JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menilai persoalan aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal di pesisir dan perairan Bitung tidak dapat disederhanakan hanya dengan klaim bahwa kegiatan tersebut telah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan.
Menurut Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), yang harus diuji secara hukum bukan sekadar keberadaan dokumen izin semata. Penegakan hukum yang objektif mencakup jenis izin, ruang lingkup kegiatan yang diizinkan, lokasi pekerjaan, serta kesesuaian antara dokumen administratif dan aktivitas nyata di lapangan.
”Aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal di pesisir maupun perairan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan adanya satu surat izin. Harus terlebih dahulu dipastikan jenis kegiatan sebenarnya, lokasi pekerjaan, status kapal, tujuan pembongkaran, fasilitas yang digunakan, serta dampaknya terhadap lingkungan laut,” ujar Prof. Sutan Nasomal di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Ia menjelaskan, dalam konteks kegiatan pembongkaran kapal di kawasan pesisir Bitung, terdapat sejumlah instansi yang memiliki kewenangan berbeda namun saling berkaitan erat, mulai dari Kesyahbandaran hingga instansi lingkungan hidup.
Perbedaan Signifikan: Salvage vs Ship Recycling
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prof. Sutan menerangkan bahwa Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) memiliki peran krusial dalam aspek keselamatan pelayaran, kelaiklautan kapal, perlindungan lingkungan maritim, serta kegiatan di perairan pelabuhan.

Khusus mengenai penutuhan kapal atau ship recycling, ia merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim yang memiliki ketentuan khusus. Apabila sebuah kapal sengaja dipotong atau dibongkar secara sistematis hingga materialnya dimanfaatkan kembali, aspek ship recycling wajib menjadi perhatian utama.
”Pertanyaan yang harus dijawab oleh KSOP adalah apakah kegiatan tersebut benar-benar salvage, atau sebenarnya merupakan penutuhan kapal (ship recycling),” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan dokumen izin yang menggunakan istilah salvage (berdasarkan PM Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 jo. Nomor 27 Tahun 2022) tidak serta-merta melegalkan seluruh kegiatan pemotongan kapal untuk memperoleh material besi tua.
Aspek Lingkungan dan Potensi Penegakan Hukum
Selain perizinan pelayaran, Prof. Sutan menyoroti potensi dampak lingkungan maritim dari aktivitas pemotongan kapal di atas air. Jika kegiatan tersebut memicu ceceran minyak, karat, residu kapal, atau material berbahaya masuk ke laut, maka persoalannya meluas ke ranah perlindungan lingkungan.
Oleh karena itu, kewenangan KSOP tidak serta-merta menghapus kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Instansi terkait perlu memeriksa dokumen persetujuan lingkungan, tata cara pengelolaan limbah B3, serta langkah pencegahan material agar tidak mencemari pesisir.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Polri bersama Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat turun tangan apabila ditemukan unsur pidana, seperti pencemaran lingkungan secara melawan hukum atau pemalsuan ruang lingkup izin. Kendati demikian, pembuktian unsur pidana harus melalui proses pemeriksaan resmi, bukan sekadar asumsi publik.
Sepuluh Poin Pertanyaan Kritis untuk KSOP Bitung
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Guna menjamin kepastian hukum dan transparansi publik, Prof. Sutan Nasomal menilai pihak KSOP Kelas I Bitung dan Kementerian Perhubungan perlu memberikan penjelasan tertulis atas sepuluh poin krusial berikut:
Apa nama dan nomor izin yang menjadi dasar kegiatan PT DMMP?
Siapa pejabat atau instansi yang menerbitkan izin tersebut?
Apakah izin tersebut murni merupakan izin salvage atau pekerjaan bawah air?
Apakah ruang lingkup izin mencakup pemotongan atau penutuhan kapal hingga menjadi besi tua?
Apakah lokasi di pesisir Tandurusa telah memenuhi syarat sebagai fasilitas ship recycling?
