BEKASI, DN-II Hilangnya satu unit mobil inventaris Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, bukan lagi sekadar persoalan aset yang lenyap. Lebih dari itu, lambannya penyelesaian kerugian daerah atas aset tersebut hingga bertahun-tahun lamanya memicu tanda tanya besar dari berbagai kalangan.
Persoalan ini bukan sekadar isu di lapangan atau masalah baru yang muncul kemarin sore. Berdasarkan catatan administrasi, kasus ini memiliki jejak dokumen pemeriksaan yang cukup panjang.
Merujuk pada Surat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi Nomor 000.2.3.2/2288/BPKD.4/2026, tercantum rujukan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor 951/33/Inspektorat tertanggal 14 Januari 2013 tentang hilangnya kendaraan roda empat milik Desa Hegarmanah.
Tidak hanya itu, proses penyelesaian kerugian daerah atas kendaraan tersebut juga telah dikuatkan melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tertanggal 9 April 2013.
Belasan Tahun Tanpa Kepastian
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dokumen pemeriksaan telah tersedia, mekanisme pertanggungjawaban pun telah dituangkan secara administratif. Namun, yang menjadi pertanyaan mendasar: mengapa setelah belasan tahun berlalu, status penyelesaian kerugian daerah tersebut masih menggantung?
Upaya pengungkapan kembali mencuat setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hegarmanah melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi pada 30 Juli 2026 melalui nomor 400.10.2.3/002-BPD HGM/VII/2026. Surat tersebut secara spesifik mendesak adanya tindak lanjut atas tuntutan kerugian daerah terkait mobil dinas desa yang dilaporkan hilang pada masa jabatan Kepala Desa Mamad Rifa’i.
Kondisi ini membuat publik mendesak adanya transparansi dan jawaban yang terang atas sejumlah pertanyaan krusial berikut:

Jika belum, berapa rincian nilai kerugian yang wajib dipertanggungjawabkan dan bagaimana status hukumnya saat ini?
Langkah konkret apa saja yang telah diambil oleh pihak Inspektorat pasca dilayangkannya surat dari BPD?
Mengapa persoalan yang telah mengantongi dokumen pemeriksaan sejak 2013 ini tidak kunjung memperoleh kepastian penyelesaian yang dapat diakses publik?
IWO-I Kabupaten Bekasi: Jangan Biarkan Aset Negara Hilang Bersama Kepastian Hukumnya
Menanggapi mandeknya penyelesaian kasus ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO-I) Kabupaten Bekasi, Afifudin, dengan tegas mendesak agar Inspektorat Kabupaten Bekasi tidak bersikap pasif terhadap penanganan aset pemerintah.
”Ini aset pemerintah. Jangan sampai ketika aset hilang, prosesnya hanya berhenti pada tumpukan dokumen administrasi tanpa ada kepastian penyelesaian. Inspektorat harus tegas dan profesional. Kalau memang ada kewajiban pengembalian kerugian daerah, harus jelas siapa yang bertanggung jawab, berapa nilainya, dan bagaimana progres penyelesaiannya,” tegas Afifudin.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Afifudin, keberadaan dokumen pemeriksaan dari tahun 2013 seharusnya menjadi dasar yang kuat bagi Inspektorat untuk bertindak cepat, bukan justru membiarkan masalah ini berlarut-larut tanpa kejelasan.
”Dokumennya ada, persoalannya ada, surat resmi dari BPD juga sudah dilayangkan. Lalu apa yang sudah dikerjakan oleh Inspektorat? Jangan biarkan masyarakat terus berspekulasi tanpa mendapatkan jawaban yang transparan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aset negara memiliki nilai strategis dan tidak boleh dipandang sebelah mata hanya sebagai angka-angka dalam laporan administratif.
”Jangan sampai bertahun-tahun berlalu, asetnya hilang, tetapi kepastian hukum dan penyelesaiannya juga ikut hilang. Inspektorat jangan bungkam. Publik berhak tahu,” pungkasnya.
Inspektorat Ditunggu Jawabannya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait progres penanganan, status tuntutan kerugian daerah, besaran nilai kewajiban, maupun tindak lanjut atas surat BPD Desa Hegarmanah tertanggal 30 Juli 2026.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi dan hak jawab bagi Inspektorat Kabupaten Bekasi, BPKD Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur, Pemerintah Desa Hegarmanah, maupun pihak terkait lainnya seperti Mamad Rifa’i.
Namun, satu pertanyaan mendasar tetap bergulir di tengah masyarakat: Jika dokumen pemeriksaan telah tercatat sejak 2013, sampai kapan penyelesaian kerugian daerah atas mobil inventaris Desa Hegarmanah ini akan terus menjadi teka-teki?.
Tim Red
JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi yang juga Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengapresiasi tinggi jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya keberhasilan Polres Gresik dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Dalam keterangannya di kantornya bilangan Cijantung, Jakarta, Jumat (15/8/2026), Profesor Sutan berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi khusus bagi para anggota kepolisian yang berprestasi di lapangan.
”Kami harapkan kiranya Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan penghargaan berupa piagam, sertifikat, tabungan, hingga kenaikan pangkat bagi Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek yang berhasil mengungkap berbagai kasus. Ini penting sebagai bentuk rangsangan dan tantangan bagi mereka yang bertugas di daerah, berjuang di lapangan siang dan malam, serta menghadapi panas dan hujan demi mencapai keberhasilan tugas,” ujar Profesor Sutan saat merespons pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dalam maupun luar negeri.
