BREBES, DN-II Menjelang pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang (Musancab), bursa pemilihan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Brebes mulai menghangat. Kader senior PDI Perjuangan Kecamatan Brebes, Makmuri, membeberkan sejumlah persyaratan krusial yang harus dipenuhi oleh para kandidat yang ingin memimpin partai di tingkat kecamatan tersebut.
Menurut Makmuri, seluruh tahapan dan syarat pencalonan wajib merujuk pada regulasi tertinggi partai, yakni Peraturan Partai No. 01 Tahun 2025 serta ketentuan internal yang berlaku.
“Untuk melahirkan pemimpin yang solid di tingkat akar rumput, syarat administratif dan keanggotaan menjadi filter pertama. Calon Ketua PAC harus mengantongi KTA PDI Perjuangan yang aktif dengan masa keanggotaan minimal 3 hingga 5 tahun,” ujar Makmuri saat memberikan keterangan, Minggu, (24/5/2026).
Selain legalitas keanggotaan, calon ketua juga diwajibkan berdomisili atau bekerja di wilayah kecamatan terkait. Makmuri menegaskan pentingnya aspek integritas, di mana calon tidak boleh terlibat dalam kasus hukum atau pidana, serta bersih dari keterikatan dengan organisasi yang bertentangan dengan asas dan ideologi Pancasila.
Kualifikasi, Rekam Jejak, dan Uji Kelayakan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
PDI Perjuangan tidak hanya menitikberatkan pada aspek administratif, melainkan juga kapasitas kepemimpinan. Makmuri menjelaskan bahwa rekam jejak (track record) berorganisasi menjadi poin penilaian yang sangat vital.
“Kandidat ideal minimal berpendidikan SLTA atau sederajat dan pernah menjabat sebagai pengurus di tingkat Ranting, Anak Ranting, atau PAC. Mereka harus menguasai ideologi, sejarah, serta visi-misi partai, sekaligus memiliki kemampuan menggerakkan massa dan menyusun program kerja nyata,” tambahnya.
Untuk memastikan kualitas tersebut, para calon ketua PAC harus melewati serangkaian proses seleksi yang ketat. Proses ini meliputi Fit and Proper Test yang terdiri dari tes tertulis, wawancara, pemahaman ideologi, wawasan kebangsaan, hingga psikotes. Calon juga diwajibkan memaparkan visi-misi pembangunan organisasi di wilayahnya sebelum nantinya disetujui melalui forum Musancab atas rekomendasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Penerapan Prinsip “5 Mantap”
Lebih lanjut, Makmuri menggarisbawahi adanya standarisasi khusus yang diterapkan partai di beberapa daerah demi menghadapi tantangan politik ke depan, yaitu prinsip “5 Mantap”.
“Kita ingin ketua PAC terpilih nanti benar-benar memenuhi prinsip ‘5 Mantap’, yaitu Mantap Ideologi, Mantap Organisasi, Mantap Kader, Mantap Program, dan Mantap Sumber Daya. Ini adalah kunci agar mesin partai di Kecamatan Brebes bergerak dinamis, loyal, dedikatif, dan tidak mementingkan diri sendiri,” pungkas Makmuri menutup keterangannya.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PDI Perjuangan yang digelar di Kecamatan Songgom pada Minggu (24/5/2026) menuai protes keras dari internal kader. Penetapan pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Brebes dinilai cacat hukum lantaran diduga kuat menabrak aturan internal partai.
Kritik tajam tersebut disampaikan langsung oleh Makmuri, seorang kader militan PDI Perjuangan Kecamatan Brebes yang berdomisili di Kelurahan Limbangan Kulon, RT 02 RW 01, Kabupaten Brebes.
Soroti Syarat Pendidikan Ketua dan Bendahara
Makmuri mengungkapkan bahwa proses seleksi kader dan perekrutan pengurus PAC Kecamatan Brebes yang baru saja ditetapkan telah melanggar syarat kualifikasi dan kompetensi yang diatur dalam Peraturan Partai.
