Kejati Lampung Teruskan Laporan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi 5 Proyek Dinas PUPR Lamsel ke Kejari
LAMPUNG, DN-II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi meneruskan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas pelaksanaan lima proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kepala Kejati Lampung telah mendisposisikan tindak lanjut laporan tersebut kepada satuan kerja di daerah.
”Laporan terkait Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tersebut sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan,” ujar Ricky saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
Ricky menjelaskan, agenda tindak lanjut tersebut telah diserahkan kepada Kejari Lampung Selatan sejak 24 Agustus 2026. “Nomor laporan 52 dan 53 tersebut telah diregistrasi secara resmi dan diteruskan penanganannya ke Kejari Lampung Selatan,” jelasnya.
Temuan Awal dan Indikasi KKN
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebelumnya, pada Kamis (6/8/2026), Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data dan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada sejumlah proyek Dinas PUPR Lampung Selatan TA 2024.
Adapun kelima proyek yang dilaporkan meliputi:
Perencanaan Pembangunan Convention Hall Kalianda senilai Rp533 juta oleh CV Dipasanta Pratama.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pengawasan Pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda senilai Rp737 juta oleh CV View Consultant.
Pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda senilai Rp18,5 miliar oleh PT Rindang Tiga Satu Pratama.
Pemasangan Paving Blok Lapangan Korpri senilai Rp482 juta.
Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi senilai Rp442 juta.
Seno Aji menjelaskan, dugaan persekongkolan jahat terindikasi sejak proses tender yang dinilai bersifat formalitas. Berdasarkan investigasi lembaganya, meskipun banyak peserta yang mendaftar, hanya dua perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, nilai penawaran dinilai sangat berhimpit dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh panitia pengadaan—baik untuk paket perencanaan, pengawasan, maupun fisik konstruksi.
”Dalam pelaksanaannya, kami menemukan indikasi pekerjaan dilaksanakan asal jadi. Pada proyek fisik pembangunan convention hall dan pemasangan paving blok, struktur bangunan tampak kurang rapi, mengalami retak-retak, serta diduga terjadi pengurangan volume dan spesifikasi teknis,” ungkap Seno Aji.
Ia menambahkan, pada paket perencanaan dan pengawasan juga terindikasi adanya sub-item fiktif, seperti personel fiktif. Modus tersebut disinyalir melibatkan persekongkolan antara Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, serta konsultan perencana dan pengawas demi meraih keuntungan tidak wajar.
Komitmen Kawal Kasus
Dengan diserahkannya berkas laporan ke Kejari Lampung Selatan, KAMPUD berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional demi menjunjung tinggi rasa keadilan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini secara tuntas. Ia juga membuka peluang untuk turut menyampaikan laporan secara formil dan materiil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI apabila diperlukan. Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.