BREBES, DN-II Semangat gotong royong kembali ditunjukkan TNI bersama masyarakat dalam pembangunan jembatan beton Garuda di Desa Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Minggu (16/08/2026).
Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata kebersamaan antara TNI dan warga dalam membangun sarana penghubung yang sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sejak pagi, warga bersama personel TNI bahu-membahu mengerjakan berbagai tahapan pembangunan jembatan. Pekerjaan dilakukan secara manual dengan penuh kebersamaan, mulai dari menyiapkan material, merangkai bahan pendukung konstruksi, hingga pengerjaan bagian badan dan akses jembatan.
Babinsa Desa Kedungoleng, Sertu Maryono, turut terjun langsung bersama masyarakat. Kehadiran Babinsa tidak hanya sebagai pendamping, tetapi juga menjadi penggerak semangat gotong royong agar pembangunan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi warga.
Suasana kekeluargaan tampak jelas selama proses pengerjaan. Warga dengan penuh kesadaran menyumbangkan tenaga dan waktu untuk membangun fasilitas yang nantinya akan digunakan bersama. Tidak ada sekat antara TNI dan masyarakat, semuanya bekerja dalam satu tujuan, yakni menghadirkan jembatan yang kokoh, aman dan mampu memperlancar mobilitas warga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pembangunan jembatan tersebut memiliki arti penting bagi masyarakat Desa Kedungoleng. Jembatan bukan sekadar bangunan fisik sebagai penghubung antarwilayah, tetapi juga menjadi akses vital bagi warga dalam menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari.
Dengan akses yang semakin baik, masyarakat diharapkan lebih mudah menuju pusat pelayanan, sekolah, fasilitas kesehatan, tempat kerja maupun lokasi pertanian dan perkebunan. Kelancaran akses juga diharapkan dapat mendukung kegiatan perekonomian masyarakat sehingga roda ekonomi desa semakin berkembang.
Sertu Maryono mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam pembangunan menjadi salah satu kekuatan utama dalam mempercepat penyelesaian pekerjaan. Menurutnya, semangat gotong royong merupakan modal penting dalam membangun desa.
“Pembangunan jembatan ini merupakan kepentingan bersama. Karena itu, kami bersama warga berupaya memberikan tenaga dan kemampuan terbaik agar jembatan dapat segera selesai dan nantinya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga semangat kebersamaan selama proses pembangunan berlangsung. Menurutnya, hasil pembangunan akan menjadi lebih kuat apabila dikerjakan dengan rasa memiliki dan kepedulian bersama.
“Yang kita bangun bukan hanya jembatan, tetapi juga kebersamaan dan kepedulian. Harapannya, setelah selesai nanti jembatan ini dapat dirawat bersama sehingga manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang,” tambahnya.
Bagi warga, keterlibatan langsung dalam pembangunan memberikan rasa bangga tersendiri. Mereka dapat melihat secara langsung bagaimana fasilitas yang selama ini dibutuhkan mulai terwujud melalui kerja bersama.
Semangat tersebut sekaligus mencerminkan kemanunggalan TNI dengan rakyat. Melalui kegiatan teritorial di wilayah, Babinsa terus hadir di tengah masyarakat, mendengar kebutuhan warga serta membantu mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Pembangunan jembatan Garuda di Desa Kedungoleng juga menjadi bagian dari upaya mendorong pembangunan infrastruktur desa yang berorientasi pada peningkatan akses dan kesejahteraan masyarakat. Infrastruktur yang memadai diharapkan mampu membuka konektivitas yang lebih baik sekaligus memberikan dampak positif terhadap aktivitas sosial dan ekonomi warga.
Kegiatan gotong royong tersebut menunjukkan bahwa pembangunan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Ketika seluruh komponen bersatu, pekerjaan yang berat dapat dilakukan secara lebih ringan dan cepat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Semangat “Bersama Rakyat Membangun Negeri” pun terasa nyata di lokasi pembangunan. TNI dan masyarakat menyatukan tenaga untuk mewujudkan jembatan yang kokoh, akses yang lebih lancar serta desa yang semakin maju. 
Jembatan yang sedang dibangun diharapkan tidak hanya menjadi sarana penghubung dari satu tempat ke tempat lainnya, tetapi juga menjadi penghubung harapan masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik. Dengan akses yang lancar, aktivitas warga semakin mudah, perekonomian semakin bergerak dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.
