Polres Tegal Tindak Lanjuti Aduan 110, Amankan Terduga Pelaku Sabung Ayam Di Talang
Tegal, DN-II Polres Tegal melalui layanan pengaduan masyarakat 110 bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Wangandawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Minggu (20/9/2026).
Laporan diterima Operator 110 Polres Tegal pada pukul 10.20 WIB setelah warga menginformasikan adanya kegiatan sabung ayam di wilayah tersebut. Informasi kemudian diteruskan kepada Pamapta dan piket fungsi untuk dilakukan pengecekan serta penanganan di lokasi.
Personel kepolisian tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 10.53 WIB. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan kegiatan sabung ayam sebagaimana dilaporkan masyarakat.
Dalam penanganan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial DHP, warga Kabupaten Tegal, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Barang yang diamankan meliputi satu arena sabung ayam, empat ekor ayam yang digunakan dalam kegiatan sabung ayam, serta enam unit sepeda motor yang berada di lokasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penanganan dilakukan secara bersama-sama oleh Pamapta Polres Tegal, Paga Ops, Polsek Talang, piket Satlantas, serta piket Satreskrim Polres Tegal.
PAMAPTA Polres Tegal IPDA Septiar Setiawan, S.H., mengatakan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
โSetiap laporan masyarakat melalui layanan 110 kami tindak lanjuti dengan pengecekan di lapangan. Kehadiran personel di lokasi merupakan bentuk respons Polri untuk memastikan setiap informasi gangguan kamtibmas dapat segera ditangani sesuai prosedur,โ ujar IPDA Septiar Setiawan.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada piket Satreskrim Polres Tegal untuk proses penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Tegal mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kamtibmas serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan kepolisian 110. ( S. Bimantoro )
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
