TEGAL, DN-II Universitas Harkat Negeri (UHN) Tegal sukses menyelenggarakan Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Perdana Tahun 2026 pada Selasa (5/5/2026). Dalam momentum bersejarah ini, Rektor UHN, Sudirman Said, menekankan pentingnya peran perguruan tinggi sebagai agen perubahan yang relevan dengan persoalan nyata di masyarakat.
Transformasi Menjadi ‘Center of Solution’
Dalam pidatonya, Sudirman Said menegaskan bahwa universitas memiliki tanggung jawab besar untuk tidak menjadi institusi yang eksklusif. Ia menolak dua kutub ekstrem yang sering menjangkiti dunia pendidikan tinggi: kampus yang menjadi “menara gading” (terpisah dari realitas sosial) dan kampus yang kehilangan jati diri demi kepentingan pragmatis di luar akademik.
“Kampus tidak boleh menjadi menara gading. Kampus harus menjadi jantung perubahan, ruang bagi lahirnya ide sekaligus laboratorium solusi. Suatu pusat bagi lahirnya generasi yang bukan hanya siap bekerja, tetapi juga siap memimpin perubahan,” tegas Sudirman di hadapan para wisudawan dan orang tua.
Menurutnya, UHN harus bertransformasi menjadi center of solution atau sentra solusi yang mampu menjawab tantangan zaman melalui inovasi dan pemikiran kritis.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Integritas di Tengah Dinamika Global
Selain aspek intelektual, Sudirman juga menyoroti tanggung jawab moral yang melekat pada gelar akademik. Ia mengingatkan bahwa ilmu pengetahuan hanyalah instrumen, sementara kompas utamanya adalah integritas.
“Ilmu bukan untuk dibanggakan secara pribadi, melainkan untuk diterangi dan dibagikan. Dunia hari ini membutuhkan generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat dalam integritas dan peduli terhadap sesama,” tambahnya. 
Rektor menekankan bahwa di tengah dinamika global yang kompleks, lulusan UHN dituntut untuk tetap memegang teguh nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap langkah profesional mereka.
Tiga Pesan Utama untuk Wisudawan
Prosesi yang berlangsung khidmat dan penuh haru ini menandai titik awal pengabdian para alumni. Pihak universitas menitipkan tiga pesan kunci sebagai bekal para lulusan menapaki dunia profesional:
Pengabdian Nyata: Menjadi insan yang mampu menghadirkan manfaat konkret dan solusi bagi masyarakat sekitar.
Menjaga Integritas: Mengedepankan moralitas dan etika di atas kepentingan pribadi dalam berkarier.
Gerbang Awal: Memandang wisuda bukan sebagai akhir perjuangan, melainkan titik start untuk membuktikan kualitas diri di kancah nasional maupun internasional.
Momentum Keberhasilan Bersama
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat prosesi pelantikan berlangsung. Sudirman Said mengakui bahwa keberhasilan para wisudawan merupakan buah sinergi antara ketekunan mahasiswa dan doa restu orang tua yang menjadi “bahan bakar” utama selama masa studi.
Acara ditutup dengan sesi dokumentasi dan ucapan selamat dari jajaran senat. Universitas Harkat Negeri Tegal menyatakan komitmennya untuk terus mencetak putra-putri terbaik bangsa yang siap menjaga nama baik almamater melalui pengabdian yang tulus.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Hashtag:
#HarkatNegeri
#WisudaPerdana2026
#UHNTegal
#SudirmanSaid
#TegalEdukasi
#IntegritasKampus
MUSI RAWAS UTARA, DN-II Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakberesan dalam pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024. (9/5/2026).
Berdasarkan uji petik pada empat sekolah negeri, ditemukan realisasi belanja sebesar Rp31,73 juta yang tidak didukung bukti pengeluaran yang sah dan lengkap.
Monitoring Lemah, Bukti Belanja Raib
Kekurangan dokumen administrasi ini terungkap setelah Tim Pembina dari Dinas Pendidikan memberikan keterangan bahwa saat monitoring dilakukan, banyak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sekolah yang tidak disertai bukti belanja asli.