Apakah kapal yang dipotong telah melengkapi seluruh dokumen kepemilikan yang dipersyaratkan?
Apakah terdapat dokumen rencana penutuhan kapal (ship recycling plan) yang disetujui?
Bagaimana prosedur mitigasi untuk mencegah minyak, karat, dan material limbah masuk ke laut?
Instansi mana yang melakukan pengawasan langsung secara berkala di lapangan?
Dokumen lingkungan apa yang menjadi landasan hukum operasional kegiatan tersebut?
Menurutnya, langkah paling objektif untuk mengakhiri polemik ini adalah dengan membuka salinan dokumen izin beserta lampirannya, lalu mencocokkannya dengan fakta aktual di lapangan.
”Tanpa melihat dokumen tersebut secara utuh, belum tepat menyimpulkan bahwa suatu kegiatan pasti legal atau pasti ilegal,” pungkasnya.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional / Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)
NTT, DN-II TNI terus melakukan penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga Senin (24/8/2026).
Sebanyak 7.912 personel dikerahkan untuk membantu masyarakat dan mendukung berbagai kegiatan penanganan bencana di wilayah terdampak.
Dalam mendukung penanganan bencana, TNI mengerahkan 27 unit alutsista, terdiri dari 21 pesawat, 5 KRI, dan 1 Kapal ADRI, untuk mendukung mobilitas personel, distribusi bantuan, serta kegiatan di wilayah terdampak.

Pada hari kesepuluh, TNI kembali menyalurkan 21,761 ton bantuan kepada masyarakat terdampak. Dengan penyaluran tersebut, total bantuan yang telah disalurkan TNI hingga saat ini mencapai 825,585 ton.
TNI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, Basarnas, dan instansi terkait dalam mendukung penanganan bencana serta memastikan bantuan dapat tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
Jakarta, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang diwakili Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. secara resmi membuka Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI Tahun 2026 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (24/8/2026).
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka menyambut Peringatan HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2026. Kejuaraan yang berlangsung pada 23 hingga 28 Agustus 2026 tersebut diikuti sebanyak 16 tim yang terdiri dari 8 tim putra dan 8 tim putri.
Dalam amanat Panglima TNI yang dibacakan Aspers Panglima TNI, disampaikan komitmen TNI untuk turut berkontribusi dalam meningkatkan prestasi olahraga nasional. “Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan, TNI akan selalu berkomitmen dan berkontribusi serta berperan aktif dalam meningkatkan prestasi olahraga nasional melalui berbagai event olahraga seperti kegiatan Open Tournament kali ini,” ujar Panglima TNI.
Lebih lanjut, Panglima TNI menyampaikan bahwa turnamen tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana membangun kebersamaan sekaligus menjaring atlet-atlet potensial. “Tujuan kegiatan ini adalah untuk mempererat tali silaturahmi, kebersamaan dan meningkatkan prestasi serta sportivitas para atlet, prajurit TNI, Polri dan masyarakat sekaligus mencari atlet-atlet baru berprestasi dalam cabang olahraga Bola Voli,” ungkapnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI Tahun 2026 menjadi salah satu bentuk dukungan TNI terhadap pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga nasional, sekaligus membuka kesempatan bagi atlet untuk menunjukkan kemampuan dan mengembangkan pengalaman bertanding. Red
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
Batam – 25 Agustus 2026 – Watak asli pejabat publik yang alergi terhadap transparansi dan antitesis dari good governance kembali telanjang di Kota Batam. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Batam, Dohar, secara vulgar mempertontonkan arogansi kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Alih-alih mempertanggungjawabkan pengelolaan uang negara, sang pejabat justru memilih cara-cara pengecut dengan memblokir nomor kontak WhatsApp sejumlah jurnalis yang mencecarnya dengan pertanyaan kritis terkait proyek jumbo TPA Kabil senilai puluhan miliar rupiah.