Ia membeberkan bahwa posisi Ketua dan Bendahara PAC terpilih diduga kuat tidak memenuhi syarat administrasi paling mendasar, yaitu kepemilikan ijazah minimal SMA atau sederajat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Syarat minimal untuk menjadi pengurus atau menjadi Ketua PAC Kecamatan Brebes itu adalah minimal berijazah SMA atau sederajat. Namun, pada kenyataannya, Ketua dan Bendahara yang sudah ditetapkan tidak memenuhi syarat tersebut (tidak memiliki ijazah SMA sederajat),” ujar Makmuri dengan nada prihatin.
Desak DPD Jawa Tengah Tinjau Ulang
Atas kejanggalan tersebut, Makmuri mendesak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah untuk segera turun tangan dan meninjau kembali surat keputusan penetapan pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Brebes.
Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran aturan ini akan mencederai nilai-nilai keorganisasian dan kaderisasi di tubuh partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
“Kami sebagai kader akan tetap legawa dan berkomitmen penuh untuk membesarkan PDI Perjuangan di Kabupaten Brebes berdasarkan ideologi yang kami yakini. Namun, apabila aturan yang sudah ditentukan oleh DPP tetap ditabrak, itu berarti cacat hukum secara keorganisasian,” tegasnya.
Mengakhiri pernyataannya, Makmuri meminta agar laporan dan aspirasi dari arus bawah ini segera ditindaklanjuti demi menjaga marwah dan kejayaan partai ke depan.
“Kami tidak mau dipimpin oleh orang yang menabrak Peraturan Partai,” pungkasnya membakar semangat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
HAMBALANG, JABAR, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto memberikan taklimat (pengarahan) langsung kepada 400 peserta Presidential Future Leaders Program (PFLP) 2026 di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (24/5/2026).
Program strategis yang diinisiasi langsung oleh Presiden ini dirancang khusus untuk mencetak generasi baru yang akan memimpin perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di masa depan.
Dalam arahannya, Presiden menekankan bahwa kedaulatan dan keberlanjutan bangsa sangat bergantung pada kualitas para pemimpin masa depannya. PFLP Angkatan (Batch) I ini hadir sebagai jawaban atas tantangan tersebut, sekaligus mendukung visi besar Presiden dalam menciptakan tata kelola BUMN yang bersih dan akuntabel (good corporate governance).
“Kita memerlukan penguatan sumber daya manusia yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas tinggi. Pemimpin BUMN masa depan harus memiliki best heart and best mind,” ujar Presiden Prabowo di hadapan para peserta.
Kurikulum 9 Bulan: Dari Disiplin Militer hingga Danantara
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Program pendidikan intensif ini akan berlangsung selama sembilan bulan dengan kurikulum komprehensif yang dibagi ke dalam tiga tahapan taktis:
Tahap 1: Pembentukan Karakter & Disiplin (3 Bulan)
Fase awal untuk menempa mentalitas, kedisiplinan, fisik, dan rasa cinta tanah air para peserta. 
Tahap 2: Penguatan Manajerial di Danantara Corporate University (4 Bulan)
Fase pendalaman kapasitas strategis, analisis bisnis, dan pengambilan keputusan di lembaga pendidikan korporasi Danantara.
Tahap 3: Magang Strategis (2 Bulan)
Fase aplikasi lapangan di mana peserta akan diterjunkan langsung di lingkungan Kementerian, Lembaga Pemerintah, maupun ekosistem BUMN.
Strategi Besar Transformasi BUMN
Langkah progresif ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menyiapkan kader-kader pemimpin BUMN yang profesional dan berintegritas. Melalui PFLP, para calon pimpinan ini diharapkan tidak hanya mampu mengejar profitabilitas perusahaan, tetapi juga siap menjawab tantangan ekonomi global demi membawa Indonesia menuju kemandirian bangsa. Red
BREBES, DN-II Mantan Kepala Desa (Kades) Wanatawang, Heri Marzuki, resmi terpilih sebagai Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, untuk masa bakti 2026–2031.
Keputusan tersebut diambil secara aklamasi berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama dalam agenda Konsolidasi dan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) serentak yang digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Brebes. Acara akbar ini berlangsung khidmat di Gedung Olahraga (GOR) Serbaguna Widyatama, Desa Jatirokeh Kulon, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Minggu (24/5/2026).
Sepakat Lewat Jalur Musyawarah
Terpilihnya Heri Marzuki menjadi bukti kuatnya soliditas kader banteng di tingkat akar rumput Kecamatan Songgom. Alih-alih melalui voting yang alot, forum Musancab sepakat menunjuk Heri secara mufakat demi menjaga kondusivitas dan kesatuan internal partai.