“Tim Pembina sebenarnya sudah menemukan banyak LPJ yang tidak lengkap saat monitoring dan telah memberikan teguran lisan agar segera dilengkapi, namun hingga pemeriksaan berakhir, masalah tersebut belum tuntas sepenuhnya,” ungkap narasumber dari Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dan PAUD Dinas Pendidikan Muratara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi ini dipicu oleh lemahnya pengawasan dari Koordinator Tim Pelaksana BOS serta kelalaian Kepala Sekolah dan Bendahara dalam menyusun laporan sesuai petunjuk teknis (Juknis).
SMPN 7 Bingin Teluk Belum Tuntaskan Pengembalian
Menindaklanjuti temuan tersebut, para Bendahara BOS dari sekolah terkait mengakui kelalaiannya. Data terbaru menunjukkan bahwa dari total temuan sebesar Rp31.731.000,00, sebagian besar telah dikembalikan ke Kas Daerah pada periode 7 hingga 14 Mei 2025.
Namun, masih terdapat sisa dana yang belum dipertanggungjawabkan maupun disetorkan kembali.
“Hingga saat ini, masih terdapat sisa sebesar Rp3.271.000,00 pada SMPN 7 Bingin Teluk yang belum ditindaklanjuti,” tulis laporan tersebut.
Rekomendasi BPK dan Respon Bupati
Temuan ini dinilai melanggar Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK tersebut dan berkomitmen menjalankan rekomendasi yang diberikan, di antaranya:
Instruksi Tegas: Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memastikan Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar melakukan pemantauan ketat terhadap hasil monitoring laporan dana BOS.
Penyetoran Sisa Dana: Memerintahkan Kepala Sekolah dan Bendahara SMPN 7 Bingin Teluk untuk segera mempertanggungjawabkan atau menyetorkan sisa dana Rp3,27 juta ke Kas Daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BPK menegaskan bahwa perbaikan tata kelola administrasi ini sangat krusial agar anggaran pendidikan sebesar Rp27,8 miliar di Kabupaten Muratara benar-benar tepat sasaran dan transparan. Tim Red
YOGYAKARTA, DN-II Sebagai upaya penguatan kapasitas kepada aparatur wilayah di Kota Tegal dalam pengelolaan sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melakukan kunjungan pembelajaran praktik baik (Best Practice) pengelolaan sampah berbasis masyarakat ke wilayah Kecamatan Mantrijeron Kota Yogyakarta.
Kunjungan ini dilaksanakan pada Jum’at (8/5/2026) dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat dan Lurah se-Kota Tegal, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Tegal serta perwakilan pelaksana program Sistem Olah Sampah Makan Bergizi Gratis (Si Opah MBG) dari Puskesmas Margadana Kota Tegal.
Dalam kunjungannya, dengan didampingi Mantri Pamong Praja Kemantren Mantrijeron, Narotama dan Ketua RW 5 Mangkuyudan Mantrijeron, Ganang Iwan Surya Yudha, Wali Kota Tegal beserta jajaran meninjau langsung Gang Dronoharjo Suwongso RW 05 Kampung Mangkuyudan, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, salah satu wilayah yang sangat aktif dalam pengelolaan lingkungan dan pertanian perkotaan (Urban Farming).
RW 5 Kampung Mangkuyudan menonjol dengan penerapan “Biopori Jumbo” sebagai penampung sampah organik, yang membantu mengurangi sampah dari sumbernya. Hasil dari biopori jumbo tersebut diolah menjadi pupuk organik yang bermanfaat. 
Selain itu, warga Kampung Mangkuyudan juga memanfaatkan gang-gang kampung untuk budidaya sayuran (lorong sayur), sehingga kebutuhan sayur sehari-hari bisa dipetik langsung di sekitar rumah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam kunjungannya Wali Kota Tegal sempat berdialog dengan Ibu Sumarsini, penggiat “lorong sayur”. Ia menceritakan bagaimana diawal Ia menggerakan Ibu-ibu sekitar untuk bersama-sama menanam sayuran di lingkungan, dengan tujuan untuk ketahanan pangan, dan di tahun 2022, pihaknya mulai mendapat bantuan dari Dinas Pertanian Kota Yogyakarta.