Tindakan bar-bar memutus komunikasi ini membuktikan bahwa jabatan publik kerap disalahgunakan bukan untuk melayani masyarakat, melainkan dijadikan perisai otot kekuasaan untuk membungkam pers dan menutup-nutupi borok kebijakan. Perilaku kekanak-kanakan ini sekaligus mempermalukan institusi pemerintahan karena menunjukkan mental pejabat yang panik, gemetar, dan ketakutan saat menghadapi fungsi kontrol sosial masyarakat.
Aksi arogan dan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pejabat daerah tersebut langsung memantik reaksi keras serta kecaman tajam dari para pimpinan organisasi pers tingkat nasional.
Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia IWO Indonesia, dengan tegas mengecam tindakan pemblokiran nomor kontak jurnalis yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Menurutnya, tindakan memutus akses komunikasi dan lari dari konfirmasi adalah wujud nyata dari mentalitas pejabat yang anti-kritik dan panik. Tindakan itu jelas-jelas mencederai kemerdekaan pers serta menunjukkan gelagat bahwa ada hal busuk yang sengaja ditutupi dari proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, tegas Ali Sopyan mengecam keras perilaku arogansi tersebut.
Nada senada juga disampaikan oleh Hermanius Burunaung, C.BJ., C.EJ., selaku Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju PRIMA. Ia menilai bahwa tindakan memblokir nomor WhatsApp wartawan merupakan bentuk pelecehan institusional terhadap profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang. Seorang pejabat publik digaji oleh uang rakyat, jadi tidak boleh bermental arogan atau antikritik. Memblokir wartawan saat ditanya soal Rencana Anggaran Biaya proyek sama saja dengan melecehkan pilar keempat demokrasi dan mencerminkan kepribadian pejabat yang lari dari tanggung jawab moral, ujar Hermanius Burunaung menohok.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju PRIMA, Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., C.In, menegaskan bahwa pembungkaman informasi publik melalui cara-cara kotor seperti pemblokiran komunikasi tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia mendesak agar aparat penegak hukum turut melirik indikasi ketidakberesan di balik pengelolaan proyek tersebut. Kusmiadi menyatakan bahwa penolakan membuka rincian anggaran proyek TPA Kabil menguatkan dugaan adanya aroma penyelewengan yang sengaja disembunyikan di balik tembok kekuasaan. Kalau pengerjaannya bersih dan transparan, kenapa harus takut sampai memblokir nomor wartawan? Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang memalukan dan mencederai rasa keadilan masyarakat, tegas Kusmiadi menyoroti tajam.
Skandal pembungkaman ini bermula ketika Tim Gabungan Media melayangkan konfirmasi investigatif secara resmi terkait proyek penimbunan dan pembangunan infrastruktur jalan di Tempat Pembuangan Akhir Kabil. Proyek tersebut bukanlah proyek pribadi, melainkan menggunakan dana rakyat dari APBD bernilai fantastis, yakni sebesar Rp44.057.734.613.
Sebagai penanggung jawab anggaran, Dohar semestinya berdiri di garda terdepan memberikan penjelasan yang akuntabel. Namun, begitu rincian Rencana Anggaran Biaya dipertanyakan, reaksi yang muncul justru sebaliknya. Nomor kontak para jurnalis mendadak diblokir sepihak tanpa alasan yang rasional.
Habis kami tanya soal rincian RAB yang janggal, besoknya nomor kami langsung diblokir. Ini bukan lagi sekadar sikap tertutup, ini adalah bentuk ketakutan akut, kepanikan mental pecundang, dan pelecehan nyata terhadap fungsi kontrol sosial, tegas perwakilan Tim Gabungan Media, Selasa.
