Blog

KUNINGAN, DN-II Tabir gelap menyelimuti pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kuningan. Tim Investigasi Redaksi Prima bersama “Tim Rambo” secara resmi merilis temuan terkait penganggaran Belanja Hibah sekolah swasta Tahun Anggaran (TA) 2025 senilai Rp10.155.540.000,00 yang diduga menjadi celah tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat. (12/5/2026).

Indikasi Pelanggaran Prosedur dan Modus Operandi

Fokus utama investigasi terletak pada proses pengesahan dan pencatatan realisasi pendapatan serta belanja hibah dalam DPA Perubahan TA 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan.

Diduga terdapat manipulasi administrasi di mana proses pengajuan pengesahan tidak dilakukan secara transparan. Modus ini ditengarai bertujuan untuk mengaburkan aliran dana sebenarnya, yang berpotensi melanggar azas pengelolaan keuangan daerah.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan temuan investigasi tersebut, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah instrumen hukum nasional, di antaranya:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor):

Pasal 2 ayat (1): Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 3: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.

Permendagri No. 77 Tahun 2020: Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya terkait tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan belanja hibah yang wajib dilakukan secara tertib dan transparan.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana (bersama-sama melakukan kejahatan).

Pernyataan Tegas Tim Investigasi

Pimpinan Tim Rambo menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti awal terkait “permainan” administrasi ini.

“Kami tidak akan mundur. Anggaran sepuluh miliar rupiah lebih ini adalah hak pendidikan anak bangsa, bukan ajang bancakan. Kami menduga ada skema sistematis dalam DPA Perubahan untuk menyimpangkan dana ini. Kami menuntut KPK dan Kejagung segera menyeret para aktor intelektualnya,” tegasnya.

Langkah Hukum dan Tembusan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal uang negara, laporan investigasi ini akan ditembuskan secara resmi kepada:

Presiden Republik Indonesia: Sebagai laporan atas degradasi integritas birokrasi di tingkat daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Untuk segera melakukan audit investigatif terhadap DPA Perubahan Disdikbud Kuningan TA 2025.

Kejaksaan Agung RI (Kejagung): Guna memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah sekolah swasta.

Tim Investigasi menegaskan akan terus memantau proses realisasi pendapatan belanja hibah ini hingga tuntas untuk memastikan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik birokrasi yang korup. Red

Editor: Tim Redaksi Prima
Sumber Investigasi: Tim Rambo & Redaksi Prima

Jakarta, DN-II Prajurit Petarung Korps Marinir TNI Angkatan Laut kembali menggetarkan panggung tinju nasional. Serda Marinir Jingga Merdeka, prajurit dari Pasmar 3, sukses merebut Sabuk Emas Profesional Hammer Fight KTI (Komisi Tinju Indonesia) dalam laga yang digelar di Studio Bali United, Jakarta Barat, Minggu (10/05/2026).

Tampil di kelas 57 kilogram, Serda Marinir Jingga Merdeka menunjukkan kelasnya sebagai petarung sejati. Ajang bergengsi ini diikuti oleh total 456 petinju amatir dan 24 petinju profesional dari seluruh penjuru tanah air, menciptakan atmosfer pertandingan yang sangat kompetitif dan sarat gengsi.

Dominasi di Atas Ring

Pada partai utama perebutan sabuk profesional, Jingga Merdeka berhadapan dengan lawan tangguh asal Papua, Pace Ihsan, yang mewakili Sasana Tinju Papua Top Team. Sejak bel ronde pertama berbunyi, prajurit Pasmar 3 ini langsung mengambil inisiatif serangan.

Melalui kombinasi pukulan yang presisi dan stamina yang terjaga hingga ronde keempat, Jingga Merdeka berhasil mendominasi jalannya pertandingan. Hasilnya, dewan juri memberikan kemenangan mutlak (Unanimous Decision) kepada sang Prajurit Petarung Marinir.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Apresiasi dari Pimpinan

Keberhasilan ini tidak hanya menjadi prestasi pribadi, tetapi juga menjadi kebanggaan besar bagi Korps Baret Ungu. Prestasi gemilang ini mendapat apresiasi langsung dari Komandan Korps Marinir (Dankormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP.

