang setimpal atas kerugian fisik dan psikologis yang dialami anak-anak korban keracunan.
Peran Organisasi Advokat: Seluruh elemen advokat di Indonesia diminta mengawal kasus ini hingga tuntas di ranah hukum demi menegakkan keadilan bagi masyarakat.
”Jangan jadikan program ini sebagai sarana mencari keuntungan sepihak dengan menjadikan masyarakat sebagai kelinci percobaan,” pungkas Prof. Sutan.
Narasumber : PROF DR SUTAN NASOMAL SH MHSH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
