BUMIAYU, DN-II Dewan Pimpinan Daerah Juru Sembelih Halal (DPD Juleha) Kabupaten Brebes menggelar Bimbingan Teknis dan Pelatihan Juru Sembelih Halal Angkatan 14 yang berlangsung pada Sabtu–Minggu, 10–11 Oktober 2026. Kegiatan yang dipusatkan di Gedung MWCNU Bumiayu dan Rumah Potong Hewan (RPH) Bumiayu ini diselenggarakan berkolaborasi dengan Panitia Hari Santri Nasional (HSN) Kabupaten Brebes.
Langkah strategis ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penerapan Surat Instruksi Bupati Brebes Nomor 0457 Tahun 2026 tentang Gerakan Sadesa Juleha (Satu Desa Satu Juru Sembelih Halal).
Dalam kesempatan tersebut, Azmi Majid memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma yang menegaskan kembali komitmen Pemkab Brebes untuk memperkuat jaminan produk halal dari hulu hingga hilir. Beliau menyampaikan seruan dan instruksi tegas agar keberadaan juru sembelih halal terlatih dan tersertifikasi benar-benar hadir serta merata di setiap desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Brebes.
”Keberadaan Juleha tidak boleh hanya terpusat di perkotaan atau RPH besar. Saya menyerukan agar Gerakan Sadesa Juleha terealisasi nyata, di mana setiap desa dan kelurahan memiliki setidaknya satu Juru Sembelih Halal yang tersertifikasi. Ini adalah bentuk perlindungan pemerintah daerah terhadap kualitas pangan masyarakat, sekaligus memastikan pemenuhan syariat Islam secara menyeluruh,” tegas Bupati.
Daging Halal Adalah Titik Awal Rantai Nilai Halal (Halal Value Chain)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hadir sebagai narasumber utama pada sesi Minggu (11/10/2026), Azmi Asmuni Majid, S.TP., M.TP., selaku Auditor Halal Indonesia sekaligus Penasehat/Pembina DPD Juleha Kabupaten Brebes, membawakan materi mendalam terkait “Prosedur Sertifikasi Halal Hewan Penyembelihan dan Pemenuhan Standar Halal Hulu Rantai Pasok Daging di RPH & RPU”.
Dalam pemaparannya, Azmi menekankan bahwa proses penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) maupun Rumah Potong Unggas (RPU) merupakan titik krusial (critical control point) dalam industri pangan nasional.
”Daging hasil sembelihan adalah bahan baku utama ekosistem pangan. Jika proses di titik hulu ini tidak memenuhi kaidah syar’i dan standar higienitas, maka seluruh produk olahan turunannya di hilir otomatis menjadi tidak halal. Penyembelihan yang salah berisiko menjadikan hewan sebagai bangkai yang haram dikonsumsi,” papar Azmi di hadapan para peserta bimtek. 
Azmi memaparkan 4 tahapan kunci penyembelihan yang wajib memenuhi prinsip kesejahteraan hewan (Animal Welfare) dan syariat Islam:
Persiapan & Ihsan: Mengistirahatkan hewan, menyembunyikan bilah pisau, dan menghadap Kiblat.
Niat & Tasmiyah: Melafazkan Basmalah (Bismillahi Allahu Akbar) secara sadar tepat saat menyembelih.
Sayatan Sempurna: Memotong 3 saluran utama dalam satu kali gerakan tanpa henti, yakni Hulqum (saluran napas), Mari’ (saluran makanan), dan Wadajain (dua pembuluh darah leher).
Mati Sempurna: Memastikan aliran darah keluar tuntas dan refleks saraf berhenti sebelum proses pengulitan, sesuai Fatwa MUI No. 12/2009.
Sertifikasi Halal Penyembelihan Wajib Jalur Reguler
Lebih lanjut, Auditor Halal Indonesia tersebut menggarisbawahi bahwa untuk sektor jasa penyembelihan hewan, regulasi pemerintah menetapkan aturan ketat yang tidak bisa menggunakan jalur Self-Declare.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Sektor penyembelihan tergolong kategori High Risk atau berisiko tinggi. Oleh karena itu, sertifikasi halal bagi RPH, RPU, maupun pelaku usaha penyembelihan WAJIB melalui Jalur Reguler. Proses ini menyangkut verifikasi data di portal SIHALAL BPJPH, pemeriksaan dan audit fisik lapangan oleh Auditor Halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga penetapan Fatwa MUI,” jelas Azmi.
Dalam audit lapangan, fokus pemeriksaan meliputi verifikasi praktik penyembelihan secara langsung (live), ketajaman dan spesifikasi pisau, zonasi area bersih/kotor, kecukupan pasokan air bersih mengalir, hingga ketersediaan fasilitas rantai dingin (cold chain) untuk menjamin kriteria Thayyib (aman, sehat, dan higienis).
Sinergi Daerah Menuju 100% Sembelihan Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH)
Ketua DPD Juleha Kabupaten Brebes, Chasan Mudofar, didampingi Sekretaris Ujang TSM, S.H., menyatakan komitmennya untuk terus mengawal visi Pemkab Brebes dalam melahirkan juru sembelih yang kompeten dan tersertifikasi legalitasnya (NIB, Sertifikat Kompetensi BNSP, serta dokumen Manual SJPH).
Sinergi antara Instruksi Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma, peran aktif DPD Juleha, serta pendampingan teknis dari Auditor Halal diharapkan mampu mewujudkan target Kabupaten Brebes: 100% Sembelihan yang ASUH Aman Sehat Utuh dan Halal guna memberikan rasa aman dan keberkahan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Red/Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