Gotong royong yang berlangsung di Desa Kedungoleng menjadi bukti bahwa kekuatan pembangunan berawal dari kebersamaan. TNI hadir bersama rakyat, bekerja bersama rakyat dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
Melalui semangat kebersamaan tersebut, pembangunan jembatan Garuda diharapkan dapat segera rampung dan menjadi salah satu infrastruktur yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Desa Kedungoleng serta wilayah sekitarnya.(Pen0713)
Jakarta, DN-II TNI mengerahkan dua pesawat Hercules untuk mengirimkan 27,09 ton bantuan tahap pertama bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026).
Bantuan diberangkatkan dari Lanud Halim Perdanakusuma menuju Bandara Internasional Komodo.
Bantuan tersebut diangkut menggunakan C-130J Super Hercules dengan muatan 14.000 kilogram dan C-130 Hercules dengan muatan 13.090 kilogram. Selain itu, TNI mengerahkan pesawat Boeing 737-800 untuk membawa personel yang membantu penanganan bencana.
Dalam keterangan tertulisnya Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan, pengiriman bantuan melalui jalur udara merupakan bentuk respons cepat TNI untuk membantu masyarakat terdampak. “TNI hadir untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana. Bantuan ini kami kirim secepatnya agar dapat segera diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pengerahan pesawat dan personel tersebut merupakan bentuk dukungan TNI dalam mempercepat penanganan dan pemulihan masyarakat terdampak gempa di wilayah NTT.
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
JAKARTA, DN-II Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang memperkuat pengawasan dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran jaminan produk halal mendapat dukungan dari Profesor Sutan Nasomal, SH., MH., pakar Hukum Internasional sekaligus ekonom.
Menurut Profesor Sutan Nasomal SH MH, kewajiban pencantuman Label Halal pada produk yang telah memenuhi ketentuan merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen. Karena itu, pelaku usaha diminta tidak menganggap kewajiban tersebut sebagai persoalan administratif semata.
“Program halal ini sangat baik dan harus kita dukung. Pengusaha, khususnya pelaku usaha kuliner makanan dan minuman, harus memahami bahwa pencantuman Label Halal merupakan bentuk tanggung jawab kepada konsumen. Jangan sampai aturan sudah jelas, tetapi pelaku usaha justru mengabaikannya,” ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH,pemimpin redaksi media Cetak onlen dalam luar negeri di Jakarta, Minggu (16/8/2026).
Ia menegaskan, keberada’an regulasi BPJPH harus menjadi momentum bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan, bukan justru menunggu sampai dikenai sanksi.
“Jangan sanksi yang dikedepankan, tetapi pembinaan harus berjalan berimbang. Namun, pembinaan juga jangan dijadikan alasan bagi pelaku usaha untuk terus mengabaikan kewajibannya. Kalau produk memang wajib bersertifikat halal dan wajib mencantumkan Label Halal sesuai ketentuan, maka pengusaha harus patuh,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Profesor Sutan Nasomal SH MH, juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait agar aktif memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil yang masih membutuhkan pemahaman mengenai prosedur sertifikasi dan pencantuman Label Halal.
Menurutnya, penyuluhan pembina’an dapat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, dinas perdagangan, perindustrian, tenaga kerja, serta instansi terkait lain-nya.
“Pemerintah daerah jangan hanya hadir ketika melakukan penindakan. Berikan pendampingan, sosialisasi serta edukasi dan kemudahan akses informasi. Banyak pelaku usaha kecil yang sebenarnya mau patuh, tetapi belum memahami prosedurnya. Mereka harus dibantu agar bisa memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menjadikan keterbatasan pemahaman sebagai alasan untuk mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pelaku usaha juga harus proaktif. Jangan menunggu ditegur. Kalau belum memiliki sertifikasi halal atau belum memahami kewajiban pencantuman Label Halal, segera mencari informasi melalui saluran resmi dan mengurus sesuai ketentuan. Ini menyangkut kepercaya’an konsumen dan masa depan usaha mereka,” katanya.
prof Sutan Nasomal SH MH, menilai kebijakan jaminan produk halal pada akhirnya bukan hanya memberikan perlindungan bagi konsumen Muslim, tetapi juga dapat meningkatkan kepercaya’an pasar terhadap produk Indonesia.
