PT IYAL Diduga Buang Limbah Cair ke Sungai Gedung Buru, Warga Muara Enim Desak KLHK Turun Tangan
MUARA ENIM, DN-II Warga Desa Gedung Buru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, mengeluhkan kondisi air Sungai Gedung Buru yang telah berubah warna menjadi hitam pekat dan berbau menyengat. (28/9/2026).
Pencemaran limbah cair pabrik kelapa sawit yang diduga berasal dari PT IYAL ini telah berlangsung lama dan mengakibatkan ribuan ikan mati mendadak, serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
โTemuan Investigasi Lapangan: Aliran Limbah Langsung ke Sungai
โBerdasarkan investigasi gabungan yang dilakukan oleh tim awak media bersama warga dan nelayan setempat pada Minggu (27/9/2026), ditemukan indikasi kuat bahwa PT IYAL membuang limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah sisa pengolahan sawit secara langsung ke media lingkungan tanpa melalui proses pengolahan yang memadai.
โAir sungai yang sebelumnya dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari kini tercemar berat, berbusa, dan menebarkan bau menyengat. Kondisi ini membuat aliran sungai yang bermuara ke Sungai Musi tersebut berubah fungsi menjadi saluran pembuangan limbah industri. Warga melaporkan bahwa dampak polusi udara dan air ini telah menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari gatal-gatal pada kulit hingga sesak napas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โMasyarakat juga menduga kuat bahwa PT IYAL tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Persetujuan Lingkungan serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak, sehingga terkesan beroperasi tanpa mematuhi aturan hukum yang berlaku.
โTinjauan Hukum dan Jeratan Pasal Perundang-Undangan
โTindakan pembuangan limbah cair secara ilegal ke media lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh PT IYAL merupakan pelanggaran hukum berat dan dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja:
โPasal 69 ayat (1) huruf b:
โ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”
โPasal 60 jo. Pasal 104:
โ”Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
โPasal 36 ayat (1) jo. Pasal 109:
โSetiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan/persetujuan lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara dan denda yang berat bagi badan usaha maupun penanggung jawab kegiatan.
โDesakan dan Tuntutan Masyarakat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โMasyarakat Desa Gedung Buru menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya respons dari instansi terkait di tingkat daerah. Warga mendesak agar Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) Provinsi Sumatera Selatan dan instansi terkait di Kabupaten Muara Enim tidak bersikap pasif.
โDi tempat terpisah, Ali Sopyan, perwakilan dari Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO), secara tegas meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum LHK) untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam, inspeksi mendadak (sidak), serta mengambil sampel air di lokasi.
โ”Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Gakkum untuk segera bertindak memberikan sanksi tegas kepada PT IYAL yang diduga kuat mengabaikan standar IPAL dan merusak lingkungan. Hasil pemeriksaan laboratorium juga harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat luas demi transparansi dan keadilan,” ujar Ali Sopyan.
โCatatan Redaksi dan Hak Jawab
โSampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT IYAL maupun Dinas Lingkungan Hidup setempat belum berhasil dikonfirmasi. Tim redaksi terus berupaya melakukan verifikasi berimbang demi kepentingan publik.
โSesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab, koreksi, dan klarifikasi resmi dari pihak PT IYAL guna menjamin pemberitaan yang berimbang dan akurat.
โ(Tim Redaksi / Ali Sopyan)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