Polres Gresik Kembalikan Motor Petani yang Hilang
Keberhasilan yang disoroti tersebut merujuk pada langkah sigap Satreskrim Polres Gresik di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Ramadhan Nasution. Baru-baru ini, Polres Gresik sukses meringkus pelaku kejahatan sekaligus mengembalikan sepeda motor milik warga yang dicuri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Salah satu momen haru terjadi di Mapolres Gresik pada Jumat (14/8/2026), ketika seorang petani asal Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, bernama Lambar (53), tersenyum bahagia setelah sepeda motornya yang hilang diserahkan langsung oleh Kapolres Gresik.
Lambar menceritakan, sepeda motor miliknya raib dicuri pada 6 Agustus lalu. Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat mengembalikan kendaraannya tanpa dipungut biaya.
”Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang sudah berhasil mengembalikan motor saya. Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan jangan sampai meninggalkan kunci masih menempel di motor,” ungkap Lambar.
Ringkus Dua Tersangka Curanmor di Kebomas
Selain di Balongpanggang, Polres Gresik juga membongkar kasus curanmor di Jalan Ikan Kerapu Selatan, BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik. Dua orang tersangka berhasil diringkus setelah menggasak satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik seorang warga bernama Indariyati (56).
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 5 Agustus 2026. Korban yang berkunjung ke rumah warga memarkirkan kendaraannya dalam kondisi stang terkunci. Saat hendak pulang sekitar pukul 12.00 WIB, korban mendapati motornya telah raib. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, aksi pencurian dilakukan oleh orang tak dikenal, yang menyebabkan korban mengalami kerugian material sekitar Rp18 juta.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/185/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM, Tim Resmob Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada Kamis, 6 Agustus 2026 malam, petugas mendapati informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kebomas. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Ir. Ibrahim Zahier 2 IV/27, Desa Singosari, dan mengamankan dua tersangka berinisial HE (29), warga Kota Surabaya, dan MF (21), warga Kecamatan Kebomas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk satu buah kunci T beserta mata kunci, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perhiasan. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Imbauan dan Layanan Pengaduan Masyarakat
Menyikapi kejadian ini, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda, memutar stang ke arah kanan untuk menyulitkan pelaku kejahatan, serta memilih lokasi parkir yang terang dan terpantau CCTV.
”Kami mengajak masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Centre 110 atau melalui Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkas AKBP Ramadhan Nasution.
Narasumber:
Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Pakar Hukum Internasional, Ekonom, dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia / PAMID)
Jakarta, DN-II Dalam program transmigrasi, Kementerian Transmigrasi (Kementrans) tidak hanya bertanggungjawab kepada kawasan dan transmigran namun juga bertanggungjawab untuk memberdayakan masyarakat lokal sehingga dalam transmigrasi ada interaksi,
komunikasi, dan integrasi sosial antara transmigran dan masyarakat setempat. “Kemarin Saya menerima Walikota Subulussalam (Aceh) yang menceritakan di sana antara transmigran dan warga lokal hidup rukun dan harmonis”, ujar Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi.
Ungkapan demikian disampaikan saat dirinya menjadi tamu dalam suatu program acara di salah satu stasiun televisi, Mampang, Jakarta, (13/8/2026).
Integrasi di kawasan transmigrasi inilah yang menurut Viva Yoga menjadi salah satu keyakinan bagi para bupati untuk mengajukan usulan pembukaan kawasan baru transmigrasi di daerahnya. ”Ada 61 proposal dari para bupati yang ingin di kabupatennya dibuka kawasan baru transmigrasi”, ujarnya.
Manfaat transmigrasi dikatakan sangat besar bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah sehingga meski di kabupaten sudah ada kawasan transmigrasi, mereka ingin membuka kawasan baru. Dengan membuka kawasan baru maka wilayah-wilayah yang sebelumnya tak berpenghuni atau terisolasi menjadi wilayah yang terbuka dan digali potensi-potensi yang ada.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Potensi-potensi yang ada itu selanjutnya menjadi komoditas unggulan. “Ada kawasan transmigrasi yang potensi unggulannya, padi, sawit, kakao, coklat, durian , cengkih, kopi, tebu, serta potensi di sektor perikanan dan pariwisata”, ujarnya. Potensi unggulan tersebut tidak hanya untuk mencukupi kebutuhan nasional namun juga sudah ada yang diekspor.

Dalam menggali potensi unggulan, Kementrans menurut Viva Yoga bekerja sama dengan 10 perguruan tinggi unggulan. Sepuluh perguruan tinggi unggulan itu adalah UI, IPB, ITB, Universitas Padjadjaran, UGM, Universitas Diponegoro, ITS, Universitas Airlangga, Univesitas Brawijaya, dan Universitas Hasanuddin.
Dalam Tim Ekspedisi Patriot (TEP) 2026 yang merupakan buah dari kerja sama Kementrans dan 10 perguruan tinggi unggulan, dikrim sebanyak 1.476 orang anggota TEP dengan rincian 39 guru besar, 158 doktor, 263 magister, dan 1.016 sarjana. Mereka dikirim ke 53 kawasan transmigrasi. ”Tim ini mempunyai misi untuk merealisasikan hasil dari riset TEP 2025”, ujarnya. “Potensi-potensi unggulan yang ada ditindaklanjuti dalam model, prototype, dan kerja praksi”, ujarnya.