Di akhir kunjungannya, Wali Kota Tegal berharap Kota Tegal dapat mencontoh Kampung Mangkuyudan Mantrijeron dalam pengelolaan sampah serta
membuat “Lontrong Sayur” dengan memanfatkan gang-gang atau lontrong di Kota Tegal untuk budidaya sayur.(* S. Bimantoro )
TANAH LAUT, DN-II Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Tanah Laut. Kali ini, ratusan nelayan tradisional di Desa Kuala Tambangan menjerit akibat dugaan penyelewengan distribusi solar subsidi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ironisnya, praktik ini diduga langgeng karena adanya tekanan sistematis dan pembiaran dari pihak-pihak terkait. (9/5/2026).
Intimidasi dan Hak yang Terkebiri
Informasi ini terkuak bermula dari kesaksian (R), warga Desa Batakan, yang mengungkap tabir gelap operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) dengan nomor 68.708.003. SPBUN yang dikelola oleh oknum berinisial N ini diduga menjadi pusat sengkarut distribusi yang merugikan negara dan rakyat kecil.
“Nelayan bingung harus mengadu ke mana. Kami hanya masyarakat kecil, suara kami seolah tidak pernah didengar,” ungkap (R) dengan nada getir saat memberikan keterangan kepada awak media.
Para nelayan mengaku berada di bawah bayang-bayang intimidasi. Setiap kali mereka mempertanyakan transparansi jatah solar, mereka justru mendapat ancaman akan diputus akses BBM-nya, yang merupakan urat nadi mata pencaharian mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selisih Kuota yang Fantastis
Hasil penelusuran lapangan mengungkap ketimpangan data yang sangat signifikan. Seorang nelayan berinisial (N) membeberkan bahwa sejak tahun 2015, mereka dijanjikan jatah 300 liter per bulan melalui empat kali pengiriman. Dengan jumlah sekitar 220 nelayan, total distribusi seharusnya mencapai 66.000 liter (66 Ton) per bulan.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain:
Realisasi: Nelayan rata-rata hanya menerima 120 liter per bulan.
Selisih: Terdapat “penguapan” sekitar 180 liter per nelayan setiap bulannya.
Total Dugaan Penyelewengan: Jika dikalikan 220 nelayan, diduga terdapat sekitar 39.600 liter solar subsidi yang tidak sampai ke tangan yang berhak setiap bulan.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, nelayan terpaksa merogoh kocek lebih dalam dengan membeli solar di pasar gelap seharga Rp20.000 per liter, jauh di atas harga subsidi pemerintah.
Modus Operandi: Penahanan Barcode
Dugaan penyimpangan ini semakin menguat dengan terungkapnya modus penahanan barcode pengambilan BBM. Seharusnya, barcode tersebut dipegang oleh masing-masing nelayan sebagai bentuk kendali mandiri. Namun, fakta di lapangan menunjukkan barcode tersebut diduga dikuasai sepenuhnya oleh pengelola SPBUN.
Keterangan ini diperkuat oleh (B), mantan pekerja di lokasi tersebut yang telah mengamati pola operasional SPBUN sejak tahun 2001. Meski laporan demi laporan telah dilayangkan hingga ke tingkat Dinas Perikanan dan aparat penegak hukum setempat, hingga kini belum ada tindakan konkret yang berpihak pada nelayan. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tinjauan Yuridis dan Sanksi Pidana
Praktik yang diduga dilakukan oleh pengelola SPBUN ini merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi energi nasional. Berdasarkan data dan kronologi yang dihimpun, pelaku dapat dijerat dengan:
UU No. 6 Tahun 2023 (Tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang secara spesifik mengatur hak nelayan atas solar subsidi.
Dugaan Unsur Pengancaman/Intimidasi: Dapat merujuk pada Pasal 368 KUHP jika terbukti ada unsur paksaan atau ancaman untuk menguasai hak orang lain.
Desakan Investigasi
Masyarakat Desa Kuala Tambangan kini menuntut nyali Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan investigasi menyeluruh. Transparansi distribusi dan pengembalian hak barcode kepada nelayan menjadi harga mati untuk menghentikan praktik yang diduga menguntungkan segelintir oknum ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBUN 68.708.003 belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap menyediakan ruang bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Iswandi
Tim Redaksi
BATAM, DN-II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Jumat (08/05/2026), pihak Lapas menggelar tes urine massal yang menyasar jajaran petugas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB ini berlangsung di lingkungan internal Lapas Kelas IIA Batam. Pelaksanaannya dikawal ketat oleh pejabat struktural, tim medis Lapas, serta berkolaborasi langsung dengan perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam untuk menjaga transparansi dan akurasi hasil.
