Jaringan Penimbun Solar di SPBU Lubuk Linggau Didesak Segera Ditindak Tegas
LUBUK LINGGAU, DN-II Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU resmi nomor 23.316.10 kembali mencuat ke ruang publik dan menuai sorotan tajam. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang didukung oleh bukti autentik berupa rekaman video dan dokumentasi foto, terungkap aktivitas pengisian bahan bakar secara melawan hukum menggunakan armada truk modifikasi khusus. (12/9/2026).
โDalam pantauan visual di lokasi SPBU tersebut, teridentifikasi sebuah truk bernomor polisi BG 8220 LG yang mengangkut tangki penampungan berukuran besar atau tandon kubik di bak belakangnya. Rekaman investigasi memperlihatkan secara jelas adanya instalasi selang saluran serta sistem modifikasi pada bagian kolong kendaraan yang diduga kuat dirancang khusus untuk merampok pasokan BBM subsidi demi keuntungan sepihak di tengah kesulitan masyarakat.
โUpaya konfirmasi resmi terkait temuan faktual dan bukti-bukti visual kegiatan ilegal tersebut telah disampaikan secara patut kepada pengawas wilayah, Dwi Cahyo Nugroho. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih bungkam tanpa memberikan respons maupun tanggapan profesional. Sikap pasif ini semakin memperkuat sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan serta adanya indikasi pembiaran sistemik di tingkat penyalur.
โSeluruh rangkaian temuan lapangan ini mengarah pada dugaan pelanggaran berat terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pemberitaan ini disajikan secara objektif berlandaskan fakta-fakta terverifikasi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Guna menjamin perlindungan hukum dan standar keamanan operasional, seluruh dokumen investigasi dan instrumen pemberitaan dikelola melalui protokol pengamanan berlapis berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โMelihat dampak merugikan yang ditimbulkan bagi masyarakat kecil, aparat penegak hukum dan otoritas terkait didesak untuk segera melakukan audit investigatif secara terbuka serta menindak tegas jaringan pelaku penimbunan di SPBU 23.316.10.
โUrgensi dan Desakan kepada Otoritas Terkait:
โKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kementerian ESDM RI)
โBadan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
โPT Pertamina (Persero) / PT Pertamina Patra Niaga Pusat
โMarkas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri)
โPublisher – Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