Dengan langkah nyata inilah akan membuka peluang terjadinya industrialisasi di kawasan transmigrasi dalam berbagai skala. “Dari sinilah muncul kawasan baru pertumbuhan ekonomi”, ujarnya. “Kawasan baru ini tidak hanya menciptakan kesejahteraan masyarakat namun juga menciptakan lapangan kerja”, tambahnya. Red
Jakarta, DN-II Festival Bazar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2026 resmi ditutup setelah berlangsung selama tiga hari, 12–14 Agustus 2026, di Plaza Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta. Tak hanya menjadi ruang bazar dan promosi produk, festival tersebut juga menghadirkan berbagai kegiatan sosial, edukasi, dan layanan yang memberikan manfaat bagi keluarga besar Kemendagri.
Rangkaian kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia tersebut diisi dengan beragam agenda. Mulai dari pemberian santunan kepada anak yatim, edukasi keselamatan dan penanggulangan kebakaran, hingga sosialisasi mitigasi bencana.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Sri Purwaningsih mengapresiasi antusiasme dan partisipasi berbagai pihak yang telah mendukung penyelenggaraan Festival Bazar Kemendagri 2026. Menurutnya, rangkaian kegiatan sejak hari pertama menunjukkan bahwa festival tersebut memiliki manfaat yang lebih luas dari sekadar kegiatan bazar.
“Bazar ini tidak hanya melakukan penayangan booth-booth ini, tetapi dari sejak hari pertama ketika pembukaan, Ibu Penasihat yang diwakili oleh Ibu Yane Bima Arya memberikan arahan pembukaan dan dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada anak-anak yatim, artinya bantuan sosial dilakukan,” ujar Sri saat menutup Festival Bazar Kemendagri, di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Memasuki hari kedua, festival menghadirkan sosialisasi layanan keselamatan dan penyelamatan oleh Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta. Kegiatan tersebut juga dilengkapi dengan simulasi penggunaan fire blanket sebagai bagian dari edukasi mengenai langkah antisipasi dan penanggulangan kebakaran, baik di lingkungan kerja maupun rumah tangga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami sangat memahami situasi saat ini begitu banyak terjadi kebakaran-kebakaran dan itu perlu langkah antisipasi dan penanggulangan, supaya tidak terjadi di kantor kita maupun di keluarga kita, di rumah tangga kita,” jelasnya.
Sementara pada hari ketiga, edukasi difokuskan pada kesiapsiagaan menghadapi bencana melalui sosialisasi layanan mitigasi bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman sekaligus kemampuan tanggap darurat keluarga besar Kemendagri dalam menghadapi potensi bencana.

“Kita sama-sama tahu bahwa Republik Indonesia ini adalah ring of fire, jadi harus siap-siap kita manakala terjadi bencana, maka Bapak Dirjen selaku pembina urusan kebencanaan, kita juga datangkan ahli-ahli yang bisa berbicara di hadapan kita, memahamkan bagaimana kalau ada bencana,” katanya.
Sri menilai, beragam kegiatan tersebut memperlihatkan bahwa Festival Bazar Kemendagri tidak hanya memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mempromosikan produknya, tetapi juga menjadi wadah untuk berbagi, memberikan layanan, serta meningkatkan pengetahuan dan kepedulian terhadap berbagai isu yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Di akhir kegiatan, Sri menyampaikan apresiasi kepada panitia, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Ditjen Bina Adwil, serta seluruh jajaran DWP Kemendagri yang telah mendukung penyelenggaraan festival. Ia berharap semangat kebersamaan serta manfaat yang dihasilkan dari Festival Bazar Kemendagri dapat terus dilanjutkan pada tahun berikutnya.
“Mudah-mudahan Festival Bazar ini bermanfaat untuk kita semuanya. Kemeriahan, kenyamanan yang kita lakukan di 2026 ini mudah-mudahan bisa terulang lagi di 2027 yang akan datang,” tandasnya. Red
Brebes, DN-II Sebanyak 250 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan Opening Ceremony Brebes Expo Tahun 2026 yang berlangsung di Stadion Karangbirahi, Jalan Veteran, Kelurahan Brebes, Kecamatan dan Kabupaten Brebes, Jumat (14/8/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 23.15 WIB tersebut dihadiri dan disaksikan ribuan penonton.
Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si dengan melibatkan personel dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan PMI Kabupaten Brebes.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel kesiapan pengamanan di halaman Stadion Karangbirahi Brebes. Apel tersebut dilaksanakan untuk memastikan kesiapan seluruh personel sekaligus memberikan arahan terkait pola pengamanan, pembagian tugas, pengaturan arus lalu lintas, serta antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung.
Opening Ceremony Brebes Expo 2026 turut dihadiri sejumlah pejabat daerah dan unsur Forkopimda Kabupaten Brebes, di antaranya Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E., M.M., Wakil Bupati Brebes Wurja, S.E., Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Brebes M. Taufiq, S.Sn., Sekda Brebes Dr. Tahroni, M.Pd., Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila, S.H., S.I.K., M.H., serta jajaran Forkopimda dan pejabat Pemerintah Kabupaten Brebes lainnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Turut hadir pula perwakilan Kodim 0713 Brebes, Kejaksaan Negeri Brebes, Pengadilan Negeri Brebes, para staf ahli dan asisten Sekda, para kepala OPD, pimpinan BUMN dan BUMD, para camat se-Kabupaten Brebes, peserta Brebes Expo 2026, serta ribuan warga masyarakat.