Hasil Nihil Penyalahgunaan
Dalam giat kali ini, sebanyak 50 orang petugas dan 55 orang warga binaan dipilih secara acak untuk mengikuti pemeriksaan urine sesuai prosedur standar operasional (SOP).
Hasilnya menggembirakan: Seluruh peserta tes dinyatakan negatif dari segala jenis zat narkotika.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Implementasi Program Akses Menteri
Pelaksanaan tes urine ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan tindak lanjut konkret atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI Nomor PAS-UM.01.01-150. Langkah ini merupakan bagian dari instruksi penguatan pengawasan terhadap komitmen “Zero HALINAR” (Handphone ilegal, Pungutan liar, dan Narkoba).
Selain itu, kegiatan ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap program aksi Menteri Hukum dan HAM terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Komitmen dan Sinergitas
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto, menegaskan bahwa integritas petugas adalah kunci utama dalam menjaga kondusivitas lembaga pemasyarakatan.
”Tes urine ini adalah langkah nyata kami dalam menciptakan Lapas Batam yang benar-benar bersih. Tidak ada pengecualian; petugas harus menjadi teladan sebelum melakukan pembinaan kepada warga binaan,” tegas Yosafat.
Ia juga mengapresiasi dukungan dari pihak eksternal yang membantu jalannya pengawasan ini.
“Sinergi bersama BNN Kota Batam akan terus kami perkuat. Kami ingin memastikan lingkungan Lapas tetap aman, bersih, dan kondusif bagi semua pihak,” tambahnya.
Kegiatan berakhir dengan situasi yang tertib dan lancar. Dengan hasil negatif massal ini, Lapas Kelas IIA Batam diharapkan terus konsisten dalam mempertahankan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkoba serta pelanggaran hukum lainnya.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Perselisihan yang sempat melibatkan sejumlah pihak, termasuk Galih Abdi Negara dan penyebutan nama Sairoh (pemilik yayasan di SPPG Cibentang), akhirnya menemui titik terang. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kodim pada Jumat (8/5/2026), para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan merujuk pada regulasi resmi Badan Gizi Nasional (BGN).
Pengakuan Kekeliruan dan Jalur Musyawarah
Berdasarkan keterangan yang dihimpun pada Jumat (8/5), pertemuan yang dipimpin langsung oleh pihak Kodim tersebut berlangsung kondusif. Dalam mediasi tersebut, pihak-pihak terkait secara terbuka mengakui adanya kekeliruan yang terjadi dan menyampaikan permohonan maaf secara resmi.
Pihak Kodim berperan sebagai fasilitator netral guna memastikan proses penyelesaian berjalan tertib serta mengedepankan asas musyawarah mufakat.
Kepatuhan terhadap Prosedur BGN
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanggapi hasil mediasi, narasumber menekankan bahwa seluruh tahapan selanjutnya akan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme organisasi yang berlaku.
“Komentar saya, silakan ikuti sesuai dengan prosedur BGN. Kami menghargai iktikad baik tersebut dan memastikan semua berjalan di jalur yang benar,” tegas narasumber.
Tangguh Bahari, S.H., yang turut hadir dalam proses tersebut, juga menyatakan bahwa dengan adanya mediasi ini, maka persoalan dianggap telah tuntas. “Dengan proses mediasi ini, sudah tidak ada masalah lagi,” ujarnya.
Operasional di Bawah Kendali Yayasan
Selain penyelesaian konflik, pertemuan tersebut juga mengklarifikasi struktur operasional di lapangan, khususnya mengenai pengelolaan dapur umum atau unit teknis di SPPG Cibentang. Berikut adalah poin-poin kesepakatannya:
Koordinasi Terpusat: Seluruh urusan operasional dapur kini berada di bawah kendali penuh yayasan demi menjamin standarisasi.
Status Terkini: Masalah administratif dan teknis dinyatakan telah mencapai kesepakatan final atau dinyatakan selesai.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan koordinasi antara Badan Gizi Nasional (BGN), pihak yayasan, dan pelaksana lapangan dapat berjalan lebih harmonis demi kelancaran program strategis ke depan.
Reporter: Tim Redaksi
Jakarta, DN-II Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) kembali melontarkan kritik keras terhadap tata kelola pers nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keadilan dan transparansi. (8/5/2026).