Tindakan sewenang-wenang memblokir akses komunikasi wartawan bukan sekadar kekanak-kanakan, melainkan telah menabrak dua pilar hukum negara secara terang-terangan:
Menghalangi Kerja Pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999. Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik dengan cara memutus komunikasi adalah delik pidana. Pasal 18 ayat 1 secara tegas mengancam pelakunya dengan pidana penjara 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Mengangkangi Keterbukaan Informasi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008. Anggaran senilai Rp44 miliar adalah uang rakyat. Menutupi rincian RAB sama dengan mengkhianati hak publik untuk tahu, sekaligus memperkuat kecurigaan bahwa ada persekongkolan jahat di balik proyek tersebut.
Sikap antikritik dan otoriter Kadis DLH Batam otomatis memicu alarm darurat di tengah masyarakat. Penggunaan kekuasaan untuk lari dari konfirmasi membuktikan bahwa ada hal krusial yang sengaja disembunyikan. Publik mendesak jawaban transparan atas empat pertanyaan mendasar yang hingga kini diblokir bersama nomor wartawan:
– Berapa volume timbunan riil di lapangan jika dikomparasikan dengan RAB.
– Dari mana asal material dan bagaimana kalkulasi komponen biaya angkut yang sebenarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Bagaimana standar kualitas pemadatan tanah serta mana dokumen uji laboratorium resminya.
– Apakah progres fisik di lapangan benar-benar sinkron dengan realisasi pencairan anggaran.
– Jika proyek dikerjakan secara bersih dan sesuai spesifikasi teknis, mustahil seorang Kepala Dinas lari tunggang langgang, gemetar, dan sibuk memblokir media.
Menyikapi gelagat arogansi kekuasaan yang mencederai marwah pemerintahan, Tim Gabungan Media bersama para pimpinan organisasi pers nasional mengeluarkan ultimatum keras kepada Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam untuk tidak menutup mata atau ikut melindungi pejabat bermasalah.
Kami menuntut Wali Kota Batam untuk segera mencopot Kadis DLH yang bermental anti-kritik, anti-transparansi, dan bermental pecundang ini. Buka blokirannya, buka dokumen RAB-nya, atau hadapi eskalasi desakan hukum dan gelombang massa yang lebih besar. Jangan jadikan jabatan publik sebagai tameng untuk menyembunyikan penyimpangan anggaran rakyat, tutup pernyataan tegas Tim Gabungan Media.”(Red)
KAMPAR, DN-II Tiga orang pelajar tingkat SMK dan SMA di Kabupaten Kampar resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polsek Tapung Hulu. Peristiwa yang diduga menggunakan senjata tajam jenis dodos sawit ini terjadi di wilayah Dusun 02 Harapan Jaya, Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh kepolisian dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor: STBL/89/VIII/2026/SPKT/Polsek Tapung Hulu/Polres Kampar/Polda Riau, Senin, tertanggal (24/8/2026.
Adapun ketiga pelajar yang menjadi korban dalam peristiwa ini adalah:
Aria Jaka Rasid (16) Siswa Kelas 10 TO 1 SMKN 1 Tapung Hulu, warga Desa Kusau Makmur.
Refi Andika (17) Siswa Kelas 11 TO 1 SMKN 1 Tapung Hulu, warga Desa Kusau Makmur.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
M. Riski (18) Siswa Kelas XII F1 SMAN 2 Tapung Hulu, warga Desa Kusau Makmur.
Kronologi Kejadian dan Dampak Psikologis
Berdasarkan laporan yang dibuat oleh orang tua korban, Paridah, insiden pengancaman tersebut terjadi pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa bermula di sebuah rumah milik warga bernama Wahyu, yang terletak di Jalan Km 71, Desa Kusau Makmur. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial DIKA, warga Dusun 02 Harapan Jaya.

Pihak keluarga menyampaikan kekhawatiran mendalam atas insiden ini. Pengalaman diancam menggunakan benda tajam tersebut meninggalkan trauma psikologis bagi ketiga korban yang masih di bawah umur dan tengah fokus menempuh pendidikan.