“Halal sekarang bukan sekedar persoalan label. Ini menyangkut kwalitas, keamanan, transparansi, ketertelusuran dan kepercaya’an. Produk yang memenuhi standar halal justru memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan daya saing, baik di pasar domestik maupun internasional,” pungkasnya.
Sementara itu, BPJPH telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi hukum Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam penerapan sanksi administratif sekaligus pembina’an terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
Dengan adanya regulasi tersebut, pelaku usaha diharapkan segera memastikan status sertifikasi dan pencantuman Label Halal produknya sesuai ketentuan. Kepatuhan sejak awal dinilai jauh lebih baik daripada menunggu adanya pengawasan dan penindakan.
Nara Sumber Profesor Alhamdhu Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID) Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Rektor Univ STIA STIH Pronass.
Jakarta, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wapang TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. menghadiri Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2026 yang dipimpin Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026).
Sebanyak 76 anggota Paskibraka yang berasal dari 38 provinsi dikukuhkan untuk menjalankan tugas dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengukuhan tersebut menjadi bagian penting dari persiapan para putra-putri terbaik bangsa sebelum mengemban tugas negara pada Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Para anggota Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2026 merupakan putra-putri pilihan yang telah melalui proses seleksi dan pembinaan secara berjenjang. Kehadiran mereka menjadi bagian dari generasi muda yang diharapkan mampu menunjukkan kedisiplinan, tanggung jawab, semangat kebangsaan, serta keteladanan dalam menjalankan tugas.
Pengukuhan Paskibraka ini sekaligus menjadi momentum untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan, cinta Tanah Air, serta semangat persatuan dan kesatuan dalam diri generasi muda Indonesia. (Puspen TNI)
Red/BPMI Setpres
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
Jawa Barat, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. didampingi Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa meninjau pelaksanaan Karya Bakti TNI, pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), serta pembangunan Yonif TP 842/Badak Sakti di wilayah Pandeglang, Jawa Barat. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, Pandeglang, Jawa Barat, Rabu (12/8/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Wapang TNI melihat secara langsung perkembangan pelaksanaan kegiatan di lapangan, termasuk proses pembangunan dan kesiapan sarana pendukung. Peninjauan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan setiap program terlaksana secara optimal, tepat sasaran, serta sesuai dengan kebutuhan di wilayah.
Kegiatan Karya Bakti TNI dan pembangunan KDKMP merupakan wujud nyata komitmen TNI dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerah. Sementara itu, pembangunan Yonif TP-842 diharapkan dapat mendukung penguatan organisasi dan kesiapan satuan TNI dalam melaksanakan tugas pertahanan.
Melalui kegiatan tersebut, TNI terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional. TNI berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai program yang bersifat konstruktif dan memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan serta kemajuan daerah. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

Mediasi Lahan PT BRK dan Marga Adat Muara Kuang Berakhir Tanpa Hasil
MUARA KUANG, www.detik-nasional.com // Upaya penyelesaian pengembalian lahan antara Marga Adat Muara Kuang dan manajemen PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK) belum menemukan titik terang. Mediasi perdana yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Muara Kuang pada Jumat (14/8/2026) di ruang kantor kecamatan berakhir deadlock. Pertemuan ini digelar khusus untuk membahas tuntutan masyarakat adat terkait pengembalian penuh tanah ulayat yang telah dikuasai perusahaan selama lebih dari tiga dekade.
Dialog yang berlangsung hangat tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan manajemen lama maupun manajemen baru PT BRK. Sementara itu, kubu masyarakat dipimpin oleh tokoh adat Drs. H. Edward Juanda Rusydi, S.Pd., didampingi praktisi hukum juliadi, jajaran tetua adat, mantan pejabat pemerintah setempat, serta elemen warga Muara Kuang. Guna menjaga kelancaran dan kondusivitas dialog, jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kabupaten Ogan Ilir mulai dari Camat kecamatan Muara kuang Muhhamad Alfian S.Sos, Kapolsek muara kuang IPDA Harry Setiawan S.H.,M.H, perwakilan Danramil pak Haryono, hingga Lurah kelurahan muara kuang Satria Reza Pratama S.Sos, turut hadir mengawal jalannya mediasi.
