GRESIK, DN-II Praktik dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di sektor properti kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kasus dugaan kelalaian pengembang properti PT Graha Keluarga Sejahtera serta PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Kartini Gresik kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (21/9/2026).
โKasus ini kian menyita perhatian publik luas setelah terungkapnya persoalan administratif dan teknis pembangunan yang dinilai merugikan konsumen, serta menyeret pihak pengembang yang diduga berafiliasi dengan figur publik.
โKronologi Sengketa dan Objek Perkara
โGugatan dengan nomor perkara 102 ini dilayangkan oleh seorang konsumen berinisial M.A.B. (23), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, melalui Kuasa Hukumnya, Adv. Debby Puspita Sari, S.H.
โBerdasarkan berkas gugatan, objek sengketa mencakup dua unit rumah di Perumahan Manyar Riverside, Dusun Pesucinan, Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โUnit Blok C3/22 (Tipe Oryza Plus): Belum dilakukan Serah Terima Unit (STU) meski batas waktu yang dijanjikan telah lama lewat.
โUnit Blok C3/23 (Tipe Oryza Plus): Diserahterimakan pada 23 Juni 2026, namun ditemukan kondisi bangunan serta fasilitas yang tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi membahayakan keselamatan.
โPenggugat diketahui telah membeli kedua unit tersebut sejak Januari 2024 melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Mandiri Cabang Kartini Gresik dan selalu membayar angsuran secara rutin setiap bulan tanpa keterlambatan. Namun, pihak pengembang dinilai lalai memenuhi kewajibannya. Upaya hukum ditempuh setelah Somasi I (16 Juli 2026) dan Somasi II (29 Juli 2026) tidak mendapat respons maupun iktikad baik dari PT Graha Keluarga Sejahtera.
โLandasan Hukum: Perlindungan Konsumen dan Perbuatan Melawan Hukum
โLangkah hukum yang diambil oleh Kuasa Hukum Penggugat didasarkan pada regulasi normatif yang menjamin hak-hak masyarakat selaku konsumen properti di Indonesia, antara lain:
โKitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH):
โ”Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”
โUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK):
โPasal 4 huruf a dan c: Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa. 
โPasal 7 huruf b: Kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โPasal 19 ayat (1) dan (2): Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
โUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: Mengatur kewajiban pengembang dalam merealisasikan pembangunan sesuai dengan spesifikasi yang diperjanjikan serta pemenuhan standar kelaikan fungsi bangunan.
โSikap Tegas LPK-RI DPC Gresik
โSecara terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, menyampaikan kritik dan kecamannya terkait kasus ini.
โ”Hukum harus ditegakkan dengan benar. Konsumen seharusnya dilindungi dengan baik, jangan sampai hak-hak konsumen diabaikan. Di mana ada konsumen yang terdholimi, maka kami akan berdiri tegak membela dan memperjuangkan hak-haknya,” tegas Gus Aulia.
โIa juga menambahkan bahwa Adv. Debby Puspita Sari, S.H. merupakan bagian dari penasihat hukum di LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, sehingga pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
โTuntutan Penggugat (Petitum)
โDalam petitum gugatannya di PN Gresik, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan hal-hal berikut:
โMenyatakan Tergugat (PT Graha Keluarga Sejahtera) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
โMemerintahkan Tergugat melakukan perbaikan layak dan menyelesaikan Serah Terima Unit paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.
โMenghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp100.000.000,- dan immateriil sebesar Rp50.000.000,-.
โMenghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp200.000,- per hari atas keterlambatan atau kelalaian melaksanakan putusan.
โTim investigasi menduga kasus ini merupakan fenomena gunung es yang berpotensi memunculkan gelombang gugatan susulan dari konsumen lain dengan nasib serupa. Redaksi akan terus mengawal perkembangan persidangan ini serta membuka posko aduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
โ(Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koordinasi bagi pihak-pihak terkait guna menjunjung tinggi prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional).
โTim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