Dalam keterangannya, Dankormar menyampaikan rasa bangga atas dedikasi dan semangat pantang menyerah yang ditunjukkan Serda Marinir Jingga Merdeka.

“Prestasi ini adalah bukti nyata dari hasil pembinaan fisik dan mental yang disiplin. Prajurit Marinir tidak hanya tangguh di medan tugas, tetapi juga mampu mengukir tinta emas di kancah olahraga nasional,” ujar Dankormar.

Kemenangan ini diharapkan menjadi motivasi bagi prajurit muda lainnya untuk terus menggali potensi dan meraih prestasi setinggi mungkin, baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan, demi mengharumkan nama Korps Marinir, TNI AL, bangsa, dan negara. Red

Jakarta, DN-II 11 Mei 2026 — Sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan dan keamanan perairan yurisdiksi Indonesia, TNI Angkatan Laut (TNI AL) terus memperketat pengawasan di titik-titik strategis transportasi laut. Komitmen ini dibuktikan melalui aksi sigap Prajurit Kodamar IX (Komando Daerah Maritim IX) yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal di Pelabuhan Umum Yos Sudarso, Ambon, Maluku, Minggu (09/05).

Kronologi Pengamanan

Tim Pengamanan Pelabuhan Kodamar IX, bersinergi dengan aparat terkait, berhasil mengidentifikasi barang mencurigakan saat pelaksanaan pemeriksaan X-ray di area keberangkatan penumpang. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan puluhan liter minuman keras tradisional jenis Sopi.

Miras tersebut diduga milik salah satu calon penumpang KM Gunung Dempo rute Ambon–Sorong. Barang bukti yang ditaksir bernilai jutaan rupiah tersebut disembunyikan di antara barang bawaan untuk mengelabui petugas.

Tindakan Tegas dan Pemusnahan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai langkah preventif dan memberikan efek jera, seluruh barang bukti miras jenis Sopi tersebut langsung dimusnahkan di lokasi. Proses pemusnahan disaksikan oleh tim gabungan pengamanan Pelni guna memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan maupun peredaran ilegal lebih lanjut di wilayah pelabuhan.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata kesiapsiagaan prajurit TNI AL dalam menjaga keamanan obyek vital nasional dan jalur transportasi laut dari berbagai bentuk pelanggaran hukum,” tegas Komandan Kodamar (Dankodamar) IX, Brigjen TNI (Mar) Hanarko Djodi Pamungkas.

Sesuai Instruksi Pimpinan

Aksi tegas ini selaras dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali. Kasal menekankan bahwa TNI AL harus senantiasa meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan serta pelabuhan guna menciptakan situasi pelayaran yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat luas.

TNI AL berkomitmen tidak akan memberi celah bagi aktivitas ilegal yang dapat merusak stabilitas keamanan maupun tatanan sosial di wilayah Maluku dan sekitarnya. Red

#jalesvevajayamahe
#tnial
#indonesiannavy
#kasalmuhammadali
#kodamarix
#keamananlaut
#indonesiamaju

MALANG, DN-II Prajurit Petarung Korps Marinir TNI Angkatan Laut kembali membuktikan supremasinya di lintasan air. Dalam ajang bergengsi Kejuaraan Renang Pangdiv 2 Kostrad Cup 2026, atlet Korps Marinir sukses mengukuhkan diri sebagai yang tercepat dalam kompetisi yang berlangsung di Kolam Renang Tirta Vicandha, Mako Divisi Infanteri 2 Kostrad, Singosari, Malang, Minggu (10/05/2026).