Dalam pembukaannya, Edward Juanda secara resmi menyerahkan berkas tuntutan berupa narasi dan peta atas pengembalian seluruh tanah ulayat milik masyarakat adat yang selama ini dikelola oleh PT BRK. Secara historis, ia menegaskan bahwa keberadaan Marga dan Desa Muara Kuang sudah ada jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Pembuktian batas wilayah ulayat tersebut diperkuat oleh dokumen historis berupa Peta Desa karya Pembarap Abdullah tahun 1978 serta Peta BAPPEDA OKI tahun 2002.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
beliau menegaskan bahwa seluruh kawasan yang kini masuk dalam konsesi PT BRK murni merupakan ‘Himbe Peramuan’, yakni hutan adat komunal milik bersama (public asset). Secara turun-temurun, area ulayat ini dimanfaatkan seluruh warga untuk mengambil kayu bahan bangunan, kebutuhan hajatan, pembuatan pagar kebun, hingga tempat berburu dan mencari ikan. Karena sifatnya yang murni komunal dan milik kolektif adat, kawasan ini sejak awal tidak pernah dibagikan atau dilengkapi sertifikat kepemilikan perorangan.

Terkait desas-desus transaksi lahan di masa lalu, Edward menggarisbawahi aturan tegas hukum adat bahwa Himbe Peramuan sama sekali tidak dapat diperjualbelikan oleh individu mana pun. Apabila di masa lalu terdapat oknum warga yang nekat menjual bagian dari tanah adat tersebut kepada pihak perusahaan, transaksi itu secara otomatis dinilai tidak sah dan batal demi hukum. Pengakuan awal perusahaan atas status tanah komunal ini sebenarnya sempat terbukti pada masa pembukaan lahan pertama, saat PT BRK memberikan uang tali kasih sebesar Rp 100.000 per Kepala Keluarga (KK) sebagai izin pemanfaatan.
Untuk mematahkan argumen perusahaan mengenai ketiadaan sertifikat perorangan, Edward Juanda menganalogikannya dengan status kawasan Gelora Bung Karno (GBK) di Jakarta. Kawasan GBK telah sah dimiliki oleh negara sejak era 1960-an meski dokumen resminya baru diterbitkan Kementerian Keuangan di era modern. Hal ini membuktikan bahwa ketiadaan sertifikat kepemilikan sejak awal tidak menghilangkan hak asal-usul masyarakat atas tanah ulayat adat mereka.
Masyarakat Muara Kuang juga meminta transparansi PT BRK untuk membuka dokumen perizinan Hak Guna Usaha (HGU) secara menyeluruh demi menghapus keraguan publik. Mereka menyayangkan penguasaan tanah ulayat selama puluhan tahun yang diawali janji manis oleh oknum tentang pembangunan ekonomi serta tekanan politik rejim Orde Baru ternyata tidak memberikan dampak kesejahteraan yang signifikan bagi masyarakat adat setempat.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak PT BRK yang diwakili staf manajemen lama (Darwis Wahab) dan manajemen baru (Pak Tarigan) tetap berpegang pada legalitas HGU perusahaan yang terdaftar di BPN . Karena dinamika diskusi belum mencapai kesepakatan, Edward juanda meminta Camat Muara Kuang menerbitkan notulen resmi dan menuntut penghentian sementara (moratorium) seluruh aktivitas operasional perkebunan PT BRK pada area klaim wilayah adat 1978 hingga ada kesepakatan hukum yang mengikat.
BY : JULIYAN
TEGAL, DN-II Sebanyak 10 tim pelajar dari lima sekolah di Kecamatan Tegal Barat beradu strategi dalam turnamen Mobile Legends yang digelar Polsek Tegal Barat, Sabtu (15/8/2026)
Turnamen e-sport tersebut digelar dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kapolsek Tegal Barat Kompol Sunyarni mengatakan, kegiatan tersebut menjadi wadah bagi pelajar untuk menyalurkan minat dan kemampuan mereka di bidang e-sport sekaligus mengikuti kegiatan positif.
Menurut Sunyarni, kegiatan ini juga diarahkan untuk mencegah pelajar terlibat berbagai aktivitas negatif, seperti tawuran, kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba.
“Kegiatan seperti ini untuk anak-anak sekarang agar terhindar dari kegiatan-kegiatan negatif seperti tawuran, kenakalan remaja, kemudian narkoba. Harapannya mereka bisa berprestasi di bidang yang mereka minati,” kata Sunyarni.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain kompetisi, kegiatan tersebut menjadi sarana membangun komunikasi antara kepolisian dan para pelajar.