“Konsolidasi ini bukan sekadar reorganisasi, melainkan momentum untuk mempererat gotong royong demi memenangkan agenda-agenda politik partai ke depan,” ujar salah satu perwakilan DPC PDI Perjuangan Brebes di sela-sela acara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai ketua terpilih untuk periode lima tahun ke depan, Heri Marzuki memikul tanggung jawab besar. Pengalamannya memimpin Desa Wanatawang dinilai menjadi modal kuat untuk merangkul masyarakat dan memperkuat basis massa PDI Perjuangan di Kecamatan Songgom.
Dalam sambutannya, Heri menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh ranting dan pengurus DPC. Ia menegaskan siap langsung tancap gas melakukan konsolidasi internal hingga ke tingkat barisan paling bawah.
“Kami siap bergerak satu komando dan langsung merapatkan barisan hingga ke tingkat anak ranting,” tegas Heri.

“Banteng Brebes Menyala! Ora Ana Mundure!”
Agenda Musancab serentak ini menjadi momentum krusial bagi kepengurusan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes Masa Bakti 2025–2030 dalam melakukan penyegaran organisasi, evaluasi kinerja, sekaligus menyusun strategi politik ke depan.
Mengusung jargon pembakar semangat “Banteng Brebes Menyala! Ora Ana Mundure!”, acara ini berhasil memutihkan atau lebih tepatnya “memerahkan” wilayah Songgom. Sebanyak 1.250 kader struktural partai dari berbagai tingkatan di seluruh Kabupaten Brebes hadir memadati lokasi acara.
Berdasarkan surat undangan resmi bernomor 034/IN/DPC/V/2026 yang ditandatangani oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Brebes, H. Cahrudin, dan Sekretaris DPC, Ferri Anggrianto, S.E., registrasi peserta dan pembukaan acara dimulai tepat pukul 13.00 WIB.
Undangan ini ditujukan kepada seluruh jajaran fungsionaris partai, termasuk Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) Pengurus Ranting PDI Perjuangan dari berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Losari dan kecamatan lain se-Kabupaten Brebes.
Disiplin Ketat di Akar Rumput
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Untuk memastikan validitas dan tertibnya organisasi, pihak panitia memberlakukan aturan absensi yang sangat ketat di lokasi acara.
“Seluruh kader yang diundang diwajibkan hadir dengan mengenakan seragam kebesaran partai (Merah-Hitam). Mereka juga wajib membawa fisik surat undangan, KTP, dan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai syarat absensi,” tulis instruksi dalam surat resmi DPC tersebut.
Melalui gelaran massal ini, DPC PDI Perjuangan Brebes ingin mengirimkan pesan kuat kepada publik bahwa mesin partai di tingkat akar rumput (grassroots) tetap solid, panas, dan siap memenangkan agenda-agenda politik ke depan.
Reporter: Rumadi
Editor: Casroni
PANDEGLANG, DN-II Reporter Kabar Bahri sekaligus anggota Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Asep Kurniawan, mengalami tindakan intimidasi dan perlakuan tidak profesional dari oknum petugas pengamanan. Insiden ini terjadi saat dirinya tengah melakukan investigasi terhadap operasional dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Sabtu (23/05/2026) sekitar pukul 09.20 WIB.
Kronologi kejadian bermula saat Asep menyambangi lokasi dapur MBG yang terletak di kawasan Gang Alfamart, Desa Sidamukti. Guna melengkapi dokumentasi jurnalistik, ia mengambil foto spanduk resmi yang terpasang di lokasi. Spanduk tersebut memuat informasi kelembagaan:
BADAN GIZI NASIONAL
SATUAN PELAYAN PEMENUHAN GIZI [SPPG] MUKTI ABADI SUKARESMI
YAYASAN NIZAM MUTTAQI
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
ID SPPG : AVYZD0L2
Sesaat setelah pengambilan foto, seorang petugas keamanan (Satpam) bernama Edi langsung menegur jurnalis tersebut dengan nada interogatif dan tidak bersahabat.
“Ada saya, kamu juga kan mau saya hargai,” cetus Edi dengan nada tinggi kepada Asep.
