Soroti Kasus Kekerasan di Kolaka Utara, Pakar Hukum Internasional Desak Keterlibatan Dewan Pers
JAKARTA, DN-II Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan M. Nawir Ndepa pada Sabtu, 26 September 2026, di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), kini mendapat perhatian luas di tingkat nasional. Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., angkat suara dengan tegas menyatakan bahwa peristiwa ini tidak boleh dibiarkan menguap atau ditangani setengah hati. (27/9/2026).
Dewan Pers diminta untuk mengawal langsung, sementara Kapolri dan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak turun tangan guna memastikan proses hukum berjalan bersih, transparan, dan bebas dari tekanan kekuasaan lokal.
Wakapolres Berjanji, Pengawasan dari Atas Tetap
Insiden bermula saat M. Nawir menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari konfirmasi, sebelum akhirnya diduga dipukul oleh Herman, Kepala Desa Makkuasen. Saat dikonfirmasi mengenai insiden ini, Wakapolres Kolaka Utara, Kompol Ilham, S.H., M.H., menyatakan:
”InsyaAllah kami tangani serius perkara ini.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disambut baik, namun Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa kepercayaan publik tidak boleh hanya bergantung pada jaminan lisan. Mengingat terlapor merupakan seorang pejabat pemerintahan desa, pengawasan berlapis dari Dewan Pers, Kapolda Sultra, hingga Kapolri sangat diperlukan agar proses hukum tidak terhambat, diredam, atau diarahkan secara sepihak.
Kekerasan Terhadap Pers Adalah Serangan Terhadap Demokrasi
Bagi Prof. Sutan Nasomal, persoalan ini jauh melampaui sengketa perorangan dan telah mencederai marwah kebebasan pers:
”Memukul wartawan yang sedang mengonfirmasi berita bukan sekadar penganiayaan, itu adalah upaya membungkam kebenaran. Jika dibiarkan, siapa yang berani mencari fakta di Kolaka Utara? Dewan Pers wajib mengawal, Kapolri dan Kapolda Sultra wajib memastikan penanganan ini bersih, tuntas, dan tidak tunduk pada tekanan siapa pun.”

Tuntutan Tegas: Transparan, Menyeluruh, dan Tak Ada yang Kebal Hukum
Sejalan dengan aspirasi masyarakat, langkah-langkah konkret berikut wajib diambil oleh aparat penegak hukum:
Pengawalan Dewan Pers: Memantau langsung perkara ini serta memastikan keterkaitan kekerasan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.
Pengawasan Kapolda Sultra: Turun langsung mengawasi penanganan agar proses hukum tidak terhenti atau dipelintir di tingkat kabupaten.
Pemeriksaan Menyeluruh & Objektif: Memeriksa korban, para saksi, dan terlapor secara profesional, serta mengamankan bukti fisik termasuk visum medis secara resmi.
Menjunjung Hak Jawab: Terduga pelaku tetap diberikan hak menyampaikan keterangan dan bukti secara adil sesuai koridor hukum.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penerapan UU Pers: Jika terbukti terkait tugas jurnalistik, proses hukum wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Transparansi Informasi: Perkembangan penyidikan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Status Hukum dan Komitmen Pengawalan
Hingga saat ini, proses penanganan perkara terus berjalan dengan catatan berikut:
Laporan polisi telah diterima dan tercatat secara resmi.
Kronologi lengkap masih ditelusuri secara mendalam oleh pihak penyidik.
Tim media terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terduga pelaku, Herman.
Herman saat ini berstatus sebagai terduga dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
”Keadilan tidak boleh tertunda. Nama baik korban, kehormatan profesi jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dipertaruhkan di sini,” tegas Prof. Sutan.
Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi berdasarkan fakta, bukti, serta keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional
Ekonom & Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal
Rektor Universitas Pronass Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) / Association of Young Indonesian Advocates Rektor Universitas Bermuda Indonesia (UBI)
Tim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