Rangkaian acara diawali dengan peninjauan stan Brebes Expo, dilanjutkan pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, serta penampilan tarian budaya Brebes. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Panitia Brebes Expo Tahun 2026 dan sambutan Bupati Brebes sekaligus pembukaan secara resmi Brebes Expo 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma, menyampaikan bahwa Brebes Expo 2026 merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat, pelaku usaha, UMKM, IKM, dan pemerintah untuk bertemu serta memperkenalkan berbagai potensi dan produk unggulan daerah.

“Brebes Expo bagi saya adalah ruang untuk bertemu. Pemerintah bertemu masyarakat, pelaku usaha bertemu calon pembeli, kreativitas bertemu apresiasi, dan produk-produk lokal Brebes mendapat kesempatan untuk dikenal lebih luas,” ujar Bupati.
Bupati juga mengajak masyarakat untuk turut menyukseskan kegiatan tersebut dengan membeli dan menggunakan produk-produk lokal Brebes, menikmati kuliner, serta memberikan dukungan terhadap kreativitas dan karya masyarakat daerah.
Menurutnya, kegiatan Brebes Expo diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat, mulai dari pedagang, pengrajin, pelaku usaha hingga para pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Brebes juga mengingatkan seluruh pengunjung untuk bersama-sama menjaga keamanan, kebersihan, dan kenyamanan selama Brebes Expo berlangsung. Masyarakat diimbau mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan agar kegiatan dapat menjadi ruang hiburan yang aman dan menyenangkan bagi seluruh keluarga.
Setelah sambutan Bupati, Brebes Expo 2026 secara resmi dibuka. Kemeriahan kemudian dilanjutkan dengan Band Kotak yang semakin menambah antusiasme ribuan pengunjung.
Sementara itu, pengamanan dilakukan secara menyeluruh di sekitar lokasi kegiatan, termasuk pengamanan area panggung, pintu masuk, lokasi stan, pengaturan arus kendaraan dan lalu lintas, serta pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di sekitar Stadion Karangbirahi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar melalui jajaran pengamanan menegaskan bahwa keterlibatan personel gabungan merupakan bentuk kesiapsiagaan aparat dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat yang menghadiri Brebes Expo 2026.
“Dengan sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan unsur terkait lainnya, seluruh rangkaian Opening Ceremony Brebes Expo Tahun 2026 berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif,” terang Kapolres.Red) Casroni
Semarang, DN-II Kepedulian Polda Jawa Tengah terhadap kesehatan masyarakat kembali diwujudkan melalui peluncuran Program Polda Jateng Peduli anak dengan Kelainan Kaki Bawaan Lahir, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo meluncurkan program tersebut di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Kamis (13/8/2026).
sebagai ikhtiar membantu anak-anak dengan kelainan kaki bawaan lahir agar mendapatkan penanganan sejak dini dan mencegah risiko kecacatan permanen.
Dalam pelaksanaannya, Polda Jateng bekerja sama dengan Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU) Muhammadiyah serta melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, tenaga medis dan rumah sakit di Jawa Tengah. Mengadopsi pendekatan penemuan kasus secara aktif yang sebelumnya diterapkan melalui program TOSS TB. Polda Jateng kembali mengedepankan kekuatan jaringan Bhabinkamtibmas dalam menemukan kasus CTEV di tengah masyarakat.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, keterlibatan Bhabinkamtibmas menjadi bagian penting dalam program tersebut karena Polri memiliki jaringan yang menjangkau hingga masyarakat tingkat RT RW dan Dusun. Ia meminta para Kapolres segera menindaklanjuti peluncuran program dengan memberikan pelatihan kepada Bhabinkamtibmas dan menggerakkan mereka untuk melakukan penemuan kasus di wilayah masing-masing.
” Seluruh Bhabinkamtibmas di wilayah Jawa Tengah nantinya menjadi ujung tombak dalam membantu menemukan anak-anak yang mengalami kelainan kaki bawaan lahir. Mereka akan berkolaborasi dengan jajaran kesehatan di daerah untuk melakukan deteksi dini, edukasi, pendampingan hingga menghubungkan pasien dengan layanan penanganan yang tersedia ” terang Kapolda Jateng.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“para Kapolres, setelah ini segera menginstruksikan Bhabinkamtibmas. Dilatih dulu Bhabinkamtibmasnya bersama Kasidokkes, nanti koordinasi dan kolaborasi dengan saudara-saudara kita di daerah,” tambahnya
Menurut Kapolda Jateng, pendekatan tersebut mengadopsi pengalaman Polda Jateng dalam pelaksanaan program TOSS TB, khususnya melalui penemuan kasus secara aktif. Ia meminta jajaran segera bergerak sehingga setelah mendapatkan pembekalan, para Bhabinkamtibmas dapat turun ke masyarakat untuk membantu menemukan anak yang membutuhkan penanganan.
“Minggu depan para Bhabin sudah turun ke bawah. Alhamdulillah Polisi adalah salah satu organisasi yang mempunyai jaringan ke bawah cukup lengkap. Dan saya yakin polanya nanti segera dibakukan supaya kegiatan ini bisa terakselerasi dengan baik,” ujarnya.
