Kekosongan Kepala Sekolah di Brebes Diprotes, Pemkab Diminta Segera Bertindak
BREBES, DN-II Brebes Institute mendesak Bupati Brebes untuk segera mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah di sejumlah satuan pendidikan yang hingga kini masih dirangkap oleh pelaksana tugas (Plt). Pengisian jabatan definitif dinilai krusial guna menjamin kepastian kepemimpinan, meningkatkan efektivitas pengelolaan sekolah, serta menjaga kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Brebes. (24/10/2026).
Direktur Eksekutif Brebes Institute, Ahmad Wakro Alkarsani, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui instansi berwenang agar segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah konkret menuntaskan persoalan tersebut.
Menurutnya, kepala sekolah memegang peran strategis dalam menentukan arah kebijakan, mengelola tenaga pendidik, serta memastikan proses belajar mengajar berjalan optimal. Oleh karena itu, kondisi kepemimpinan rangkap Plt dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
”Bupati Brebes harus segera mengambil langkah konkret untuk mengisi jabatan kepala sekolah yang masih dijabat Plt. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian. Dunia pendidikan membutuhkan kepemimpinan yang definitif, profesional, dan bertanggung jawab,” tegas Ahmad Wakro, Sabtu (disesuaikan jika ada tanggal spesifik).
Ia mengingatkan, proses pengisian jabatan harus dilakukan secara transparan, objektif, serta berpedoman pada kompetensi dan ketentuan perundang-undangan. Proses ini, lanjutnya, wajib terbebas dari intervensi kepentingan pribadi, praktik transaksional, serta pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ahmad Wakro menilai, semakin lama kekosongan jabatan dibiarkan tanpa kepastian, semakin besar pula potensi kecurigaan publik. Karenanya, Pemkab Brebes didesak transparan mengenai kendala, tahapan, hingga target waktu penyelesaiannya.
”Jika dibiarkan terlalu lama tanpa penjelasan memadai, publik akan bertanya-tanya. Kami mengingatkan semua pihak agar mewaspadai potensi penyalahgunaan wewenang atau transaksi jabatan. Jika ada indikasi pelanggaran, tentu harus ditelusuri berdasarkan bukti valid,” ujarnya.
Ia juga mendorong pengawasan yang ketat terhadap proses mutasi dan promosi jabatan, termasuk melibatkan lembaga pengawas fungsional. Kendati demikian, Ahmad Wakro meluruskan bahwa peringatan tersebut merupakan bentuk fungsi kontrol sosial pencegahan (early warning), bukan tuduhan spesifik bahwa telah terjadi praktik suap atau penyelidikan hukum yang sedang berjalan di Pemkab Brebes. Setiap dugaan pelanggaran, imbuhnya, tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen penuh untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Brebes Institute berharap Bupati Brebes segera memberikan kepastian terkait penyelesaian kekosongan jabatan ini demi memperkuat tata kelola pendidikan daerah dan menjaga kepercayaan publik.
”Pendidikan tidak boleh menjadi ruang bagi kepentingan transaksional. Pengisian jabatan kepala sekolah harus dilaksanakan secara bersih dan akuntabel demi mutu pendidikan serta masa depan generasi muda Brebes,” pungkas figur publik yang dikenal kritis terhadap kebijakan birokrasi ini.
(Red/Casroni)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.