JONGGOL, DN-II Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, SMPN 1 Jonggol, Kabupaten Bogor, diterpa isu tak sedap terkait penarikan dana perpisahan bagi siswa kelas IX tahun ajaran 2025-2026 yang direncanakan berlangsung pada Kamis (21/05/2026).
Sejumlah wali murid mengungkapkan kekecewaannya dan meminta pihak media melakukan investigasi terkait pungutan tersebut. Meski enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan, mereka mengaku merasa terbebani oleh biaya yang ditetapkan pihak sekolah melalui Komite.
“Seluruh siswa kelas IX yang berjumlah kurang lebih 385 orang dimintai uang Rp200.000 per siswa. Kami merasa keberatan, apalagi ini sekolah negeri yang seharusnya memiliki anggaran dari pemerintah,” ujar salah satu orang tua murid kepada awak media.
Mekanisme Rapat Dipertanyakan
Wali murid juga menyoroti transparansi penentuan besaran sumbangan tersebut. Menurut mereka, tidak ada undangan rapat resmi untuk membahas anggaran. Informasi hanya disampaikan melalui grup WhatsApp, namun keputusan terkesan sepihak dan harus diikuti.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Komite seakan dijadikan tameng. Kalaupun ada rapat, kehadiran kami bukan untuk diskusi yang bijak, tapi seolah-olah hanya untuk memenuhi gengsi pihak tertentu. Kami berharap aparat penegak hukum, terutama Tim Saber Pungli, segera turun tangan mengusut indikasi pelanggaran ini,” tegasnya.
Landasan Hukum Larangan Pungutan
Berdasarkan regulasi yang berlaku, penarikan biaya di satuan pendidikan dasar negeri dilarang keras, di antaranya:
Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010: Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 (Pasal 9 Ayat 1): Satuan pendidikan dasar milik pemerintah dilarang memungut biaya.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (Pasal 12 huruf b): Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua.
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi: Pungli oleh pegawai negeri dapat dijerat Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dalam jabatan.
Respons Pihak Sekolah dan Panitia
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kepala SMPN 1 Jonggol, Oellis Wiastoeti, S.Pd., M.Pd., tidak memberikan respons hingga berita ini diturunkan.
Di sisi lain, Marleni, selaku perwakilan Koordinator Kelas (Korlas), berdalih bahwa pungutan tersebut adalah hasil kesepakatan. Ia menyebut siswa yatim piatu atau yang tidak mampu dapat menggunakan SKTM. Namun, saat ditanya mengenai berita acara rapat yang ditandatangani seluruh orang tua, ia mengaku tidak ada.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Rapat tidak diikuti semua orang tua, hanya perwakilan tiap kelas saja, sekitar 2-3 orang per kelas,” jelas Marleni, Jumat (08/05/2026).
Senada dengan Marleni, Fraiki selaku Ketua Pelaksana Acara Perpisahan, menyatakan bahwa pihaknya tidak memegang berita acara bertanda tangan orang tua, namun mengklaim memiliki bukti lain bahwa kegiatan tersebut adalah keinginan siswa.
“Kami sudah disetujui pihak sekolah. Silakan diberitakan saja, kami merasa tidak melanggar aturan gubernur. Saya sudah capek didatangi wartawan,” cetusnya saat ditemui di sekolah, Senin (11/05/2026).
Sementara itu, Sobari selaku bagian Kesiswaan SMPN 1 Jonggol membenarkan rencana acara tersebut namun mengklaim pihak sekolah tidak ikut campur dalam urusan anggaran.
“Pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya kepada komite dan orang tua. Terkait besaran anggaran Rp77 juta atau uang kas itu, kami pihak sekolah tidak tahu-menahu,” kata Sobari.
Estimasi Anggaran yang Dikeluhkan
Berdasarkan data yang dihimpun dari keluhan wali murid, total dana yang terkumpul diduga mencapai angka yang fantastis:
Uang Perpisahan: Rp200.000 x 385 siswa = Rp77.000.000
Uang Kas (4 bulan): Rp2.000 x 4 minggu x 385 siswa = Rp12.320.000
Iuran Tambahan: Rp10.000 x 385 siswa = Rp3.850.000
Total Estimasi Keseluruhan: Rp93.170.000
Besarnya nominal ini memicu kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan dana. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan (Depdikbud) dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(Red)
Kepala Desa Pruwatan Beberkan Kendala Capaian PBB 100 Persen, Rasiman: Banyak Pemilik Lahan Merantau
BREBES, DN-II Pemerintah Desa (Pemdes) Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, mengungkapkan tantangan berat dalam mengejar target capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 100 persen. Keberadaan Wajib Pajak (WP) yang berada di luar daerah menjadi faktor utama yang menghambat realisasi pendapatan desa.
