Dugaan Kerugian Program Titip Ternak PT SPI Tembus Rp1,738 Miliar, MIKK Dorong Pemulihan dan Minta Atensi Kapolrestabes Surabaya
SURABAYA, DN-II Kantor Hukum MIKK Advocates & Counsellors at Law mendampingi sekitar 16 orang klien yang mengaku mengalami kerugian material hingga mencapai Rp1.738.000.000 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta rupiah) akibat program kerja sama titip ternak qurban dan perah yang diselenggarakan oleh PT Sahabat Peternak Indonesia (PT SPI) beserta entitas terkait. (7/10/2026).
DRAFT SIARAN PERS RILIS (MIKK VS SPI) Final
โNilai kerugian tersebut diprediksi masih bersifat dinamis dan berpotensi terus bertambah seiring masuknya laporan serta pengaduan baru dari masyarakat yang menghubungi posko kuasa hukum.
โ”Saat ini kami mendampingi kurang lebih 16 klien dengan nilai kerugian yang telah teridentifikasi sekitar Rp1,738 miliar. Angka tersebut masih sangat mungkin bertambah karena sampai saat ini masih ada pihak-pihak lain yang menghubungi kami dan sedang kami lakukan verifikasi,” ujar M. Irfan Kasuma, S.H., C.PLA selaku Managing Partner MIKK Advocates & Counsellors at Law.
โKronologi Upaya Penyelesaian dan Mediasi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โSebelum menempuh jalur hukum formal, pihak kuasa hukum bersama para korban telah menempuh sejumlah langkah persuasif dan mediasi secara bertahap:
โ18 Juli 2026: Tim MIKK mendampingi salah satu klien berinisial โAMโ untuk mengajukan Laporan/Pengaduan Masyarakat (LPM) di Polrestabes Surabaya.
โ7 September 2026: Pertemuan mediasi secara daring digelar antara MIKK, para klien, dan pihak manajemen PT SPI. Dalam forum tersebut, para korban menuntut pengembalian modal usaha secara utuh, atau alternatif pengembalian sekurang-kurangnya 70% dengan sisa kewajiban diangsur bertahap disertai jaminan/agunan. Kendati demikian, pertemuan ini belum membuahkan kesepakatan konkret.
โ5 Oktober 2026: Mediasi lanjutan digelar secara tatap muka yang dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Armuji, bersama para pihak terkait guna mendesak PT SPI segera mengambil langkah konkret pemulihan kerugian korban.
โLaporan Polisi Resmi dan Temuan Sidak Lapangan
โLantaran upaya penyelesaian damai belum membuahkan hasil yang memuaskan, tim kuasa hukum mendampingi klien berinisial โRKโ untuk menempuh langkah hukum pidana secara resmi pada 29 September 2026 di Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor TBL/B/1877/IX/2026/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta pasal relevan lainnya.
โSelain menempuh jalur hukum formal, Tim Kuasa Hukum MIKK juga melakukan peninjauan dan pengecekan lapangan secara langsung di wilayah Karangploso, Malang, menyusul adanya informasi perpindahan kandang dan populasi ternak dari lokasi sebelumnya (termasuk Probolinggo). Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan objek kerja sama di lokasi yang meliputi:
โSapi potong qurban
โKambing potong qurban
โSapi perah (teridentifikasi sebanyak 37 ekor di lokasi)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โKambing perah
โTemuan di lapangan ini memunculkan tanda tanya besar terkait validitas, kesesuaian jumlah, jenis, serta keberadaan riil objek ternak yang diperjanjikan kepada para peserta program, yang kini telah diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk didalami.
โDesakan Atensi Kapolrestabes Surabaya dan Ruang Lingkup Penyelidikan
โMengingat skala kerugian dan luasnya jaringan korban, MIKK memandang perkara ini memerlukan perhatian serius dari Kapolrestabes Surabaya. Permintaan atensi ini diajukan bukan untuk mengintervensi independensi penyidik, melainkan mengantisipasi indikasi potensi perluasan kasus yang berdimensi lintas wilayah hingga skala nasional.
โDalam pandangan hukum MIKK, aparat penegak hukum didorong untuk mendalami tujuh aspek utama secara komprehensif:
โPola penawaran dan pemasaran program kerja sama.
โHubungan hukum antara PT SPI dan para peserta/mitra.
โPihak dan badan hukum/entitas lain yang terlibat dalam jaringan program.
โKeberadaan fisik serta kesesuaian objek ternak yang diperjanjikan.
โMekanisme penerimaan dan penggunaan aliran dana modal.
โMekanisme pengembalian modal (refund) dan sistem pembagian hasil.
โKemungkinan adanya pihak lain yang mengalami kerugian dengan modus operandi serupa.
โDi samping penegakan hukum yang tegas, MIKK menekankan pentingnya aspek perlindungan masyarakat guna mencegah timbulnya korban baru dari program kerja sama sejenis.
โImbauan dan Asas Praduga Tak Bersalah
โKendati proses hukum berjalan, MIKK menyatakan tetap membuka ruang bagi pihak PT SPI dan manajemen terkait untuk menunjukkan iktikad baik melalui penyelesaian yang konkret dan terukur. Pihaknya juga mengimbau masyarakat atau pihak lain yang merasa dirugikan dengan pola serupa untuk segera menyampaikan informasi dan dokumen kepada kantor hukum guna diverifikasi.
โMenutup keterangannya, MIKK menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian hukum kepada aparat berwajib.
โ”Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami menjalankan mandat hukum dari para klien untuk memperjuangkan hak mereka dan memastikan persoalan ini mendapatkan kejelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Tim Kuasa Hukum MIKK.
Red/Ali Samudera
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