CTEV atau Congenital Talipes Equinovarus merupakan kelainan bawaan sejak lahir yang menyebabkan posisi kaki anak tidak normal. Kondisi tersebut perlu mendapatkan penanganan sedini mungkin untuk mencegah terjadinya kecacatan permanen. Berdasarkan data yang disampaikan Biddokkes Polda Jateng, terdapat sekitar 1.800 anak dengan kasus CTEV di Jawa Tengah pada 2025.
Melalui mekanisme tersebut, anak yang ditemukan mengalami CTEV akan mendapatkan pemeriksaan dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara maupun rumah sakit Muhammadiyah-Aisyiyah di Jawa Tengah untuk mendapatkan penanganan secara gratis. Program ini juga melibatkan dokter spesialis, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk memperkuat proses penemuan, skrining, penanganan hingga rehabilitasi.
Kapolda Jateng juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menemukan anak-anak dengan kelainan kaki bawaan lahir yang membutuhkan penanganan.
“Bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki keluarga yang mengalami kelainan kaki bawaan lahir, silakan segera menghubungi layanan Polisi 110 atau Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing. Nanti akan kita tindak lanjuti bersama-sama dengan fasilitas kesehatan Muhammadiyah dan rumah sakit yang telah bekerja sama, sehingga anak-anak tersebut bisa mendapatkan pemeriksaan dan penanganan secara gratis termasuk mendapatkan sepatu khusus secara gratis juga,” kata Kapolda.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu untuk menyampaikan informasi karena program tersebut merupakan bentuk kepedulian bersama untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak mendapatkan penanganan sedini mungkin.
“Jangan sampai ada anak yang sebenarnya bisa ditangani tetapi tidak mendapatkan pelayanan karena keterbatasan informasi atau akses. Mari bersama-sama kita temukan, kita dampingi, dan kita berikan penanganan yang terbaik agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujarnya.
Wakil Ketua I MPKU Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. dr. Fachmi Idris, M.Kes., mengapresiasi kepedulian Polda Jateng melalui program tersebut. Ia menilai pengalaman Polda Jateng dalam pelaksanaan active case finding pada program TOSS TB dapat menjadi model untuk menemukan anak dengan kelainan kaki bawaan lahir secara lebih dini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Melalui peran Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, deteksi dini, edukasi, pendampingan dan rujukan diharapkan dapat diperkuat sehingga semakin banyak anak memperoleh penanganan sejak dini dan terhindar dari dampak kecacatan jangka panjang,” kata Prof. Fachmi.
Kapolda Jateng menegaskan, Polda Jateng terbuka untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam program program sosial yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Ia berharap Program Polda Jateng Peduli CTEV dapat menjadi ikhtiar bersama untuk membuka kesempatan lebih besar bagi anak-anak dengan kelainan kaki bawaan lahir agar dapat tumbuh dan menjalani kehidupan secara optimal. Red/Casroni
LUWU, DN-II Dugaan insiden antara seorang guru dan sekitar 10 siswa di salah satu MTsN di Kabupaten Luwu menjadi sorotan. Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindakan fisik terhadap sejumlah siswa serta persoalan uang yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut. (14/8/2026).
Informasi yang beredar pada Rabu, 12 Agustus 2026, menyebut sejumlah siswa diduga mendapat tindakan berupa tempeleng dari seorang oknum guru. Namun, kronologi lengkap, penyebab kejadian, serta kaitannya dengan persoalan uang belum terkonfirmasi secara resmi.
Pakar hukum internasional dan ekonomi, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu bersama pihak yang membidangi pendidikan madrasah melakukan klarifikasi secara menyeluruh.
Menurut Prof Sutan Nasomal SH MH persoalan tersebut perlu dilihat dari seluruh sisi dan tidak seharusnya langsung menghasilkan kesimpulan bahwa guru bersangkutan telah bersalah.
«“Permasalahan guru dan 10 siswa di MTsN Luwu ini perlu diklarifikasi oleh Kakandepag Luwu bersama Mapenda. Jangan langsung mengambil kesimpulan bahwa guru salah. Kurang elok kalau persoalan disimpulkan hanya dari satu sisi. Bisa saja ada penyebab atau persoalan yang melatarbelakangi insiden tersebut,” ujar Prof Sutan Nasomal SH MH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (14/8/2026).»
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Sutan dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta.
Dugaan Kekerasan Tetap Harus Diperiksa
Prof Sutan Nasomal SH MH menegaskan, sikap berimbang bukan berarti mengabaikan dugaan tindakan terhadap siswa. 
Jika hasil klarifikasi membuktikan adanya tindakan fisik yang tidak dibenarkan, menurutnya, persoalan tersebut harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun sebelum sampai pada kesimpulan, seluruh pihak yang mengetahui kejadian perlu dimintai keterangan, termasuk siswa, guru, pihak sekolah, orang tua, serta pihak lain yang relevan.
«“Kalau memang ada tindakan yang tidak dibenarkan, tentu harus ditangani sesuai aturan. Tetapi sebelum sampai pada kesimpulan, penyebab, kronologi, dan kondisi yang terjadi saat insiden harus diketahui terlebih dahulu,” katanya.»
