Dinilai Mendadak dan Tanpa Verifikasi, Pemilihan BPD Luwung Gede Brebes Menuai Sorotan Tajam
BREBES, DN-II Proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Luwung Gede, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam dari sebagian warga. (22/9/2026).
Sejumlah warga yang meminta agar identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan serta manajemen yang dinilai kurang transparan dalam tahapan pemilihan tersebut.
โWarga memaparkan sejumlah kejanggalan yang dianggap mencolok selama proses pengisian anggota BPD berlangsung. Menurut mereka, pendaftaran terkesan tertutup dan tidak melalui verifikasi administratif yang memadai.
โ”Pendaftaran pun tertutup. Ketika ada kandidat mendaftar, tidak dimintai persyaratan apa pun. Bahkan tidak ada verifikasi ke calon. Padahal seharusnya kalau sudah ada verifikasi ke calon baru turun balon ke calon, baru pelaksanaan dan penetapan. Dan untuk berkas atau dokumen pun belum ada yang dikumpulkan ke panitia,” ujar salah satu warga kepada awak media.
โSelain itu, warga juga menyoroti waktu penyampaian undangan yang dinilai sangat mendadak. Undangan disebut baru diterima sekitar pukul 04.00 WIB, sementara pelaksanaan acara dilangsungkan pada pukul 09.00 WIB di hari yang sama. Jarak waktu yang hanya berselang lima jam tersebut dinilai tidak lazim dibandingkan dengan praktik di desa-desa lain di wilayah Kabupaten Brebes.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โ”Tidak ada pendaftaran yang jelas, tidak ada pemilihan per RW, dan secara tiba-tiba sudah muncul undangan perwakilan RT/RW untuk pengesahan BPD. Semuanya diduga sudah disetting dari awal oleh panitia, dan sistem serta manajemen tidak jelas serta tidak transparan,” tambahnya.
โTidak adanya verifikasi calon yang ketat, minimnya pengumpulan berkas dokumen, serta mepetnya waktu penyampaian undangan memperkuat kekhawatiran warga bahwa proses tersebut sengaja dibuat terburu-buru untuk membatasi ruang partisipasi dan pengawasan publik.
โTinjauan Regulasi dan Aturan yang Berlaku
โDari aspek hukum dan perundang-undangan, tata cara pengisian keanggotaan BPD telah diatur secara ketat guna menjamin asas demokrasi, keterbukaan, serta akuntabilitas. Sejumlah landasan hukum yang relevan meliputi:
โUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desaโtermasuk pembentukan lembaga legislatif desa seperti BPDโharus berasaskan kepastian hukum, tertib penyelenggaraan, kepentingan umum, keterbukaan, serta partisipatif. Pengisian keanggotaan BPD wajib dilakukan secara demokratis dan bebas dari intervensi sepihak.
โPeraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2), yang menyatakan bahwa anggota BPD merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, di mana pengisiannya wajib dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan. Seluruh tahapan mulai dari penjaringan, penyaringan, verifikasi administrasi, hingga penetapan harus dijalankan secara berurutan, terbuka, dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
โKlarifikasi Pihak Panitia Pemilihan
โMenanggapi berbagai sorotan dan aduan tersebut, pihak panitia pemilihan BPD Desa Luwung Gede memberikan hak jawab saat dikonfirmasi langsung di kediamannya. Pihak panitia menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan BPD di Desa Luwung Gede telah berjalan secara transparan dan terbuka, serta membantah tudingan bahwa proses tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau rekayasa sepihak. Menurut panitia, seluruh tahapan telah dikomunikasikan dan dijalankan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di tingkat lokal.
โHarapan Warga
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โKendati panitia telah memberikan klarifikasi, warga tetap berharap agar Pemerintah Kecamatan Larangan dan Pemerintah Kabupaten Brebes dapat segera turun tangan melakukan pengawasan, monitoring, serta evaluasi menyeluruh. Warga menginginkan agar lembaga BPD yang terbentuk benar-benar merepresentasikan aspirasi masyarakat secara murni, bukan hasil rekayasa prosedural. Atmo/Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