Emas di Nomor Bergengsi

Prestasi gemilang ditorehkan oleh Serda Marinir Andi Nurizki. Prajurit asal Batalyon Infanteri 1 Brigif 2 Marinir ini berhasil finis di urutan pertama pada nomor Renang Militer 50 Meter. Keberhasilan Andi Nurizki ini sekaligus menegaskan dominasi Korps Baret Ungu di tengah persaingan ketat para atlet renang terbaik dari berbagai satuan TNI.

Selain prestasi perorangan, ketangguhan tim Korps Marinir juga teruji di nomor beregu. Tim estafet Marinir berhasil mengamankan Juara Kedua pada nomor Estafet 4×50 Meter, membuktikan soliditas dan kerja sama tim yang luar biasa di bawah tekanan kompetisi.

Wujud Keberhasilan Pembinaan Personel

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keberhasilan ini bukan sekadar kemenangan di atas podium, melainkan manifestasi nyata dari pola pembinaan personel dan olahraga yang terukur di lingkungan Korps Marinir. Konsistensi latihan yang keras dan disiplin tinggi terbukti mampu mencetak prajurit yang tidak hanya tangguh dalam pertempuran, tetapi juga profesional dan berprestasi di bidang olahraga militer.

Apresiasi dari Pimpinan

Menanggapi capaian membanggakan tersebut, Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP., memberikan apresiasi setinggi-tingginya.

“Prestasi ini adalah buah dari dedikasi dan kerja keras. Saya memberikan penghargaan yang tulus kepada seluruh atlet yang telah berjuang dan mengharumkan nama Korps Marinir. Tetaplah rendah hati dan teruslah berlatih untuk tantangan-tantangan berikutnya,” tegas Letjen TNI (Mar) Endi Supardi.

Kemenangan ini diharapkan menjadi pemacu semangat bagi seluruh prajurit Korps Marinir lainnya untuk terus mengukir prestasi, baik di kancah nasional maupun internasional, demi kejayaan TNI Angkatan Laut, Bangsa, dan Negara. Red

BOLAANG MONGONDOW, DN-II Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani Kodam XIII/Merdeka menggelar aksi kemanusiaan berupa pengobatan gratis bagi warga Desa Tombolango, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (11/05/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Komandan SSK 3, Kapten Arm Saharuddin, didampingi Dokter Satgas Lettu Ckm dr. Muhammad Fawzi, beserta tim kesehatan Satgas. Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian latihan pra-tugas Operasi Pengamanan Perbatasan RI–Malaysia Sektor Barat TA 2026.

Mengasah Kesiapan Medis dan Teritorial

Selain bertujuan membantu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, bakti sosial ini menjadi ajang simulasi bagi personel kesehatan Satgas dalam memberikan pelayanan medis di lapangan sebelum nantinya diterjunkan ke garis perbatasan.

Komandan SSK 3, Kapten Arm Saharuddin, menegaskan bahwa kehadiran TNI harus dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat sekitar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Selain fokus pada tugas utama pengamanan perbatasan, prajurit TNI AD memiliki tanggung jawab moral untuk hadir di tengah kesulitan masyarakat. Kami ingin memastikan warga mendapatkan akses kesehatan yang layak, dan semoga kegiatan ini membawa manfaat nyata bagi mereka,” ujar Kapten Arm Saharuddin.

Antusiasme Warga

Masyarakat Desa Tombolango menyambut hangat inisiatif ini. Puluhan warga dari berbagai usia terlihat memadati lokasi pengobatan untuk memeriksakan kesehatan mereka. Bagi warga, kehadiran tim medis Satgas sangat membantu, mengingat jarak akses ke fasilitas kesehatan permanen yang cukup jauh.

Salah satu warga mengungkapkan rasa terima kasihnya karena bisa berkonsultasi langsung dengan dokter militer dan mendapatkan obat-obatan secara cuma-cuma.