PWOD menegaskan akan segera melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto guna meminta penataan ulang kewenangan lembaga pers, khususnya Dewan Pers yang dinilai telah melampaui batas fungsinya.
Dalam pernyataan resminya, PWOD mengungkap bahwa polemik yang terjadi hari ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang hubungan negara dan pers di Indonesia. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 1966 dan UU No. 21 Tahun 1982, Ketua Dewan Pers pernah dijabat secara ex-officio oleh Menteri Penerangan.
Artinya, pada masa itu, negara melalui Kementerian Penerangan memegang kendali penuh terhadap arus informasi, mulai dari penyebarluasan kebijakan pemerintah hingga pembinaan dan pengawasan media massa.
Namun setelah reformasi dan lahirnya UU Pers No. 40 Tahun 1999, struktur tersebut berubah total. Dewan Pers diposisikan sebagai lembaga independen, lepas dari kendali pemerintah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Ketum DPP PWOD Feri Rusdiono, SH, perubahan ini justru menyisakan persoalan baru, absennya mekanisme kontrol yang tegas terhadap Dewan Pers.
“Independensi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Ketika tidak ada kontrol, maka potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi nyata,” tegas Feri.
PWOD menilai Dewan Pers saat ini cenderung bertindak sebagai otoritas tunggal yang menentukan standar, legitimasi, bahkan eksistensi media, tanpa transparansi yang memadai.
Dampaknya, banyak media, khususnya di daerah, merasa terdiskriminasi dan kesulitan mendapatkan pengakuan, meskipun menjalankan fungsi jurnalistik secara aktif di tengah masyarakat.
Situasi ini dinilai menciptakan ketimpangan serius dalam ekosistem pers nasional, di mana hanya kelompok tertentu yang mendapatkan legitimasi, sementara yang lain terpinggirkan.
Di sisi lain, Ketum PWOD juga menyoroti peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) yang dianggap belum konsisten dalam menjalankan fungsi utamanya.
Sebagai institusi negara, Kominfo memiliki mandat strategis dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian. Termasuk di dalamnya penguatan infrastruktur digital, keamanan informasi, literasi digital, serta keterbukaan informasi publik.
Namun dalam praktiknya, Feri menilai Kominfo justru terjebak dalam wilayah abu-abu yang beririsan dengan fungsi Dewan Pers, sehingga memicu kebingungan di tingkat implementasi.
“Negara harus hadir secara tegas. Jangan biarkan terjadi tumpang tindih kewenangan yang pada akhirnya merugikan pelaku pers dan publik,” lanjut Feri.
PWOD mendesak Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap posisi Dewan Pers, termasuk merumuskan kembali batas kewenangannya agar tidak menjadi lembaga yang kebal kritik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, PWOD juga meminta agar Kominfo dikembalikan ke fungsi strategisnya sebagai penggerak transformasi digital nasional, bukan sebagai aktor yang turut masuk dalam pengaturan teknis pers.
PWOD menegaskan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka ancaman terhadap kemerdekaan pers bukan lagi datang dari negara, melainkan dari ketidakjelasan sistem yang membuka ruang dominasi oleh segelintir pihak.
“Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat kekuasaan. Negara wajib memastikan tidak ada satu pun lembaga yang memonopoli kebenaran,” tutup Ketum PWOD.
Rilis ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tanpa pembenahan serius, krisis kepercayaan terhadap institusi pers akan semakin meluas dan berpotensi merusak fondasi demokrasi Indonesia.
(Redaksi/ Tim)
Banyumas, DN-II Kepedulian TNI Korem 071/Wijayakusuma terhadap masyarakat kembali diwujudkan melalui kegiatan rehabilitasi panti asuhan yang dipadukan dengan pembinaan wawasan kebangsaan (Wasbang), budaya hidup bersih, serta penyediaan fasilitas air bersih bagi anak-anak panti dan lingkungan sekitar.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama masyarakat dan pengurus panti tersebut menjadi bentuk nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat. Selain memperbaiki bangunan panti agar lebih layak dan nyaman dihuni, personel TNI juga memberikan edukasi kepada anak-anak tentang pentingnya cinta tanah air, disiplin, persatuan, dan semangat gotong royong melalui materi wawasan kebangsaan.
Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Lukman Hakim, M.Han., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Korem 071/Wijayakusuma terhadap masa depan generasi bangsa.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin hadir bukan hanya membantu pembangunan fisik, tetapi juga menanamkan nilai kebangsaan, kepedulian sosial, dan semangat hidup sehat kepada anak-anak panti. Mereka adalah bagian dari masa depan bangsa yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Selain pembinaan Wasbang, Korem 071/Wijayakusuma juga mengajak anak-anak panti membiasakan budaya hidup bersih dalam kehidupan sehari-hari.
Lingkungan panti dibersihkan secara gotong royong, mulai dari halaman, saluran air, hingga fasilitas umum agar tercipta suasana sehat dan nyaman.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Program tersebut turut menyasar perbaikan sarana air bersih guna memenuhi kebutuhan dasar penghuni panti. Kehadiran fasilitas air bersih diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan dan menunjang aktivitas harian anak-anak panti asuhan.
Kepala Panti Asuhan Imam Santosa menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan TNI Korem 071/Wijayakusuma kepada panti asuhan yang dipimpinnya. 
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada bapak-bapak TNI Korem 071/Wijayakusuma yang telah membantu memperbaiki panti kami. Bantuan ini sangat berarti bagi anak-anak, karena kini mereka bisa tinggal lebih nyaman dan mendapatkan fasilitas yang lebih baik,” katanya.
Sementara itu, salah satu anak panti Rasit mengaku senang dengan kegiatan yang dilakukan TNI dari Korem 071/Wijayakusuma bersama penghuni panti.
“Kami senang karena panti jadi lebih bagus dan bersih. Bapak-bapak TNI dari Korem 071/Wijayakusuma juga mengajarkan kami disiplin dan cinta Indonesia,” ucapnya polos.
Kehadiran TNI mendapat sambutan hangat dari masyarakat sekitar.
Program rehabilitasi panti asuhan tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang, baik dari sisi fasilitas, kesehatan, maupun pembentukan karakter generasi muda.
Melalui kegiatan sosial tersebut, Korem 071/Wijayakusuma menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya menjaga pertahanan negara, tetapi juga membantu mengatasi kesulitan rakyat demi mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Red
BEKASI, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kota Bekasi. Sebuah gudang tertutup pagar seng hitam yang berlokasi di Jalan Raya Narogong KM 13, RT 005/RW 001, Pangkalan 5, Kecamatan Bantargebang, diduga kuat menjadi markas penimbunan solar subsidi (Bio Solar).
Berdasarkan investigasi awak media pada Rabu (06/05/2026), aktivitas di lokasi yang berada di bantaran kali dekat permukiman warga tersebut menunjukkan pergerakan mencurigakan. Truk-truk yang dimodifikasi terlihat keluar-masuk area gudang dengan intensitas tinggi.
Pengakuan Penjaga Gudang: “Pindahan dari Pangkalan 7”
Seorang penjaga gudang yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa aktivitas di lokasi tersebut baru berjalan kembali setelah proses pemindahan dari titik sebelumnya.
“Baru tiga hari beroperasi, Bang. Ini pindahan dari Pangkalan 7. Sekarang armadanya ada enam, tapi yang jalan cuma lima karena satu sedang rusak,” ungkapnya kepada wartawan di lokasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia secara terang-terangan mengakui bahwa tempat tersebut berfungsi sebagai penampungan solar subsidi yang nantinya akan dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Modus Operandi: “Helikopter” dan Kamuflase Logistik
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa para pelaku menggunakan modus “helikopter”, yakni menggunakan armada truk yang telah dimodifikasi tangkinya untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang (langsir) di sejumlah SPBU sekitar. Solar tersebut kemudian dikumpulkan di gudang penampungan sebelum didistribusikan ke sektor industri dengan harga nonsubsidi.
Tinjauan Hukum: Ancaman Pidana Berat
Praktik pengangkutan dan niaga BBM subsidi secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap kedaulatan energi negara. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, para pelaku dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 55: Menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014:
Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang melarang keras penggunaan BBM subsidi untuk sektor industri maupun pihak yang tidak berhak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Aspek Lingkungan dan Keamanan:
Mengingat lokasi gudang berada di bantaran kali dan dekat permukiman, aktivitas ini juga berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait risiko pencemaran dan bahaya kebakaran.