Respons Cepat Kapolsek Tapung Hulu
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu, IPTU Riko Rizki Masri, S.H., M.H., langsung memberikan atensi penuh dan respons cepat. Melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada pihak keluarga korban, Kapolsek menegaskan komitmen penanganan kasus ini dengan menyatakan, “Baik Bg, kami atensi laporannya.”
Sebelumnya, pihak pelapor juga telah berkoordinasi dengan Kanit terkait perkara ini. Langkah tanggap dan kepedulian jajaran Polsek Tapung Hulu ini mendapat apresiasi positif dari keluarga korban yang merasa mendapat perlindungan hukum dan ruang pengaduan yang responsif.
Pernyataan Keluarga:
“Kami menyampaikan terima kasih yang tulus kepada jajaran Polsek Tapung Hulu yang sigap menanggapi laporan masyarakat. Kami berharap perkara ini ditangani secara tuntas dan sesuai hukum yang berlaku demi keadilan anak-anak kami,” ujar pihak keluarga korban.
Asas Praduga Tak Bersalah dan Imbauan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terlapor berinisial DIKA memiliki hak atas pembuktian hukum yang adil, dan penilaian hukum tetap menunggu putusan yang sah dari instansi berwenang.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar menghindari segala bentuk aksi kekerasan maupun pengancaman, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak buruk bagi keselamatan serta masa depan generasi muda.
Sumber: Keterangan Pelapor / Paridah
Editor: Redaksi
Medan, DN-II Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Mako Yonkav 6/NK, Senin (24/8/2026).
Sidang tersebut diikuti 678 peserta dan menjadi salah satu tahapan seleksi dalam menentukan calon prajurit terbaik untuk memenuhi kebutuhan organisasi TNI AD.
Sidang diawali dengan laporan Sekretaris 2 kepada Ketua Sidang dan paparan Sekretaris 2. Selanjutnya, Pangdam I/BB selaku Ketua Sidang membacakan amanat Aspers Kasad sekaligus menyatakan sidang dibuka. Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa TNI AD saat ini memasuki tahun kedua pembentukan satuan TP tahap VI, sehingga pemenuhan kebutuhan personel perlu didukung proses rekrutmen yang transparan, modern dan berkualitas.
Sistem rekrutmen terus ditingkatkan melalui digitalisasi dan transparansi. Seluruh rangkaian Rik/Uji, mulai dari tim administrasi, kesehatan, jasmani hingga Litpers, mengunggah data secara langsung ke server Panpus.
Sementara itu, tim psikologi telah menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) kepada seluruh calon. Pangdam juga menegaskan bahwa proses penerimaan prajurit TNI AD tidak dipungut biaya, sehingga para calon dan masyarakat tidak perlu memberikan imbalan kepada pihak mana pun untuk memperoleh kelulusan. Pembaruan sistem tersebut diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen TNI AD.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pangdam menegaskan bahwa keputusan kelulusan harus didasarkan pada akumulasi data hasil seleksi yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Calon yang dipilih tidak hanya harus unggul secara fisik dan akademik, tetapi juga memiliki karakter tangguh dan loyalitas, yang dinyatakan lulus benar-benar siap mengikuti pendidikan dan tidak mengundurkan diri setelah pengumuman.
Selain itu, Pangdam menekankan pentingnya pengaturan mekanisme pengumuman secara cermat untuk mencegah tertukarnya data serta perencanaan serpas calon siswa dengan mengutamakan keamanan dan keselamatan. Para Danlemdik juga diminta memastikan barak, ruang kelas dan sarana pendukung dalam kondisi bersih, layak dan siap digunakan. Pangdam mengingatkan bahwa hasil Sidang Pantukhir tingkat Sub Panpus belum bersifat final karena masih akan dilanjutkan dengan sidang verifikasi di tingkat Panpus sebelum pengumuman resmi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penampilan calon di lapangan, pembahasan di ruang sidang hingga pernyataan tutup sidang. Pelaksanaan Sidang Pantukhir tersebut menjadi bagian dari upaya TNI AD memastikan proses rekrutmen prajurit berjalan objektif, transparan, profesional dan akuntabel guna mendapatkan sumber daya manusia terbaik bagi kepentingan organisasi, bangsa dan negara. Red
Medan, DN-II Plt Ketua Nasional Gereja Tuhan di Indonesia (GTDI) Pdt, Jonris Siahaan, S.Th pastikan pelaksana Musyawarah Besar (Mubes) XXV yang akan diselenggarakan pada 25 -27 Agustus 2026 di Medan akan berlangsung aman dan kondusif. Pihak penyelenggara juga sudah melakukan koordinasi dengan Polrestabes Medan dan Poldasu untuk mengantisipasi hal-hal di luar kendali pihak penyelenggara.