Melalui kegiatan ini, Yonarmed 19/Bogani membuktikan komitmennya untuk tidak hanya menjaga kedaulatan negara melalui kekuatan fisik, tetapi juga memenangkan hati rakyat melalui pendekatan kemanusiaan yang humanis. (Pen Yonarmed 19/Bogani)

SAMPANG, DN-II Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, menuai sorotan. H. Moh. Huzaini, warga Desa Asem Raja sekaligus pengurus Koperasi Merah Putih Desa Asem Raja, mengungkap sejumlah kejanggalan terkait proses pembentukan koperasi hingga pelaksanaan proyek pembangunan gedung yang dinilai tidak transparan.

Keterangan tersebut disampaikan Huzaini kepada wartawan pada Senin (11/05/2026) di Sampang.

Berdasarkan dokumen resmi berupa Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0031732.AH.01.29 Tahun 2025 tertanggal 10 Juni 2025, Koperasi Desa Merah Putih Asem Raja telah sah berbadan hukum. Pengesahan tersebut didasarkan pada Akta Notaris Nomor 16 tanggal 5 Juni 2025 yang dibuat oleh Notaris Salma Safitri, S.H., M.Kn.

Namun, menurut Huzaini, pembentukan koperasi tersebut sejak awal diduga tidak sesuai dengan prinsip koperasi yang semestinya melibatkan masyarakat secara luas.

Struktur Pengurus Dipertanyakan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Huzaini menyoroti jabatan Ketua Koperasi yang disebut dijabat oleh unsur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sementara hampir seluruh jajaran pengurus berasal dari perangkat desa. Kondisi ini, menurut dia, membuat masyarakat umum tidak memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam pengelolaan koperasi.

“Padahal secara hukum, koperasi adalah milik seluruh warga desa,” ujar Huzaini.

Ia juga menyebut proses pembentukan koperasi dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan kalangan tertentu yang dianggap sejalan dengan pihak desa maupun kecamatan. Akibatnya, banyak warga, termasuk dirinya, mengaku tidak pernah diajak, dipilih, maupun diberi informasi terkait pembentukan dan pelaksanaan koperasi tersebut.

Huzaini turut menyinggung peran Amir Mahdi selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa Asem Raja. Menurutnya, meskipun Pj Kepala Desa merupakan pejabat sah pemerintah desa, struktur koperasi yang didominasi perangkat desa dan unsur P3K menunjukkan adanya penguasaan pengelolaan oleh kelompok terbatas.

Pertemuan di Koramil Jrengik Berlangsung Tegang

Pada 25 April 2026, Huzaini mendatangi Kantor Koramil Jrengik seorang diri untuk meminta penjelasan terkait pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih.

Ia mengaku datang dengan itikad baik, namun suasana pertemuan disebut berlangsung tegang. Menurut Huzaini, dirinya sempat menerima pernyataan bernada keras.

“Ini rumah siapa? Ini bukan ruangmu, ini bukan rumahmu di sini.”

Ia juga mengaku ada pihak yang menyinggung peristiwa lama terkait perselisihannya dengan seorang Babinsa saat melakukan pengecekan proyek.

“Oh, ini ya orang yang dulu itu pernah berseteru dengan Babinsa, yang dipukul itu lho.”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Meski demikian, Huzaini menyatakan tidak ingin memperpanjang persoalan pribadi tersebut. Menurutnya, kejadian itu justru menunjukkan bahwa akses warga untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan uang negara dinilai sangat terbatas.

Koramil Disebut Akui Menandatangani Kontrak

Dalam pertemuan itu, Huzaini menyebut pihak Koramil menyatakan bahwa kontrak pembangunan gedung ditandatangani langsung oleh Koramil bersama PT Adrinas Palma Nusantara.

“Ini urusan Koramil. Kami yang tanda tangan kontrak dengan PT Adrinas Palma Nusantara. Desa dan koperasi tidak ada urusannya. Dokumen ada di sini, kami yang pegang. Kamu tidak punya data, tidak punya arsip, jadi tidak boleh tahu dan tidak boleh ikut campur.”