Tidak hanya itu, oknum pengaman tersebut juga membawa-bawa nama pemilik lahan yang diketahui bernama Gita. Sikap defensif dan cenderung arogan dari pihak pengamanan dapur MBG ini dinilai kuat sebagai bentuk intimidasi dan upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik di lapangan.
Pelanggaran Terhadap UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik
Menanggapi perlakuan tersebut, Asep Kurniawan mengecam keras sikap arogansi oknum pengaman tersebut. Ia menegaskan bahwa program Makanan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan anggaran negara, sehingga masyarakat melalui media massa berhak melakukan fungsi kontrol.
”Tugas jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Kami datang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan mencari fakta. Tindakan menghalang-halangi, apalagi mengintimidasi wartawan, jelas sebuah pelanggaran hukum,” tegas Asep.
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, tindakan oknum pengamanan tersebut berpotensi melanggar dua undang-undang sekaligus:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 Ayat 1)
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Mengingat dapur MBG berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional (Lembaga Pemerintah), maka segala bentuk operasionalnya merupakan informasi publik yang wajib diakses oleh masyarakat, bukan hal yang harus ditutupi secara sepihak.
Desakan Klarifikasi dan Langkah Hukum
Atas insiden ini, Redaksi Kabar Bahri bersama Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) mendesak pihak pengelola SPPG Mukti Abadi Sukaresmi di bawah Yayasan Nizam Muttaqi, serta Badan Gizi Nasional selaku instansi pembina, untuk segera memberikan klarifikasi resmi perihal SOP pengamanan di lokasi tersebut.
Pihak redaksi juga mengingatkan seluruh instansi agar menghormati kemerdekaan pers demi tegaknya demokrasi.
“Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada iktikad baik atau klarifikasi dari pihak pengelola, kami bersama organisasi profesi (GWI) siap menempuh jalur hukum demi menjamin keselamatan dan ruang kerja jurnalis di lapangan,” pungkas Asep.
(Redaksi/Tim)
CILACAP, DN-II Gelombang desakan masyarakat terkait transparansi penggunaan dana bulan dana dan sumbangan publik di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Cilacap kian bergulir kencang. Publik menuntut adanya audit menyeluruh yang menyajikan data akurat serta terbuka ke hadapan masyarakat luas.
Namun, sikap yang ditunjukkan oleh Ketua PMI Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf, justru dinilai memicu polemik baru. Lembaga kemanusiaan tersebut kini diduga sengaja melakukan aksi tebang pilih terhadap media massa dalam memberikan informasi, yang berpotensi menabrak koridor Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Meski belakangan Farid Ma’ruf mulai bersuara di beberapa media mengenai rincian anggaran pendapatan dan penggunaan dana, langkah ini dinilai publik bukan sebagai bentuk transparansi yang murni. Publik menduga kuat adanya upaya pengalihan isu melalui “berita pesanan” demi meredam tensi tuntutan audit.
Pelanggaran Hak Jawab dan Ketertutupan Informasi
Pertanyaan besar pun muncul ke permukaan: mengapa Ketua PMI Cilacap memilih menyampaikan klarifikasi ke media lain, alih-alih memberikan Hak Jawab atau Hak Koreksi langsung kepada media yang pertama kali mengawal dan memberitakan isu ini?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Secara hukum, tindakan ini dinilai mengabaikan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional demi keberimbangan berita.
”Kalau memang tidak ada anggaran yang melenceng, kenapa harus takut mengungkapkan dan memperlihatkan data yang sebenarnya? Secara gentlemen, harusnya temui media yang mengkritisi sejak awal. Buka datanya secara transparan di hadapan publik,” tegas S, salah seorang warga setempat yang geram menanggapi pola komunikasi media yang dilakukan PMI Cilacap, Sabtu (23/5/2026).
Menurut S, sikap tebang pilih media seperti ini justru memperkeruh suasana dan memperkuat kecurigaan warga bahwa ada hal yang sedang ditutupi.
Sorotan Hukum: PMI sebagai Badan Publik
Sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat melalui Bulan Dana PMI, PMI Cilacap terikat kuat oleh aturan hukum mengenai transparansi keuangan. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU KIP, PMI dikategorikan sebagai Badan Publik non-pemerintah karena sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat.
