Diduga Terkait Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Struktural Resmi Dinonaktifkan
BOGOR, DN-II Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan keberadaan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
โSebanyak lima pejabat struktural Lapas Cibinong resmi dinonaktifkan terhitung sejak Sabtu, 26 September 2026. Langkah ini diambil agar pemeriksaan internal dapat berjalan secara objektif dan mendalam.
โDaftar Pejabat yang Dinonaktifkan
โInspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa kelima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI.
โKelima pejabat struktural tersebut meliputi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โWisnu Hani Putranto (Kepala Lapas / Kalapas Cibinong)
โKepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP)
โKepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik)
โKepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib)
โKepala Urusan Umum (Kaur Umum)
โRudi menegaskan bahwa status nonaktif ini bukan merupakan kesimpulan akhir atas kesalahan para pejabat terkait, melainkan langkah prosedural agar investigasi internal dapat menelusuri rangkaian peristiwa dan pihak yang paling bertanggung jawab secara utuh.
โFokus Pemeriksaan Internal Kemenimipas
โPosisi Kepala Urusan Umum menjadi salah satu sorotan khusus karena pejabat ini memegang tanggung jawab atas barang milik negara serta pengelolaan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong.
โTim internal Kemenimipas akan menelusuri beberapa poin krusial, antara lain:
โAsal-usul keberadaan fasilitas dan barang-barang yang disorot Ombudsman.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โPihak yang menggunakan serta mekanisme pengelolaan fasilitas tersebut.

โAdanya perbedaan keterangan status bangunan, di mana Ombudsman menyebutnya sebagai klaster mewah, sementara Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat sebelumnya menyatakan bangunan tersebut merupakan rumah dinas di kawasan asimilasi.
โPerubahan kondisi pasca-sidak: Kemenimipas juga tengah mendiskusikan temuan sejumlah foto dan barang yang dilaporkan hilang atau berpindah tempat saat tim Kemenimipas melakukan pengecekan lanjutan setelah sidak Ombudsman.
โKilas Balik Temuan Ombudsman RI
โSebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026, dan menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya:
โLebih dari 10 bangunan terpisah dari blok hunian yang dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, dapur, hingga perlengkapan rumah tangga.
โFasilitas kebugaran serta pembangunan simulator golf.
โKendaraan mewah yang berada di sekitar kawasan tersebut.
โTemuan minuman beralkohol di dalam kulkas dan di tempat pembuangan sampah lapas.
โLaporan dugaan pungutan liar sebesar Rp150 ribu per minggu kepada keluarga warga binaan.
โKeberadaan sejumlah orang di kawasan tersebut yang diduga merupakan warga binaan, yang identitas dan statusnya masih didalami.
โMomentum Perbaikan Tata Kelola Pemasyarakatan
โMelalui langkah tegas ini, Kemenimipas memastikan bahwa penanganan kasus di Lapas Cibinong dilakukan secara menyeluruh mulai dari ketersediaan fasilitas, pihak pengguna, hingga penegakan sanksi apabila terbukti ada pelanggaran tata kelola.
โPemerintah berharap proses pemeriksaan internal ini tidak hanya menyelesaikan persoalan di Lapas Cibinong, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem dan tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh agar temuan serupa tidak terulang di masa mendatang. Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
