Langkah Konkret Tertib Administrasi, DPP INSPI Serahkan Berkas SKT ke Bakesbangpol
SLAWI, DN-II Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Insan Pers Independen (DPP INSPI), Ali Rosidin, didampingi pengurus Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK), Slamet Rozikin, secara resmi menyerahkan berkas permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tegal, Rabu (30/9/2026).
Berkas permohonan tersebut diterima langsung oleh staf Bidang Politik dan Ormas Bakesbangpol Kabupaten Tegal, Afandi, di ruang lobi Kantor Bakesbangpol Kabupaten Tegal di Slawi.
Ali Rosidin menyampaikan bahwa penyerahan berkas SKT ini merupakan wujud langkah tertib administrasi organisasi bagi INSPI sebagai wadah organisasi kemasyarakatan yang sah secara hukum.
Perlu diketahui, DPP INSPI sebelumnya telah mengantongi pengesahan Badan Hukum Perkumpulan dari Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor AHU-0001700.AH.01.08.Tahun 2026.
”Kami berharap dengan diserahkannya berkas permohonan Surat Keterangan Terdaftar ini, INSPI dapat menjalankan berbagai program kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta siap bersinergi secara aktif dengan Pemerintah Kabupaten Tegal,” ujar Ali Rosidin usai penyerahan berkas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, kehadiran INSPI di Kabupaten Tegal diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah, khususnya pada sektor informasi, edukasi dunia pers, serta menjalankan fungsi kontrol sosial yang konstruktif dan profesional.
Sementara itu, pihak Bakesbangpol Kabupaten Tegal menyatakan bahwa berkas permohonan yang telah diserahkan akan segera melalui proses verifikasi sesuai prosedur yang berlaku, berpedoman pada Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Red/Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