“Semua persiapan sudah kita lakukan dengan baik dan matang mulai dari lokasi penyelenggaraan, transportasi peserta dan akomodasi peserta.
Untuk keamanan kita sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Medan dan Poldasu. Kita jamin Mubes XXV GTDI akan berlangsung aman, lancar dan kondusif,”jelasnya pada wartawan, Senin (24/8/2026).

Dikatakan, Medan sengaja dipilih sebagai lokasi Mubes XXV 2026 karena Kota Medan menjadi salah satu Kota yang paling toleransi di Indonesia. Jadi, kita juga sudah sampaikan pesan kepada para peserta agar senantiasa menjaga dan memelihara kondusifitas. GTDI juga akan terus berkontribusi menciptakan toleransi dan menghargai perbedaan terutama kami penyelenggara Mubes sudah mengingatkan kepada semua peserta dan itu alasan kita memilih Medan karena tingginya rasa toleransi.
“Pesan untuk peserta Mubes, boleh bersehati sepakat sesuai dengan aturan kita. Supaya tujuan GTDI kembali menjadi Gereja yang jaya dan bisa bekerjasama dengan semua kelompok agama termasuk dalam mendukung program Pemerintah menuju Indonesia Emas terwujud,” tukasnya. (Tim)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Semarang, DN-II Beragam informasi mengenai rencana penyampaian aspirasi yang beredar di media sosial menjadi perhatian Polda Jawa Tengah. Masyarakat diimbau untuk menyikapinya dengan tenang dan bijak serta memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber yang dapat dipercaya.
Polda Jateng menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Pada saat yang sama, penyampaian aspirasi diharapkan dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat lainnya.
Dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
“Kami memahami bahwa masyarakat memiliki perhatian dan kepedulian terhadap berbagai persoalan yang berkembang. Silakan menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik. Kami mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu memastikan informasi yang diterima, sehingga tidak ada yang dirugikan akibat informasi yang belum tentu benar,” ujar Kombespol. Yuliyanto. Senin (24/8/2026).
Menurutnya, media sosial telah menjadi ruang komunikasi yang sangat terbuka. Setiap informasi dapat tersebar dengan cepat dan diterima oleh banyak orang dalam waktu singkat. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat lebih cermat sebelum meneruskan atau mengikuti suatu ajakan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan suasana tetap nyaman bagi semua. Mari bersama-sama menjaga agar penyampaian pendapat berlangsung secara damai, tertib dan tetap menghormati kepentingan masyarakat lainnya,” ungkapnya.
Kombespol. Yuliyanto menambahkan, Polda Jateng akan terus mengikuti perkembangan informasi maupun situasi di masyarakat serta mengedepankan komunikasi dan langkah-langkah yang persuasif.
“Kami mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif, yang terpenting bagaimana kita menyampaikannya dengan cara yang baik,” pungkasnya. Red/Casroni
Kalbar, DN-II TNI mengerahkan tiga satuan dalam rangka BKO kepada Kodam XII/Tanjungpura untuk mendukung penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Barat, Minggu (23/8/2026).