Menurut Huzaini, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, koperasi yang telah berbadan hukum seharusnya menjadi milik seluruh warga dan memiliki peran dalam pengelolaan proyek.

Dugaan Penggunaan Material di Bawah Standar

Huzaini juga menyoroti penggunaan material baja untuk bangunan berukuran 20 meter x 30 meter dengan 16 tiang utama.

Menurutnya, pihak Koramil menyebut material yang digunakan adalah baja profil IWF 150 sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari PT Adrinas Palma Nusantara.

“Ukuran yang kami pasang IWF 150, sesuai dokumen dan RAB dari PT Adrinas.”

Huzaini menilai spesifikasi tersebut tidak memadai. Menurutnya, untuk bangunan dengan ukuran tersebut, standar konstruksi dan ketentuan teknis yang lazim digunakan, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI), pada umumnya mensyaratkan penggunaan profil baja yang lebih besar, minimal IWF 200 atau lebih, agar memenuhi aspek keamanan dan keselamatan bangunan.

“Secara kasat mata saya masih bisa membedakan mana besi kurus dan mana besi yang sesuai standar. Sampai hari ini yang ada di lokasi hanya IWF 150,” ujarnya.

Ia menilai penggunaan material dengan spesifikasi tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap kekuatan konstruksi apabila benar tidak sesuai dengan standar yang seharusnya diterapkan.

Pertanyakan Dasar Penggunaan RAB Kontraktor

Hal lain yang dipersoalkan Huzaini adalah penggunaan RAB yang disebut disusun oleh kontraktor, padahal proyek tersebut menggunakan dana pemerintah.

“Kalau dananya dari pemerintah atau uang negara, seharusnya mengikuti aturan pemerintah. Kenapa justru mengikuti aturan dan RAB dari PT Adrinas? Uangnya negara, kok aturannya kontraktor yang bikin?”

Menurut Huzaini, pihak Koramil tidak memberikan penjelasan rinci atas pertanyaan tersebut.

Diduga Terjadi di 14 Desa Sekaligus

Huzaini juga mengklaim pihak Koramil menyampaikan bahwa pola pembangunan serupa diterapkan di 14 desa di Kecamatan Jrengik dengan kontraktor yang sama.

“Di desa lain sama saja, kontraktornya satu, aturannya sama semua, kami atur serentak.”

Jika benar, menurut Huzaini, kondisi tersebut menunjukkan adanya pola pelaksanaan proyek yang terpusat dan perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara di sejumlah desa.

Pernyataan Tanggung Jawab

Huzaini menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikannya kepada wartawan pada Senin (11/05/2026) merupakan hasil pengamatan langsung, dokumentasi foto, hasil klarifikasi di lapangan, serta didukung dokumen resmi berupa Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.

Ia menyatakan seluruh isi keterangannya disampaikan apa adanya dan tidak dibuat-buat.

Menurut Huzaini, apabila di kemudian hari ditemukan adanya perubahan material, penambahan baja dengan ukuran lebih besar, atau kondisi lain yang berbeda dari fakta yang telah ia dokumentasikan, hal tersebut berada di luar pengetahuan dan tanggung jawabnya. Ia menilai, apabila perubahan itu dilakukan setelah persoalan ini mencuat, maka hal tersebut patut diduga sebagai upaya rekayasa bukti atau penyesuaian belakangan untuk menutupi kondisi awal pekerjaan yang telah ia temukan dan dokumentasikan.

Desak Aparat dan Instansi Terkait Turun Tangan

Atas berbagai kejanggalan tersebut, Huzaini berharap aparat penegak hukum, inspektorat, Ombudsman RI, Kementerian Koperasi, serta instansi terkait lainnya dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Asem Raja dan pembangunan gedungnya.

Menurutnya, koperasi yang telah sah secara hukum seharusnya dikelola secara terbuka, akuntabel, dan benar-benar melibatkan seluruh masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya.