Kepala Desa Pruwatan, Rasiman, S.H., menjelaskan bahwa persoalan di lapangan bukan terletak pada ketiadaan objek pajak, melainkan sulitnya menjangkau pemilik lahan yang telah lama merantau atau berdomisili di luar kota.
Dominasi Wajib Pajak Perantau
Menurut Rasiman, sekitar 57% wilayah Desa Pruwatan terdiri dari area pekarangan dan persawahan. Namun, mayoritas pemiliknya tidak menetap di desa.
“Bidangnya ada, tapi Wajib Pajaknya tidak ada di lokasi karena merantau. Ada yang di Jakarta, Banyumas, Purbalingga, hingga kecamatan tetangga seperti Bantarkawung dan Sirampog. Mereka kadang pulang beberapa tahun sekali, baru kemudian membayar pajak. Inilah yang memicu keterlambatan,” ujar Rasiman saat dikonfirmasi, Senin (11/05/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi ini membuat proses pemungutan terhambat, mengingat komunikasi dengan para pemilik lahan sering terputus dalam jangka waktu lama.
Usulan “Vakum” Data untuk Solusi Administratif
Guna menjaga validitas data dan agar target desa tidak terbebani secara administratif, Pemdes Pruwatan mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan penonaktifan sementara atau istilah setempat disebut “divakumkan” terhadap objek pajak yang bermasalah.
Berdasarkan data Pemdes, terdapat kurang dari 10 bidang tanah yang diusulkan untuk dinonaktifkan sementara. Pengajuan ini telah masuk secara bertahap sejak Februari hingga Mei 2026 melalui koordinator desa dengan alasan mal-administratif (WP tidak ditemukan).
“Langkah memvakumkan ini bukan berarti menghapus kewajiban pajak secara permanen. Ini hanya agar target capaian desa tidak terbebani oleh data yang tidak produktif pada tahun berjalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika pemilik lahan sudah ditemukan, data tersebut akan diaktifkan kembali. “Tahun ini mungkin non-aktif, tapi tahun depan bisa dimunculkan lagi saat Wajib Pajak sudah bisa ditemui,” imbuhnya.
Keberatan Terhadap Perbup Nomor 6 Tahun 2026
Dalam kesempatan yang sama, Rasiman juga menyampaikan aspirasi terkait implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 6 Tahun 2026. Aturan tersebut mensyaratkan pelunasan PBB harus mencapai 100 persen sebagai syarat pencairan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP). Jika target tidak terpenuhi, pencairan dana tersebut akan tertunda hingga tahun berikutnya.
Rasiman menilai aturan tersebut kurang relevan dengan kondisi riil di lapangan, khususnya bagi desa dengan mobilitas penduduk tinggi. Ia berharap ada peninjauan kembali agar pembangunan desa tidak terhambat akibat kendala penagihan terhadap WP luar daerah.
Pejabat Terkait Sedang Menjalankan Ibadah Haji
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes belum membuahkan hasil.
Pada Senin (11/05), Kepala Bappeda Brebes, Anna Dwi Rahayu Rizqi, tidak dapat ditemui. Sementara itu, Plt Kabid Penagihan, Yusrina Ardi, dan Kabid Pelayanan Pajak, Isma, dilaporkan sedang tidak berada di tempat karena tengah menjalankan ibadah haji di tanah suci.
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan narasumber pada Senin, 11 Mei 2026, mengenai kendala administratif dan implementasi regulasi perpajakan daerah di tingkat desa.