Oleh karena itu, penolakan atau pembatasan informasi mengenai laporan keuangan ini diduga melanggar Pasal 9 UU KIP, yang menegaskan bahwa Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, khususnya yang berkaitan dengan laporan keuangan yang telah diaudit.
Tak hanya itu, tata kelola dana perasuransian atau sumbangan sosial di PMI juga harus tunduk pada UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, di mana aspek akuntabilitas publik menjadi pilar utama organisasi dalam menjalankan mandat kemanusiaan.
Anomali Piagam Penghargaan di Tengah Sorotan
Di tengah memanasnya tuntutan transparansi ini, publik juga menyoroti adanya kejanggalan dalam dinamika hubungan antara pihak PMI Cilacap dengan sejumlah oknum pewarta.
Belum lama ini, beberapa pihak yang mengatasnamakan insan pers secara mendadak memberikan apresiasi tinggi dan menyerahkan piagam tanda mata kepada Farid Ma’ruf. Langkah tersebut dinilai kontradiktif dan dipaksakan. Mengingat, berdasarkan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), wartawan Indonesia wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak menjunjung tinggi asas korporatisme yang merusak independensi pers sebagai pilar pengawas (social control).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Aksi pemberian piagam penghargaan di tengah maraknya tuntutan audit ini diduga kuat oleh masyarakat sebagai upaya menciptakan opini publik tandingan (counter-opinion) untuk menyelamatkan citra lembaga.
Tuntutan Publik: Audit Eksternal dan Kepatuhan Hukum
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Cilacap tetap bersikeras menuntut iktikad baik dan keberanian dari Ketua PMI Cilacap untuk segera mengambil tindakan konkret, di antaranya:
Membuka Data Realisasi Fisik: Publik meminta bukti nyata penggunaan dana sumbangan masyarakat secara terbuka di lapangan sesuai amanat Pasal 7 UU KIP (kewajiban menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan).
Pertanggungjawaban Terbuka: Tokoh warga lainnya, T, mendesak Ketua PMI Cilacap untuk membuka transparansi informasi secara langsung di hadapan publik sebagai bentuk tanggung jawab yang jantan dan akuntabel.
Audit Eksternal Segera: Warga meminta Badan Pengurus Harian (BPH) PMI serta dinas terkait untuk segera menerjunkan tim audit eksternal yang independen guna mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust).
Sikap defensif dan pola komunikasi yang diduga tebang pilih ini dikhawatirkan akan semakin menggerus empati serta tingkat kepercayaan masyarakat Cilacap dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan melalui PMI di masa mendatang. (Tim/Red)
Kota Tegal, DN-II Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Tegal menggelar acara perpisahan siswa yang berlangsung meriah dengan balutan pentas seni pada Sabtu (23/5/2026). Acara ini menjadi momentum penting bagi pihak sekolah, siswa, maupun orang tua murid.
Kepala MTsN Kota Tegal, Hajah Siti Fasikha, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para orang tua yang telah mempercayakan pendidikan anak-anak mereka di madrasah tersebut. Ia berpesan agar orang tua tidak lelah memberikan motivasi kepada anak-anak mereka dalam meraih impian.
“Bapak dan Ibu harus selalu memberikan semangat kepada anak-anak agar terus berjuang mencapai cita-citanya. Sebab, semua perjuangan ini akan indah pada waktunya,” ujar Siti Fasikha.
Harapan Komite Sekolah: Lanjutkan Pendidikan, Jangan Dinikahkan Dini
Senada dengan Kepala Madrasah, Ketua Komite MTsN Kota Tegal, Drs. H. Muhammad Suharso, M.Pd., dalam sambutannya turut mendoakan agar ilmu yang diperoleh para siswa selama menempuh pendidikan dapat bermanfaat bagi masa depan mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Suharso juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada kepala sekolah serta jajaran guru yang telah sabar membimbing siswa sejak kelas 7 hingga kelas 9. Namun, ia mengingatkan bahwa kelulusan ini bukanlah akhir dari perjalanan akademik.
“Lulus dari Tsanawiyah ini baru menyelesaikan wajib belajar 9 tahun. Jadi, perjalanan masih panjang. Siswa harus meneruskan ke jenjang yang lebih tinggi, baik SMA maupun SMK. Syukur-syukur bisa masuk ke Madrasah Aliyah (MA) Kota Tegal yang merupakan tetangga dekat sekolah kita ini,” tutur Suharso.