Persoalan Uang Ikut Disorot
Dalam informasi awal yang diterima, dugaan tindakan terhadap siswa juga dikaitkan dengan persoalan uang.
Namun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai berapa nilai uang, untuk kepentingan apa, siapa yang meminta atau menerima, serta bagaimana persoalan tersebut berkaitan dengan insiden antara guru dan siswa.
Karena itu, informasi mengenai uang tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak sekolah, guru yang bersangkutan, siswa maupun orang tua.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
prof Sutan Nasomal SH MH menilai bagian tersebut justru penting diklarifikasi agar publik tidak menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum lengkap.
Kemenag Luwu Diminta Turun Tangan
Prof Sutan Nasomal SH MH meminta Kementerian Agama Kabupaten Luwu memberikan perhatian serius dan melakukan klarifikasi secara objektif.
Menurutnya, penyelesaian yang elegan bukan dengan saling menyalahkan, melainkan mencari akar persoalan dan memastikan seluruh pihak mendapatkan kesempatan memberikan penjelasan.
«“Yang diperlukan sekarang adalah klarifikasi yang positif, objektif dan elegan. Jangan memperkeruh keadaan dengan saling menyalahkan. Cari tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.»
Ia juga mengingatkan agar kepentingan dan keselamatan siswa tetap menjadi perhatian utama selama proses klarifikasi berlangsung.
Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan. Namun apabila terdapat konteks atau penyebab lain yang belum terungkap, fakta tersebut juga perlu disampaikan secara proporsional.
Jangan Vonis Sebelum Fakta Terang
Menurut Prof Sutan Nasomal SH MH prinsip kehati-hatian penting karena pemberitaan mengenai guru dan siswa menyangkut reputasi, hak siswa, serta lingkungan pendidikan.
Ia meminta proses klarifikasi tidak dilakukan sekadar untuk mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi juga untuk mengetahui penyebab kejadian dan mencegah peristiwa serupa kembali terjadi.
“Jangan langsung memvonis. Klarifikasi dulu, periksa fakta dan dengarkan semua pihak. Kalau ada kesalahan, perbaiki dan tindak sesuai aturan. Kalau ternyata ada penyebab lain, publik juga harus mengetahui konteksnya,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak MTsN terkait maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu mengenai kronologi lengkap, dugaan tindakan terhadap siswa, serta persoalan uang yang disebut berkaitan dengan insiden tersebut.
Kiranya Kakandepak Kab Luwu mengupayakan memusyawarahkan permasalahan insiden guru duga aniaya siswanya disekolah MTsN Luwu ini pihak sekolah harus klarifikasi permasakahan ini dengan pengajar guru kelas tersebut”,tegas Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Ekonomi menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantor nya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Bilangan Cijantung Jakarta 14/8/2026 via telpon selulernya.
Dengan demikian, dugaan tindakan terhadap sekitar 10 siswa dalam berita ini masih ditempatkan sebagai informasi awal yang memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa guru tertentu telah terbukti melakukan kekerasan atau pelanggaran.Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Ekonomi.
Bireuen, DN-II Disinyalir tata,kelola penyaluran bantuan pascabanjir di Kabupaten Bireuen, Aceh, memicu polemik setelah munculnya selisih data distribusi yang signifikan. Berdasarkan informasi yang bersumber dari pernyataan Bupati Bireuen, H. Mukhlis, dari total 32.000 warga terdampak banjir, baru sekitar 4.000 korban yang dilaporkan telah menerima bantuan. Kondisi ini menyisakan tanda tanya besar mengenai status penanganan 28.000 korban lainnya yang diduga belum tersentuh bantuan logistik. (14/8/2026).
Ketimpangan data tersebut langsung memicu reaksi keras dari publik dan pengamat. Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom, Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta kementerian terkait guna melakukan audit menyeluruh terhadap skema distribusi bantuan di Kabupaten Bireuen.
Keterangan Warga Blang Awe Jadi Titik Uji LapanganDugaan tersendatnya bantuan ini diperkuat oleh kesaksian dari tingkat tapak. Sejumlah warga di Arabungong, Dusun Blang Awe, Kecamatan Peudada, mengaku belum menerima paket bantuan logistik apa pun dari pemerintah daerah sejak banjir melanda permukiman mereka.
“Ini yang kami alami sendiri. Di Arabungong, Dusun Blang Awe, bantuan belum kami terima,” ujar salah seorang perwakilan warga setempat saat memberikan keterangan kepada awak media.
Keterangan sepihak dari warga Peudada ini menjadi salah satu sampel krusial yang memerlukan verifikasi faktual segera oleh otoritas terkait. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa administrasi pendataan di atas kertas belum sepenuhnya selaras dengan realisasi pemenuhan kebutuhan di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Urgensi Transparansi dan Audit DistribusiMenyikapi polemik ini, Prof. Sutan Nasomal SH MH menegaskan bahwa akuntabilitas penyaluran bantuan bencana bersifat mutlak demi menjaga integritas pemerintah sekaligus melindungi hak-hak dasar warga negara.
“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Wapres bersama menteri terkait untuk mengaudit dan mengurai hambatan penyaluran bantuan di Kabupaten Bireuen. Transparansi tata kelola bencana sangat krusial. Penyelesaian masalah ini tidak boleh mandek pada klaim ketersediaan anggaran, melainkan harus dipastikan bahwa bantuan fisik benar-benar sampai ke tangan yang berhak,” tegas Profesor Sutan Nasomal SH MH.