Sunyarni berharap, pelajar dapat semakin dekat dengan kepolisian melalui berbagai kegiatan positif, sehingga komunikasi antara polisi dan generasi muda dapat terus terjalin.
Bagi peserta, turnamen ini juga menjadi kesempatan untuk mengembangkan kemampuan sekaligus mempererat persahabatan.
Setiawan, siswa SMA Pius Tegal, mengatakan kegiatan tersebut dapat mempererat persaudaraan dan menjauhkan pelajar dari kegiatan negatif.
Ia juga berharap dapat mengasah kemampuan melalui kompetisi tersebut dan meraih hasil maksimal. 
Sementara Arif Andika, siswa SMA Negeri 2 Tegal, mengaku senang dengan adanya turnamen e-sport yang digelar Polsek Tegal Barat.
Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan pilihan aktivitas positif bagi pelajar. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian yang telah menggelar turnamen tersebut.
Hal senada disampaikan Rizky, pelajar SMA Negeri 2 Tegal. Ia menilai pelajar lebih baik mengikuti turnamen e-sport maupun kegiatan positif lainnya daripada terlibat tawuran atau aktivitas negatif.
Turnamen Mobile Legends ini diikuti 10 tim dari lima sekolah tingkat SMA dan SMK di wilayah Kecamatan Tegal Barat.
Kompetisi tersebut menjadi salah satu kegiatan yang mempertemukan pelajar dalam suasana kompetitif sekaligus mendorong mereka menyalurkan minat dan kemampuan melalui e-sport. ( S. Bimantoro )
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
JAKARTA, 16 Agustus 2026 – Hilangnya kepercayaan kepada penegakan hukum di daerah membuat Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu terpaksa turun tangan sendiri. Mereka memastikan berkas laporan pengaduan yang saat ini sedang disusun akan selesai pada Senin pagi ini. Selanjutnya, pada Senin sore, rombongan aliansi akan langsung berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan laporan tersebut secara langsung bukan sekadar surat tembusan kepada tujuh lembaga tinggi negara.
Langkah tegas ini diambil karena warga sudah telanjur kecewa dengan cara kerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen dalam menangani perkara berdasarkan Surat Nomor: B/779/VIII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 09 Agustus 2026. Persoalan ini sebenarnya berakar dari pelaporan balik yang janggal. Jauh sebelumnya, pihak Aliansi Kebumen Bersatu telah lebih dulu melaporkan Sugiono atas dugaan tindakan pemerasan, tekanan, ancaman, serta meminta sejumlah uang yang disebut sebagai “uang damai” atau “setoran” dengan mendatangi sekolah-sekolah, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kebumen. Laporan resmi awal tersebut terdaftar dalam Laporan Informasi Nomor: LI/581/VII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 07 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/786/VII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 07 Juli 2026, yang ditindaklanjuti dengan undangan klarifikasi melalui Surat Nomor: B/507/VII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 07 Juli 2026.
Namun, alih-alih menuntaskan laporan terhadap Sugiono tersebut, masalah justru berbalik ketika warga desa sekaligus saksi kunci bernama Turut, asal Desa Kaibonpetangkuran, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Anehnya, rahasia dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi tersebut malah bocor kepada pihak terlapor (Sugiono) sebelum masalahnya jelas di pengadilan.
Kebocoran rahasia kepada pihak terlapor ini memunculkan kritik tajam dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan kuat keterlibatan oknum penegak hukum di dalam institusi yang sengaja bermain mata atau bekerja sama dengan pihak terlapor. Muncul pertanyaan-pertanyaan kritis di lapangan yang menuntut jawaban transparan, di antaranya:
– Mengapa isi BAP rahasia milik saksi bisa dengan mudah berpindah tangan ke pihak terlapor?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Apakah ada persekongkolan jahat atau kerja sama terselubung antara oknum berinisial RSM dengan penyidik kepolisian yang menangani perkara ini?
– Siapa aktor intelektual di balik bocornya dokumen negara tersebut sehingga langsung dimanfaatkan untuk menekan saksi?