Secara khusus, Suharso memberikan imbauan tegas kepada para orang tua wali murid agar mengutamakan pendidikan anak di atas hal lainnya.
“Saya berharap kepada orang tua wali murid, anak-anak yang sudah lulus dari madrasah mulia ini jangan dikawinkan (dinikahkan) dahulu. Biarkan mereka menempuh sekolah yang lebih tinggi, syukur-syukur bisa terus berlanjut sampai menjadi sarjana,” tegasnya.
Transformasi MTsN Kota Tegal
Di akhir acara, pihak sekolah juga merefleksikan perkembangan pesat yang dialami madrasah. Jika dahulu MTsN sempat memiliki plesetan atau julukan “Madrasah Tengah Sawah”, kini citra tersebut telah berubah total.
Dari tahun ke tahun, MTsN Kota Tegal terus mengalami peningkatan kepercayaan dari masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan melonjaknya jumlah peminat dan banyaknya siswa aktif yang menempuh pendidikan di kelas 7, 8, hingga kelas 9.
Reporter: teguh
KOTA TEGAL, DN-II Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah secara tegas sudah tidak diwajibkan lagi sejak tiga tahun terakhir. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Tegal, Amin Al Fauzi, saat ditemui pada Sabtu (23/5/2026).
Menurut Amin, keberadaan LKS saat ini hanya berfungsi sebagai materi pelengkap pembelajaran dan sama sekali tidak bersifat mengikat. Sementara itu, untuk buku paket utama bagi siswa kelas 7, 8, dan 9 statusnya adalah wajib dan pengadaannya telah diakomodasi sepenuhnya melalui anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat.
“Sekolah sudah menganggarkan pembelian buku pelajaran utama dari dana BOS. Masak sekolah sudah mengadakan, lalu siswa harus beli lagi?” ujar Amin memberikan analogi.
Ia menjelaskan, sebagai gambaran untuk memenuhi kebutuhan buku paket utama dalam sembilan mata pelajaran bagi seluruh siswa kelas 7, 8, dan 9, sekolah menggelontorkan anggaran berkisar di angka Rp50 juta setiap tahunnya.
Larangan Keras Komersialisasi Sekolah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan regulasi pemerintah yang melarang keras guru, komite sekolah, satuan pendidikan, maupun dinas pendidikan untuk menjual buku pelajaran, LKS, hingga seragam kepada siswa. Aturan hukum yang tegas sengaja diterbitkan guna mencegah praktik komersialisasi di lingkungan institusi pendidikan, sekaligus menjamin keadilan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Untuk diketahui, besaran dana BOS Reguler dari pemerintah pusat untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) saat ini berada di angka minimal Rp1.100.000 per siswa per tahun.
Beruntung bagi Kota Tegal, pihak sekolah juga terbantu oleh adanya Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSda / BOS Pendamping) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota setempat. Nilai BOSda Tegal berada di kisaran Rp100.000 per siswa per tahun. Meski sifatnya hanya dana pendamping dan bukan operasional utama, kehadiran anggaran ini sangat dirasakan manfaatnya.
Amin menambahkan, keberadaan dana pendamping seperti BOSda ini sangat krusial bagi keberlangsungan fasilitas penunjang sekolah. Ia membandingkan dengan kondisi di beberapa wilayah lain yang tidak memiliki kebijakan serupa.
“Di kabupaten atau kota lain yang tidak memiliki dana BOS Daerah, sekolah-sekolah otomatis mengalami kesulitan, terutama untuk membiayai kebutuhan operasional operasional bulanan seperti membayar listrik hingga pengembangan mushola dan fasilitas lainnya,” pungkas Amin.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Brebes siap menggelar konsolidasi massal melalui Musyawarah Anak Cabang (Musancab) serentak se-Kabupaten Brebes. Agenda besar ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu, (24/5/2026), bertempat di GOR Serbaguna Widyatama, Desa Jatirokeh Kulon, Kecamatan Songgom, Brebes.
Mengusung jargon pembakar semangat “Banteng Brebes Menyala! Ora Ana Mundure!”, acara ini diprediksi akan memutihkan atau lebih tepatnya “memerahkan” wilayah Songgom. Sebanyak 1.250 kader struktural partai dari berbagai tingkatan di seluruh Kabupaten Brebes dipastikan hadir untuk merapatkan barisan.