Tiga satuan yang dikerahkan yakni Yonif TP 538/V/Brawijaya, Yonif TP 542/V/Brawijaya, dan Yonif TP 839/III/Siliwangi. Ketiga satuan tersebut merupakan Batalyon Teritorial Pembangunan yang diperbantukan untuk memperkuat kekuatan TNI dalam penanganan Karhutla di wilayah Kalimantan Barat.
Pergeseran pasukan dilaksanakan melalui jalur udara dengan menggunakan pesawat Hercules TNI AU dari Lanud Abdurrahman Saleh Malang dan pesawat Boeing dari Lanud Muljono, Surabaya dan sudah tiba di Lanud Supadio Pontianak.
Kehadiran Prajurit Batalyon Teritorial Pembangunan tersebut untuk memperkuat kesiapsiagaan dan mendukung pelaksanaan penanganan Karhutla di wilayah terdampak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pengerahan tiga batalyon tersebut merupakan bentuk komitmen TNI dalam memperkuat upaya penanganan Karhutla secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi, sekaligus mendukung pemerintah daerah dan masyarakat dalam menghadapi dampak kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Red
#tniprima
#tniprofesional
#indonesiaemas2045
PRABUMULIH, DN-II Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan. Setelah pembahasan APBD Perubahan 2025 sebelumnya berujung pada penerapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), kini muncul informasi mengenai dugaan permintaan anggaran sekitar Rp40 miliar yang dikaitkan dengan kepentingan DPRD Prabumulih.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran tersebut diduga diperuntukkan bagi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD serta tambahan anggaran perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, anggaran tersebut disebut berasal dari penyisihan kelebihan pembayaran gaji dalam pembahasan APBD Induk 2026.
“Informasinya, kelebihan pembayaran gaji yang seharusnya menjadi SILPA justru diminta untuk dialokasikan kembali melalui kegiatan pokir dan SPPD,” ujar sumber tersebut kepada awak media.
Menurut sumber itu, adanya alokasi tersebut kemudian dikaitkan dengan kelancaran pembahasan APBD Induk 2026.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pemerintah kota tidak ingin pembahasan kembali mengalami kebuntuan. Karena itu, permintaan tersebut akhirnya dikabulkan agar APBD Induk 2026 dapat berjalan dan disahkan,” katanya.
Sumber tersebut juga mengungkapkan, pengalaman pembahasan APBD Perubahan 2025 menjadi salah satu pertimbangan. Saat itu, pembahasan tidak menghasilkan pengesahan sehingga anggaran akhirnya dijalankan melalui Perkada.
“Kalau tidak terpenuhi, dikhawatirkan pembahasan kembali menemui jalan buntu dan berujung pada penggunaan Perkada,” ujarnya.
Disebut Berpotensi Terulang di APBD Perubahan 2026
Sorotan tidak berhenti pada APBD Induk 2026. Sumber yang sama menyebut adanya informasi bahwa permintaan serupa berpotensi kembali muncul dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.
“Informasi yang kami terima, ada kemungkinan kembali diminta pada pembahasan APBD Perubahan 2026. Kalau tidak dipenuhi, ada kekhawatiran pembahasannya kembali tidak berjalan lancar,” bebernya.
Padahal, pemerintah pusat tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam setiap pengalokasian anggaran daerah, terutama untuk belanja yang berkaitan dengan perjalanan dinas maupun kegiatan lainnya.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan sumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Kota Prabumulih serta Bagian Persidangan dan Humas DPRD Prabumulih melalui pesan WhatsApp terkait dugaan permintaan anggaran Rp40 miliar tersebut, termasuk mengenai alokasi pokir dan SPPD.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak DPRD Prabumulih.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Konfirmasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan apakah informasi mengenai anggaran Rp40 miliar tersebut benar merupakan permintaan DPRD, bagaimana dasar penganggarannya, serta apakah terdapat hubungan antara alokasi tersebut dengan proses pengesahan APBD Kota Prabumulih.
Tim Trd
You cannot copy content of this page