Reporter: teguh
Semarang, DN-II Rasa bangga menyelimuti keluarga besar Polres Tegal setelah salah satu anggota Humas Polres Tegal, Brigpol Irfan Rizki Mulyawan, S.H., menerima penghargaan dari Polda Jawa Tengah atas kontribusinya dalam mendukung implementasi pembelajaran Artificial Intelligence (AI) bagi pelajar SMA di wilayah Jawa Tengah, Senin, (11/5/2026).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kepedulian dalam membantu meningkatkan literasi digital generasi muda di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat. Melalui edukasi dan pengenalan teknologi kecerdasan buatan, diharapkan para pelajar dapat memanfaatkan teknologi secara positif, kreatif, dan bermanfaat untuk masa depan.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas capaian yang diraih personelnya tersebut. Menurutnya, penghargaan ini bukan hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga motivasi bagi seluruh anggota Polres Tegal untuk terus hadir memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk di bidang pendidikan dan perkembangan teknologi.
“Prestasi ini menjadi bukti bahwa anggota Polri tidak hanya hadir menjaga keamanan, tetapi juga dapat berkontribusi dalam dunia pendidikan dan perkembangan digital. Semoga apa yang dilakukan dapat memberikan manfaat dan inspirasi bagi generasi muda,” ujar AKBP Bayu Prasatyo.
Brigpol Irfan Rizki Mulyawan, S.H. mengatakan bahwa penghargaan tersebut menjadi penyemangat untuk terus berkarya dan memberikan edukasi positif kepada masyarakat, khususnya generasi muda agar semakin bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Polres Tegal berkomitmen untuk terus mendukung berbagai kegiatan positif yang mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mempererat kedekatan Polri dengan masyarakat melalui pendekatan yang humanis, edukatif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. ( S. Bimantoro )
Ambon, DN-II Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menghadirkan inovasi digital melalui peluncuran SIPAMRUTAN, aplikasi laporan penjagaan berbasis website yang dirancang untuk mendukung sistem pelaporan pengamanan secara modern, cepat, dan terintegrasi. (11/5/2026).
SIPAMRUTAN merupakan aplikasi yang memuat seluruh buku laporan regu pengamanan, laporan penggeledahan, serta laporan kejadian yang terjadi di lingkungan Rutan Kelas IIA Ambon. Seluruh laporan yang diinput dalam aplikasi ini telah dilengkapi dengan fitur tanda tangan elektronik menggunakan kode passphrase sehingga keamanan dan validitas data lebih terjamin.
Kehadiran SIPAMRUTAN memberikan kemudahan bagi jajaran pimpinan dalam melakukan monitoring laporan kapan saja dan di mana saja tanpa harus menunggu pengumpulan buku laporan dari setiap pos jaga. Sistem berbasis website ini memungkinkan seluruh data laporan tersaji secara real time sehingga proses pengawasan dan pengendalian keamanan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Selain itu, SIPAMRUTAN juga dilengkapi dengan fitur Galeri Sitaan yang berfungsi untuk menyimpan seluruh dokumentasi barang sitaan hasil penggeledahan. Fitur ini mempermudah proses pendataan dan dokumentasi sehingga seluruh barang sitaan dapat terarsip dengan baik dan mudah diakses saat diperlukan. 
Arsip laporan dalam SIPAMRUTAN juga telah tertata secara sistematis karena disusun berdasarkan jenis laporan penjagaan yang diinput oleh petugas. Dengan sistem digital tersebut, proses pencarian data menjadi lebih cepat, rapi, dan akurat dibandingkan dengan penyimpanan manual sebelumnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Inovasi SIPAMRUTAN ini merupakan bagian dari kegiatan aktualisasi Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS atas nama Revalya sebagai bentuk penerapan nilai-nilai ASN BerAKHLAK serta kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pengamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry Persulessy, Senin (11/05/2026) menyampaikan bahwa hadirnya SIPAMRUTAN merupakan langkah nyata dalam mendukung transformasi digital di lingkungan pemasyarakatan, khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban.
“Melalui SIPAMRUTAN, kami ingin membangun sistem pelaporan pengamanan yang lebih efektif, cepat, dan transparan. Aplikasi ini memudahkan petugas dalam menyusun laporan sekaligus mempermudah pimpinan melakukan monitoring secara langsung tanpa dibatasi ruang dan waktu,” ujar Jefry.
Ia juga menambahkan bahwa inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme petugas pengamanan serta menciptakan tata kelola administrasi yang lebih tertib, akuntabel, dan modern.
