Tulang bawang, DN-II Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah hukumnya.
Mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pembelian BBM bersubsidi secara berulang (pengetapan) untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
”Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Tipidter langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan mendalam di lapangan,” ujar AKP Juherdi Sumandi dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Dari hasil pemantauan, pada Kamis (08/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AIP (41), warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pelaku ditangkap saat berada di wilayah Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Saat penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari kendaraan Toyota Avanza berplat nomor BE 2298 BI yang digunakan pelaku, di antaranya:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BBM bersubsidi jenis Pertalite (total volume diperkirakan mencapai ±295 liter),
12 buah jerigen penampung,
8 lembar barcode Pertalite (QR Code),
2 buah plat nomor polisi palsu/cadangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku AIP menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM Pertalite di SPBU secara berulang kali menggunakan kendaraan Toyota Avanza miliknya dengan memanfaatkan beberapa barcode berbeda. BBM tersebut kemudian ditampung di jerigen untuk dijual kembali di atas harga eceran resmi dengan mengambil keuntungan sekitar Rp5.000 per liter. Akibat perbuatan pelaku, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.552.440,-.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
”Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan alokasi BBM bersubsidi dan meminta warga segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan atau mengindikasikan adanya praktik kecurangan BBM di lingkungan sekitar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