Secara matematis, deviasi sebesar 28.000 korban yang belum menerima bantuan memerlukan evaluasi multi-institusi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Bireuen, Pemerintah Provinsi Aceh, hingga Pemerintah Pusat. Langkah verifikasi lapangan mendesak dilakukan untuk menjawab lima indikator utama:
(1) Validasi jumlah riil penerima manfaat.
(2) Identifikasi identitas korban yang telah terakomodasi.
(3) Jenis dan volume bantuan yang didistribusikan.
(4) Garis waktu (timeline) penyaluran.
(5) Pemetaan kendala teknis yang menyebabkan puluhan ribu korban lainnya tertahan.
Hak Korban dan Komitmen PengawalanBencana alam bukan sekadar persoalan statistik atau urusan administrasi birokrasi semata. Di balik angka selisih 28.000 jiwa tersebut, terdapat masyarakat yang kehilangan tempat tinggal, aset produktif, serta akses logistik utama. Publik kini menuntut adanya skema distribusi yang berkeadilan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Audit teknis yang didesak oleh berbagai pihak ini tidak bertujuan untuk mencari kesalahan institusional, melainkan sebagai langkah mitigasi dan perbaikan sistemik agar bantuan kedaruratan dapat disalurkan secara presisi. Masyarakat terdampak membutuhkan kepastian konkret, bukan sekadar pembaruan data di atas kertas. Profesor Sutan Nasomal SH MH demi hak Korban dan Kemanusian akan terus mengawal perkembangan penyaluran bantuan banjir di Kabupaten Bireuen secara berkala.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi Pemerintah Kabupaten Bireuen, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan respons resmi berimbang mengenai dinamika data penyaluran ini. Nara Sumber Profesor Doktor KH Alhamdhu Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID), Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Rektor STIA STIH Pronass.
BATANG, DN-II Praktek penggelembungan atau pemalsuan identitas kependudukan kembali memicu sorotan tajam di Kabupaten Batang. Kali ini, dugaan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang melibatkan seorang direktur perusahaan swasta tak sekadar menjadi urusan kejahatan administrasi biasa, melainkan merembet hingga ke jajaran pejabat teras Pemerintah Kabupaten Batang. (14/8/2026).
Kasus yang menyeret nama Shoraya Lolyta Octaviana, Direktur PT Indoraya Multi Internasional (PT IMI), kini resmi memasuki babak baru. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap pejabat publik yang terseret dalam pusaran data ini telah berjalan.
Sengketa Bisnis yang Membuka “Kotak Pandora”
Terbongkarnya kasus ini bukan berawal dari sidak pemerintah, melainkan dari sengketa hukum yang ditangani Kantor Hukum ADVOKASI.ID. Saat mendampingi kliennya, Dani Purwanti dan Retno Setyowati, terkait persoalan hukum dengan PT IMI, tim advokat justru menemukan kejanggalan fatal pada dokumen kependudukan sang direktur, Shoraya Lolyta Octaviana.
Shoraya terindikasi kuat memiliki dua NIK aktif. Namun, yang paling menohok dan memicu tanda tanya besar publik adalah temuan pada salah satu data NIK tersebut: mencantumkan Budhi Santoso dan Puji Utami sebagai orang tua kandung Shoraya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Budhi Santoso bukanlah orang biasa ia merupakan pejabat eselon II yang kini aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Batang. Sementara Puji Utami adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di SMP Negeri 8 Batang.
Tak berhenti di situ, penelusuran pelapor juga mendapati fakta bahwa Shoraya memang pernah tinggal di kediaman Budhi dan Puji semasa sekolah. Temuan ini langsung memicu spekulasi mendalam mengenai keabsahan dokumen negara dan dugaan manipulasi data kependudukan yang melibatkan aparatur sipil negara.
BKPSDM Janji Periksa: Uji Nyali Pemkab Usut Pejabat Sendiri
Menanggapi laporan resmi yang dilayangkan sejak 24 Juni 2026, BKPSDM Kabupaten Batang akhirnya memberikan kepastian. Pada Jumat (14/8/2026), Kabid Penilaian dan Evaluasi Kinerja BKPSDM Kabupaten Batang, Tati Gondo Wartono, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak diendapkan dan telah masuk ke tahap pemeriksaan teknis.
Mengingat Budhi Santoso menduduki jabatan struktural eselon II, mekanisme pemeriksaan disiplin ASN merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022. Dengan demikian, pemeriksaan dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Batang selaku atasan langsung.
Pemeriksaan ini menjadi ujian krusial bagi transparansi Pemkab Batang. Pasalnya, sesuai aturan kepegawaian, dugaan pelanggaran disiplin PNS bersifat non-delik aduan artinya, begitu fakta manipulasi atau kejanggalan menyeruak, atasan wajib mengusutnya secara tuntas tanpa dalih menunggu laporan masyarakat.
Pelapor: Bukti Sudah Diserah, Jangan Main-Main!
Pihak pelapor menekankan bahwa langkah membawa persoalan ini ke ranah hukum dan disiplin kepegawaian adalah untuk menuntut akuntabilitas negara, bukan mendahului proses hukum.