Kebocoran dokumen yang sampai ke tangan terlapor ini terbukti nyata dari isi pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh Sugiono kepada Kepala Desa Kaibon Petangkuran. Dalam pesan tertanggal pukul 16.01 itu, Sugiono menuding Pak Turut memberikan keterangan palsu di polres, serta menuntut uang tiga juta rupiah dan persoalan kolam agar segera diselesaikan sebelum dirinya melapor ke polisi.
Puncaknya, kebocoran BAP itu benar-benar dipakai untuk menyerang balik. Pada Jumat, 14 Agustus 2026, terbit Tanda Terima Surat Pengaduan di SPKT Polres Kebumen dengan Nomor: Rekom/380/VIII/2026/SPKT atas nama pelapor Sugiyono, S.H. (Ketua LPK FM Krisna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen), yang melaporkan saksi Turut atas tuduhan penipuan, penggelapan, dan keterangan palsu.
Ketua Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu, Sujud Sugiharto, menyatakan bahwa tekanan, laporan balik, serta indikasi kerja sama busuk antara oknum dan penyidik ini menunjukkan hukum di daerah sudah tidak adil. Oleh karena itu, rombongan aliansi mantap berangkat ke Jakarta pada Senin sore untuk mengantar sendiri laporan kepada tujuh lembaga berikut:
– Presiden Republik Indonesia di Jakarta, untuk memohon perlindungan hukum bagi rakyat kecil.
– Kapolri di Jakarta, agar memeriksa dan menindak tegas oknum polisi yang bermain-main dalam kasus ini.
– Divisi Propam Polri, untuk memeriksa aturan dan etika penyidik yang melanggar rahasia jabatan serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum RSM.
– Kompolnas, guna mengawasi bobroknya penanganan kasus di Polres Kebumen.
– Ombudsman Republik Indonesia, karena ada dugaan pelayanan publik yang asal-asalan dan menyalahi aturan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Komnas HAM, untuk melindungi warga agar tidak diintimidasi dan tetap punya rasa aman.
– LPSK, guna melindungi keselamatan saksi Turut dari ancaman hukum yang dibuat-buat.
Lewat keberangkatan langsung ke Jakarta ini, Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu berharap keadilan yang benar-benar membela rakyat kecil bisa ditegakkan tanpa pandang bulu, sekaligus membongkar tuntas pihak-pihak yang bermain di balik layar.”(Red)
BONE, DN-II Polemik dugaan pengelolaan dan pendistribusian layanan internet di Kabupaten Bone memasuki babak sorotan hukum. Pakar Hukum internasional, Ekonommeminta Kapolres Bone menelusuri dugaan praktik layanan internet yang disebut menggunakan pola “satu titik untuk pelanggan massal”.
Di tengah sorotan tersebut, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonomi, meminta persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme hukum yang objektif agar tidak berkembang menjadi tudingan sepihak.
Menurut Prof Sutan Nasomal SH MH, jika terdapat dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan atau jual kembali layanan internet, aparat harus menguji persoalan berdasarkan fakta, dokumen, legalitas dan ketentuan yang berlaku.
«“Permasalahan layanan penggunaan internet yang rancu ini sebaiknya diselesaikan secara hukum agar terang siapa yang salah dan siapa yang benar. Kalau memang ada persoalan hukum, biarkan mekanisme hukum yang membuktikannya,” ujar Sutan Nasomal saat dikonfirmasi sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online, Kamis (15/8/2026).»
Pernyataan tersebut disampaikan melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Satu Titik, Banyak Pelanggan
Prof Sutan Nasomal SH MH menyoroti informasi mengenai dugaan penggunaan satu sumber kapasitas internet berbasis Mbps yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pelanggan melalui jaringan yang dibangun pengelola.
Menurutnya, pola tersebut tidak bisa langsung disebut ilegal hanya berdasarkan bentuk jaringannya. Yang harus diperiksa adalah siapa pengelolanya, dari mana bandwidth diperoleh, bagaimana hubungan dengan penyedia layanan, apakah terdapat kerja sama jual kembali, serta bagaimana pelanggan membayar layanan tersebut.
«“Jangan hanya melihat kabelnya. Yang harus diperiksa adalah siapa penyelenggaranya, siapa yang menjual, siapa yang menerima pembayaran, dari mana bandwidth diperoleh dan apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar legal,” tegas Prof Sutan Nasomal SH MH
Ia meminta kepolisian tidak terburu-buru menarik kesimpulan, tetapi melakukan verifikasi dan pemeriksaan berdasarkan data serta dokumen.
