Langgar Aturan UU Desa dan Manajemen PPPK, GWI Minta Pengusutan Tuntas Rangkap Jabatan di Pandeglang
PANDEGLANG, DN-II Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) secara tajam mencermati adanya indikasi praktik rangkap jabatan antara unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pandeglang, Banten. Temuan ini dinilai memiliki implikasi luas dan perlu dilihat dalam kerangka tata kelola pemerintahan secara nasional di 38 provinsi.
Tim Investigasi GWI, M. Sutisna (yang akrab disapa Baron), menyampaikan bahwa temuan di Pandeglang merupakan alarm penting bagi sistem pengawasan birokrasi di daerah.
”Temuan di Pandeglang ini kami pandang sebagai early warning system. Jika di satu daerah saja ditemukan indikasi puluhan hingga ratusan, maka diperlukan evaluasi komprehensif secara nasional, bukan hanya penanganan bersifat lokal. Kami tidak menuduh, kami mendorong negara untuk melakukan audit,” ujar Sutisna. (23/9/2026).
Kajian Simulasi dan Tinjauan Yuridis
Berdasarkan simulasi hitungan internal GWI sebagai instrumen kontrol sosial, jika terdapat rata-rata 100 orang dengan indikasi rangkap jabatan di tiap kabupaten/kota dengan potensi penerimaan ganda per bulan, maka potensi beban APBD secara nasional secara teoritis bisa mencapai angka triliunan rupiah per tahun. Angka ini disodorkan sebagai landasan agar instansi berwenang melakukan audit resmi, bukan sebagai vonis kerugian negara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Apabila berhasil ditertibkan dan dialihkan sesuai ketentuan hukum, anggaran tersebut dinilai sangat bermanfaat untuk percepatan infrastruktur dasar, seperti pembangunan jalan desa di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) seperti di Kecamatan Cibitung dan Cikeusik.
Praktik rangkap jabatan ini disorot karena berpotensi menabrak sejumlah regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024): Mengatur dengan tegas larangan bagi anggota BPD untuk merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, maupun jabatan lain yang bersumber dari anggaran keuangan negara (APBN/APBD).

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (khususnya ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD): Menegaskan bahwa anggota BPD dilarang memegang jabatan lain yang dibiayai oleh keuangan negara, mengingat ASN dan PPPK menerima penghasilan sah yang bersumber dari APBN/APBD.
Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: Mengatur batasan kedudukan, kewajiban, dan larangan bagi pegawai ASN/PPPK untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) serta menjamin profesionalisme kerja pelayanan publik.
Dorongan Penguatan Pengawasan dan Tuntutan GWI
GWI mendorong penguatan peran pengawasan berlapis agar instansi terkait lebih optimal dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran administratif:
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) / Inspektorat Daerah
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
“Kami mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan, bukan menyerang personal. Jika sistem pengawasan berjalan maksimal, indikasi seperti ini semestinya dapat dicegah di hulu,” tegas Sutisna.
Poin Tuntutan Resmi GWI:
Audit Menyeluruh: Mendesak KemenPAN-RB dan Kemendagri untuk melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap potensi indikasi rangkap jabatan ASN, PPPK, dan unsur BPD di seluruh wilayah Indonesia.
Penelusuran Administratif: Meminta penelusuran administratif secara transparan terhadap dugaan pembayaran ganda sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penertiban dan Pemulihan: Jika hasil audit menemukan pelanggaran, GWI mendorong dilakukan penertiban regulasi serta mekanisme pengembalian ke kas negara sesuai prosedur hukum untuk kepentingan pembangunan publik.
“Negara tidak boleh abai terhadap potensi inefisiensi anggaran. Ini menyangkut keadilan anggaran dan integritas tata kelola,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, GWI masih menunggu keterangan resmi serta klarifikasi dari instansi terkait di Kabupaten Pandeglang, serta tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab.
Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
