Potensi Kerugian Negara Capai Rp88 Juta, Polisi Amankan Ribuan Rokok Ilegal di Mesuji
MESUJI, DN-II Kepolisian Resor (Polres) Mesuji, Lampung, membongkar jaringan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Sebanyak 5.920 bungkus atau setara dengan 118.400 batang rokok disita dari sebuah rumah warga yang dijadikan gudang penyimpanan di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
โPenggerebekan tersebut dilakukan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Operasi ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penjualan dan penimbunan rokok ilegal di wilayah tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam oleh jajaran kepolisian.
โKapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapati ribuan rokok tanpa dokumen resmi yang disimpan di rumah seorang warga berinisial T alias Tukiran.
โ”Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan rokok ilegal yang disimpan di rumah warga yang diduga dijadikan sebagai gudang penyimpanan,” ujar Firdaus, Kamis (8/10/2026).
โDalam penggeledahan di lokasi, aparat kepolisian menyita berbagai merek rokok ilegal dengan rincian:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โSurya Jaya: 4.780 bungkus
โVios Red: 340 bungkus
โVios Black/Bolong: 210 bungkus
โVios Mango Splash: 210 bungkus
โVios Berry Klick: 50 bungkus
โVios Mild/Putih: 20 bungkus
โToracinno Berry Klick: 220 bungkus
โToracinno Milenial: 30 bungkus
โToracinno Stick Coffe: 30 bungkus
โMarbol Melon Ice: 30 bungkus
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โ”Total barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 5.920 bungkus atau 118.400 batang,” kata Firdaus.
โSelain jutaan batang rokok, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni satu unit sepeda motor Honda Verza bernomor polisi T-2476-MY serta dua unit telepon genggam merek Oppo A17 dan Oppo A15.
โBerdasarkan pemeriksaan awal, tersangka Tukiran mengaku mendapatkan pasokan rokok tersebut dari seseorang berinisial Riki (R) yang berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pemasok utama tersebut.
โ”Ada keterangan bahwa barang tersebut diperoleh dari R. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok rokok ilegal ini,” imbuhnya.
โAkibat peredaran rokok tanpa pita cukai ini, negara berpotensi mengalami kerugian yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan awal dengan menggunakan nilai cukai terendah sebesar Rp 746 per batang, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 88,3 juta.
โAtas perbuatannya, tersangka Tukiran terancam hukuman berat dan disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) juncto Pasal 55 dan Pasal 56. Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