Berawal dari Laporan GASIKINDO
Persoalan ini mencuat setelah GASIKINDO LSM Toappatunru Kabupaten Bone menyampaikan laporan kepada Polres Bone.
prof Sutan Nasomal SH MHmeminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional, mandiri, adil dan tidak berat sebelah.
Prof Sutan Nasomal SH MH mempersoalkan dugaan adanya penyedia layanan internet yang melakukan aktivitas jual kembali tanpa dasar perizinan atau kerja sama yang menurutnya sah.
Dalam keterangannya, Berbagai sumber juga menyebut sejumlah nama usaha yang menurutnya perlu diperiksa legalitasnya, yakni BUKAKA.NET, SINAR UJUNG, AIS.NET, RISKI.NET, AISNET.KANCO, AFA228.NET, dan PRIMA HOME.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari laporan dan pernyataan pihak GASIKINDO, bukan kesimpulan bahwa usaha-usaha tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Legalitas masing-masing pihak harus diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Prof. Sutan Nasomal SH MH Jangan Selesaikan dengan Tudingan
Prof Sutan Nasomal menilai persoalan hukum tidak boleh diselesaikan melalui perang pernyataan.
Menurutnya, jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ada dugaan pelanggaran, bukti dan dokumen harus menjadi dasar pemeriksaan.
«“Yang penting bukan siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang memiliki dasar hukum dan bukti. Semua harus diuji berdasarkan aturan dan fakta,” katanya.»
Ia meminta Polres Bone melakukan pemeriksaan secara profesional. Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika kegiatan yang dipersoalkan ternyata memiliki legalitas dan kerja sama yang sah, fakta tersebut juga harus disampaikan secara terbuka.
«“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari satu sisi. Yang benar harus dikatakan benar dan yang salah harus dibuktikan salah melalui proses hukum,” tegasnya.»
Bukan Sekadar Persoalan Kabel
Prof Sutan Nasomal SH MH Tidak lupa juga mengingatkan bahwa bisnis layanan internet tidak semata-mata soal menarik kabel dari satu titik ke rumah pelanggan.
Menurutnya, perlu ditelusuri status penyelenggara, sumber kapasitas internet, izin, perangkat, jaringan, perjanjian kerja sama, mekanisme pembayaran, hingga perlindungan konsumen.
Ia juga meminta instansi teknis terkait dilibatkan apabila pemeriksaan menemukan indikasi yang membutuhkan verifikasi khusus di bidang telekomunikasi.
“Kalau satu titik melayani banyak pelanggan, harus jelas siapa pengelolanya dan apa dasar hubungan bisnisnya. Konsumen juga berhak mengetahui status layanan yang mereka gunakan,” ujar Prof Sutan Nasomal SH MH.
Polres Bone Diminta Buka Terang
prof Sutan Nasomal SH MHvberharap persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi polemik tanpa kepastian.
Menurutnya, proses pemeriksaan justru diperlukan untuk melindungi semua pihak, baik masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal.
“Kalau memang persoalannya harus masuk ke proses hukum, biarkan hukum yang menguji bukti dan argumentasi para pihak. Itu lebih baik daripada persoalan terus berkembang menjadi polemik,” ujarnya.
Prof Sutan Nasomal SH MH sekaligus juga meminta Kapolres Bone melakukan pengumpulan informasi, pengecekan lokasi, pemeriksaan dokumen serta berkoordinasi dengan instansi teknis apabila diperlukan.
«“Kalau ternyata seluruhnya legal dan memiliki kerja sama serta perizinan yang sesuai, tentu harus disampaikan secara terang. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” katanya.»
Status Kasus Masih Menunggu Pemeriksaan
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Bone mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak usaha yang disebut dalam laporan juga masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai legalitas, perizinan, sumber bandwidth dan pola kerja sama yang digunakan.
Dengan demikian, istilah “internet ilegal” dalam pemberitaan ini masih berada dalam konteks dugaan, sorotan dan permintaan pemeriksaan. Tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
Kini, publik menunggu satu hal: apakah persoalan tersebut memiliki pelanggaran hukum atau justru seluruh kegiatan memiliki dasar legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jawabannya semestinya bukan lahir dari tudingan, melainkan dari pemeriksaan, bukti, dan proses hukum yang transparan. Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom.
You cannot copy content of this page


