BREBES, DN-II Gerak cepat jajaran Polres Brebes berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan empat anggota keluarga terluka akibat serangan senjata tajam di Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Selasa (13/10/2026) malam.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap seorang pria berinisial DR (27), yang diduga melakukan penyerangan terhadap istri, kedua mertuanya, serta anak kandungnya yang masih bayi. DR diamankan di wilayah Kota Tegal setelah sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor seusai kejadian.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil gerak cepat dan koordinasi antara Tim URC Satreskrim Polres Brebes dengan Unit Reskrim Polsek Brebes dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, peristiwa bermula sekitar pukul 21.00 WIB ketika istri terduga pelaku, FA (24), pulang ke rumahnya di Desa Randusanga Kulon bersama anaknya dan sang ayah, T (54), setelah berkunjung ke rumah kerabat di Desa Tengki.
Setibanya di rumah, FA mendapati suaminya berada di dalam rumah. Keduanya kemudian terlibat pertengkaran yang diduga berkaitan dengan persoalan pekerjaan dan kondisi ekonomi keluarga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di tengah pertengkaran, DR diduga mengambil sebilah golok dari bagian belakang rumah. Melihat situasi tersebut, ayah mertua terduga pelaku berusaha mencegah agar senjata tajam itu tidak digunakan untuk melukai putrinya.
Namun, DR diduga justru menyerang ayah mertuanya menggunakan golok hingga mengakibatkan sejumlah luka di bagian kepala.
FA yang berusaha melerai juga menjadi sasaran serangan dan mengalami luka di bagian kepala. Dalam kejadian itu, anaknya yang masih bayi dan berada dalam gendongan turut mengalami luka pada sela ibu jari tangan kiri akibat terkena senjata tajam.
Terduga pelaku kemudian diduga kembali menyerang ibu mertuanya, S (54), hingga mengalami luka di bagian kepala.
Usai kejadian, DR melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah timur. Para korban selanjutnya meminta pertolongan warga sekitar hingga peristiwa tersebut dilaporkan kepada Polsek Brebes sekitar pukul 21.45 WIB.
Merespons laporan masyarakat, personel Polsek Brebes bersama Polres Brebes segera mendatangi lokasi kejadian dan tiba sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas langsung melakukan penanganan awal, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), serta membantu mengevakuasi keempat korban ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Brebes untuk mendapatkan penanganan medis.
Secara bersamaan, kepolisian melakukan pemeriksaan dan olah TKP, mengumpulkan keterangan korban maupun saksi, serta berkoordinasi dengan Tim URC Satreskrim Polres Brebes untuk melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Tim URC akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan DR di wilayah Kota Tegal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kapolres Brebes: Terduga Pelaku Emosi karena Merasa Tersinggung
Sementara itu, Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar dalam keterangannya pada Rabu (14/10/2026) menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa kekerasan tersebut diduga dipicu perselisihan rumah tangga.
DR mengaku tersinggung dan emosi setelah istrinya meminta agar dirinya bekerja. Dugaan adanya persoalan ekonomi keluarga juga menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik.
โBerdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka merasa terhina oleh perkataan korban sehingga memicu emosinya. Namun, kami masih terus mendalami motif lain yang mungkin melatarbelakangi kejadian tersebut,โ terang Kapolres.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mendalami berbagai informasi yang berkembang untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi maupun latar belakang peristiwa tersebut.
Kapolres juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap DR terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
โPasal yang dikenakan yaitu Pasal 470 KUHP dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara,โ pungkasnya.
*Polres Brebes Imbau Masyarakat Hormati Privasi Korban*
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Polres Brebes turut mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan atau memviralkan foto maupun video yang memperlihatkan adegan kekerasan dan kondisi para korban, terlebih apabila menampilkan anak di bawah umur.
Penyebaran konten semacam itu berpotensi memperburuk trauma psikologis korban, melanggar privasi, serta menimbulkan dampak berkepanjangan bagi korban dan keluarganya. Dalam kondisi tertentu, penyebaran konten tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak membagikan identitas, wajah, maupun dokumentasi lain yang dapat mengungkap identitas anak korban kekerasan.
Polres Brebes juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak berspekulasi mengenai motif yang belum terkonfirmasi, serta memberikan ruang bagi para korban untuk menjalani perawatan dan pemulihan dengan tetap menjaga martabat dan hak-hak mereka. Red)/Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