“Dengan adanya fitur tanda tangan elektronik dan galeri sitaan, seluruh laporan dan dokumentasi dapat tersimpan dengan aman serta mudah ditelusuri kembali. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan dan pengawasan yang optimal,” tambahnya.
Peluncuran SIPAMRUTAN menjadi bukti bahwa Rutan Kelas IIA Ambon terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi guna menciptakan sistem kerja yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan. Red/C
Hulu Sungai Selatan, Kalsel – 11 Mei 2026– Sebuah skandal besar terkait dugaan penyerobotan lahan oleh korporasi pertambangan PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mencuat ke publik melalui temuan fakta dokumen pertanahan. Aliansi masyarakat mendesak Presiden RI, KPK, BPK, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk segera menindak tegas dugaan praktik mafia tanah yang diduga berlindung di bawah payung konsesi pertambangan resmi. Berdasarkan data yang ada, proses hukum di tingkat lokal dilaporkan sempat mengalami penundaan selama kurang lebih tiga bulan tanpa alasan yang memadai, sehingga diperlukan intervensi dari instansi pusat di Jakarta.
Berdasarkan dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan secara resmi oleh Kantor Pertanahan, lahan di Desa Kaliring (SHM 00695 atas nama Normah) seluas 7.698 meter persegi dan di Desa Madang (SHM 01267 atas nama Rusna Yuda) seluas 7.407 meter persegi secara hukum adalah milik sah warga dan belum pernah melalui proses peralihan hak. Namun, dokumen Peta Situasi Lahan menunjukkan fakta bahwa kedua lahan tersebut telah berada dalam jangkauan aktivitas operasional tambang PT AGM. Dalam peta tersebut, area dimaksud bahkan ditandai sebagai lahan yang belum dibebaskan, namun diduga tetap dikeruk hasil buminya.
Ini bukan sekadar sengketa, ini adalah dugaan perampokan kedaulatan warga yang terlihat jelas melalui perbandingan data dokumen negara dengan aktivitas di lokasi, ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Mengacu pada dokumen yang tersedia, muncul pertanyaan mendasar mengapa otoritas pemerintah setempat terkesan membiarkan aktivitas ini berjalan tanpa izin pemilik sah. Terdapat indikasi adanya kegagalan verifikasi status tanah oleh Pemerintah Kabupaten dan Kantor Pertanahan (BPN) sebelum memberikan ruang bagi aktivitas korporasi. Bungkamnya instansi terkait di daerah memicu dugaan adanya mata rantai kepentingan atau kolusi yang bertujuan menguntungkan kelompok tertentu dengan mengorbankan hak konstitusional rakyat.
Aktivitas pengerukan sumber daya alam di atas lahan yang secara dokumen belum beralih haknya memicu kekhawatiran mengenai transparansi laporan royalti dan pajak negara. Muncul dugaan kuat bahwa hasil dari pemanfaatan lahan tanpa izin tersebut mengalir ke kantong-kantong pribadi atau golongan tertentu guna memperkaya diri sendiri. Oleh karena itu, diperlukan peran PPATK untuk menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan para pemangku kebijakan yang sengaja mendiamkan pelanggaran hukum ini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mempertimbangkan risiko hambatan di tingkat daerah, masyarakat menuntut langkah strategis dari pusat:
1. Kepada Presiden RI: Menginstruksikan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh izin operasional PT AGM yang diduga menabrak hak kepemilikan warga berdasarkan SHM sah.
2. Kepada KPK dan BPK: Menelusuri potensi kerugian negara serta dugaan gratifikasi di balik penerbitan rekomendasi operasional di atas lahan rakyat tanpa prosedur pembebasan yang benar.
3. Kepada Jaksa Agung dan Kapolri: Mengambil alih penanganan perkara ke tingkat Jakarta untuk menjamin objektivitas dan memutus intervensi oknum pelindung mafia tanah di daerah.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi manajemen PT AGM, jajaran Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta Kantor Pertanahan setempat untuk memberikan penjelasan resmi terkait fakta dokumen yang telah dipaparkan.
