BNN RI Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika dan Jalani Pemeriksaan Kinerja BPK untuk Optimalisasi Layanan Rehabilitasi
JAKARTA, DN-II Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mempertegas komitmen ganda dalam penanggulangan masalah narkotika di Tanah Air. Di satu sisi, BNN menggencarkan penindakan tegas dengan memusnahkan barang bukti dari 12 kasus kejahatan narkotika. Di sisi lain, BNN memperkuat tata kelola kelembagaan dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengoptimalkan layanan rehabilitasi medis dan sosial.
I. Pemusnahan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika (25 Tersangka Diamankan)
Sebagai wujud transparansi dan komitmen penegakan hukum, BNN RI melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika dengan total 25 tersangka pada Rabu, (23/9/2026).
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian persidangan sesuai ketentuan undang-undang. Total keseluruhan barang bukti bersih yang dimusnahkan meliputi:
Sabu Cair: 2.155,6 liter
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sabu Kristal: 29.613,81 gram
Ganja: 4.156,81 gram (plus 10,65 gram daun ganja sisa uji lab)
Tembakau Sintetis: 61,01 gram
MDMA (Ekstasi): 988,94 gram
Etomidate: 437,5 gram
Ketamine: 1.202 gram
Ringkasan Pengungkapan Kasus Menonjol:
Penyelundupan 2,1 Ton Sabu Cair (LKN 37): BNN RI bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum mengamankan kapal berbendera Tanzania MV OCEAN PORTER di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, serta mengamankan 10 awak kapal berkewarganegaraan asing.
Jaringan Darat & Ekspedisi (LKN 32, 005, 07, 08, 09, 10, 11, 13): Penggagalan pengiriman narkotika lintas provinsi (Aceh, Medan, Batam menuju Jabodetabek dan Makassar) melalui jalur darat, kurir, hingga jasa ekspedisi.

Modus Modern & Lingkungan Khusus (LKN 34, 35, 39, 11): Penemuan cartridge vape berisi cairan etomidate, peredaran narkotika di lingkungan kampus swasta, serta penjualan tembakau sintetis via media sosial.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
II. BNN Jalani Pemeriksaan Kinerja BPK Guna Perkuat Layanan Rehabilitasi
Selain penindakan, BNN RI memasuki tahap pemeriksaan kinerja oleh BPK RI atas peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan sosial (2024 hingga Semester I 2026). Tahap awal pemeriksaan ditandai dengan pelaksanaan Entry Meeting di Gedung Tan Satrisna BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/9).
Urgensi Rehabilitasi: Berdasarkan survei kolaborasi BNN, BRIN, dan BPS, jumlah penyalahguna narkotika pada tahun 2025 mencapai 4,15 juta orang.
Kesenjangan Kapasitas: Kapasitas layanan rehabilitasi yang tersedia saat ini baru mampu menjangkau sekitar 0,48 persen dari total prevalensi penyalahguna.
Cakupan Pemeriksaan: Berlangsung hingga 20 November 2026 mencakup BNN Pusat, sejumlah BNNP (DKI Jakarta, Sumut, Kepri, Jabar, Jatim), dan Balai Rehabilitasi untuk mengevaluasi aspek sumber daya, kolaborasi, hingga tata kelola data.
Sekretaris Utama (Sestama) BNN RI, Tantan Sulistyana, menegaskan komitmen lembaganya untuk bersikap terbuka dan kooperatif guna memperoleh rekomendasi konstruktif dari BPK. Melalui langkah terpadu antara pemberantasan dan pemulihan, BNN RI terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar). Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