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Asem Raja, Amir Mahdi yang dikonfirmasi melalui pesan maupun telepon WhatsApp, belum merespon.

Pihak Koramil Jrengik dan Babinsa terkait belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

Media ini tetap membuka ruang bagi pihak Koramil Jrengik, Babinsa terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam berita untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan UU Pers. (C).,.

BREBES, DN-II Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan sekolah mulai berdampak pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Para pedagang jajanan keliling di wilayah Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, mengeluhkan penurunan omzet yang signifikan sejak program tersebut berjalan.

Keluhan Pedagang Sempolan

Aris, seorang pedagang sempolan yang biasa berkeliling dari sekolah ke sekolah, mengungkapkan keresahannya pada Senin (11/5/2026). Menurutnya, kondisi pasar saat ini jauh berbeda dibandingkan sebelum adanya program MBG.

“Dulu omzet penjualan bisa di atas Rp500.000 per hari, setara dengan menghabiskan 4 kg adonan sempolan. Sekarang, membawa 3 kg saja sering kali tidak habis sampai sore,” ujar Aris.

Ia berharap pemerintah tidak hanya fokus pada pemberian makan gratis, tetapi juga mempertimbangkan nasib pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari uang jajan siswa. Aris meminta pemerintah bersikap adil agar kebijakan tersebut tidak mematikan mata pencaharian warga kecil.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pedagang Bakso Ayam Turut Terdampak

Senada dengan Aris, Suryanto, seorang pedagang bakso ayam, juga merasakan dampak serupa. Ia menyebutkan bahwa sejak siswa mendapatkan jatah makan siang dari sekolah, intensitas mereka membeli jajanan di luar pagar sekolah menurun tajam.

“Dahulu, berangkat jualan pasti habis. Omzet biasanya di atas Rp300.000. Sekarang untuk mencapai angka itu susah sekali, seringnya di bawah itu,” keluh Suryanto.

Harapan bagi UMKM

Para pedagang berharap ada solusi atau skema pelibatan UMKM lokal dalam penyediaan menu Makan Bergizi Gratis tersebut. Hal ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah agar program pemerintah tetap berjalan tanpa mengorbankan ekonomi pedagang kecil yang sudah lama berjualan di lingkungan sekolah.

Reporter: Teguh

JAKARTA, DN-II Harapan penyintas bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk memiliki hunian permanen semakin dekat. Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera melaporkan progres pembangunan Hunian Tetap (Huntap) terus menunjukkan tren positif.

​Berdasarkan data terbaru per 11 Mei 2026, sebanyak 357 unit huntap telah selesai dibangun. Angka ini mengalami lonjakan signifikan sebesar 43,9% hanya dalam waktu tiga hari, di mana pada 8 Mei lalu jumlah bangunan rampung baru menyentuh 248 unit.

Peta Progres di Tiga Provinsi

​Meskipun pembangunan terus dikebut, Satgas PRR tetap memprioritaskan kualitas konstruksi agar bangunan aman dari risiko bencana di masa depan. Berikut adalah rincian progres pembangunan di wilayah terdampak:

Provinsi Kebutuhan Total Selesai Bangun Dalam Proses

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Aceh 28.910 unit 108 unit 719 unit

Sumatera Utara 7.601 unit 227 unit 225 unit

Sumatera Barat 2.824 unit 22 unit 52 unit

Total 39.335 unit 357 unit 996 unit

Kualitas Jadi Prioritas Utama

Juru Bicara Satgas PRR, Amran, menegaskan bahwa durasi pembangunan huntap memang lebih lama dibandingkan Hunian Sementara (Huntara). Hal ini dikarenakan standar teknis yang ketat guna menjamin ketahanan bangunan jangka panjang.

“Huntap memiliki tahapan yang lebih panjang untuk menjamin kualitas tempat tinggal. Sebagai hunian permanen, kami tidak bisa memaksakan tuntas instan seperti huntara. Aspek keamanan struktur adalah harga mati,” ujar Amran dalam keterangannya di Jakarta.