Hukum tidak boleh menjadi barang dagangan. Jika institusi pusat tetap berdiam diri terhadap fakta-fakta dokumen ini, maka kepastian hukum pertanahan di Indonesia berada dalam kondisi terancam.
URGENSI :
# Presiden Republik Indonesia
# Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
# Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
# Jaksa Agung Republik Indonesia
# Kapolri (Up. Kabareskrim & Kadiv Propam)
# Menteri ATR/BPN
# Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
# Ketua Komisi III dan Komisi VII DPR RI
# Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
# Komnas HAM
(Redaksi)
Jatim, DN-II Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi berharap selepas Pelantikan DPW-DPD PAN se-Jawa Timur agar pengurus partai segera mengaktifkan program-program perkaderan.
Perkaderan sangat penting karena belajar dari pengalaman sebelumnya bila dilakukan secara intens membuat PAN di Jawa Timur mampu meraih kursi sesuai dengan yang diharapkan. Ditegaskan agar di antara pengurus tidak boleh ada konflik. Seluruhnya didorong berorientasi untuk membesarkan PAN. “Satu hati, satu komando di bawah pimpinan Ketua Umum Zulkifli Hasan”, ujarnya.
Ungkapan demikian disampaikan Viva Yoga saat dirinya memberi pembekalan dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I DPW-DPD PAN se-Jawa Timur. Acara rakerwil dan pelantikan pengurus partai digelar serentak di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, 10/5/2026.
Hadir dalam rangkaian acara itu Ketua Umum PAN sekaligus Menko Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretaris Jenderal PAN Eko Patrio, beberapa bupati dan walikota, para pengasuh beberapa pondok pesantren, dan ribuan kader dan massa partai dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Lebih lanjut Viva Yoga mengatakan, sesuai dengan tagline partai, PAN Bantu Rakyat, maka partai ini harus menjadi pelayan rakyat dan bersama rakyat. “Pengurus, kader, dan wakil rakyat dari PAN harus aspiratif dan responsif pada rakyat”, tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu dibahas pentingnya suara sehingga bila ambang batas atau parliamentary threshold di DPR dinaikan maka akan menyebabkan semakin besarnya suara sah nasional yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi. Disebut beberapa partai tidak lolos ke DPR sehingga suara mereka hilang begitu saja. Hal demikian disebut tidak adil. “Semakin tinggi ambang batas membuat pemilu menjadi disproporsional dan memiliki nilai representasi yang rendah”, paparnya. “Jadi PAN memperjuangkan penurunan ambang batas”, tambahnya.
Alasan perlu dinaikan ambang batas untuk menyederhanakan sistem kepartaian agar di DPR tidak terjadi fragmentasi dianggap sesuatu yang mengada-ada. “Dinamika bahkan eker-ekeran di DPR itu hal yang biasa”, tuturnya. Justru Ketika di DPR ada dinamika maka hal demikian dianggap sebagai cara untuk mencegah terjadinya konflik horizontal di masyarakat. Berbagai masalah di masyarakat bisa dikelola di DPR bila ada representasi dari beragam partai.
Di hadapan pengurus DPW-DPD, Viva Yoga mengajak kepada semua untuk mendoakan Presiden Prabowo Subianto dan Zulkifli Hasan agar selalu diberi kesehatan. “Di tengah kesibukannya sebagai Menko, Bang Zul tetap komit dan bertanggungjawab membesarkan PAN”, ungkapnya. “Semoga Beliau selalu diberikan kesehatan dan diberi kekuatan untuk selalu bersama-sama dengan Kita”, tambahnya. Red
BANDUNG BARAT, DN-II Dugaan praktik pembuangan limbah cair berbahaya secara sembarangan kembali mencoreng upaya pelestarian lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Sebuah armada tangki dengan nomor polisi D 9065 FA terpantau membuang muatan limbah cair di saluran air Jalan Nasional Purwakarta-Padalarang, tepatnya di Kampung Wadon, Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalongwetan, pada Kamis malam (07/04/2026).
Limbah cair yang diduga jenis Sludge IPAL tersebut diketahui berasal dari PT Nyalindung dan diangkut oleh kendaraan yang mencantumkan identitas PT Adhikari Energi Solusi (AES). Berdasarkan pantauan di lapangan, cairan berbau menyengat tersebut dibuang langsung dari tangki berkapasitas 16.000 liter ke selokan yang bermuara langsung ke Sungai Cisomang, yang alirannya mencapai wilayah Kabupaten Purwakarta.
