Dinas PUPR Kota Tangerang Dituntut Turun Tangan, Proyek Jalan Teuku Umar Dituding Asal Jadi
KOTA TANGERANG, DN-II Proyek Rekonstruksi Jalan paket Peningkatan Jalan Teuku Umar di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, bernilai fantastis mencapai Rp3.940.412.000 yang bersumber dari dana OPSEN Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan tajam. (22/9/2026).
Proyek fisik yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang dan dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Safira Darma Wangsa dengan masa kontrak 90 hari kalender ini berlokasi di Jl. Teuku Umar No.76, Nusa Jaya, Karawaci. Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh awak media pada Minggu, 20 September 2026, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) konstruksi dan spesifikasi teknis.
Temuan Pelanggaran Teknis dan K3 di Lapangan
Dalam peninjauan langsung di lokasi proyek, tim menemukan beberapa kejanggalan mendasar yang berpotensi menurunkan mutu infrastruktur jalan:
Metode Pengecoran Tidak Sesuai Standar: Meskipun alat penerangan dan mesin vibrator tersedia di lokasi, para pekerja tampak meratakan adukan beton menggunakan cangkul secara manual. Metode manual ini tidak dibenarkan untuk konstruksi rigid pavement (perkerasan kaku) jalan raya karena berisiko memicu rongga udara (honeycomb), membuat beton keropos, dan menurunkan kekuatan struktur.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketiadaan Surat Jalan (Delivery Order): Saat dikonfirmasi mengenai spesifikasi dan mutu beton readymix yang digunakan, pelaksana lapangan yang mengaku dari pihak Bina Marga berinisial Pak Imam tidak dapat menunjukkan dokumen surat jalan. “Surat jalan tidak sama saya, tadi sama siapa ya…” ujarnya saat dikonfirmasi di lokasi. Padahal, dokumen surat jalan wajib ada di tempat untuk memastikan volume dan mutu beton sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Atribut K3 terpantau tidak lengkap; tidak semua pekerja mengenakan helm pelindung keselamatan, dengan dalih terdapat tambahan tenaga kerja baru. Selain itu, sistem pengamanan lalu lintas (traffic management) dan pemasangan bekisting dinilai sangat minim serta membahayakan pengguna jalan.
Pemasangan Besi Wiremesh Tidak Sesuai Spesifikasi: Berdasarkan dokumentasi foto pada pukul 17:40 WIB, wiremesh baru terpasang satu lajur di bagian bawah (single layer bawah). Meskipun besi penyangga (chair) untuk lapis atas sudah tersedia, lapis atasnya belum terpasang saat pengecoran dilakukan. Pengecoran single layer tentu tidak memenuhi standar teknis untuk jalur utama lalu lintas berat.
Dugaan Percobaan Suap untuk Membungkam Wartawan
Ironisnya, di tengah upaya konfirmasi temuan tersebut, oknum pelaksana proyek betonisasi Jalan Teuku Umar diduga berupaya menyuap awak media dengan memberikan uang tunai sebesar Rp150.000. Uang tersebut diberikan agar pemberitaan temuan pelanggaran ini diredam dan proyek dapat berjalan “mulus”. Namun, para awak media secara tegas menolak dan mengembalikan uang suap tersebut, serta menyayangkan tindakan tidak etis yang mencoreng transparansi publik.
Tinjauan dan Penerapan Peraturan Perundang-Undangan
Kasus dugaan pelanggaran pada proyek infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat ini melanggar sejumlah ketentuan hukum positif di Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 52: Menyebutkan bahwa penyedia jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4) serta melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian dalam kontrak (tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya). Dugaan pengecoran asal-asalan dan abai terhadap K3 merupakan bentuk pelanggaran terhadap standar mutu konstruksi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sanksi Administratif hingga Pidana: Pelanggaran terhadap standar keamanan dan mutu dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan ketentuan undang-undang konstruksi apabila terbukti menimbulkan kegagalan bangunan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Proyek yang menggunakan anggaran bersumber dari keuangan negara (APBD/OPSEN PKB) wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi. Ketertutupan informasi terkait dokumen proyek, spesifikasi, hingga minimnya pengawasan mencederai hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Tindakan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain itu, upaya pemberian sejumlah uang (suap/gratifikasi) kepada awak media atau pengawas lapangan dapat dijerat sebagai bagian dari praktik kotor dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk menutupi temuan pelanggaran hukum.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (3) & Pasal 6 huruf b: Pers nasional memiliki hak untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Pasal 18 ayat (1): Tindakan menghalang-halangi, mengintimidasi, atau berupaya menyuap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk menghentikan peliputan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.
Desakan Publik dan Tindak Lanjut
Melihat berbagai kejanggalan di lapangan, publik bersama awak media mendesak Dinas PUPR Kota Tangerang serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif dan pengawasan ketat terhadap CV. Safira Darma Wangsa. Proyek bernilai nyaris Rp4 miliar dari pajak rakyat ini tidak boleh dibiarkan dikerjakan secara asal-asalan demi keuntungan segelintir pihak.
Pewarta: Lulu Zaerina / USIN
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