Ia juga menambahkan bahwa selama proses transisi ini, pemerintah memastikan seluruh penyintas telah menempati huntara yang layak sesuai dengan data penerima yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah masing-masing.

Kolaborasi Lintas Sektor

Keberhasilan percepatan ini tidak lepas dari sinergi multistakeholder. Pembangunan ini melibatkan kolaborasi antara:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Pemerintah Daerah setempat

Sektor swasta dan organisasi kemanusiaan seperti Kadin Indonesia dan Buddha Tzu Chi Indonesia.

“Kami terus mendorong agar seluruh target unit segera rampung. Fokus kami adalah memastikan setiap keluarga terdampak bisa kembali hidup normal di hunian yang aman, sehat, dan layak,” pungkas Amran.

Red

Sekretariat Satgas PRR Pascabencana Sumatera
Email: info@satgasprr.go.id

Timika, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP). Karena itu, pemerintah daerah (Pemda) di Tanah Papua diminta memastikan program pembangunan berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Perbatasan Hoiruddin Hasibuan saat membuka Forum Koordinasi Strategis Percepatan Pembangunan Papua bertema “Penguatan Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus Papua dalam Rangka Mewujudkan Papua yang Lebih Sejahtera” di Ballroom Hotel Horison, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (11/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Hasibuan membacakan sambutan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk. Ia mengatakan, forum tersebut menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi antarpemangku kepentingan dalam mengawal implementasi Otsus Papua.

“Forum koordinasi strategis ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, dan menyamakan persepsi, serta membahas isu-isu strategis dan aktual terkait implementasi otonomi khusus Papua,” ujarnya.

Menurutnya, Otsus Papua merupakan instrumen strategis untuk memberikan afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan bagi OAP. Namun demikian, pembangunan di Papua masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kondisi geografis dan keterisolasian wilayah hingga keterbatasan akses pelayanan dasar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Masih terdapat persoalan kemiskinan, pemerataan, … dan keterbatasan akses pelayanan dasar [yang] masih menjadi pekerjaan rumah dan perhatian kita bersama,” katanya.

Karena itu, Hasibuan meminta Pemda lebih cermat menentukan prioritas pembangunan, terutama di tengah efisiensi anggaran. Ia menegaskan, setiap program dan penganggaran harus difokuskan pada kebutuhan riil masyarakat agar berdampak langsung terhadap kesejahteraan OAP.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan Otsus. Menurutnya, pengelolaan dana Otsus harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.

“Pengelolaan sumber daya, termasuk dana Otonomi Khusus harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” tegasnya.

Terakhir, Hasibuan mengajak seluruh unsur Pemda di Tanah Papua untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mendukung keberhasilan implementasi Otsus Papua. Red

Jakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberi klarifikasi tentang maraknya pemberitaan di masyarakat yang menimbulkan pemahaman bahwa masyarakat tidak perlu menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) saat menjalani layanan publik dan layanan lainnya, serta larangan fotokopi KTP-el.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, KTP-el tetap merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi. Hal ini mencakup pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk.

Ia menjelaskan, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai kebutuhan yang memerlukan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi. “Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Teguh menambahkan, penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab. Menurutnya, penggunaan tersebut harus tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Guna melindungi data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan berbagai pihak akan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan. “Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” jelasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di sisi lain, saat ini Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Kerja sama tersebut dilakukan melalui berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD). Karena itu, Ditjen Dukcapil mendorong agar verifikasi dan validasi data kependudukan semakin banyak dilakukan secara elektronik maupun digital.

Dalam kesempatan itu, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang kurang tepat di tengah masyarakat.

Ditjen Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan terbaik kepada masyarakat. Hal ini dilakukan melalui layanan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa dipungut biaya apa pun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Red

You cannot copy content of this page

Detik Nasional

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