Desakan Relawan dan Ancaman Aksi Massa
Menanggapi temuan ini, Ali Sopyan, perwakilan dari Relawan Rakyat Membela Prabowo (RRM), menyatakan sikap keras. Ia mendesak Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun tangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami mendesak Kementerian LHK untuk segera mencabut izin pengelolaan limbah B3 PT Adhikari Energi Solusi. Tindakan ini adalah kejahatan lingkungan yang nyata. Jika tidak ada tindakan tegas, kami dari Relawan Rakyat Membela Prabowo akan turun melakukan aksi orasi di depan kantor Kementerian,” tegas Ali Sopyan.
Dalih Perusahaan dan Pengakuan Sopir
Berdasarkan hasil investigasi media di lokasi, sang sopir mengaku mendapatkan arahan dari pihak pengurus untuk membuang muatan di titik tersebut setelah sebelumnya sempat diarahkan ke lokasi lain di wilayah Nyalindung, Campaka Padalarang.
Di sisi lain, perwakilan PT Adhikari Energi Solusi menyatakan penyesalannya atas insiden tersebut. Pihak perusahaan mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa instruksi resmi dari manajemen.
“Kejadian ini di luar arahan perusahaan. Saat ini kami sedang melakukan evaluasi internal dan pemeriksaan terhadap sopir yang bersangkutan,” ujar perwakilan PT AES dalam keterangan resminya.
Kajian Hukum dan Sanksi Pidana
Tindakan pembuangan limbah secara langsung ke media lingkungan tanpa pengolahan (dumping) merupakan pelanggaran berat. Selain merusak ekosistem—yang dibuktikan dengan temuan ratusan ikan mati di media sosial—pelaku dapat dijerat dengan undang-undang berlapis:
Dasar Hukum Perihal Sanksi
Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 Larangan melakukan dumping limbah tanpa izin. –
Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 Sanksi Pidana Dumping. Penjara maksimal 3 tahun & Denda maksimal Rp3 Miliar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 98 ayat (1) UU PPLH Perbuatan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan. Penjara minimal 3 tahun & Denda minimal Rp3 Miliar.
UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) Perubahan beberapa ketentuan terkait perizinan berusaha dan sanksi administratif/pidana lingkungan. Pencabutan
Kasus ini pun kini tengah menjadi sorotan Organisasi Peduli Lingkungan di Jawa Barat. Mereka berencana melaporkan temuan ini secara resmi ke tingkat kementerian untuk memastikan PT Adhikari Energi Solusi bertanggung jawab atas dampak pencemaran yang ditimbulkan di aliran Sungai Cisomang.
(Red)
BANDAR LAMPUNG , detiknasional.com Gugurnya Bripka Arya Sumpena dalam tugas pemberantasan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) meninggalkan duka mendalam bagi warga Lampung. Sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi almarhum, puluhan pengemudi ojek online (ojol) menggelar kegiatan doa bersama dan penyalaan lilin di depan Toko Yusie Akmal, Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung.

Suasana khidmat menyelimuti lokasi kegiatan saat para driver ojol menundukkan kepala di tengah pendar cahaya lilin. Karangan bunga pun turut diletakkan sebagai simbol belasungkawa atas gugurnya sosok Bhayangkara yang berdedikasi tinggi tersebut.
”Beliau gugur saat melindungi masyarakat dari kejahatan jalanan. Kehadiran kami di sini adalah bentuk dukungan moral bagi institusi Polri dan keluarga yang ditinggalkan,” ujar salah satu koordinator Ojol yang menggelar do.ah bersama

Kami mengharap aparat penegak hukum untuk segera menangkap seluruh pelaku penembakan dan memberikan hukuman maksimal Sesuai tindakan yang di lakukan oleh pelaku kejahatan agar bisa memberikan Efek Jera Menilai tindakan brutal terhadap aparat penegak hukum kepolisian, pelaku kejahatan tidak boleh ditoleransi agar memberikan peringatan keras bagi pelaku kriminal lainnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perwakilan komunitas menyam paikan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bagi publik mengenai besarnya risiko yang dihadapi kepolisian setiap hari. Mereka berharap tindakan tegas segera diambil agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
”Pelaku kejahatan harus tahu bahwa tindakan melawan aparat dan meresahkan masyarakat akan ditindak tanpa kompromi,” tegas seorang dari peserta komunitas Ojol tersebut
Kegiatan ini tidak hanya sekadar seremonial, tetapi juga membawa pesan moral bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) adalah tanggung jawab bersama. Dukungan dari peran masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam memberantas kriminalitas.