”Yang kami persoalkan adalah fakta dan dokumen keberadaan dua NIK atas nama Shoraya, di mana salah satunya mencantumkan nama pejabat publik sebagai orang tua kandung. Kami tidak mengambil kesimpulan sendiri, makanya fakta ini kami serahkan ke instansi berwenang. Publik berhak tahu bagaimana data itu bisa muncul, siapa yang mengajukan, dan atas dasar dokumen apa pencatatan itu dilakukan,” tegas Donni Taufiq dari Kantor Hukum ADVOKASI.ID.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kini, bola panas ada di tangan Pj. Sekda dan Pemkab Batang. Publik menunggu, apakah pemeriksaan ini akan membongkar benang kusut dugaan pencatatan data sipil secara transparan, atau sekadar menjadi formalitas peredam kegaduhan di atas kertas.
(Redaksi/Tim)
Lamongan, DN-II Lambannya penanganan laporan masyarakat di tubuh Kepolisian Resor (Polres) Lamongan memicu kritik tajam dari kalangan insan pers nasional. Pemimpin Redaksi nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi (yang akrab disapa Edi Uban), bersama jajaran tim pimpinan redaksi se-Indonesia, menyoroti penanganan perkara yang dinilai jalan di tempat dan terkesan tidak ada tindak lanjut secara konkret hingga saat ini. Jumat, (14/8/2026).
Kondisi tersebut memantik kekecewaan publik serta pertanyaan besar dari masyarakat Lamongan terkait profesionalisme dan efektivitas kerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Lamongan.
Ringkasan Perkara dan Subjek Berita
Pokok Perkara: Kritik keras dan sorotan tajam pimpinan redaksi media terhadap dugaan kelambatan (kinerja lamban) penyidik Polres Lamongan dalam menangani laporan masyarakat.
Pelapor/Korban: Supariyanto (warga Dsn. Barjo, Ds. Sumbersari, Kec. Sambeng, Kab. Lamongan).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak yang Mengkritik: Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), Pemred nasionaldetik.com, bersama konsorsium pimpinan redaksi media se-Indonesia.
Pihak Terlapor/Penyidik: Unit I Pidum Satreskrim Polres Lamongan (di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. serta penyidik IPTU Sunandar, S.H., M.H. dan Brigadir Eko Sunaryo Cahyono, S.H.).
Lokasi Kejadian: Polres Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Kronologi Administrasi: Laporan Pengaduan Masyarakat terdaftar sejak 07 September 2025 (No. LPM/398/IX/SAT RESKRIM/2025/SPKT/Polres Lamongan) dan diterbitkannya SP2HP Ke-1 tertanggal 12 September 2025 (No. SP2HP/868/IX/RES.1.11/2025/Satreskrim). Namun hingga kini belum menunjukkan progres nyata.
Dugaan Pelanggaran: Minimnya kejelasan perkembangan kasus (SP2HP lanjutan/tindakan nyata) sejak laporan dilayangkan, sehingga memicu asumsi publik bahwa pelayanan kepolisian setempat tidak responsif dan terkesan mengulur waktu.
Landasan Hukum Terkait Kewajiban dan Profesionalisme Penyidik
Kritik yang dilayangkan oleh konsorsium pers nasional ini memiliki dasar yuridis yang kuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Pasal 4: Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14 ayat (1) huruf g: Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
Prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan umum KUHAP juncto Pasal 50 ayat (1) KUHAP, di mana tersangka atau pihak pelapor berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana:
Mengatur secara ketat mengenai kewajiban penyidik untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam penegakan hukum.
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Setiap pejabat Polri wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, transparan, serta dilarang bersikap sewenang-wenang atau menunda-nunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Pernyataan Sikap dan Desakan Kritis
Dalam keterangan persnya, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban) menyatakan bahwa masyarakat yang menjadi korban kejahatan membutuhkan keadilan serta kepastian hukum secara cepat, bukan sekadar janji formalitas dalam lembaran surat pemberitahuan.
”Masyarakat datang mencari keadilan, bukan sekadar formalitas kertas SP2HP lalu kasusnya dibiarkan ‘mengendap’. Jika proses di tingkat penyidik berjalan lambat dan tanpa kepastian, lantas di mana bentuk pelayanan masyarakat yang digembar-gemborkan?” tegas Edi Uban.
Beliau juga menambahkan bahwa slogan Polres Lamongan yang berbunyi “Kami siap melayani anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan” harus dibuktikan dalam praktik nyata di lapangan, bukan sekadar jargon hiasan di lembar surat resmi.
Desakan Kepada Kapolres Lamongan
Atas kelambatan tersebut, Pimred nasionaldetik.com secara tegas meminta Kapolres Lamongan untuk segera turun tangan secara langsung guna melaksanakan langkah-langkah berikut:
Mengevaluasi dan Menindak Penyidik: Meminta Kapolres mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim beserta Kanit dan Penyidik Pembantu yang menangani berkas perkara pelapor Sdr. Supariyanto.
Transparansi Perkembangan Perkara: Mengirimkan perkembangan hasil penyelidikan yang jelas, terukur, dan berkesinambungan kepada pelapor sesuai amanat Perkap No. 6 Tahun 2019.
Penegakan Disiplin: Memberikan sanksi atau teguran keras kepada anggota atau oknum penyidik yang terbukti mengulur waktu dan tidak profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Lamongan bersama insan pers nasional akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan ini agar kepastian hukum dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan secara profesional dan akuntabel.
Tim Redaksi
You cannot copy content of this page




