KAMPAR, DN-II Praktik dugaan komersialisasi pendidikan di Kabupaten Kampar mulai mendapat perhatian serius. Menyusul somasi keras dari Perkumpulan Insan Pers Keadilan (IPK), Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar akhirnya menerbitkan surat edaran larangan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah.
โNamun, langkah cepat tersebut kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, surat edaran yang diterbitkan dikabarkan masih menggunakan tanda tangan pejabat lama, H. Aidil, kendati Kepala Disdikpora saat ini, Helmi, telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
โBuntut Somasi Tajam IPK
โKebijakan ini merupakan respon langsung atas Somasi bernomor 042/IPK/2026 yang dilayangkan Ketua Umum IPK, Pajar Saragih. Dalam somasi tersebut, IPK mengungkap adanya dugaan praktik “bisnis berbaju pendidikan” di Kecamatan Tapung Hulu, yang disinyalir melibatkan oknum berinisial Hnd beserta pihak terkait lainnya.
โ”Ini bukan lagi soal edukasi, tapi ajang bisnis yang mencekik wali murid. Kami menemukan pola sistematis yang menciderai integritas dunia pendidikan kita,” tegas Pajar.
โIPK menilai, praktik jual beli LKS ini telah melanggar sejumlah regulasi nasional, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang secara tegas melarang pihak sekolah atau komite melakukan penjualan buku maupun LKS.
โJanji Penegakan Disiplin
โMenanggapi desakan tersebut, Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar, Helmi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi sekolah yang melanggar aturan. Helmi menyatakan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menegakkan kedisiplinan.
โ”Jika ditemukan pelanggaran, sesuai ketentuan, kami akan berkoordinasi dengan BKD, Inspektorat, dan Bagian Hukum untuk langkah penegakan disiplin lebih lanjut,” ujar Helmi saat dikonfirmasi awak media.
โPublik Menagih Bukti Nyata
โKendati surat edaran telah diterbitkan, muncul keraguan di kalangan masyarakat terkait efektivitas kebijakan tersebut, terutama dengan masih adanya catatan administratif mengenai tanda tangan pejabat lama. Publik khawatir langkah ini hanya menjadi upaya meredam gejolak sesaat.
โPajar Saragih menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. Ia memberikan ultimatum agar perubahan nyata segera terlihat di lapangan.
โ”Kami tidak main-main. Jika janji penertiban ini hanya lip service atau sekadar formalitas, kami siap membawa temuan ini ke ranah hukum. Laporan ke Kejaksaan atau Kepolisian menjadi langkah berikutnya jika tidak ada perubahan dalam 7×24 jam. Jangan jadikan wali murid komoditas bagi oknum nakal,” pungkas Pajar.
โHingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menanti langkah nyata Disdikpora Kampar dalam membersihkan sekolah dari praktik jual beli LKS yang membebani orang tua siswa. (Tim Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