Berdasarkan surat undangan resmi bernomor 034/IN/DPC/V/2026 yang ditandatangani oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Brebes, H. Cahrudin, dan Sekretaris DPC, Ferri Anggrianto, S.E., registrasi peserta dan pembukaan acara akan dimulai tepat pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.
Rapatkan Barisan dari Tingkat Ranting
Undangan ini ditujukan kepada seluruh jajaran fungsionaris partai, termasuk Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) Pengurus Ranting PDI Perjuangan, salah satunya dari wilayah Kecamatan Losari dan kecamatan lain se-Kabupaten Brebes.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Untuk memastikan validitas dan tertibnya organisasi, pihak panitia memberlakukan aturan absensi yang ketat di lokasi acara.
“Seluruh kader yang diundang diwajibkan hadir dengan mengenakan seragam kebesaran partai (Merah-Hitam) serta wajib membawa fisik surat undangan, KTP, dan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai syarat absensi,” tulis instruksi dalam surat resmi DPC tersebut.
Kobarkan Semangat “Ora Ana Mundure”
Musancab ini menjadi momentum krusial bagi kepengurusan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes Masa Bakti 2025–2030 dalam melakukan penyegaran organisasi, evaluasi kinerja, sekaligus menyusun strategi politik ke depan.
Melalui gelaran ini, DPC PDI Perjuangan Brebes ingin mengirimkan pesan kuat bahwa mesin partai di tingkat akar rumput (grassroots) tetap solid, panas, dan siap bergerak satu komando demi memenangkan agenda-agenda politik partai ke depan.
Reporter: teguh
Editor: Casroni
BANDUNG, DN-II Kawasan ikonik Kota Bandung, mulai dari Jalan Asia Afrika, Braga, hingga Viaduct, dipastikan akan menjadi pusat keramaian saat konvoi juara Persib Bandung digelar pada Minggu (24/5/2026).
Guna mengantisipasi membludaknya massa Bobotoh, aparat kepolisian mulai melakukan sterilisasi dan penutupan akses jalan di sejumlah titik strategis.
Pihak kepolisian memberlakukan pengalihan arus kendaraan, khususnya roda empat, sejak pukul 07.00 WIB. Langkah ini diambil karena sejumlah ruas jalan utama yang biasanya padat oleh aktivitas masyarakat akan dialihfungsikan menjadi jalur utama parade kemenangan tim berjuluk Maung Bandung tersebut.
Berdasarkan skema arus lalu lintas, rombongan konvoi dijadwalkan bergerak dari Gedung Sate, kemudian melewati:
Jalan Riau
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jalan Merdeka
Jalan Perintis Kemerdekaan
Viaduct
Jalan Lembong
Jalan Asia Afrika, dan berakhir di Pendopo Kota Bandung.
Jalur-jalur tersebut diprediksi akan dipadati oleh ribuan suporter yang antusias menyaksikan langsung iring-iringan trofi juara.
Penyekatan dan Jalur Alternatif
Untuk mengurai potensi kemacetan parah, polisi juga memastikan kendaraan dari arah Jalan Cicendo, Jalan Kebon Kawung, hingga Jalan Banceuy tidak diperkenankan memasuki area Viaduct dan pusat kota. Penyekatan ketat dilakukan di berbagai titik guna menekan volume kendaraan yang masuk ke zona konvoi.
Kawasan Braga dan Asia Afrika mendapatkan perhatian khusus dari aparat keamanan. Kedua titik ini diperkirakan akan menjadi pusat berkumpulnya massa Bobotoh dalam jumlah besar, sehingga pengamanan ekstra telah disiapkan demi menjaga situasi tetap kondusif.
Imbauan Kepolisian:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat yang hendak beraktivitas di pusat Kota Bandung diimbau untuk menyesuaikan kembali jadwal perjalanan mereka dan memanfaatkan jalur-jalur alternatif.
Pihak kepolisian berharap perayaan konvoi Persib ini dapat berjalan sebagai pesta kemenangan yang tertib, aman, sekaligus menjadi momen bersejarah yang membanggakan bagi seluruh warga Jawa Barat. (Red)
You may have missed
You cannot copy content of this page
Detik Nasional
Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!
