Dinas Kesehatan Purwakarta Bungkam, Proyek PLTS Puskesmas Menuai Sorotan Publik
PURWAKARTA, DN-II Proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menuai sorotan tajam. Fasilitas energi terbarukan yang diharapkan dapat menunjang operasional pelayanan kesehatan vital tersebut justru diduga mangkrak dan tidak berfungsi optimal.
โBerdasarkan penelusuran di lapangan, fasilitas PLTS di Puskesmas Darangdan dan bekas wilayah tugasnya di Puskesmas Kiarapedas terpantau tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kepala Puskesmas Darangdan, Ujang Sobana, mengungkapkan bahwa proyek yang berjalan sejak tahun anggaran sebelumnya tersebut tidak pernah melibatkan pihak puskesmas dalam proses perencanaan maupun bimbingan teknis.
โ”Kendala yang terjadi di antaranya kurang optimalnya penggunaan PLTS, sering terjadi kerusakan kecil, hingga ketiadaan komponen vital seperti baterai yang saat ini dibawa oleh pihak pemeliharaan,” ujar Ujang saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026). Ia menambahkan, keberadaan sistem hybrid yang terpasang belum memberikan efisiensi biaya listrik, dan pihak puskesmas tidak mengetahui rincian anggaran proyek karena hanya bertindak sebagai penerima manfaat.
โTim penyidik kejaksaan sebelumnya juga telah mendatangi lokasi untuk menyelidiki status operasional fasilitas tersebut. Namun, hingga kini, pasokan listrik utama masih bergantung penuh pada PLN, sementara fungsi darurat dari PLTS belum dapat dirasakan untuk mengantisipasi pemadaman di fasilitas kesehatan.
โTinjauan Hukum dan Potensi Pelanggaran Peraturan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

โIndikasi mangkraknya proyek strategis yang bersumber dari anggaran negara ini memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta serta pihak kontraktor pelaksana.
โSecara yuridis, dugaan penyimpangan dalam proyek ini bersinggungan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan berikut:
โUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
โPasal 2 ayat (1): Mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
โPasal 3: Mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
โPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa dalam memastikan kesesuaian spesifikasi teknis, fungsi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
โUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menyoroti sikap Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, baik Sekretaris Dinas maupun Kepala Dinas, yang belum memberikan klarifikasi resmi atau hak jawab ketika dikonfirmasi awak media terkait mandeknya proyek tersebut.
โMasyarakat mendesak APH segera memanggil pihak-pihak berwenang guna mengusut tuntas proses perencanaan hingga pelaksanaan teknis di lapangan, demi memastikan transparansi dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Tim Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