Kegiatan do’ ah bersama berlangsung tertib dan penuh khidmat ini lalu ditutup dengan harapan agar pengorbanan Alm. Bripka Arya Sumpena menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk terus menjaga situasi yang aman dan kondusif di Lampung.
UDIN
Tangerang, DN-II 10/5/2026. Langkah cepat dan responsif jajaran kepolisian dalam menangani kasus pengeroyokan sekretaris Gabungnya Wartawan Indonesia ( GWI) yang terjadi di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, menuai apresiasi dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Ketua DPW provinsi Banten dan DPC GWI Kota Tangerang yang menilai kinerja aparat patut diapresiasi karena mampu bergerak sigap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (10/5/2026).
Ketua DPW GWI Provinsi Banten Syamsul Bahri menyampaikan bahwa tindakan cepat kepolisian menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta membuktikan bahwa aparat tidak tinggal diam terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan warga.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam mengungkap dan menangani kasus pengeroyokan Sekretaris DPC GWI kota Tangerang Coky Siregar di kawasan Pasar Lama. Ini menjadi bukti bahwa aparat hadir di tengah masyarakat dan serius menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua DPC GWI Aqil SH juga memberikan dukungan penuh terhadap upaya aparat penegak hukum yang dinilai profesional dan tegas dalam menindak para pelaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami berharap penanganan seperti ini terus dipertahankan agar masyarakat semakin percaya terhadap institusi kepolisian. Kecepatan dan ketegasan aparat menjadi harapan besar bagi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tuturnya.
Kasus pengeroyokan anggota GWI yang sempat menjadi perhatian publik tersebut kini telah ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian. Langkah cepat aparat pun mendapat respons positif dari masyarakat yang berharap situasi keamanan di wilayah Kota Tangerang tetap terjaga dengan baik.
Dengan sinergi antara aparat keamanan, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen warga, diharapkan Kota Tangerang semakin kondusif serta terbebas dari aksi-aksi kriminalitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
(Red/tim)
Timika, DN-II Satgas TMMD ke-128 Kodim 1710/Mimika menggelar kegiatan pemutaran film perjuangan dan pendidikan bagi masyarakat di Kampung Keakwa, Distrik Mimika Tengah, Sabtu malam (9/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari sasaran non fisik TMMD yang bertujuan memberikan hiburan sekaligus edukasi kepada warga.
Danki Satgas TMMD, Kapten Kav Bambang Rudianto mengatakan bahwa pemutaran film ini diharapkan mampu membangkitkan jiwa nasionalisme dan menanamkan nilai-nilai pendidikan kepada masyarakat, khususnya anak-anak di Kampung Keakwa.
Selama kegiatan berlangsung, Satgas TMMD juga membagikan roti, telur dan susu kepada anak-anak serta masyarakat yang hadir. Suasana kebersamaan pun semakin terasa saat warga menikmati hidangan sederhana sambil menyaksikan film yang diputar oleh personel Satgas.
Tidak hanya itu, para personel Satgas TMMD juga ikut bergabung dan duduk bersama masyarakat saat menonton film. Kehadiran personel di tengah warga menciptakan suasana hangat dan penuh kekeluargaan antara TNI dan masyarakat Kampung Keakwa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Melalui kegiatan ini kami ingin menghadirkan hiburan yang bermanfaat sekaligus mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat,” ujar Kapten Kav Bambang Rudianto.
Anak-anak terlihat antusias mengikuti jalannya pemutaran film. Selain menjadi sarana hiburan, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat menumbuhkan semangat belajar, rasa cinta tanah air dan motivasi bagi generasi muda di Kampung Keakwa. (Pendim 1710/Mimika) Red
You may have missed
You cannot copy content of this page
Detik Nasional
Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!
