Tandai Babak Baru Kelembagaan, INSPI Siap Kawal Kualitas Pers Nasional
Brebes, DN-II Perkumpulan Insan Pers Independen (INSPI) menandai babak baru penguatan kelembagaan organisasi setelah resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar (AD) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jumat (18/9/2026).
โPengesahan resmi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0001700.AH.01.08.TAHUN 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2026. Pembaruan badan hukum ini didasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 1 tertanggal 16 September 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Retno Budi Yuniasih, S.H., di Kabupaten Brebes. Berdasarkan keputusan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) INSPI kini resmi berkedudukan di Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
โTindak Lanjut Musyawarah Nasional (Munas)
โLangkah legalitas ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Musyawarah Nasional (Munas) INSPI yang sukses digelar pada 6 September 2026 lalu di Rumah Makan Manggrove, Kabupaten Brebes.
โMunas tersebut menyepakati sejumlah pembaruan penting pada Anggaran Dasar organisasi demi memperkuat profesionalisme, integritas, serta independensi insan pers di Indonesia. Dalam arahannya, INSPI menegaskan komitmennya sebagai wadah yang berpedoman pada semangat kebebasan, demokrasi, kesetaraan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โSusunan Dewan Pengurus dan Pengawas INSPI

โBerdasarkan lampiran resmi Keputusan Menteri Hukum RI, berikut adalah susunan pengurus dan pengawas Perkumpulan Insan Pers Independen (INSPI):
AKTA PKR PERKUMPULAN INSIni Bukti, AKTA NOTARIS PERKUMPULAN INSPI. File PDFPI-1
โJajaran Pengurus Pusat
โKetua Umum: Firdaus Andika
โWakil Ketua Umum: Dirwanto
โSekretaris: Ali Rosidin
โWakil Sekretaris I: Muhammad Daswardi Dahril
โWakil Sekretaris II: Heru Gunawan
โBendahara Umum: Dian Komalasari
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โWakil Bendahara Umum: Mugiono
โDewan Pengawas
โKetua Pengawas: Azmi Asmuni Majid
โAnggota Pengawas: Dade Wijaya
โMisi dan Komitmen Organisasi
โKe depan, INSPI berfokus pada empat pilar misi utama:
Ini bukti AHU KEMENTRIAN HUKUM INSP. FILE PDFI
โMeningkatkan Profesionalisme: Mengembangkan kapasitas anggota melalui pelatihan, seminar, dan standar kerja jurnalistik yang berkualitas, akurat, serta berimbang.
โMenegakkan Integritas & Etika: Memastikan kepatuhan anggota terhadap Kode Etik Jurnalistik serta mendorong budaya anti-suap dan anti-hoaks.
โMemperjuangkan Kemerdekaan & Perlindungan Pers: Memberikan advokasi serta perlindungan hukum bagi jurnalis yang menghadapi ancaman atau kekerasan dalam menjalankan tugas profesional.
โMengembangkan Kesejahteraan: Mengupayakan peningkatan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan keselamatan kerja bagi seluruh insan pers anggota INSPI.
โDengan telah diterbitkannya pengesahan resmi dari Kementerian Hukum ini, INSPI siap memperluas jaringan kerja sama dengan Dewan Pers, organisasi pers lainnya, lembaga penegak hukum, serta masyarakat sipil untuk mengawal kualitas pers nasional yang bebas dan bertanggung jawab.
โ(Tim Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