Desakan Penindakan Tegas
Keberadaan gudang ini telah memicu keresahan warga. Selain merugikan keuangan negara, aktivitas ilegal ini mengancam ketersediaan stok solar bagi masyarakat kecil, khususnya sopir angkutan logistik dan nelayan yang benar-benar membutuhkan subsidi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Metro Bekasi Kota maupun pihak Pertamina Patra Niaga terkait legalitas aktivitas di gudang Pangkalan 5 tersebut. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penggerebekan dan menindak tegas para aktor intelektual di balik “mafia BBM” yang meresahkan ini.
(Tim Redaksi)
PEKANBARU, DN-II Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, Bistamam, kini memasuki babak baru. Setelah laporan mengambang selama 344 hari tanpa kepastian hukum, tokoh hukum nasional Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Presiden RI segera turun tangan memberikan instruksi tegas kepada aparat penegak hukum. (8/5/2026).
Dalam keterangannya di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta (7/5/2026), Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa manipulasi data pendidikan oleh pejabat publik tidak bisa ditoleransi dan memerlukan tindakan lintas sektoral.
Desakan Efek Jera bagi Pejabat
Prof. Sutan Nasomal, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, menyarankan agar Presiden memerintahkan pembentukan tim gabungan untuk mengklarifikasi masalah ini hingga tuntas.
”Perlu diterjunkan tim dari Kemendikbudristek, Mendagri, bersama penyidik Kepolisian agar ada efek jera bagi calon pejabat yang mencoba ‘bermain api’. Masalah ini harus diklarifikasi oleh para pakar ahli,” ujar Prof. Sutan di hadapan para Pemimpin Redaksi media cetak dan online.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa lambannya penanganan perkara ini dapat merusak kepercayaan masyarakat.
”Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika tidak ada unsur pidana, umumkan. Namun jika ditemukan indikasi kuat, proses secara transparan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Kronologi: Mengendap di Polda Riau?
Sorotan tajam kini mengarah kepada Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan. Pasalnya, penanganan kasus ini dinilai jalan di tempat meski sudah ada atensi dari Mabes Polri.
Berdasarkan surat resmi Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025, laporan tersebut seharusnya sudah ditindaklanjuti oleh Polda Riau. Namun, hingga memasuki hari ke-344, pihak pelapor belum menerima perkembangan signifikan. Kondisi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat bahwa laporan tersebut “masuk peti es”.
Temuan Investigasi: Kejanggalan Data Dapodik hingga Ijazah 1968
Arjuna Sitepu, Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR sekaligus perwakilan jaringan investigasi nasional, mengungkapkan bahwa laporan mereka didasarkan pada data dan penelusuran lapangan yang kuat.
Beberapa poin kejanggalan yang ditemukan antara lain:
Ketidaksesuaian Tahun: Lulusan SDN 11 (kini SDN 31 Pekanbaru) diduga tidak sinkron dengan tahun berdirinya sekolah berdasarkan data Dapodik.
Format SKPI: Dokumen pengganti ijazah tidak mencantumkan unsur penting sesuai ketentuan Kemendikbud.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kejanggalan Fisik: Ijazah SMEA PGRI Pekanbaru Tahun 1968 memiliki kondisi tinta, posisi foto, warna stempel, hingga materai yang dianggap tidak sesuai dengan masa penerbitan dokumen.
Dugaan Pemalsuan STPLKB: Adanya indikasi manipulasi pada surat laporan kehilangan di SPKT Polresta Pekanbaru.
Tuntutan kepada Negara
Menyikapi kebuntuan ini, Yayasan DPP KPK TIPIKOR bersama para tokoh hukum mendesak langkah konkret dari tiga otoritas tertinggi:
Mabes Polri: Memperjelas status hukum dan mengaudit proses penyidikan di Polda Riau.
Komisi III DPR RI: Melakukan pengawasan langsung terhadap kinerja penyidik agar tidak terjadi “main mata”.
Presiden RI: Menjamin supremasi hukum dengan memastikan proses berjalan profesional dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Riau belum memberikan pernyataan resmi terkait kendala teknis yang menyebabkan kasus ini menggantung selama hampir satu tahun. Publik kini menanti apakah janji transparansi hukum akan dibuktikan atau justru menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Riau.
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocates Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
You may have missed
You cannot copy content of this page
Detik Nasional
Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!
